-->

Senin, 16 Juni 2025

DPRD Provinsi Bali Bersama Pemerintah Provinsi Bali Telah Merampungkan (RPJMD)

DPRD Provinsi Bali Bersama Pemerintah Provinsi Bali  Telah Merampungkan  (RPJMD)


Karangasem, Bali Kini
—  DPRD Provinsi Bali telah merampungkan penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029. Dokumen ini menjadi arah strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan dan disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045.

Dalam Bab II RPJMD, tergambar kondisi riil Provinsi Bali dari berbagai aspek. Secara geografis, Bali memiliki posisi strategis di antara Pulau Jawa dan Lombok, dengan luas wilayah 5.590,15 km² dan kekayaan alam melimpah. Potensi energi terbarukan seperti energi surya sebesar 21,56 GW menjadi sorotan penting sebagai peluang Bali menjadi pelopor energi hijau.

Dari sisi demografi, Bali memasuki era bonus demografi dengan lebih dari 70% penduduk usia produktif. Namun, sejumlah tantangan juga muncul, mulai dari degradasi lingkungan, pencemaran sumber daya air dan laut, hingga tekanan terhadap pelestarian budaya lokal dan ketimpangan akses layanan publik antarwilayah.

RPJMD ini juga menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan RPJMN 2025–2029, terutama pada 8 Asta Cita, 17 Program Prioritas Nasional, dan 8 Proyek Quick Wins Presiden. Dalam perencanaannya, RPJMD mengusung semangat Bali Era Baru: pembangunan yang mengintegrasikan alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu pola, satu pulau, satu tata kelola.

Permasalahan strategis yang disoroti mencakup ketimpangan infrastruktur, kualitas pendidikan dan kesehatan yang belum merata, tingginya tingkat kemiskinan, serta risiko bencana dan perubahan iklim. Oleh karena itu, dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan Renstra dan Renja oleh seluruh perangkat daerah serta pedoman bagi penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa RPJMD Semesta Berencana menjadi fondasi mewujudkan Bali yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan secara sakala-niskala, dengan tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan prinsip Tri Hita Karana. “RPJMD ini adalah komitmen kita semua untuk menjaga keharmonisan Bali secara menyeluruh,” tegasnya.

Peraturan Daerah tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029 dijadwalkan diundangkan pada Agustus 2025, dan akan menjadi panduan pembangunan Bali dalam lima tahun ke depan.[arn]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved