-->

Senin, 15 Desember 2025

Perubahan Regulasi Tekan Penerimaan Pajak Reklame, Realisasi Baru 58,93 Persen

Perubahan Regulasi Tekan Penerimaan Pajak Reklame, Realisasi Baru 58,93 Persen

 

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
Karangasem, Bali Kini— Perubahan regulasi pemasangan reklame berdampak signifikan terhadap capaian pajak reklame di Kabupaten Karangasem. Hingga tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah, mengungkapkan rendahnya capaian tersebut disebabkan oleh perubahan aturan yang semakin membatasi objek pajak reklame.

“Kalau dilihat dari target dan realisasi memang terlihat jauh. Tidak tercapai karena ada perubahan regulasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu perubahan krusial adalah larangan pemasangan iklan rokok di jalan protokol, jalan provinsi, dan kawasan jalan bisnis. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), iklan rokok kini hanya diperbolehkan di jalan kabupaten.

Selain itu, definisi reklame juga diperketat. Identitas properti seperti nama hotel atau usaha yang menempel langsung pada bangunan kini tidak lagi dikategorikan sebagai reklame kena pajak.

“Sekarang itu tidak masuk reklame. Yang menempel di bangunan usaha juga tidak dipungut pajak,” jelasnya.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Saat dilakukan penagihan, banyak pengusaha langsung membongkar materi promosi sehingga tidak ada lagi objek pajak yang bisa ditagih.

“Pengusaha sudah pintar memanfaatkan momen ini. Begitu kita tagih, langsung dibongkar,” katanya.

Meski demikian, pihak BPKAD mengaku tetap berupaya menggali potensi yang masih memungkinkan. 

Sebagai informasi, regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved