-->

Rabu, 03 Juni 2026

Digiring Opini TPPO, Oknum Polisi ini Sampai Kehilangan "Seragam"

Digiring Opini TPPO, Oknum Polisi ini Sampai Kehilangan "Seragam"

Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kinin - Adanya dugaan unsur kesengajaan dan penggiringan opini perkara TPPO menjadikan salah satu Terdakwa harus kehilangan masa tugasnya sebagai anggota Polri. Terlebih tuntutan JPU Kejati Bali terhadap perkara ini dinilai sangatlah memaksakan untuk menjerat hukum para Terdakwa. 

Dalam pembelaan para Terdakwa meyakinkan dengan tegas dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., menolak seluruh isi dakwaan JPU dan secara meyakinkan telah menjadi korban kesewenang wenangan dan kriminalisasi hukum. 

Sebagaimana TerdakwaI Putu Setyawan yang mengaku heran terkait dirinya bisa terdaftar sebagai karyawan dengan jabatan manager di perusahaan. Hal itu dibantah Setyawan bahwa dirinya bukan karyawan PT. Awindo dan tidak digaji PT. Awindo. "Saya kenal pak Iwan sudah seperti saudara, saya sering diminta bantuannya. Saya juga kaget saat dipenyidikan kok bisa ada nama saya tertulis sebagai maneger," Jawab Setyawan. 

Keterangan Setyawan pada sidang sebelumnya dibenarkan Iwan selaku pemilik perusahaan yang tidak pernah mencantumkan nama Setyawan dalam perusahaan yang ia pimpin. Ia juga menegaskan dalam mengurus dokumen kapal-kapal Awindo adalah agen resmi yang terdaftar di Syahbandar. 

Apabila tidak/belum terdaftar, maka tidak akan dilayani oleh Syahbandar. "Jadi yang menyiapkan atau mengurus dokumen kapal-kapal Awindo adalah PT. SKI. Bukan saya," Kata Setyawan. 

Dengan digiringnya dirinya keranah hukum, Ia sangat memohon keadilan. Terlebih saat ini dengan adanya kasus yang menjeratnya hingga kehilangan korp seragam Polri.  "Saya dijebak ke dalam kasus ini yang sengaja dicari-cari dengan dihembuskan isu, beritikad jahat dan terencana, menggiring sebuah peristiwa yang tidak ada menjadi seolah olah ada," keluhnya. 

Pada agenda pembelaan, selain Penasehat Hukum membacakan secara tertulis. Masing-masing Terdakwa juga mengungkapkan perasaannya selama disidangkan sebagai Terdakwa dalam kasus TPPO di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.

"Esensi dari suatu persidangan perkara pidana bukan semata-mata dengan membuktikan bahwa telah ada orang yang dihukum. Jelas sikap ini adalah sikap yang menjerumuskan, keliru dan sangat berbahaya. Sikap yang benar adalah jujur – objektif yang ada didalam hati nurani diri sendiri yang pantas dihadapkan di muka Sang Pencipta diakhir hayat. Itulah kebenaran, kejujuran dan keadilan yang hakiki," sebutnya.

Ditambahkan Sonny Tumbelaka, S.H. menyebut Penutut Umum tidak melihat sebagaimana fakta dalam persidangan, namun tetap memaksakan untuk mengajukan tuntutan terhadap terdakwa. "Semua terbantahkan dalam persidangan. Tidak ada yang membuktikan adanya unsur perdagangan manusia dan melakukan eksploitasi. Demi keadilan berharap majelis hakim bijak dalam memutuskan sebagaimana yang tertuang dalam fakta-fakta persidangan, bahwa apa yang didakwakan Penuntut umum Tidak Terbukti sama sekali," demikian Sonny.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar bulan Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak kurang lebih 30 orang yang akan ditempatkan di kapal penangkap KM Awindo 2A.

Kasus ini bergulir dengan tiba-tiba adanya laporan yang terjadi di Pelabuhan Benoa dengan adanya pengakuan 21 calon Anak Buah Kapal (ABK). Mereka datang untuk sebuah pekerjaan yang mengaku mendapatkan informasi dari media sosial (FB). Namun muncul keterangan penyidik bahwa telah terjadi TPPO yang dilakukan PT.Awindo Internasional.

Bahwa akibat dari laporan tersebut, digiring para terdakwa I Putu Setyawan, bersama sama dengan Titin Sumartini als Mami Ina, Refdiyanto als Refdi dan Jaja Sucharja, serta Iwan selaku Direktur PT. Awindo International.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved