-->

Sabtu, 11 Juli 2026

Krama Desa Adat Bugbug Gerudug Polres Karangasem, Klarifikasi Terhadap Pembongkaran WC di Pura Gumang

Krama Desa Adat Bugbug Gerudug Polres Karangasem, Klarifikasi Terhadap Pembongkaran WC di Pura Gumang

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini - Krama Desa Adat Bugbug mendatangi Polres Karangasem untuk memberikan dukungan kepada pimpinan Adat Bugbug yang dilaporkan oleh oknum desa adat Bugbug terkait pembongkaran bangunan kamar kecil (WC) di kawasan Pura Gumang, Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Sabtu 11 Juli 2026.

Perwakilan krama Desa Adat Bugbug, Gede Putra Arnawa, mengatakan kedatangan warga tersebut sebagai bentuk dukungan sekaligus menyampaikan keberatan atas laporan yang ditujukan kepada  pimpinan Adat mereka.

Menurutnya, pembongkaran WC tersebut bukan bertujuan untuk menghancurkan bangunan, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan pura agar sesuai dengan ketentuan adat. Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tata ruang pura, bangunan WC tidak diperbolehkan berada di area utama mandala, melainkan seharusnya ditempatkan di kawasan nista mandala.

“Pembongkaran itu bukan untuk merusak, tetapi untuk ditata kembali sesuai aturan. WC seharusnya berada di nista mandala, bukan di utama mandala pura,” ujar Gede Putra Arnawa.

Ia menambahkan, keputusan penataan tersebut telah melalui mekanisme paruman krama Desa Adat Bugbug yang turut mengundang perwakilan dari 12 desa adat. Dalam paruman tersebut disepakati bahwa bangunan WC di kawasan utama mandala perlu dipindahkan agar sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.

Meski demikian, pembongkaran tersebut berujung pada laporan polisi yang ditujukan kepada Pimpinan Adat Bugbug. Kondisi itu, menurut Gede Putra Arnawa, memicu keberatan di kalangan krama desa dan beberapa kali menimbulkan perselisihan di internal masyarakat adat.

Karena itu, ribuan krama mendatangi Polres Karangasem untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan dukungan kepada pimpinan Adat mereka. Mereka berharap persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh sebagai bagian dari upaya penataan kawasan suci sesuai keputusan adat, bukan sebagai tindakan perusakan. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved