-->

Kamis, 09 Juli 2026

Terkait EBT, Rombongan Sekwan DPRD Bali Berlanjut ke DPRD Provinsi DKI Jakarta

Terkait EBT, Rombongan Sekwan DPRD Bali Berlanjut ke DPRD Provinsi DKI Jakarta

Jakarta , Bali Kini  - Usai mendapat "ilmu" dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, rombongan Sekretariat DPRD Provinsi Bali berlanjut menjajaki DPRD Provinsi DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Tujuan kunjungan ini untuk mengetahui regulasi pendukung terkait percepatan energi baru terbarukan (EBT) atau energi bersih serta berbagai terobosan yang dilakukan DPRD. Dikomandoi Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Bali, Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama bersama Kabag Umum, I Kadek Putra Suantara. Rombongan diterima Kepala Subbagian Publikasi dan Informasi DPRD DKI Jakarta, Tri Indra Gunawan, S.H., M.Si bersama jajaran.

Alit Wikrama mengatakan, tujuan kunjungan ke DPRD DKI Jakarta adalah melakukan studi tiru terkait model kerja sama dengan media, juga ingin memperoleh masukan terkait dukungan yang diberikan DPRD DKI untuk mendukung program EBT.

“Dari sisi daerah, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan dukungan melalui pembahasan dan persetujuan dokumen perencanaan pembangunan serta penganggaran yang mengakomodasi program transisi energi," Sebut Alit Wikrama. 

Dokumen dimaksud, sebutnya, RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 yang memuat arah pembangunan rendah karbon dan pengurangan emisi, APBD yang mendukung pengadaan armada transportasi publik berbasis listrik, pembangunan infrastruktur pendukung, serta program pengendalian pencemaran udara, dan berbagai pembahasan kebijakan di komisi-komisi DPRD, khususnya terkait transportasi, lingkungan hidup, dan energi. 

Selain itu, implementasinya juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional seperti kebijakan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Jadi, dukungan DPRD tidak hanya melalui pembentukan regulasi daerah, tetapi juga melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap implementasi program,” ulasnya. 

Soal Peraturan Gubernur mengenai kendaraan dinas berupa kendaraan listrik, menurut Indra, Pergub merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai pelaksana. Namun, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam berbagai rapat kerja, rapat komisi maupun pembahasan anggaran, kata Indra, DPRD dapat memberikan masukan, saran, maupun rekomendasi agar substansi kebijakan tersebut selaras dengan kepentingan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta target pembangunan berkelanjutan. 

“Jadi, DPRD tidak menetapkan isi Pergub, tetapi dapat memberikan pandangan dan melakukan pengawasan terhadap implementasinya,” katanya.

Hal yang bisa ditiru Bali soal energi bersih ini, menurutnya, setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pendekatan implementasinya tentu tidak bisa disamakan. Beberapa hal yang dapat menjadi pembelajaran dari pengalaman DKI Jakarta antara lain menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas beserta target bertahap, memastikan dukungan regulasi, perencanaan pembangunan.

Serta penganggaran berjalan secara konsisten, serta memulai implementasi pada armada pemerintah dan transportasi publik sehingga menjadi contoh bagi masyarakat. Hal lain yang diperlukan adalah memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat, BUMN, dunia usaha, dan perguruan tinggi, menyiapkan infrastruktur pengisian daya secara bertahap sesuai kebutuhan.

"Dengan elakukan edukasi publik secara berkelanjutan agar masyarakat memahami manfaat kendaraan listrik. Yang tidak kalah penting adalah membangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” demikian kata Tri Indra Gunawan.jro ari

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved