Denpasar , Bali Kini - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Intruksi tegas untuk para ASN ini tidak hanya soal kinerja, tetapi juga soal prilaku seperti masalah Judi online dan Perselingjuhan.
Dihadapan ratusan wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026, Gubernur Koster ingin mewujudkan kepuasan Krama Bali. Karenanya intruksi tegas ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, di umur Provinsi Bali yang tiga tahun ke depan sudah Setengah Abad.
Tak hanya menyangkut target pekerjaan, instruksi tersebut juga menekankan perubahan budaya pelayanan publik. ASN diminta memberikan pelayanan yang ramah, sopan, santun, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.
Bahkan, lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint menjadi salah satu penekanan. ASN juga diminta menolak gratifikasi, mencegah konflik kepentingan dan risiko korupsi, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi.
Terlebih ada mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang atau jasa, menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah, serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Ada hal menarik perhatian, Instruksi Gubernur ini juga secara eksplisit melarang ASN menyebarkan berita bohong atau hoaks maupun memberikan komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta. Termasuk hal melakukan Pinjaman Online serta melakukan permainan Judi Online. Tidak hanya itu hubungan Perselingkuhan dalam lingkup kerja, menjadi sorotan bagi Gubernur dua periode ini.
Untuk memperkuat pengawasan, seluruh jajaran juga diminta saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila ditemukan atau diduga ada pegawai yang melakukan pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 0821-4666-6666.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram