-->

Kamis, 10 September 2026

Akhirnya Wantilan DPRD Bali bisa Direhabilitasi, Setelah Digunakan ampir Puluhan Tahun

Akhirnya Wantilan DPRD Bali bisa Direhabilitasi, Setelah Digunakan ampir Puluhan Tahun


Denpasar , Bali Kini  – Wantilan di Kantor  DPRD Provinsi Bali direhabilitasi setelah digunakan selama puluhan tahun . Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan anggaran Rp2,62 miliar untuk memperbaiki sekaligus menambah kapasitas wantilan yang selama ini kerap digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk menerima masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.

Sekretaris DPRD Bali, I Ketut Nayaka, mengatakan Rebo 9 /9 / 26 saat di temui wantilan tersebut dibangun bersamaan dengan kompleks Gedung DPRD Bali dan mulai ditempati pada 1988. Setelah sekitar 38 tahun, bangunan tersebut dinilai perlu mendapat perbaikan tegasnya 

“Memang kita tahun ini ada perbaikan berbagai wantilan karena wantilan ini sudah 38 tahun belum pernah diperbaiki,” 

Menurutnya, rehabilitasi tidak hanya menyasar bagian bangunan yang mengalami kerusakan, tetapi juga dilakukan penataan untuk meningkatkan kapasitas dan kenyamanan pengguna. Sejumlah bagian yang diperbaiki antara lain plafon, lantai, serta finishing kayu yang kondisinya masih memungkinkan untuk dipertahankan.

Selain itu, proyek tersebut mencakup pelebaran selasar. Selasar akan dilengkapi atap kaca dan bagian bawahnya menggunakan material metal cutting untuk mengurangi panas. Konsep tersebut diharapkan membuat area wantilan terlihat lebih modern dan tetap nyaman digunakan.

“Tujuan utamanya memperbaiki, karena bangunannya sudah lama. Kemudian supaya bisa juga menampung lebih banyak ketika teman-teman atau masyarakat menyampaikan aspirasi,” jelasnya.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, rehabilitasi wantilan di Jalan Dr. Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala Renon, Denpasar, memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.623.951.514. Proyek bersumber dari APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 135 hari kalender.

Surat pesanan proyek tercatat bertanggal 7 Agustus 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Adi Suta Hutama, sedangkan konsultan pengawas dipercayakan kepada CV Studio Kotak.

Nayaka mengatakan nilai kontrak tersebut berada di bawah pagu anggaran yang sebelumnya disiapkan sekitar Rp3,5 miliar. Proses pengadaan dilakukan melalui sistem kompetisi atau mini-kompetisi. Setelah proses evaluasi dan verifikasi, penawaran yang dinilai paling efisien ditetapkan sebagai pemenang.

“Kalau dari anggaran sekitar Rp3,5 miliar itu, kontraknya sekitar Rp2,62 miliar. Kalau tidak salah, kurang lebih 135 hari,” katanya.

Ia berharap pekerjaan dapat rampung pada tahun anggaran 2026 dan tidak sampai melewati akhir Desember. Selama proses rehabilitasi berlangsung, masyarakat maupun kelompok yang hendak menggunakan wantilan untuk menyampaikan aspirasi akan diberi pemakluman karena lokasi masih dalam tahap pengerjaan.

Setelah rehabilitasi rampung, wantilan tetap akan difungsikan sebagaimana sebelumnya. Selain mendukung kegiatan internal DPRD, fasilitas tersebut juga dapat digunakan masyarakat sesuai kebutuhan.

“Kalau sudah selesai, itu memang untuk kegiatan-kegiatan kita, termasuk masyarakat juga bisa digunakan seperti sebelum-sebelumnya,” tandasnya. (*R1)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved