-->

Kamis, 17 September 2026

Hakim Lanjutkan Perkara Hukum Soparadik, Pensiunan Anggota Polda Bali

Hakim Lanjutkan Perkara Hukum Soparadik, Pensiunan Anggota Polda Bali


Denpasar , Bali Kini  - Hasil putusan sela atas perkara dugaan pemalsuan sporadik dengan terdakwa pensiunan ASN Polda Bali, terdakwa AA DR oleh Majelis hakim PN Denpasar tetap dilanjutkan untuk pembuktian dalam perkara hukum. 

Putusan yang dibacakan Kamis (19/9) di ruang sidang Utama dengan diketuai Putu Gde Novyarta,  isinya menolak perlawanan pihak terdakwa. Terdakwa sebelumnya meminta penundaan sidang lantaran masih ada perkara lain (upaya hukum peninjauan kembali). 

Namun demikian, hakim menolak perlawanan tersebut, dan meminta JPU Eddy Arta Wijaya, melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. 
Karena saksi belum siap, maka sidang pembuktian dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada sekitar empat saksi yang bakalan disiapkan JPU untuk sidang selanjutnya. 

Sebelumnya, AA Dr dalam dakwaan JPU yang dibacakan di PN Denpasar, disebutkan diduga memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hak, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah – olah isinya benar dan tidak palsu.

Yakni surat pernyataan penguasaan tanah (sporadik) tanggal 11 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani terdakwa AA Dr, yang persi JPU dibuat dengan keadaan yang tidak sebenarnya.

"Karena dalam kenyataannya penguasaan objek tanah digarap atau disakap oleh I Nyoman Redo dan I Wayan Kebul sejak tahun 1960 secara turun temurun sampai dengan saat ini, dan setiap hasil panen dari garapan tersebut diserahkan kepada AA MK ataupaun AA DP," Tertuang dalam perkara. 

Namun dalam dakwaan JPU, terdakwa AA Dr tidaklah benar menguasai tanah  sejak tahun 1900. Masih dalam dakwaan JPU,  dengan dibuatnya sporadik tanggal 11 Juli 2023 dan kemudian diajukan ke BPN Kota Denpasar untuk membuat sertifikat. "Atas hal itu, AA DP dan MK disebut mengalami kerugian sebesar Rp 19 miliar," Tertuang dalam perkara dakwaan.(Jro)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved