-->

Jumat, 18 September 2026

Penelitian Situs di Gunung Tapak masih Terganjal

Penelitian Situs di Gunung Tapak masih Terganjal


TABANAN , BALI KINI - Anggota DPD RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, melakukan inisiasi untuk penelitian objek diduga cagar budaya di Gunung Tapak Desa Candikuning Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Dalam rencana pelaksanaannya dikoordinir oleh Komunitas Walidwipa dengan ketua I Wayan Sila Sayana. Penelitian tersebut kemudian melibatkan tim peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Salah satu pendamping kegiatan, Pande Made Suardana, menjelaskan, konteks kegiatan di Gunung Tapak berkaitan dengan pendataan awal terhadap peninggalan masa lampau yang berpotensi memiliki nilai sejarah dan budaya.

Menurutnya, kawasan Gunung Tapak, baik di sisi utara maupun selatan, memiliki sejumlah peninggalan berupa batu-batu yang diperkirakan berasal dari masa lampau.

Di sisi utara terdapat Pura Pucaksari dengan sejumlah batu berundak dan bebaturan peninggalan masa lalu. Sementara di sisi selatan terdapat Pura Terate Bang dan Batu Meringgit yang juga menyimpan sejumlah peninggalan berupa bebatuan.

Selain itu, di puncak Gunung Tapak terdapat sebuah lokasi yang dianggap keramat dan terdapat makam yang hendak diketahui lebih jauh mengenai identitas maupun bentuk peninggalannya.

“Dari tim ingin mengetahui makam siapa, bagaimana, terus bentuknya apa sih peninggalannya,” kata Pande Made Suardana di Denpasar, Jumat (18/9/2026)

Karena menemukan ada informasi terkait juru kunci di kawasan itu, tim kemudian menemui juru kunci dan menyampaikan kepada juru kunci agar dapat dilakukan pendataan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan juru kunci untuk mengetahui mekanisme dan izin memasuki lokasi. Juru kunci yang diketahui bernama Haji Farid mengatakan tidak mengizinkan adanya pembongkaran.

Tim menjelaskan bahwa tidak akan ada pembongkaran dan Haji Farid juga akan dilibatkan saat pendataan.

Saat itu Haji Farid belum mengiyakan dan mengaku akan berembuk dengan pihak setempat terkait rencana tersebut.

Oleh karena itu, hingga kini pendataan belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil rembuk yang dilakukan juru kunci.

“Belum bisa. Karena itu dia masih menunda. Nanti dulu saya mau berembuk, begitu kata juru kuncinya,” ujarnya.

Pande menambahkan, apabila belum ada izin atau tindak lanjut dari pihak terkait, tim hanya dapat melaporkan perkembangan tersebut kepada pihak yang berwenang.

Pendataan itu antara lain untuk mengetahui bentuk batu, tulisan atau angka yang terdapat pada benda peninggalan, serta informasi lain yang dapat membantu mengidentifikasi usia dan konteks sejarahnya.

Terkait administrasi penelitian, Pande menyebut permohonan telah diajukan kepada kementerian pada Mei 2026.

Selanjutnya, surat izin penelitian berlaku mulai September hingga 30 November 2026, dengan catatan adanya pemberitahuan kepada Perbekel Candikuning sebagai pihak kedinasan.

Meski demikian, izin administratif tersebut tetap perlu diikuti koordinasi dengan pihak yang selama ini mengelola atau menjaga lokasi peninggalan.

Sebab, menurut Pande, kegiatan penelitian harus tetap menghormati keberadaan adat, pengelola, serta fungsi keagamaan yang telah berjalan di kawasan tersebut. (*)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved