-->

Kamis, 01 Oktober 2026

Bos "Langganan" Proyek Besar Ditahan Kejati Bali

Bos "Langganan" Proyek Besar Ditahan Kejati Bali


Denpasar , Bali Kini - Pihak Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (30/09) sore menetapkan Sutrisno Lukito Disastro sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. Dia yang selama ini diinisialkan SLD, disebut sebut sebagai "Langganan" Proyek besar yang digelontorkan Pemprov Bali.

Ia dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek investasi properti. Namanya begitu tenar kalangan pejabat pemerintahan Provinsi Bali setelah keberaniannya melaporkan anak mantan Gubernur Mangku Pastika, yakni Putu Sandoz bersama dengan Ketua Kadin kala itu AA Alit Wiraputra terkait pengurusan izin proyek di Pelabuhan Benoa. 

Sebagaimana disampaikan di halaman parkir Gedung Pidsus Kejati Bali oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Satria Abdi, S.H., M.H.,  menegaskan bahwa status hukum tersangka telah resmi dinaikkan setelah serangkaian penyidikan mendalam dilakukan oleh tim jaksa penyelidik.

"Kita telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah. Kita lakukan juga penahanan terhadap tersangka, hari ini (Rabu 30/09)" ujar Satria Abdi.  

Untuk penahanannya, dikatakan Abdi akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan yang terletak di wilayah Kabupaten Badung, guna kepentingan penyidikan lanjutan waktu 20 hari untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan.

Kasus hukum dari tersangka yang pernah masuk DPO Polda Metro Jaya terkait kasus investasi bodong Condotel Avani, dijabarkan singkat Satria Abdi, berawal dari perjanjian kerja sama pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang diteken pada masa lalu

Berdasarkan rekam jejak penyidikan, pada tahun 2007 silam, PT Danau Winata Indah sepakat mengadakan perjanjian sewa menyewa tanah aset Pemprov Bali yang berlokasi di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, untuk jangka waktu selama 30 tahun. 

Lahan milik pemerintah daerah tersebut rencananya akan dimanfaatkan secara komersial untuk pembangunan pusat perbelanjaan modern. Seiring berjalannya waktu, komitmen pembangunan fasilitas pusat perbelanjaan tersebut tidak kunjung direalisasikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah diperjanjikan dalam kontrak.

Memasuki bulan Oktober 2014, pihak Pemprov Bali secara resmi telah melayangkan surat peringatan keras kepada pihak pengembang mengenai kewajiban membangun pusat perbelanjaan dengan memberikan batas waktu tenggat selama tiga tahun. Alih-alih mematuhi ketentuan awal perjanjian sewa tanah, pengembang justru mengubah peruntukan komersial lahan tersebut secara sepihak. 

Berdasarkan hasil pengecekan fisik di lapangan, terungkap bahwa PT Danau Winata Indah secara diam-diam mengalihkan fungsi pemanfaatan lahan aset daerah tersebut. " Jadi lahan yang seharusnya dibangun pusat perbelanjaan justru dialihfungsikan menjadi proyek pembangunan kondotel," jelas Abdi.

Dilanjutkan menjelaskan, bahwa dengan pengalihan fungsi tanpa izin resmi dari pemilik lahan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk awal terjadinya penyimpangan hukum dalam pengelolaan proyek tersebut. 

Tidak berhenti pada pengalihan fungsi lahan, langkah pengembang berlanjut pada aksi korporasi yang melibatkan institusi pengelola dana sosial negara. Pada bulan Agustus 2015, tersangka secara aktif mengajukan proposal penawaran kerja sama investasi pembangunan kondotel dan apartemen yang diberi label Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero). 

"Pengajuan proposal investasi bernilai besar ini ditujukan untuk menarik pendanaan institusional dari BUMN tersebut," sebut Abdi dalam keterangan persnya.

Memasuki bulan Desember 2015, kerja sama bisnis antara kedua belah pihak akhirnya resmi diteken. PT Asabri (Persero) sepakat melakukan transaksi pengadaan dengan membeli sebanyak 125 unit properti dari proyek Avani Nusa Dua Hotel yang berdiri kokoh di atas lahan sewa milik Pemprov Bali tersebut. 

Nilai total transaksi pembelian 125 unit kondotel oleh PT Asabri ini menelan anggaran keuangan yang sangat besar, yakni mencapai angka Rp 100 miliar. Kendati aliran dana segar sebesar Rp 100 miliar telah dicairkan dan diterima secara penuh oleh pihak pengembang, kewajiban penyerahan aset properti tersebut hingga kini tidak pernah dipenuhi.

"Dengan telah keluarnya uang Rp 100 miliar untuk pembelian 125 unit Avani Nusa Dua Hotel dan sampai sekarang belum diselesaikan dan diserahkan 125 unit tersebut ke PT Asabri," tegas Satria Abdi. 

Akibat wanprestasi dan dugaan penggelapan proyek ini, negara mengalami kerugian finansial yang nyata. Pihak Kejaksaan Tinggi Bali memprediksi bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus gagal serah terima unit kondotel Avani Nusa Dua Hotel ini mencapai nominal sekurangnya Rp 100 miliar.

Pihak Kejaksaan Tinggi Bali memprediksi bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus gagal serah terima unit kondotel Avani Nusa Dua Hotel ini mencapai nominal sekurangnya Rp 100 miliar. Guna memastikan keakuratan perhitungan kerugian negara tersebut, saat ini penyidik sedang menunggu hasil audit resmi yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Jakarta.

Sementara itu, di lokasi yang sama usai mendampingi tersangka, kuasa hukumnya Agus Sudjoko secara tegas dan singkat menyebut kliennya menjadi korban kebobrokan direktur lama.

Kata Agus, pada tahun 2014 sebagai pengusaha (Sutrisno) membeli saham. Sebelumnya, Pemprov kerjasama dengan PT DWI. Dalam proses itu , direktur lama memalsukan seluruh dokumen. Di sewa oleh pemilik saham lama hanya Rp 1, 8 miliar. Klien saya membeli Rp 50 miliar. Diketahui, bahwa IMB dari Direktur lama semuanya adalah palsu.

Lanjutnya, bahwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya, menilai ada sejumlah catatan penting dan rangkaian peristiwa historis yang perlu diluruskan di hadapan publik agar duduk perkara kasus ini dapat dipahami secara utuh.(Jro)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved