-->

Rabu, 07 Oktober 2026

Tak Temukan Niat Membunuh, Kapolres Jelaskan Alasan Bos Sopir Truk di Muncan Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini – Polisi mengungkap alasan tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap I Putu CP, tersangka dalam kasus pembakaran sopir truk, I Gede Selamet, hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya niat awal tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.

Dalam pres rilis, Jumat (2/10/2026), Santika menyebut konstruksi perkara justru menunjukkan tindakan tersangka bermula dari emosi dan upaya menakut-nakuti korban.

Karena itu, tersangka kini disangkakan Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 467 ayat (3) mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menurut Santika, penerapan pasal pembunuhan berencana membutuhkan bukti adanya kesengajaan atau niat untuk menghilangkan nyawa korban sejak awal.

“Kalau memang dari awal pelaku sudah berniat melakukan pembunuhan dan mempersiapkan segala sesuatunya, tentu akan masuk pasal tersebut. Tapi sampai hari ini kami tidak menemukan hal itu,” kata Santika.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian pembakaran, tersangka sempat memukul korban dan mengecek dompet korban untuk meminta uang setoran. Namun, setelah melihat isi dompet yang tidak sesuai harapan, dompet tersebut justru dilempar.

Situasi kemudian memanas. Tersangka diduga menyiramkan bahan bakar minyak ke arah korban yang berada di dalam kamar.

Korek api sempat dua kali tidak menyala. Pada percobaan ketiga, api berhasil menyala dan menyambar tubuh korban serta bagian kamar.

Polisi menyebut tindakan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya niat membunuh sejak awal. Pasalnya, setelah melihat korban terbakar, tersangka justru berupaya memadamkan api.

Bahkan, residu bahan bakar yang berada di tangan atau tubuh tersangka ikut tersambar api hingga menyebabkan tersangka mengalami luka bakar.

“Yang bersangkutan saat melihat korban terbakar langsung ikut membantu memadamkan api dengan segala upaya. Bahkan saat menyiram residu minyak yang ada di tangan pelaku juga tersambar api sehingga pelaku juga terkena luka bakar,” ungkap Santika.

Rangkaian fakta tersebut menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

Santika menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang cukup bahwa tersangka sejak awal merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine juga memastikan tersangka tidak berada di bawah pengaruh minuman keras maupun narkotika saat kejadian.

“Yang bersangkutan sudah dipastikan dicek urine, tidak ada indikasi mabuk atau mengonsumsi obat terlarang,”Terang Santika.

Polisi menyebut peristiwa tersebut diduga dipicu emosi tersangka yang meledak saat menagih uang setoran kepada korban. (Ami)

Minggu, 04 Oktober 2026

POLRES KARANGASEM UNGKAP 10 KASUS PIDANA SELAMA SEPTEMBER, 10 TERSANGKA DIAMANKAN


KARANGASEM, Bali Kini – Polres Karangasem mengungkap 10 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka, dengan sembilan orang ditahan di Rutan Polres Karangasem dan satu tersangka lainnya tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, 10 laporan polisi tersebut terdiri dari dua kasus pencurian dengan pemberatan atau curat, satu kasus pencurian biasa, dua kasus penggelapan, satu kasus penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dua kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, serta dua kasus narkotika.

“Pengungkapan berbagai perkara ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme personel Polres Karangasem bersama Polsek jajaran, serta tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKBP I Made Santika.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan meninggal dunia. Kasus ini terjadi di rumah korban di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, pada 18 September 2026.

Korban I Gede Selamet, seorang sopir truk, mengalami luka bakar sekitar 40 persen setelah disiram pertalite dan dibakar oleh tersangka I Putu Cahyadi Putra. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan setoran kendaraan.

Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum, masing-masing kasus curat dan curanmor di wilayah Kecamatan Karangasem.

Dalam kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Karangasem mengungkap dua perkara di Kecamatan Sidemen dan Rendang. Polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, berikut 10 paket sabu dengan berat bruto 3,15 gram dan netto 1,55 gram.

Sementara secara keseluruhan, dari berbagai perkara yang diungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit sepeda motor, dua lembar STNK, satu BPKB, serta 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3,94 gram dan netto 1,96 gram.

Kapolres Karangasem menegaskan, pihaknya akan terus merespons setiap laporan dan informasi masyarakat secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karangasem untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 maupun Call Center Polres Karangasem,” tegasnya.

Selain pengungkapan kasus pidana, selama September 2026 Satlantas Polres Karangasem juga menindak 1.282 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 77 tilang manual, 69 penindakan melalui ETLE, dan 1.136 teguran tertulis. (Ami)

Kamis, 01 Oktober 2026

Bos "Langganan" Proyek Besar Ditahan Kejati Bali


Denpasar , Bali Kini - Pihak Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (30/09) sore menetapkan Sutrisno Lukito Disastro sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. Dia yang selama ini diinisialkan SLD, disebut sebut sebagai "Langganan" Proyek besar yang digelontorkan Pemprov Bali.

Ia dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek investasi properti. Namanya begitu tenar kalangan pejabat pemerintahan Provinsi Bali setelah keberaniannya melaporkan anak mantan Gubernur Mangku Pastika, yakni Putu Sandoz bersama dengan Ketua Kadin kala itu AA Alit Wiraputra terkait pengurusan izin proyek di Pelabuhan Benoa. 

Sebagaimana disampaikan di halaman parkir Gedung Pidsus Kejati Bali oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Satria Abdi, S.H., M.H.,  menegaskan bahwa status hukum tersangka telah resmi dinaikkan setelah serangkaian penyidikan mendalam dilakukan oleh tim jaksa penyelidik.

"Kita telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah. Kita lakukan juga penahanan terhadap tersangka, hari ini (Rabu 30/09)" ujar Satria Abdi.  

Untuk penahanannya, dikatakan Abdi akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan yang terletak di wilayah Kabupaten Badung, guna kepentingan penyidikan lanjutan waktu 20 hari untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan.

Kasus hukum dari tersangka yang pernah masuk DPO Polda Metro Jaya terkait kasus investasi bodong Condotel Avani, dijabarkan singkat Satria Abdi, berawal dari perjanjian kerja sama pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang diteken pada masa lalu

Berdasarkan rekam jejak penyidikan, pada tahun 2007 silam, PT Danau Winata Indah sepakat mengadakan perjanjian sewa menyewa tanah aset Pemprov Bali yang berlokasi di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung, untuk jangka waktu selama 30 tahun. 

Lahan milik pemerintah daerah tersebut rencananya akan dimanfaatkan secara komersial untuk pembangunan pusat perbelanjaan modern. Seiring berjalannya waktu, komitmen pembangunan fasilitas pusat perbelanjaan tersebut tidak kunjung direalisasikan sesuai dengan tenggat waktu yang telah diperjanjikan dalam kontrak.

Memasuki bulan Oktober 2014, pihak Pemprov Bali secara resmi telah melayangkan surat peringatan keras kepada pihak pengembang mengenai kewajiban membangun pusat perbelanjaan dengan memberikan batas waktu tenggat selama tiga tahun. Alih-alih mematuhi ketentuan awal perjanjian sewa tanah, pengembang justru mengubah peruntukan komersial lahan tersebut secara sepihak. 

Berdasarkan hasil pengecekan fisik di lapangan, terungkap bahwa PT Danau Winata Indah secara diam-diam mengalihkan fungsi pemanfaatan lahan aset daerah tersebut. " Jadi lahan yang seharusnya dibangun pusat perbelanjaan justru dialihfungsikan menjadi proyek pembangunan kondotel," jelas Abdi.

Dilanjutkan menjelaskan, bahwa dengan pengalihan fungsi tanpa izin resmi dari pemilik lahan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk awal terjadinya penyimpangan hukum dalam pengelolaan proyek tersebut. 

Tidak berhenti pada pengalihan fungsi lahan, langkah pengembang berlanjut pada aksi korporasi yang melibatkan institusi pengelola dana sosial negara. Pada bulan Agustus 2015, tersangka secara aktif mengajukan proposal penawaran kerja sama investasi pembangunan kondotel dan apartemen yang diberi label Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero). 

"Pengajuan proposal investasi bernilai besar ini ditujukan untuk menarik pendanaan institusional dari BUMN tersebut," sebut Abdi dalam keterangan persnya.

Memasuki bulan Desember 2015, kerja sama bisnis antara kedua belah pihak akhirnya resmi diteken. PT Asabri (Persero) sepakat melakukan transaksi pengadaan dengan membeli sebanyak 125 unit properti dari proyek Avani Nusa Dua Hotel yang berdiri kokoh di atas lahan sewa milik Pemprov Bali tersebut. 

Nilai total transaksi pembelian 125 unit kondotel oleh PT Asabri ini menelan anggaran keuangan yang sangat besar, yakni mencapai angka Rp 100 miliar. Kendati aliran dana segar sebesar Rp 100 miliar telah dicairkan dan diterima secara penuh oleh pihak pengembang, kewajiban penyerahan aset properti tersebut hingga kini tidak pernah dipenuhi.

"Dengan telah keluarnya uang Rp 100 miliar untuk pembelian 125 unit Avani Nusa Dua Hotel dan sampai sekarang belum diselesaikan dan diserahkan 125 unit tersebut ke PT Asabri," tegas Satria Abdi. 

Akibat wanprestasi dan dugaan penggelapan proyek ini, negara mengalami kerugian finansial yang nyata. Pihak Kejaksaan Tinggi Bali memprediksi bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus gagal serah terima unit kondotel Avani Nusa Dua Hotel ini mencapai nominal sekurangnya Rp 100 miliar.

Pihak Kejaksaan Tinggi Bali memprediksi bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus gagal serah terima unit kondotel Avani Nusa Dua Hotel ini mencapai nominal sekurangnya Rp 100 miliar. Guna memastikan keakuratan perhitungan kerugian negara tersebut, saat ini penyidik sedang menunggu hasil audit resmi yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia di Jakarta.

Sementara itu, di lokasi yang sama usai mendampingi tersangka, kuasa hukumnya Agus Sudjoko secara tegas dan singkat menyebut kliennya menjadi korban kebobrokan direktur lama.

Kata Agus, pada tahun 2014 sebagai pengusaha (Sutrisno) membeli saham. Sebelumnya, Pemprov kerjasama dengan PT DWI. Dalam proses itu , direktur lama memalsukan seluruh dokumen. Di sewa oleh pemilik saham lama hanya Rp 1, 8 miliar. Klien saya membeli Rp 50 miliar. Diketahui, bahwa IMB dari Direktur lama semuanya adalah palsu.

Lanjutnya, bahwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya, menilai ada sejumlah catatan penting dan rangkaian peristiwa historis yang perlu diluruskan di hadapan publik agar duduk perkara kasus ini dapat dipahami secara utuh.(Jro)

Rabu, 30 September 2026

Geledah Toko Emas Divine & Emas Now Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Polda Bali Sita Sejumlah Barang Bukti

Denpasar , Bali Kini - Ditreskrimum Polda Bali melakukan penggeledahan dan penyitaan di Toko Emas Divine dan PT Emas Now yang berlokasi di Pertokoan Duta Wijaya, Jl. Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar, Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan "Penggeledahan dan penyitaan tersebut, merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 September 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 28 September 2026," tegas Kombes Pol. Ariasandy dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dan Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum, Kompol Hemry R. Ferian, S.I.K., turut didampingi Klian Banjar setempat serta Komisaris PT Divine dan Emas Now, Antonius.

Dari hasil penyisiran di dua lantai bangunan toko tersebut, tim gabungan mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, perangkat elektronik, sarana peleburan emas, hingga beberapa unit brankas, yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang disangkakan.

"Berdasarkan keterangan dari Komisaris perusahaan, aktivitas toko sudah kosong sejak tanggal 11 September 2026 atas perintah langsung dari Direktur PT Divine dan Emas Now, seluruh operasional dialihkan ke pabrik (factory) perusahaan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung," ungkap KBP. Ariasandy.

Kabid Humas menambahkan bahwa Polda Bali akan terus bergerak cepat dalammmenangani kasus ini, dan langkah-langkah strategis telah disiapkan oleh tim penyidik Ditreskrimum.
Polda Bali berkomitmen menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban, tegasnya.(Rls/Pol)

Konsul-Jenderal Australia di Bali Mengunjungi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas)

Denpasar , Bali Kini -  Konsul-Jenderal Australia di Bali, Ibu Jo Stevens, mengunjungi Universitas 
Pendidikan Nasional (Undiknas) di Denpasar untuk memperbarui pengaturan bersama terkait 
AussieBanget Corner (ABC) di universitas tersebut serta memberikan kuliah umum mengenai hubungan AustraliaIndonesia.
Dalam kunjungannya, Konsul-Jenderal Stevens bertemu dengan Rektor, Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, dan 
kemudian bersama-sama memperbarui pengaturan untuk ABC di Undiknas periode 2026-2028, yang 
bertujuan untuk melanjutkan berbagai kegiatan bertema Australia di #AussieBanget Corner. #AussieBanget 
Corner merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mempelajari lebih lanjut tentang Australia serta 
mengetahui peluang studi di sana. Fasilitas ini hadir di berbagai universitas terkemuka di seluruh Indonesia 
dan menyelenggarakan kegiatan serta menyediakan koleksi buku bertema Australia. ABC di Undiknas 
didirikan pada tahun 2022 oleh Konsulat-Jenderal Australia di Bali dan merupakan salah satu dari tiga 
#AussieBanget Corner yang berlokasi di universitas-universitas terkemuka di Bali.
Setelah pembaruan tersebut, Konsul-Jenderal Stevens memberikan kuliah umum mengenai Hubungan 
Bilateral Indonesia-Australia, di mana beliau memaparkan gambaran umum tentang Australia serta 
menguraikan hubungan bilateral yang erat antara Australia dan Indonesia.
"Indonesia dan Australia adalah sahabat, tetangga, dan mitra yang erat. Kerja sama kita mencakup berbagai 
sektor, termasuk perdagangan, pendidikan, pembangunan, dan keamanan," ujar Konsul-Jenderal Stevens. 
"Kita menghadapi banyak tantangan dan peluang yang serupa, seperti perubahan iklim dan stabilitas 
kawasan, dan kerja sama yang erat akan membantu kita dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut."
Konsul-Jenderal juga menyoroti ikatan personal yang kuat dan langgeng antara masyarakat Australia dan 
Indonesia. “Hubungan antarwarga merupakan landasan bagi kedekatan hubungan kita, termasuk di bidang 
pendidikan; tercatat ada 25.000 warga Indonesia yang menempuh studi di Australia pada tahun lalu, serta 
banyak mahasiswa Australia yang datang ke Indonesia melalui program New Colombo dari Pemerintah 
Australia.
Setelah pemaparan tersebut, Konsul Diplomasi Publik di Konsulat-Jenderal Australia di Bali, Bpk Lachlan 
Norton mengadakan sesi informasi mengenai program beasiswa Australia Awards dan mendorong para 
mahasiswa untuk mempertimbangkan kesempatan menempuh studi di Australia.
Rektor Prof. Subawa menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Konsul-Jenderal serta kemitraan yang terus 
terjalin melalui #AussieBanget Corner. Konsul-Jenderal Stevens mengakhiri kunjungannya dengan sesi 
jejaring bersama para akademisi dan mahasiswa di universitas tersebut.(Rls)

Senin, 28 September 2026

PENUMPANG KMP CEMERLANG 55 JATUH KE LAUT DI PERAIRAN PELABUHAN GILIMANUK

JEMBRANA , BALI KINI — Seorang penumpang KMP Cemerlang 55 terjatuh di sekitar perairan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (27/9/2026) malam. Informasi kejadian diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar pada Senin (28/9/2026), pukul 05.20 Wita, dari Komang Sumerta, SROP Gilimanuk. Korban diketahui bernama Rizki Firmansyah (23), warga Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang diterima, pada Minggu (27/9) sekitar pukul 18.50 Wita, salah seorang penumpang KMP Cemerlang 55 melihat seseorang tercebur ke perairan di sekitar Buoy Merah, Pelabuhan Gilimanuk. Penumpang tersebut kemudian menghubungi KMP Gilimanuk yang saat itu melintas di sekitar lokasi untuk meminta bantuan melakukan pertolongan. Selanjutnya, sekitar pukul 19.05 Wita, KMP Gilimanuk melaporkan bahwa pencarian di posisi tersebut belum menemukan korban. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 06.00 Wita, Tim Rescue Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana mengerahkan 7 personel menuju lokasi kejadian untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan. "Pada pukul 07.15 Wita, Rigid Inflatable Boat (RIB) Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana bergerak melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian," terang I Nyoman Sidakarya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Menyusul 20 menit kemudian Sea Thunder Polairud Polres Jembrana jugalepas sandar melaksanakan pencarian dengan 3 personel (POB). Upaya pencarian juga diperkuat oleh unsur TNI AL, dengan mengerahkan Sea Rider TNI AL. Sementara itu SRU darat menyisir di sepanjang kawasan daratan sekitar Pantai Gilimanuk. 

Hingga saat ini, operasi SAR masih berlangsung dengan mengerahkan unsur laut dan darat untuk mencari keberadaan korban. Tim SAR gabungan melakukan penyisiran di area yang diperkirakan menjadi lokasi korban terakhir terlihat serta titik-titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi keberadaan korban. (ayu)

WNA ASAL RUSIA YANG DILAPORKAN HILANG DI TANJUNG MEBULU DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA

BADUNG  , BALI KINI -- Operasi pencarian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang dilaporkan hilang di sekitar Tanjung Mebulu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, berakhir setelah korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Sabtu (26/9/2026).

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar sebelumnya menerima laporan mengenai dugaan hilangnya seorang WNA di kawasan Tanjung Mebulu pada Sabtu pagi. Dimana ditemukan motor yang terparkir seharian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar segera diberangkatkan menuju lokasi. 

Setibanya di lokasi, tim SAR gabungan melakukan koordinasi dan pemantauan di sekitar area yang diduga menjadi lokasi keberadaan korban. Pada pukul 10.00 Wita, tim berkoordinasi dengan Polair Polresta Denpasar, dan selanjutnya menemui Kepala Lingkungan Desa Pecatu untuk memperoleh informasi terkait kondisi dan karakteristik wilayah di sekitar lokasi kejadian.

Upaya pencarian dilakukan melalui pantauan udara menggunakan drone thermal pada pukul 11.45 Wita di sekitar area pinggir tebing. Namun, dari hasil pemantauan tersebut belum ditemukan tanda-tanda keberadaan korban. Sekitar 5 menit berselang, tim SAR menerima informasi dari masyarakat setempat yang mencium bau tidak sedap di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penelusuran, masyarakat menemukan keberadaan jenazah di bawah tebing, di antara bebatuan. Masyarakat kemudian berinisiatif menggunakan drone untuk memastikan posisi korban dari jarak yang lebih dekat.

Setelah lokasi korban dipastikan, pada pukul 13.10 Wita tim SAR gabungan bergerak menuju posisi korban melalui jalur Pantai Nyang-Nyang. Medan yang terjal dan dipenuhi bebatuan menjadi salah satu tantangan dalam proses evakuasi. Akhirnya pada pukul 15.00 Wita jenasah G Artem (40) bisa dievakuasi dari lokasi penemuan menuju pesisir Pantai Nyang-Nyang. 

Koordinator Lapangan Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Wahyu Sidhiarta, mengatakan proses evakuasi korban menghadapi sejumlah kendala di lapangan. "Adapun kendala yang tim SAR hadapi dalam mengevaluasi korban,  yang pertama terkendala air pasang, jadi kita harus menunggu air surut,  yang ke dua jalan yang terjal dan bebatuan," ungkap Wahyu.

Setelah terevakuasi korban selanjutnya dibawa menggunakan ambulans Klinik Nusa Medika menuju Rumah Sakit Prof. Ngoerah untuk proses lebih lanjut.

Dalam pelaksanaan operasi SAR hingga proses evakuasi korban, turut terlibat personel Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Polair Polresta Denpasar, Polairud Polda Bali, Babinsa, SAR Dog, Pecalang setempat, Linmas Pecatu, ORARI Bali, Kepala Lingkungan Desa Pecatu, Kelian Desa Pecatu, serta masyarakat setempat. (ayu)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved