KARANGASEM, Bali Kini – Polres Karangasem mengungkap 10 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya selama September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka, dengan sembilan orang ditahan di Rutan Polres Karangasem dan satu tersangka lainnya tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, 10 laporan polisi tersebut terdiri dari dua kasus pencurian dengan pemberatan atau curat, satu kasus pencurian biasa, dua kasus penggelapan, satu kasus penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dua kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, serta dua kasus narkotika.
“Pengungkapan berbagai perkara ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme personel Polres Karangasem bersama Polsek jajaran, serta tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKBP I Made Santika.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan meninggal dunia. Kasus ini terjadi di rumah korban di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, pada 18 September 2026.
Korban I Gede Selamet, seorang sopir truk, mengalami luka bakar sekitar 40 persen setelah disiram pertalite dan dibakar oleh tersangka I Putu Cahyadi Putra. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan setoran kendaraan.
Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum, masing-masing kasus curat dan curanmor di wilayah Kecamatan Karangasem.
Dalam kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Karangasem mengungkap dua perkara di Kecamatan Sidemen dan Rendang. Polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar, berikut 10 paket sabu dengan berat bruto 3,15 gram dan netto 1,55 gram.
Sementara secara keseluruhan, dari berbagai perkara yang diungkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit sepeda motor, dua lembar STNK, satu BPKB, serta 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3,94 gram dan netto 1,96 gram.
Kapolres Karangasem menegaskan, pihaknya akan terus merespons setiap laporan dan informasi masyarakat secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karangasem untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 maupun Call Center Polres Karangasem,” tegasnya.
Selain pengungkapan kasus pidana, selama September 2026 Satlantas Polres Karangasem juga menindak 1.282 pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 77 tilang manual, 69 penindakan melalui ETLE, dan 1.136 teguran tertulis. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram