-->

Rabu, 07 Oktober 2026

Tak Temukan Niat Membunuh, Kapolres Jelaskan Alasan Bos Sopir Truk di Muncan Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tak Temukan Niat Membunuh, Kapolres Jelaskan Alasan Bos Sopir Truk di Muncan Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini – Polisi mengungkap alasan tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap I Putu CP, tersangka dalam kasus pembakaran sopir truk, I Gede Selamet, hingga korban meninggal dunia.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, polisi belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya niat awal tersangka untuk menghilangkan nyawa korban.

Dalam pres rilis, Jumat (2/10/2026), Santika menyebut konstruksi perkara justru menunjukkan tindakan tersangka bermula dari emosi dan upaya menakut-nakuti korban.

Karena itu, tersangka kini disangkakan Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 467 ayat (3) mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Menurut Santika, penerapan pasal pembunuhan berencana membutuhkan bukti adanya kesengajaan atau niat untuk menghilangkan nyawa korban sejak awal.

“Kalau memang dari awal pelaku sudah berniat melakukan pembunuhan dan mempersiapkan segala sesuatunya, tentu akan masuk pasal tersebut. Tapi sampai hari ini kami tidak menemukan hal itu,” kata Santika.

Dari hasil pemeriksaan, sebelum kejadian pembakaran, tersangka sempat memukul korban dan mengecek dompet korban untuk meminta uang setoran. Namun, setelah melihat isi dompet yang tidak sesuai harapan, dompet tersebut justru dilempar.

Situasi kemudian memanas. Tersangka diduga menyiramkan bahan bakar minyak ke arah korban yang berada di dalam kamar.

Korek api sempat dua kali tidak menyala. Pada percobaan ketiga, api berhasil menyala dan menyambar tubuh korban serta bagian kamar.

Polisi menyebut tindakan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya niat membunuh sejak awal. Pasalnya, setelah melihat korban terbakar, tersangka justru berupaya memadamkan api.

Bahkan, residu bahan bakar yang berada di tangan atau tubuh tersangka ikut tersambar api hingga menyebabkan tersangka mengalami luka bakar.

“Yang bersangkutan saat melihat korban terbakar langsung ikut membantu memadamkan api dengan segala upaya. Bahkan saat menyiram residu minyak yang ada di tangan pelaku juga tersambar api sehingga pelaku juga terkena luka bakar,” ungkap Santika.

Rangkaian fakta tersebut menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.

Santika menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menemukan bukti yang cukup bahwa tersangka sejak awal merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine juga memastikan tersangka tidak berada di bawah pengaruh minuman keras maupun narkotika saat kejadian.

“Yang bersangkutan sudah dipastikan dicek urine, tidak ada indikasi mabuk atau mengonsumsi obat terlarang,”Terang Santika.

Polisi menyebut peristiwa tersebut diduga dipicu emosi tersangka yang meledak saat menagih uang setoran kepada korban. (Ami)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved