-->

Jumat, 17 Maret 2017

Kebohongan Dibalik Istilah “Blocking Time”

Kebohongan Dibalik Istilah “Blocking Time” Oleh Lembaga Penyiaran

Oleh :

I Nengah Muliarta (HP. 081338576547)

Praktisi Penyiaran Bali dan

Konsultan Bali Broadcast Academia (BBA)

Istilah blocking time sudah umum bagi para pekerja penyiaran, baik di radio mapun televisi. Blocking time di lembaga penyiaran sering diidentikkan dengan pemberian penguasaan waktu siar (air time). Ada juga yang mendefinisikan sebagai bentuk pembelian air time lembaga penyiaran, baik TV atau radio oleh individu, kelompok, organisasi/ lembaga, maupun institusi. Durasi blocking time yang secara umum ditawarkan oleh lembaga penyiaran antara 30 menit hingga 60 menit, walaupun terkadang ada yang lebih dari 60 menit. Dibalik implementasi blocking time penuh dengan kebohongan dan akal-akalan yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, baik kepada publik maupun kepada pembeli air time.

Apabila mendefinisikan blocking time sebagai bentuk pembelian air time, maka sebagai sebuah media posisi lembaga penyiaran tidak memiliki independensi. Ketika waktu siar sudah dibeli dan dikuasai dalam waktu tertentu maka kendali ada pada pihak pembeli air time. Sehingga apapun isi siaran yang muncul menjadi hak penuh pembeli waktu siar. Pada posisi seperti ini seharusnya lembaga penyiaran lebih berhati-hati menggunakan istilah blocking time dalam melakukan penawaran program kepada pengiklan. Penggunaan istilah blocking time oleh lembaga penyiaran juga dilakukan secara kucing-kucingan. Pada saat melakukan penawaran kepada pengiklan lembaga penyiaran menggunakan istilah blocking time, tetapi saat berhadapan atau disidak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPI) maka lembaga penyiaran menggunakan istilah kerjasama program. Mengingat sebagai lembaga regulator penyiaran KPI melarang praktek blocking time.

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pada pasal 46 ayat (10) disebutkan “ waktu siar lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan”. Jika bentuknya siaran iklan juga ada batasannya, seperti yang tertuang dalam pasal 46 ayat (3) poin a. Dimana disebutkan bahwa “siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, pribadi lain, atau kelompok lain”. Batasan dalam Undang-Undang Penyiaran tersebut harusnya menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran sebelum menawarkan program kepada pengiklan dengan istilah blocking time.

Strategi penawaran program blocking time yang dilakukan oleh lembaga penyiaran juga cenderung kebablasan, pukul rata dan tak pandang bulu. Lembaga yang ditawari program harusnya lembaga komersial saja. Lembaga-lembaga tersebut merupakan lembaga yang memang memiliki target untuk menjual dan mempromosikan produk barang/jasa atau memang lembaga yang melakukan kegiatan demi mendapatkan keuntungan. Kenyataanya di lapanga lembaga publik, lembaga sosial dan acara kegiatan sosial menjadi sasaran. Padahal lembaga penyiaran memiliki tanggungjawab sosial kepada masyarakat untuk menyiarkan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Nampaknya lembaga penyiaran perlu diingatkan kembali terhadap fungsi sosialnya sebagai konsekuensi menggunakan frekuensi publik. Parahnya lagi, hingga kegiatan KPI dalam bentuk literasi media melalui lembaga penyiaran menjadi target blocking time oleh lembaga penyiaran. Padahal sepatutnya lembaga penyiaran membantu KPI dan bahkan  melakukan literasi media secara mandiri. Menjadi sebuah pertanyaan, apakah lembaga penyiaran yang tidak mengetahui aturan atau memang hanya kejar setoran?

Istilah blocking time pada lembaga penyiaran pada dasarnya merupakan bentuk pembohongan kepada publik. Melalui proses permohonan lembaga penyiaran mengajukan untuk mendapatkan ijin pengelolaan frekuensi. Setelah ijin didapat lembaga penyiaran justru menjual hak waktu siar tersebut kepada pihak lain hanya demi mengejar pendapatan tinggi. Padahal Undang-Undang Penyiaran mengamanatkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. blocking time memang tidak sepenuhnya salah bila memang merupakan iklan komersial/niaga. Namun perlu kembali diingat bahwa terdapat batasan jumlah waktu siar untuk siaran iklan. Pasal 46 ayat (8) Undang-Undang Penyiaran memberikan batasan bahwa “Waktu siar iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta paling banyak 20%, sedangkan untuk lembaga penyiaran public hanya 15 persen dari seluruh waktu siaran”. Persentase 20% dan 15% tersebut juga termasuk siaran iklan layanan masyarakat yang harus disiarkan oleh lembaga penyiaran.

Dengan mengambil ilustrasi bentuk program blocking time yang umum berupa dialog dan pola siaran 18 jam maka dapat diketahui proporsi iklan pada sebuah lembaga penyiaran. Bila lembaga penyiaran bersiaran selama 18 jam maka waktu siar iklan yang dimiliki adalah 18 jam dikali 20 persen dan hasilnya 3,6 jam untuk siaran iklan termasuk iklan layanan masyarakat. Kemudian besaran persentase untuk siaran iklan layanan masyarakat khusus untuk lembaga penyiaran swasta adalah 10 persen atau 0,36 jam. Sehingga waktu siar untuk iklan komersial bagi lembaga penyiaran hanya 3,24 jam. Jika sampai program blocking time secara akumulatif lebih dari 3 jam dalam sehari maka dapat dipastikan lembaga penyiaran melebihi kuota proporsi persentase iklan. Bagi lembaga penyiaran yang persentase iklannya melebihi ketentuan yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi teguran tertulis hingga denda administratif.

Apabila dicermati lebih dalam, praktek blocking time juga merupakan bentuk pembohongan kepada pengiklan atau pihak yang membeli waktu siar. Sebagai contoh seorang pembeli waktu siar mengambil waktu blocking time satu jam. Dalam implementasinya dilapangan saat siaran waktu satu jam akan dipotong untuk menyiarkan promo program dan iklan lainnya, sehingga waktu siaran yang didapatkan pembeli waktu siar tidak penuh 1 jam. Hasilnya dari waktu 1 jam yang telah di beli, paling hanya 45 menit yang efektif didapatkan oleh pengiklan atau pembeli waktu siar. Belum lagi kalau di lembaga penyiaran radio dalam terkadang dalam program diselipkan lagu sebagai jeda dan tentu akan mengurangi waktu siar yang sudah dibeli.

Bagaimana dari segi harga waktu siar? Apakah blocking time memberikan keuntungan pendapatan lebih bagi lembaga penyiaran atau justru membuat harga durasi waktu siar kian murah? Dengan menggunakan pendekatan perhitungan dapat dilakukan untuk mendapatkan jawabannya. Sebagai sebuah pendekatan pada lembaga penyiaran radio yang pada proposal penawaran menetapkan harga iklan berdurasi 60 detik dengan harga Rp.150.000 hingga Rp. 500.000. Kemudian harga program blocking time yang berdurasi 1 jam ditawarkan dengan harga Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta. Jika harga satu iklan berdurasi 60 detik adalah Rp.150.000, maka dalam satu jam lembaga penyiaran radio akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp. 9 juta. Artinya justru dengan blocking time lembaga penyiaran menjual murah waktu siar. Dampaknya merugikan lembaga penyiaran sendiri.

Blocking time dalam pengertian berbeda dapat juga dipandang sebagai memberi kesempatan atau keleluasaan kepada pihak pembeli waktu siar untuk melakukan apapun. Mengingat ketika waktu siar sudah dibeli, apapun boleh dilakukan oleh pembeli karena sudah menjadi hak penuh pembeli waktu siar. Pada posisi seperti ini sama artinya lembaga penyiaran sudah menjual harga dirinya termasuk independensi dan netralitasnya. Mengingat apapun isi siaran atapun yang disiarkan oleh lembaga penyiaran merupakan tanggungjawab penuh lembaga penyiaran. Ketika terdapat pelanggaran dalam isi siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran maka yang diberikan sanksi oleh KPI adalah lembaga penyiaran dan buka pihak pengisi siaran.

Sudah saatnya lembaga penyiaran untuk menghentikan praktek blocking time dan menghentikan penggunaan istilah blocking time dalam penawaran sebuah program. Penggunaan istilah kerjasama program lebih sesuai dan realistis. Ketika formatnya kerjasama program maka lembaga penyiaran masih memiliki hak penuh untuk melakukan kendali terhadap isi siaran. Memegang kendali untuk menjaga isi siaran agar sesuai dengan ketentuan penyiaran baik Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Prilaku Penyiaran (P3), Standar Program Siaran (SPS) hingga aturan terkait etika jurnalistik. Memang kelemahanya adalah lembaga penyiaran tidak dapat mematok atau menentukan harga karena bentuk kerjasama sehingga berat dan ringanya harus ditanggung bersama.

Kamis, 16 Maret 2017

KEDATANGAN PERAIH NOBEL DUNIA, UNUD DIHARAPKAN BISA TINGKATKAN INTELEKTUAL

Balikini.Net - Bulan maret kali ini Universitas Udayana kembali mendapatkan kehormatan dengan datangnya peraih Nobel di bidang biologi kimia Dr. Peter Agre dalam acara 6th ASEAN “BRIDGES” EVENTS IN INDONESIA BRIDGES GIALOGUES TOWARDS A CULTURE OF PEACE FACILITATED BY THE INTERNATIONAL PEACE FOUNDATION di Gedung Widya Sabha, Universitas Udayana (UNUD) pada tanggal 24 Maret mendatang. Hal itu terungkap dalam audiensi Rektor UNUD Prof Dr. Dr Ketut Suastika bersama dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika di ruang kerja Gubernur, Kantor Gubernur, Denpasar (16/3). Menurut laporan Suastika, Dr. Peter Agre akan memberikan kuliah umum pada acara tersebut, untuk itu dia mengundang Gubernur Pastika untuk menghadiri sekaligus menjadi Keynote Speaker.

Menanggapi acara tersebut, Gubernur Pastika sangat mengapresiasi kunjungan ilmuwan yang telah mendapatkan penghargaan paling bergengsi di dunia. Terlebih lagi, Ia mengharapkan UNUD bisa mengambil momentum dari kuliah umum tersebut. “Ini adalah kesempatan langka, Bali telah banyak kedatangan orang berpengaruh dari seluruh dunia, saya harap UNUD jangan sia-siakan kesempatan ini. Semoga dengan kunjungan ini, kita bisa tingkatkan intelektual masyarakat terutama para mahasiswa,” ungkapnya yang dalam kesempatan tersebut turut juga didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, TIA Kusuma Wardhani serta Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bali I Made Dermawa.

Selain itu, Pastika juga mengingatkan pihak UNUD untuk berkoordinasi dengan Biro Humas dan Protokol terkait dengan protokoler kedatangan Dr. Peter Agre di Bandara Ngurah Rai. Karena menurut orang nomor satu di Bali itu, meskipun bukan tamu negara, namun sambutan hangat harus tetap diberikan kepada pemenang Nobel tersebut. “Kita tidak ingin beliau ikut antre di terminal kedatangan, kita harus sambut dengan hangat dan juga berikan penghormatan di terminal VVIP,” sambutnya. Ia berharap dengan kedatangan peraih nobel tersebut bisa memberikan dampak positif bagi Ilmu Pengetahuan bahkan juga Pariwisata Bali.

Sebelumnya, Suastika juga melaporkan jika selain memberikan kuliah umum, Dr. Peter Agre juga akan  dianugerahkan DR. Honoris Causa oleh Universitas Udayana di bidang Kesehatan. Dr. Peter Agre yang juga merupakan Profesor di Johns Hopkins Universuty of Medecine sendiri mendapatkan anugerah nobel berkat penelitiannya di bidang saluran di membran sel manusia. [pro/r6]

Minggu, 05 Maret 2017

Investa Stellar Dana Kelola (ISDK) Targetkan Dana Kelolaan Naik 100%

Balikini.Net - Perusahaan private equity Investa Stellar Dana Kelola (ISDK) menargetkan dana kelolaan atau asset under management (AUM) pada tahun ini naik hingga 100%. Target tersebut berdasarkan kinerja perusahaan pada tahun 2016 yang memuaskan. Direktur utama Investa Stellar Dana Kelola (ISDK) John Veter mengungkapkan, “kami telah mengakuisisi saham dua perusahaan PT. Divestekno Anugerah dan PT. Platinum Perkasa Indonesia masing-masing sebesar 30%. Dan saat ini, kedua perusahaan tersebut menunjukkan kinerja yang positif,” jelasnya kepada wartawan di Bali, disela acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Sabtu (4/3). 

Platinum Perkasa Indonesia merupakan perusahaan pengekspor briket tempurung kelapa, kayu Asam dan kayu Alaban ke berbagai negara. Dan Divestekno Anugrah merupakan pendukung operasional kontraktor migas dan distributor tunggal untuk 8 merek di sektor migas Indonesia. Ditambahkannya, saat ini ISDK tengah fokus pada empat sektor pilihannya, yaitu sektor konsumer, peternakan, perikanan dan holtikultura. “Tahun ini kami lebih gencar mencari perusahaan yang memiliki potensi untuk berkembang secara jangka panjang dan sesuai dengan filosofi kami,” sambungnya. 

 
John Veter menjelaskan, kehadiran ISDK di Platinum Perkasa Indonesia membuat perusahaan ini mampu memiliki pabrik baru yang berkapasitas 5 kali lipat kapasitas pabrik lama saat ini, “sebelumnya Platinum mengirimkan 3 kontainer per bulannya untuk di ekspor. Saat ini pengiriman meningkat hingga 10 kontainer. Kedepannya akan mampu mengirim 15-20 kontainer,” papar John. Platinum Perkasa Indonesia selain beroperasi di pabrik Cikunir juga memiliki 12 gudang untuk menampung bahan baku dari sentra batok diberbagai daerah. Dengan berdirinya pabrik baru, Platinum Perkasa Indonesia akan menjadi salah satu pemilik pembuatan briket termodern di Indonesia. Adapun Divestekno Anugrah hingga akhir tahun 2016, ditengah turunnya harga minyak dunia, omsetnya justru melonjak hingga 300%.  

Investa Stellar Dana Kelola (ISDK) saat ini lebih fokus mengembangkan bisnisnya di Indonesia, “kami amat terbuka untuk berdiskusi dengan pengusaha Bali di sektor konsumer, peternakan, perikanan dan holtikultura untuk bekerjasama dan memanfaatkan peluang luar biasa yang dapat dilihat di masa depan,” tutup John Veter. (*/r6)

Minggu, 05 Februari 2017

Saatnya Kompos Simantri Menuju Standar SNI

Balikini.Net - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali mengusulkan kepada pemerintah provinsi Bali untuk mewajibkan kelompok Simantri agar kompos produksi Simantri memenuhi standar kualitas kompos sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Usulan tersebut disampaikan menyusul keluhan dari masyarakat yang memanfaatkan kompos produksi Simantri yang tidak mencantumkan kandungan kompos dan standar kualitas kompos. “karena sudah ada standar SNI, maka keharusan dari pemerintah provinsi Bali selaku pencetus program Simantri untuk menggalakan penerapan SNI pada kompos produk Simantri” tegas Ketua LPK Bali Putu Armaya dalam keteranganya di Denpasar, (3/2/2017).

Sejak tahun 2009, Pemerintah Provinsi Bali mengembangkan program sistem pertanian terintegrasi (Simantri). Simantri merupakan kegiatan integrasi pertanian dalam arti luas yang diintroduksikan pada usaha tanaman pangan, palawija dan hortikultura, peternakan, perkebunan, perikanan, dan tanaman kehutanan pada satu wilayah/lokasi kegiatan. Simantri juga sekaligus merupakan pengembangan model percontohan dalam percepatan alih teknologi kepada masyarakat perdesaan.

Salah satu produk Simantri adalah kompos yang merupakan hasil olahan dari limbah pertanian dan limbah ternak. Penjualan kompos kini menjadi salah satu pendapatan dari kelompok Simantri di Bali.

Menurut Armaya, kedepan pemberlakuan standar SNI bagi kompos Simantri menjadi sangat penting, ditengah trend pertanian organic. Standar SNI kompos penting untuk memberi jaminan kepada konsumen bahwa kompos yang dibeli dan digunakan bermanfaat. Bukan justru menyebabkan pertumbuhan tanaman menjadi terganggu akibat kualitas kompos yang rendah atau justru kompos menyebabkan tanaman mati karena kompos belum matang. “dengan kompos memiliki standar SNI maka akan lebih ramah lingkungan dan tanaman yang diberikan kompos tumbuh dengan baik” kata Armaya.

Armaya berharap Pemerintah Provinsi Bali mulai mendorong kelompok-kelompok Simantri untuk mulai mematuhi standar SNI pada produk kompos yang dihasilkan. Standar SNI secara nasional telah menjadi pedoman bersama dalam memproduksi sebuah produk. Tentunya penerapan dan kepatuhan terhadap standar SNI merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen.

Peneliti dari Fakultas Pertanian, Universitas Udayana Dr. I Gusti Ngurah Alit Susanta Wirya, SP. M.Agr menyampaikan kompos produksi Simantri hingga kini belum ada yang memenuhi standar SNI. Apalagi kompos yang diproduksi oleh masyarakat sebagai usaha kecil-kecilan belum berpikir untuk memenuhi standar SNI. Target program pengomposan baru sebatas mengurangi volume limbah dan mengolah menjadi bahan yang lebih bernilai, salah satunya dalam bentuk kompos. “belum ada yang menerapkan SNI, apalagi jika bahan kompos yang digunakan beragam, tentu akan sulit memenuhi standar SNI” ujar Alit Susanta.

Alit Susanta menegaskan penerapan standar SNI pada produk kompos akan sangat sulit. Apalagi dalam prakteknya dilapangan tidak ada lembaga yang bertugas melakukan pengawasan. Secara umum hanya kompos yang diproduksi oleh pabrik yang selama ini memenuhi standar SNI. Pada industri kompos sekali kecil minimal hanya melakukan uji kandungan unsur hara makro dan mikro.

Hasil uji kualitas kompos terhadap 10 produk kompos yang beredar di Kota Denpasat yang dilakukan oleh Tantya Tantri, A.A. Nyoman Supadma dan I Dewa Made Arthagama dari  Program Studi Agroekoteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana menunjukkan bahwa

Hanya 2 produk kompos yang memenuhi kriteria SNI 19-7030-2004. Kedua produk kompos tersebut yaitu pupuk Bio-extrrim Trubus dan Putri Liman Simantri 096 Blahbatuh, Gianyar. Dalam penelitian yang dilakukan selama November 2014 sampai dengan bulan April 2015 juga menekankan bahwa apabila kompos tersebut diproduksi dan diedarkan secara luas untuk dijual secara komersial, maka diperlukan suatu regulasi agar kompos yang diperjualbelikan tersebut memenuhi standar mutu yang dapat diterima.

Salah seorang pengusaha kompos Ketut Darmawan mengakui bahwa untuk mencapai kompos yang memiliki standar SNI masih sangat sulit. Mengingat hingga saat ini, pendaftaran hak merk kompos masih harus diurus ke Jakarta dan belum bisa dilakukan melalui kantor wilayah. Prosesnya memakan waktu yang lama sehingga menyulitkan bagi pengusaha kompos yang berusaha mencoba taat aturan.

Menurut Darmawan, pemenuhan terhadap standar SNI pada produk kompos tidak menjadi perhatian bagi usaha kompos kecil-kecilan. Apalagi jika konsumenya hanya petani atau masyarakat yang berada di sekitrar lokasi usaha kompos. Permasalahanya hanya ketika ada lembaga yang membutuhkan kompos dan memberikan peryaratan pemenuhan standar SNI, maka pengusaha kompos akan sulit mendapatkan penawaran. “memang beberapa instansi pengadaan barang atau jasa yang mengisyaratkan ada SNI sesuai Permentan 71 tahun 2011. Kalau konsumenya hanya petani gak ada masalah” ucap Darmawan.

Darmawan mengungkapkan permasalahan lain dalam upaya pemenuhan standar SNI bagi produk kompos selama ini adalah keterbatasan lembaga laboratorium untuk uji kompos. Hingga saat ini di Bali belum ada laboratorium yang mampu melakukan uji laboratorium produk kompos secara komplit. Akibat ketiadaan laboratorium menyebabkan usaha uji lab harus dilakukan ke luar Bali. Selain itu biaya uji lab juga cukup tinggi, sebagai salah satu contoh melakukan uji lab kompos secara komplit ke Bogor memerlukan dana mencapai Rp. 1,2 juta untuk sekali uji lab.

Sementara Ketua Simantri 125 Gapoktan Sawo Kabeh Desa Dawan Klod Kecamatan Dawan Klungkung Wayan Sumerta mengakui belum mengetahui jika kompos harus memenuhi kententuan standar SNI. Mengingat program pengomposan yang dilakukan selama ini lebih pada upaya pemanfaatan limbah ternak dan pertanian. “tujuannya adalah mengolah limbah yang ada menjadi bahan kompos, sehingga memberikan manfaat bagi kelompok simantri” ujar Sumerta.

Sumerta mengatakan jika harus mematuhi standar SNI tentu harus memberikan manfaat lebih bagi kelompok tani. Apalagi harus melakukan uji kualitas kompos yang memerlukan biaya tinggi. Pada sisi lain harga kompos hasil produksi kelompok Simantri masih rendah.

Pemerintah Provinsi Bali menargetkan hingga 2018 di Bali terdapat 1.000 Simantri. Selain memproduksi pupuk kompos padat, Simantri juga menghasilkan produk pupuk kompos cair serta bio-urin. Melalui pemanfaatan pupuk kompos diharapkan secara perlahan pertanian di Bali menjadi pertanian organik.

Kegiatan Simantri berorientasi pada usaha pertanian tanpa limbah (zero waste) dan menghasilkan 4 F (food, feed, fertilizer, dan fuel). Potensi, peluang, dan dukungan kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan Simantri diharapkan menjadi embrio bagi keberlanjutan program pembangunan sektor pertanian daerah menuju sistem pertanian energi terpadu untuk kemandirian pangan dan kesejahteraan petani.

Dampak kegiatan Simantri ke depan diharapkan dapat mendorong petani untuk mandiri dalam pemenuhan pangan, pupuk, dan pestisida organik sebagai input produksi usahatani. Selain itu diharapkan dapat menjadi upaya penyediaan energi (biogas) yang dapat dipergunakan dalam skala rumah tangga sekalipun masih dalam skala terbatas. (muliarta)

Rabu, 14 Desember 2016

Kreatif Memanfaatkan Botol Bekas Menjadi Media Transplantasi Karang

Balikini.Net - Sebuah langkah kreatif dilakukan oleh Coral Triangle Center (CTC) dan dive operator Living Seas Dive Center  dalam menanggulangi keberadaan botol bekas minumnan. Botol bekas yang sebelumnya mengotori lingkungan dimanfaatkan sebagai media tanam terumbu karang. Ide kreatif penanaman bibit karang dengan media botol bekas tersebut dilakukan di perairan Padang Bay dengan luas 4 meter persegi. 

Learning Site Manager CTC, Marthen Welly mengungkapkan usaha pemanfaatan botol bekas menjadi media tanam karang berawal dari keprihatinan akan banyaknya botol bekas terutama botol plastic yang berserakan dan berakhir ditempat sampah. Botol bekas tersebut tidak jarang juga mencemari laut. Tujuan dari kegiatan ini adalah karang terehabilitasi tetapi juga bisa mengatasi masalah sampah jika berhasil, terutama sampah botol baik kaca maupun plastik. “Jadi keuntungannya, seperti mendapatkan dua burung dengan satu batu. karang terehabilitasi, masalah sampah bisa terkurangi” kata Marthen Welly

Menurut Marthen, selama ini transplantasi karang identic menggunakan bahan beton atau semen sebagai substrat. Kenyataanya media botol bekas dapat digunakan sebagai media untuk melakukan transplantasi karang.

Marthen menegaskan ide kreatif ini merupakan langkah positif, sehingga langkah dan upaya positif harus didukung. Namun upaya transplantasi karang menggunakan botol bekas ini masih  dalam skala uji coba.  “karena ini masih dalam skala uji coba, maka luasanyanya masih sangat kecil sekitar 4 meter persegi, dimana bahan yang diuji cobakan berasal dari botol kaca dan botol plastic” papar Marthen.[mul]

 

Kamis, 08 Desember 2016

UU ITE untuk Kehidupan dan Peradaban yang Lebih Baik

Balikini.Net – Bandung  6 Desember 2016 - Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sesungguhnya dikembangkan untuk memudahkan kehidupan masyarakat dan sepatutnya mendorong pertumbuhan perekonomian serta meningkatkan peradaban kemanusiaan ke arah yang lebih baik.

Namun, keberadaan TIK seperti dua sisi mata uang yang sekaligus dapat merugikan peradaban dan kemanusiaan jika tidak digunakan secara cerdas dan bertanggung jawab.

“Sangat penting bagi kita untuk menguasai teknologi, tidak hanya memiliki dan menggunakan gawai seperti ponsel pintar yang terhubung dengan internet, melainkan juga berkomunikasi dengan baik dengan cara memahami tata cara, etika, dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat saat beraktivitas, berekspresi, dan berpendapat melalui internet,” kata Ary Fitria Nandini dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Bandung, Selasa (6/12).

Hal tersebut diungkapkan Ary saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Revisi UU ITE dan Penggunaan Media Sosial sebagai Media Diseminasi Informasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bandung, di Hotel Savoy Homann Bidakara Bandung, Selasa (6/12).

Pada kenyataannya, terdapat banyak kejadian dan kasus hukum pidana di Indonesia yang melibatkan penggunaan TIK oleh masyarakat karena melakukan hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini bisa dikarenakan memang ada niat dan kesempatan atau dapat terjadi karena ketidaktahuan.

Ary menambahkan, beberapa kasus yang menyita perhatian publik, diantaranya kasus Prita Mulyasari di Tangerang (2008), Florence Sihombing di Yogyakarta (2014), dan yang terbaru kasus Yusniar di Makassar (2016), seorang ibu rumahtangga yang ditahan Kejaksaan Negeri Makassar karena statusnya di media sosial Facebook.

Sejak tahun 2008 hingga November 2016, berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network, terdapat 169 netizen di Indonesia yang diproses hukum dengan menggunakan UU ITE. Lebih lanjut, disebutkan bahwa setidaknya ada 137 kasus yang melibatkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Akhirnya, setelah delapan tahun ditetapkan sejak 1 April 2008, Pemerintah bersama DPR RI bersepakat menyetujui RUU Perubahan UU ITE menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 27 Oktober 2016.

Perubahan yang mendasar diantaranya bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah dalam KUHP, dan merupakan delik aduan. “Norma hukum tersebut merupakan delik aduan sehingga yang dapat melaporkan adalah pribadi kodrati (naturlijk persoon) atau menunjuk satu orang tertentu,” tegas Ary.

Menurut dia, perubahan kedua yang perlu diapresiasi adalah penurunan ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan/atau denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.

Selain itu, juga dilakukan penurunan ancaman pidana ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan/atau denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

“Dengan ketentuan ini, Aparat Penegak Hukum tidak lagi, secara serta merta, dapat melakukan tindakan hukum berupa penahanan fisik terhadap terlapor/tersangka,” jelas alumnus Unpad tahun 2006 ini. Lebih lanjut disebutkan bahwa seseorang dapat dikenakan penahanan terhadapnya apabila seseorang tersebut dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
Walaupun, seharusnya ancaman penjara 5 tahun atau lebih tidak serta merta membuat seseorang dapat ditahan kecuali dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Dengan demikian, UU ITE tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan justru ditetapkan untuk melindungi kepentingan, martabat, dan kehormatan orang di masyarakat.
UU ITE ditujukan untuk menegaskan hak dan kewajiban setiap warga negara, namun perlu diingat bahwa hak dan kewajiban tersebut juga terbatasi oleh hak dan kewajiban orang lain sehingga setiap pihak pelu menyikapi dengan bijak. “Bukankah menjadi orang Indonesia adalah menjadi orang yang sopan dalam berkomunikasi dan santun dalam bertindak,” tandas Ary.

Dengan lebih memahami UU ITE, diharapkan pemanfaatan TIK dapat memudahkan aktivitas masyarakat. Seperti Pemerintah Kota Bandung yang menjadi salah satu kota percontohan di Asia Pasifik sejak 2014 lalu, tentang penggunaan media sosial sebagai alat manajemen kota.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memanfaatkan media sosial secara terbuka sebagai sarana komunikasi dalam menyerap aspirasi serta mengontrol kondisi Kota Bandung. Setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib menggunakan satu atau lebih media sosial sebagai salah satu sarana komunikasi dengan masyarakat. [*/r7 / hum]

Sabtu, 19 November 2016

PROGRAM SINERGI AKSI JOKOWI NYATA TERLIHAT DI KINTAMANI

Balikini.Net  – Indonesia adalah salah satu dari 4 besar produsen kopi  terbesar dan terbaik di dunia. Akan tetapi, berbeda dengan negara penghasil kopi lainnya, Kesejahteraan petani kopiIndonesia belum “sebaik” kopi yang mereka hasilkan.
Banyak di antara mereka yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Hal ini disebabkan antara lain kurangnya pengetahuan mengenai pasca panen sehingga kopi yang dijual masih dalam kondisi nilai jual yang rendah dan juga panjangnya rantai distribusi sehingga petani mendapatkan sisa margin yang kecil.
Mempertimbangkan hal tersebut, Kementerian Koperasi & Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Koperasi Nasional “Aku Mandiri” bekerja sama dengan Mayora Group khususnya selaku produsen kopi Torabika dan AEKI (Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia) mengadakan pemberdayaan petani kopi Kintamani melalui pelatihan pascapanen dan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Artha Graha yang berlansung di Kintamani dari tanggal 15,16,17,18 November 2016.
“Program pemberdayaan petani kopi Kintamani ini merupakan bagian dari Program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat (PSAER) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 11 April 2011 silam di Brebes. Melalui program ini, Presiden menginstruksikan kepada pemerintah pusat, daerah, BUMN, swasta untuk bersinergi dan bergotong royong satu sama lain untuk dapat membantu  peningkatan taraf hidup pelaku usaha UKM pada umumnya dan petani pada khususnya. Kami juga mengapresiasi  para stakeholder khususnya AEKI dan Mayora Group  selaku produsen kopi Torabika yang telah sepenuh hati mendukung program pelatihan ini.” menurut Reza Fabianus selaku Ketua Umum Koperasi Nasional.

 
Kegiatan pemberdayaan ini meliputi rangkaian kegiatan pelatihan kepada para petani. Di pelatihan ini Petani diberikan pengetahuan mengenai proses pasca panen kopi yang baik sehingga dapat menghasilkan produk kopi yang berstandar Industri dan Ekspor. Petani langsung mendapatkan pengetahuan ini dari tim AEKI (Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia) dan Mayora Group (Torabika) yang sudah sangat mengerti mengenai standar proses dan produk akhir kopi untuk memenuhi standar ekspor.
Membangun kampung digital demi menciptakan koperasi dan UKM yang melek digital dan informasi dilakukan oleh PT Telkom Indonesia sebagai BUMN

Sri Linda selaku MarComm AEKI menyampaikan, “Biji kopi terbaik berasal dari tanah vulkanis, Kondisi alam Kintamani yang dianugerahi pegunungan vulkanik dan iklim yang dingin, menjadikan biji Kopi Kintamani salah satu yang terbaik di dunia.   Namun kualitas biji kopi yang baik  harus dilengkapi oleh proses pasca panen yang baik, sehingga cita rasa kopi bisa optimal tanpa kehilangan aroma terbaiknya. Sehingga kami sangat bahagia pada kesempatan ini bisa membantu Kementerian KUKM untuk ikut memberikan wawasan proses dan standar kopi bagi para petani kopi Kintamani ”.
Mayora Group dalam hal ini, Sales and Marketing Director PT. Torabika Eka Semesta, Bpk Goesnawan mengungkapkan, “Kami merasa beruntung terlibat dalam program pemberdayaan petani kopi ini. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk Sepenuh Hati bagi Pecinta Kopi, yang mana salah satu nya adalah membantu kesejahteraan petani kopi. Kami juga berharap melalui kerjasama ini,  Torabika dapat berkontribusi tidak hanya ikut mensejahterakan petani namun juga  membantu konsumen kopi Indonesia dan masyarakat dunia agar dapat merasakan kopi berkualitas tinggi.”

Demi memperkuat gaung pemberdayaan ini, akan diadakan pula Event Walk for Farmer sebagai puncak rangkaian kegiatan sekaligus merupakan gerakan untuk mengajak masyarakat turut serta aktif untuk memajukan petani kopi Bali . Acara ini rencanaya akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang juga di  Bali dan yang rencananya dapat dihadiri langsung oleh Bpk Presiden Jokowi.

Program Sinergi Aksi Pemberdayaan Kopi Arabica Kintamani di dukung tidak kurang dari 30 stake holders, antara lain Mayora Group (Torabika), Bank Arta Graha, Bank Mandiri, Bank BNI, Telkom , Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Bali di bawah Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, Dinas Perkebunan provinsi Bali dan Dinas Koperasi dan UKM hingga kedinasan di tingkat Kabupaten sampai kecamatan dan unit desa. Bersama-sama untuk berjuang agar nilai komersial tinggi dari kenikmatan Biji kopi Kintamani dapat juga dirasakan oleh para petani kopi. [*/r7]


Kamis, 13 Oktober 2016

Astra Dinobatkan Jadi Best Company di Indonesia

Balikini.Net - HONG KONG . PT Astra International Tbk kemis malam  (13/10) menerima penghargaan sebagai Best Company di Indonesia dari majalah FinanceAsia, Hong Kong, dalam acara “FinanceAsia 20th Anniversary Platinum Awards”, yang berlangsung di sebuah hotel di Hong Kong.
Astra meraih penghargaan sebagai perusahaan terbaik di Indonesia berdasarkan data historis hasil jajak pendapat yang diadakan setiap tahun untuk perusahaan berbagai negara di Asia sepanjang 20 tahun majalah tersebut berdiri. 
 
Pada kesempatan ini, FinanceAsia hanya memilih satu perusahaan dari setiap negara. Beberapa korporasi besar yang meraih penghargaan Best Company antara lain Samsung Electronics dari Korea Selatan, China Telecom dari China, PTT dari Thailand dan Singtel dari Singapura.
“Atas nama pribadi dan manajemen Astra, kami berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang berpartisipasi dalam survei tersebut, dan telah mendukung perjalanan Astra sepanjang 59 tahun ini. Tentunya kami berharap semoga prestasi ini dapat menjadi kebanggaan bangsa bagi masyarakat Indonesia,” ujar Presiden Direktur Prijono Sugiarto setelah menerima penghargaan. Menurut Prijono, sebagai aset nasional, Astra ingin terus berkontribusi di bidang ekonomi dan sosial bagi bangsa Indonesia melalui 202 perusahaan yang didukung oleh 213.175 karyawan beserta lebih dari 2.500 vendor yang melibatkan lebih dari satu juta karyawan untuk melayani lebih dari 10 juta konsumen atau pelanggan Grup Astra setiap tahunnya.

Dalam perjalanannya menjelang usia ke-60 pada tahun 2017, Astra senantiasa memberikan yang terbaik di setiap bidang usaha melalui enam lini bisnis yaitu Otomotif, Jasa Keuangan, Alat Berat dan Pertambangan, Agribisnis, Infrastruktur, Logistik dan Lainnya serta Teknologi Informasi. Astra International tercatat di Bursa Efek Indonesia 4 April 1990 dan menjadi salah satu saham yang tergolong blue chip dengan kapitalisasi pasar saham sekitar Rp 337 triliun (data 12 Oktober 2016).
Majalah FinanceAsia telah mengadakan jajak pendapat dari kalangan investor dan analis di Asia menyangkut berbagai kriteria: kinerja perusahaan, tata kelola perusahaan, investor relations, corporate social responsibility (CSR) dan kepemimpinan seorang CEO.

Pada jajak pendapat tahunan yang diselenggarakan FinanceAsia, Astra International meraih penghargaan kategori Best Managed Company pada posisi pertama selama 13 tahun, yaitu pada 2001, 2003, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014 dan 2015. Untuk kategori Best Corporate Governance, Astra International menerima peringkat teratas dalam 10 tahun pada 2003, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2014 dan 2015. Pada tahun 2011 & 2013, Prijono Sugiarto menerima predikat Best CEO peringkat pertama versi majalah FinanceAsia.
Penghargaan yang diberikan FinanceAsia kepada Astra pada acara malam ini, merupakan akumulasi prestasi atau kinerja perusahaan atas berbagai kriteria dalam 20 tahun terakhir.
 
Strategi Triple P Roadmap Pada tahun 2010, manajemen Astra di bawah kepemimpinan Prijono Sugiarto menerapkan strategi Triple P Roadmap yang meliputi Portfolio Roadmap, People Roadmap dan Public Contribution Roadmap, agar Astra mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Melalui arah strategis ini, Astra mengambil langkah-langkah konkret dengan jelas yang menjabarkan posisi Astra dalam [r7 / Hongkong ]

Kamis, 06 Oktober 2016

Aleppo Mungkin Hancur Total

 
(REUTERS/Denis Balibouse)
Balikini.Net - VOA .Utusan Khusus PBB untuk Suriah mengatakan, Aleppo Timur mungkin hancur total sebelum akhir tahun ini akibat aktivitas militer yang kejam dan terus menerus di kota itu, di mana sekitar 275 ribu warganya terkepung.

Pada konferensi pers hari Kamis, utusan PBB Staffan de Mistura dan Penasihat Khususnya, Jan Egeland, juga meminta kelompok pemberontak al Nusra agar melihat kehancuran dan kerusakan yang disebabkan oleh tindakan mereka terhadap warga sipil di negara itu.

De Mistura mengatakan, “Seribu anggota al Nusra menentukan nasib 275 ribu warga sipil.” Ia juga mengritik Rusia atas apa yang ia sebut serangan bom berlebihan terhadap Aleppo Timur, yang membahayakan warga sipil di kota itu sementara pemberontak di sana jumlahnya relatif lebih sedikit. [voa /bk]

Sabtu, 02 Juli 2016

Indonesia Bakal Punya Gelar Astronot

Rizman A. Nugraha 27 (BK/riz )
Balikini.Net – Kepandaian orang Indonesia sebenarnya tidak diragukan lagi oleh dunia internasional. Namun karena minimnya dukungan sarana dan prasarana yang memadai membuat kemajuan ilmu pengetahuan berjalan di tempat. Kalau pun berkembang hanya perlahan-lahan saja.

Walau demikian, Rizman A. Nugraha (27), seorang calon astronot dari Indonesia yang ramai diberitakan hendak terbang ke luar angkasa, tidak berdiam diri. Ia terus berusaha membuktikan kemampuan orang Indonesia menjadi seorang astronot.

Sebenarnya Rizman A. Nugraha bukan yang pertama kali menjadi calon astronot dari Indonesia. Indonesia pernah memiliki calon astronot pertama yang nyaris terbang keluar angkasa. Masih Ingat, Pratiwi Pujilestari Sudarmono atau yang akrab di panggil Pratiwi? Ia nyaris terbang ke luar angkasa, namun batal di detik-detik menjelang keberangkatan.

foto Pratiwi (sumber wikipedia)Kisah Pratiwi sudah banyak diberitakan. Wanita yang bergelar Doktor dan memiliki pengetahuan dalam bidang rekayasa genetika dan bioteknologi ini, terpilih menjadi calon astronot untuk misi ke luar angkasa lewat misi Palapa B-3-STS-61H pada tahun 1985.

Misi yang bertujuan untuk mengirim satelit Palapa-B2P, Skynet 4A dan WESTAR 6S. Di dalam misi tersebut ada (7) kru yang hendak diberangkatkan saat itu. Mereka adalah Mike Coats (komandan), Jhon Blaha (pilot), Robert Springer, James Buchli, Anna Fisher (spesialis misi), Pratiwi Pujilestari Sudarmono, dan Nigel Wood (spesialis dari internasional). Di belakang Pratiwi ada nama Taufik Akbar sebagai cadangannya.

Mereka rencananya diberangkatkan ke luar angkasa pada tanggal 24 Juni 1986 dan pulang ke bumi pada tanggal 1 Juli 1986. Saat itu Pratiwi menjadi orang pertama Indonesia dan astronot wanita Asia yang ramai diberitakan.

Namun rencana itu gagal, misi dibatalkan karena kecelakaan pesawat ulang-alik Challenger. Pesawat itu meledak, setelah 73 detik diluncurkan dan menyababkan 7 astronot tewas. Pesawat hancur di atas Samudra Atlantik atau lepas pantai puasat Florida pada 11:38 EST (16:38 UTC). Satelit Palapa milik Indonesia kemudian di luncurkan dengan menggunakan sebuah roket Delta. Dan Kini Pratiwi menjadi Profesor mikrobiologi di Universitas Indonesia.

Selang 30 tahun kemudian, kini muncul nama Rizman A. Nugraha. Bedanya, Rizman hendak diberangkatkan ke luar angkasa untuk jalan-jalan. Rizman lolos dan menjadi orang satu-satunya dari Indonesia yang direncanakan merasakan sensasi di luar angkasa dari kontes yang di gelar sebuah produk parfum.

Rizman pun menjalani semua tes dan berhasil lolos sampai ia terbang ke Florida, Amerika Serikat untuk menjalani pelatihan di Global Space Camp. Tes yang dijalani Rizman antara lain, baris-berbaris, panjat dinding, simulator terbang, kesehatan, dan bahasa Inggris. Di Global Space Camp, Rizman kembali bersaing dengan peserta dari 62 negara untuk diseleksi dan dinyatakan lulus. Namun sampai saat ini Rizman belum tahu, kapan akan terbang ke luar angkasa. (BK/Yan-Jatim/Diolah dari berbagai sumber dan sumber dok. Pribadi Rizman)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved