-->

Selasa, 10 Februari 2026

Gubernur Koster Tekankan Ekonomi Kerthi Bali Harus Dijalankan Serius agar Bali Berdikari Ekonomi dan Berdaulat Pangan

DENPASAR , BALI KINI  — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penerapan Ekonomi Kerthi Bali menjadi fondasi utama agar Bali mampu berdikari secara ekonomi sekaligus berdaulat di bidang pangan. Hal tersebut disampaikan saat membuka High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Keuangan Daerah (TP2DD) Provinsi Bali, bertempat di Auditorium Bank Indonesia Perwakilan Bali, Denpasar, pada Selasa (10/02). Menurutnya, pembangunan ekonomi Bali harus berakar pada nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan leluhur dan dijalankan secara konsisten dari hulu hingga hilir.

“Di hulu kita di pemerintahan membuat regulasi yang memihak kepada IKM/Koperasi lokal sebagai penggerak perekonomian Bali, di hilir juga dipastikan bahwa IKM/Koperasi juga menyerap sumber daya lokal, dan masyarakat yang membeli juga benar-benar produk lokal. Karena perputaran ekonomi di Bali itulah yang akan membuat ekonomi Bali bisa berdikari,” tegasnya.

Karena dasar itulah ia mengemukakan pentingnya membangun strategi ekonomi Bali yang terintegrasi antara kebijakan makro dan penguatan ekonomi mikro. UMKM, IKM, dan koperasi harus terus diperkuat sebagai penggerak utama ekonomi daerah. “Ekonomi Kerthi Bali harus kita pelajari dan jalankan secara sungguh-sungguh. Jika ini terwujud, Bali akan benar-benar berdikari secara ekonomi dan berdaulat di bidang pangan,” imbuhnya.

Pada kesempatan pagi itu, Gubernur jebolan ITB itu juga mengungkapkan, perekonomian Bali menunjukkan kinerja yang sangat positif dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 2,58 persen, dimana inflasi tertinggi tercatat di Kota Denpasar sebesar 3,60 persen dan terendah di Kabupaten Badung sebesar 1,09 persen.

 Sementara itu, secara month to month (m-to-m) dan year to date (y-to-d) Bali justru mencatat deflasi sebesar 0,34 persen, yang menunjukkan bahwa tekanan harga relatif terkendali, namun tetap memerlukan penguatan sinergi TPID agar stabilitas harga dan daya beli masyarakat Bali tetap terjaga.

 Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil dari aktivitas kumulatif seluruh pelaku ekonomi, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, serta sektor riil seperti perhotelan, restoran, UMKM, dan industri kreatif, bukan semata-mata faktor alam seperti daerah penghasil tambang.

Dalam konteks pengendalian inflasi, Gubernur Koster menekankan bahwa sektor pangan masih menjadi faktor utama pembentuk inflasi. Oleh karena itu, kedaulatan pangan harus terus diperkuat melalui peningkatan produksi lokal, kepastian pasokan, serta kelancaran distribusi. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mendorong penggunaan produk lokal melalui implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang tentang Pemasaran Dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan Dan Industri Lokal Bali , yang terbukti menggerakkan perekonomian lokal, seperti penggunaan kain endek Bali yang menghidupkan perajin dan pedagang.

Lebih lanjut, Gubernur asal Desa Sembiran menyampaikan bahwa stabilitas ekosistem Bali—baik dari sisi politik, keamanan, maupun sosial—menjadi modal penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bali tercatat sebagai salah satu dari lima provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi secara nasional, meskipun sangat bergantung pada sektor pariwisata. Stabilnya pergerakan wisatawan internasional dan domestik turut menopang ekonomi Bali, dengan kontribusi pariwisata sekitar 60 persen terhadap PDRB daerah.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali R. Erwin Soeriadimadja menyampaikan bahwa inflasi Bali hingga Januari 2026 tetap terjaga dalam sasaran nasional 2,5 ± 1 persen, meskipun terdapat peningkatan volatilitas pada sejumlah komoditas pangan strategis. Oleh karena itu, sinergi TPID melalui penguatan strategi 4K—ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif—perlu terus diperkuat, khususnya menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Bank Indonesia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah melalui TP2DD, yang dinilai mampu meningkatkan efisiensi ekonomi, transparansi pengelolaan keuangan, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan ekonomi Bali.

Selain itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa pengendalian inflasi di Bali sangat erat kaitannya dengan penguatan ketahanan dan kedaulatan pangan daerah. Komoditas pangan strategis seperti beras, cabai, bawang, dan komoditas hortikultura masih menjadi penyumbang utama tekanan inflasi, sehingga diperlukan penguatan produksi lokal, optimalisasi cadangan pangan pemerintah, serta pengendalian distribusi melalui kerja sama antardaerah. Bapanas mendorong sinergi yang konsisten antara pemerintah daerah, Bulog, BUMD pangan, dan pelaku usaha guna memastikan ketersediaan pasokan yang cukup, harga yang stabil, dan distribusi yang lancar, khususnya menjelang hari besar keagamaan.(*)

Gubernur Koster Dukung Forum Investasi yang Bermanfaat untuk Masyarakat Tanpa Korbankan Budaya dan Lingkungan


Denpasar , Bali Kini - -Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Provinsi Bali di Ruang Tamu Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Selasa (10/2). Audiensi tersebut membahas penguatan investasi pariwisata yang sejalan dengan visi pembangunan Bali yang berlandaskan pelestarian alam, budaya, dan kearifan lokal.

NCPI Bali merupakan organisasi yang beranggotakan praktisi multidisiplin di bidang pariwisata, ekonomi, dan pengembangan investasi. Dalam audiensi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NCPI Provinsi Bali periode 2025–2030, Agus Maha Usadha memaparkan rencana penyelenggaraan Forum Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur pada 18 Februari mendatang.

Forum yang bertajuk investasi dan ekonomi tersebut dirancang sebagai Bali Economy Investment Forum dengan konsep bundling untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan strategis. Kegiatan ini ditujukan untuk mendorong kembali gairah investasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan di Bali.

“Forum ini akan menghadirkan pembicara dari Bank Indonesia, kalangan akademisi, serta praktisi. Kami menargetkan sekitar 150 peserta yang terdiri dari para stakeholder, asosiasi pariwisata, pelaku bisnis, dan perbankan,” ujar Agus Maha Usadha.

Selain membahas investasi, NCPI Bali juga menyampaikan komitmen untuk terus mendorong Pariwisata Digital Budaya Bali yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan melalui konsep Kerthi Bali Shanti. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan integrasi sistem pariwisata sekaligus menekan praktik pariwisata ilegal dan berbagai bentuk kenakalan wisatawan.

Menurut Agus, forum tersebut juga menjadi ruang dialog strategis untuk memastikan bahwa arah investasi dan penguatan ekonomi benar-benar selaras dengan visi dan misi Gubernur Bali, yakni menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan pelestarian alam dan budaya Bali.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa gagasan forum ekonomi dan investasi sejalan dengan pemikirannya dalam merumuskan arah pembangunan ekonomi Bali ke depan.

“Ini sejalan dengan pemikiran saya untuk membangun forum ekonomi. Kita perlu memperjelas arah ekonomi dan sumber ekonomi Bali ke depan seperti apa. Saya siap untuk bertukar pikiran demi menjaga arah ekonomi dan pariwisata Bali,” tegas Koster.

Gubernur Koster kembali menekankan prinsip pembangunan yang berpihak pada Bali, dengan mengajukan pertanyaan reflektif, “Membangun Bali atau membangun di Bali?”. Menurutnya, pembangunan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bali tanpa mengorbankan lingkungan dan budaya.

Dalam kesempatan itu, Koster juga menyinggung kebijakan strategis daerah, khususnya terkait Peraturan Daerah (Perda) Alih Fungsi Lahan yang saat ini masih dalam proses. Ia menegaskan akan bertindak tegas setelah aturan tersebut resmi diberlakukan.

“Perda alih fungsi lahan sudah kita proses. Jika sudah turun resmi, saya tentu akan keras dan melakukan bersih-bersih. Tidak ada kepentingan apa pun di sana,” ujar Koster dengan tegas.

Gubernur mengharapkan momen ini menjadi langkah maju dalam penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan pariwisata dalam menjaga arah pembangunan Bali yang berkelanjutan, berdaulat secara ekonomi, serta berakar kuat pada nilai-nilai budaya dan kelestarian alam.(*)

Gubernur Koster: WHDI Bali Berperan Vital Jaga Adat dan Tradisi

DENPASAR , Bali Kini – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi jajaran Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Provinsi Bali di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin 9 Februari 2026. Audiensi ini menjadi momentum penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan organisasi perempuan Hindu dalam menjaga keajegan adat, tradisi, serta kearifan lokal Bali.

Ketua WHDI Provinsi Bali, Tjok Istri Sri Rasmawati Yudhara, dalam laporannya menyampaikan bahwa WHDI Bali telah menyelenggarakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) dan berhasil memilih ketua baru secara sah dan demokratis. Hasil musyawarah tersebut sekaligus dilaporkan kepada Gubernur Bali sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi.

Dalam kesempatan itu, WHDI Bali juga menyampaikan harapan agar Gubernur Bali Wayan Koster berkenan menjadi pelindung WHDI Provinsi Bali, guna memperkuat peran organisasi dalam mendukung pembangunan Bali berbasis budaya, adat, dan nilai-nilai Hindu.

Selain itu, Tjok Istri Sri Rasmawati Yudhara memaparkan rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun WHDI, yang tahun ini berfokus pada pelestarian budaya Bali. 
Sejumlah lomba digelar sebagai media edukasi dan regenerasi budaya, antara lain wirama, kidung, dharma wacana, gebogan, dan jejaitan (pejati). Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui kolaborasi yang solid dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengajegkan budaya Bali.

WHDI Bali juga secara resmi mengundang Gubernur Bali untuk hadir dalam perayaan ulang tahun tersebut sebagai bentuk dukungan moral dan simbol sinergi antara pemerintah dan organisasi perempuan Hindu.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga kemurnian adat, tradisi, dan tata cara keagamaan Hindu Bali. Ia menekankan bahwa umat Hindu Bali harus beragama dengan baik dan benar sesuai kearifan lokal Bali, serta tidak mudah terpengaruh oleh ajaran dari luar yang tidak sejalan dengan nilai-nilai budaya dan tradisi Bali.

“Peran WHDI sangat strategis dan kini semakin penting.  Dalam keluarga dan masyarakat, terutama dalam menjaga, menanamkan, dan mewariskan nilai adat, tradisi, serta budaya Bali kepada generasi berikutnya,” tegas Gubernur Koster.

Ia juga menilai WHDI memiliki peran yang vital atau berdampak luas dalam menjaga keajegan adat dan tradisi Bali, karena kiprah organisasi ini menyentuh langsung aspek pendidikan keluarga, sosial, dan keagamaan di tingkat akar rumput.

Audiensi ini menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan WHDI untuk terus memperkuat pembangunan Bali yang berlandaskan Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan menempatkan adat, agama, tradisi, seni, dan budaya sebagai roh utama pembangunan daerah.(*)

Senin, 09 Februari 2026

Perkuat Sinergi Hukum, Pemkab Bangli dan Kejari Bangli Tandatangani Nota Kesepakatan Strategis

BANGLI , BALI KINI – Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi memperpanjang komitmen kerja sama di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, pada Senin, (9/2/2026).

Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan langkah preventif Pemkab Bangli untuk memastikan setiap kebijakan dan tata kelola pemerintahan berjalan di koridor hukum yang benar. Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup: Penanganan perkara perdata maupun tata usaha negara, Pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance). Serta mediator atau fasilitator dalam sengketa antarinstansi atau negara.

Dalam sambutannya, Bupati Bangli SN Sedana Arta menyampaikan bahwa sinergi ini sangat krusial dalam mempercepat pembangunan di Bangli. “Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum(Legal Assistance), pertimbangan hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lainnya (Legal Audit) bagi pemerintah untuk mencegah kerugian negara. Selain itu juga dengan adanya nota kesepakatan kejaksaan dapat membantu penyelamatan kekayaan dan aset negara atau daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yetty Herawati, S.H., M.H. menegaskan kesiapan pihaknya untuk bertindak profesional sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejari Bangli berkomitmen untuk memberikan masukan objektif guna memitigasi risiko hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pembangunan daerah.

Melalui Nota Kesepakatan ini, diharapkan efektivitas penanganan masalah hukum di Kabupaten Bangli dapat meningkat, sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisir dan optimalisasi aset daerah dapat tercapai dengan lebih baik. Acara ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati Bangli, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli beserta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Bupati Sedana Arta Hadiri Pujawali di Pura Puseh Bangli.

​BANGLI , BALI KINI– Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Pujawali Ida Betara di Pura Puseh Bangli, Kelurahan Kawan, pada Senin (9/2/2026). Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Bangli ini menjadi wujud nyata dukungan pemerintah terhadap kelestarian adat dan tradisi keagamaan di Kabupaten Bangli. 

​Turut mendampingi Bupati dalam persembahyangan tersebut, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Sekda Bangli, Ketua TP. PKK Bangli, Ketua GOW, serta pimpinan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Bangli. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh parajuru dan krama Banjar Adat Pule.
​Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sedana Arta menyampaikan bahwa Pujawali yang rutin digelar setiap enam bulan sekali ini merupakan momentum penting untuk memperkuat srada bhakti ke hadapan Ida Hyang Widhi Wasa. ​Beliau juga memanjatkan doa agar masyarakat Bangli, dan Bali pada umumnya, senantiasa dilindungi dari segala bentuk marabahaya.

​"Kami berharap melalui persembahyangan ini, kita semua diberikan kekuatan dan keselamatan. Semoga situasi yang terjadi akhir-akhir ini segera membaik dan masyarakat selalu berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa," ujar Bupati Sedana Arta.

​Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antara aspek Parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan), Palemahan (hubungan manusia dengan alam), dan Pawongan (hubungan manusia dengan manusia). Menurutnya, menjaga keseimbangan ini adalah kunci keberlangsungan konsep Tri Hita Karana di tengah masyarakat modern.

​Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap pelaksanaan upacara, Bupati Sedana Arta juga menyerahkan dana punia yang diterima langsung oleh peduluan Banjar Adat Pule.

​Piodalan yang dimulai pada rahina Tumpek Kandang ini berlangsung selama empat hari dan akan berakhir pada hari Selasa besok. Dan kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ritual keagamaan, tetapi juga mempererat rasa kekeluargaan dan gotong royong antarwarga Banjar Adat Pule dan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

BADUNG , BALI KINI - Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM pada terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (8/2/2026).

Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

“Arak Bali adalah salah satu warisan Budaya Bali yang harus dilestarikan. Jadi kita kelola dari hulu ke hilir. Dari tingkat petani, proses produksinya hingga pemasaran harus sesuai dengan regulasi yang ada. Kita ingin memastikan bahwa pelestarian Arak Bali harus berpihak kepada para perajin Arak dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen memberikan perlindungan terhadap Arak Bali dan para Perajin Arak Tradisional Bali serta berupaya meningkatkan standar arak Bali agar dapat bersaing dengan minuman beralkohol impor lainnya.

Diketahui, produk Arak Bali sejak setahun terakhir telah diperdagangkan di outlet-outlet Bandara I Gusti Ngurah Rai khususnya pada area beverage dan liquor. Beberapa brand Arak Bali juga terlihat memenuhi etalase yang ada walaupun jumlahnya masih terbatas.

“Kita minta kalau bisa diperbanyak supaya disitu tidak hanya ada whiskey, brandy dan lainnya terutama yang di area Duty Free,” ungkap Koster di sela-sela kunjungannya.

Ia meminta kepada Angkasa Pura agar Arak Bali dapat memiliki stand atau etalase khusus sehingga dapat lebih dikenal oleh dunia Internasional. Menurutnya jangan sampai wisatawan yang datang ke Bali oleh-olehnya whiskey atau brandy padahal Bali memiliki minuman beralkohol atau ‘Liquor’nya sendiri. 

“Kita perkenalkan ke masyarakat internasional dalam satu etalase. Nantinya akan dikelola oleh Asosiasi Arak Bali. Jadi bukan bukan perorangan atau perusahaan tapi dikelola oleh asosiasi,” jelasnya.

Koster menjelaskan bahwa Asosiasi Arak Bali atau Asosiasi Tresnaning Arak Bali tersebut yang akan memastikan bahwa seluruh produk Arak Bali yang saat ini terdapat 58 merek dagang dapat terakomodir untuk dapat diperdagangkan pada outlet di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu pencantuman Aksara Bali pada kemasan Arak Bali juga menjadi perhatian khusus Gubernur Koster. Menurutnya masih terdapat produk yang belum sesuai dengan ketentuan. 

“Kalaupun ada Aksara Balinya, kecil dan tidak sesuai aturan sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan disperindag untuk sama-sama kita tertibkan,” jelasnya.

Koster menegaskan bahwa produk Arak Bali harus sesuai dengan Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Khas Bali. Pergub ini mengatur tentang tata kelola arak, brem dan tuak Bali sebagai upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali.(*)

Pemkot Denpasar Terus Lakukan Upaya Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Demi Pariwisata yang Lestari

Denpasar,  Bali Kini - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memimpin rapat terkait pengelolaan sampah berkelanjutan untuk pariwisata yang semakin bersih dan lestari, hal itu  disampaikan dalam rapat bersama dengan para stake holder, bertempat di Ruang Rapat Walikota, pada Senin (9/2). 

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adhimerta, Kepala Dinas Pariwisata, Ni Putu Riyastiti, Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Ketua PHRI Kota Denpasar, Ida Bagus Sidharta Putra, Ketua Sanur Hospitality Forum, Avi Purnomo.

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang upaya Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar dalam mewujudkan pariwisata yang ada di Kota Denpasar agar tetap bersih, lestari, dan berkelanjutan.

Walikota Jaya Negara mengatakan penting nya pengelolaan sampah yang efeknya bisa meningkatkan kenyamanan serta daya tarik bagi wisatawan 

"Pengelolaan sampah di Kota Denpasar sudah kita tuangkan di peraturan daerah, peraturan walikota, sampai instruksi walikota. Kita lakukan juga optimalisasi sampah berbasis sumber. Apabila berbicara pengelolaan sampah di hulu, kita mempunyai sistem pelaporan permasalahan sampah yang dirancang sebagai satu pintu pelaporan terpadu yang menghubungkan masyarakat dengan DLH, PU, dan TPS3R. Sistem ini menyediakan informasi TPS3R dan bank sampah serta mempercepat penanganan sampah yang menumpuk," ungkap Jaya Negara.

Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana juga menuturkan dalam rapat tersebut, bahwa perlunya menyamakan persepsi antara Pemerintah Kota dan juga para pemangku kepentingan sektor pariwisata

"Perlunya kita menyamakan persepsi terkait pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi menunjang pariwisata yang bersih dan lestari, dengan kolaborasi dan peran aktif dari Pemerintah dan juga para pemangku kepentingan yang ada di sektor pariwisata ini, kita bisa melakukan langkah bersama-sama demi pariwisata di Kota Denpasar yang semakin maju," tutur Partha Adnyana.
(IND).

Kolaborasi Pemkot Denpasar dan INTI Bali Gelar Festival Cahaya Lampion Sambut Imlek 2026 dan HUT ke-238 Kota Denpasar

DENPASAR , BALI KINI – Pemerintah Kota Denpasar berkolaborasi dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Bali akan menggelar Festival Cahaya Lampion dalam rangka menyambut Perayaan Imlek 2026 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-238 Kota Denpasar.

Festival ini akan berlangsung selama empat hari, mulai 17 hingga 20 Februari 2026. Sebanyak 700 lampion menyala akan menghiasi kawasan pusat kota Denpasar, membentang dari Jalan Gajah Mada hingga depan Kantor Wali Kota Denpasar, serta Jalan Kartini, guna menciptakan suasana Imlek yang meriah, tertata, dan sarat makna kebersamaan.

Hal tersebut terungkap saat Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menerima audensi Perimpunan INTI Bali  Senin (9/2) di Kantor Wali Kota Denpasar.  Dalam kesempatan tersebut Jaya Negara menyampaikan bahwa Festival Cahaya Lampion merupakan wujud nyata harmoni antara budaya Tionghoa dan nilai-nilai lokal Bali. 

Kegiatan ini tidak hanya menjadi perayaan budaya, tetapi juga sarana edukasi, penguat hubungan sosial, pendukung pariwisata budaya, serta penegas citra Bali sebagai ruang persatuan dalam keberagaman.

“Selamat merayakan Imlek 2026. Festival ini mencerminkan harmoni budaya Tionghoa dengan kearifan lokal Bali, sekaligus menjadi ruang kebersamaan yang memperkuat toleransi dan persatuan di Kota Denpasar,” ujar Jaya Negara.

Dalam rangkaian festival tersebut, Jalan Kartini juga akan diramaikan dengan kuliner khas Tionghoa, mengingat kawasan tersebut sejak lama dikenal sebagai pusat aktivitas dan perkumpulan masyarakat Tionghoa di Kota Denpasar. Kehadiran kuliner khas ini diharapkan mampu menghadirkan nuansa Imlek yang semakin kental.

“Dengan adanya kuliner khas Tionghoa di Jalan Kartini, suasana perayaan Imlek di Kota Denpasar akan terasa semakin hidup dan berkarakter,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jaya Negara menyampaikan bahwa ke depan Pemerintah Kota Denpasar juga merencanakan penataan kawasan Jalan Kartini agar memiliki ciri khas budaya Tionghoa, tanpa mengganggu pelaksanaan adat dan tradisi setempat, termasuk saat berlangsungnya upacara adat seperti ngaben.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti, menambahkan bahwa pemasangan cahaya lampion ini dilakukan melalui kolaborasi dengan Perhimpunan INTI Bali. Untuk beberapa kawasan yang belum terjangkau, pemasangan lampion akan difasilitasi langsung oleh pihak INTI Bali.
“Festival Lampion ini menjadi simbol keberuntungan, kebahagiaan, dan harapan masa depan. Lampion juga dimaknai sebagai penerang di tengah kegelapan, penolak nasib buruk, serta simbol kebersamaan keluarga, dengan warna merah yang merepresentasikan kemakmuran,” jelas Riyastiti.

Festival Cahaya Lampion ini juga akan dirangkaikan dengan Cafe Festival yang merangkul pelaku UMKM lokal yang telah beraktivitas di sepanjang kawasan Jalan Gajah Mada, di antaranya Bhineka Djaja, Pizza Tjahaja, Kafe Jago, BKKOFFEE, dan Terasa Seperti Kopi Minggu.

Tidak hanya itu, festival ini juga akan dimeriahkan dengan performa musik akustik yang diisi oleh pemuda dan pemudi Kota Denpasar. Penampilan tersebut akan berlangsung di beberapa coffee shop sepanjang Jalan Gajah Mada sebagai wadah pengembangan kreativitas generasi muda.

Ketua PD INTI Bali  Putu Agung Prianta, menambahkan bahwa dalam rangka perayaan Imlek 2026 dan HUT ke-238 Kota Denpasar, INTI Bali juga akan menggelar Senam Bersama bertajuk “Satu Langkah Banyak Warna, Merajut Kebersamaan” pada 15 Februari 2026 di Lapangan Puputan Badung, Denpasar.

Selain senam bersama, INTI Bali juga akan melaksanakan berbagai kegiatan sosial, seperti kerja bakti sosial dan donor darah. Untuk Puncak Perayaan akan berlangsung tanggal 20 Februari di Restoran Hongkong Garden . 

“Perayaan ini rutin kami laksanakan mengingat Kota Denpasar merupakan kota yang menjunjung tinggi toleransi dalam keberagaman,” tegasnya.

Melalui Festival Cahaya Lampion ini, diharapkan perayaan Imlek 2026 dan HUT Kota Denpasar dapat berlangsung inklusif, meriah, serta memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi lokal dan pengembangan pariwisata budaya Kota Denpasar. (Ayu)

Penetapan Tersangka Kakanwin BPN Bali Berlanjut

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Seluruh permohonan praperadilan Kakanwil BPN Bali Made Daging terhadap penetapan tersangka oleh Polda Bali Ditolak dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar (PN Denpasar), Senin (09/02).
Hakim Tunggal  I Ketut Somanasa, SH.,memutuskan penetapan tersangka Made Daging dalam kasus kearsipan di BPN Badung sah menurut hukum. “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan.
Hakim mengatakan sidang praperadilan tidak memiliki kewenangan dalam menilai pasal yang jadi argumentasi pemohon mengajukan praperadilan. Dalam putusannya, sidang praperadilan hanya berwenang menilai prosedur penetapan tersangka dengan yang minimal dua alat bukti yang sah.
Menyikapi putusan Hakim, Pasek Suardika.,dkk selaku Tim kuasa hukum Made Daging mengaku menerima putusan hakim, namun tetap memberikan sejumlah catatan. Dimana pihaknya akan membuktikan apa yang diputuskan hakim dalam sidang praperadilan. 
“Sudah jelas dalam UU KUHP yang baru kasus yang sudah tidak diatur dalam perundang-undangan yang baru dihentikan demi hukum,” jelasnya.  
Pihaknya mempermasalahkan Pasal 421 KUHP lama yang dijadikan dasar sangkaan Made Daging, karena pasal itu tidak lagi dikenal dalam sistem hukum pidana (KUHP) yang berlaku saat ini. 
Berikutnya Pasal 83 UU Kearsipan mengenakan ancaman satu tahun atau denda Rp 25 juta, sehingga sesuai Pasal 136 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku ketentuan tentang kedaluwarsa yaitu tiga tahun.
"Sehingga perkara ini gugur demi hukum, mengingat pemohon dengan peristiwa yang dimasalahkan saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Badung sudah melewati jangka waktu tiga tahun," bebernya.
Sementara, tim bidang hukum Polda Bali saat membacakan kesimpulan pada sidang sebelumnya menyatakan bahwa dua pasal yang digugat yakni, pasal 421 KUHP Lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, tidak sesuai dengan alasan hukum dan fakta hukum yang sebenarnya. 
Pihak Ditreskrimsus Polda Bali selaku termohon melalui tim Bidang Hukum Polda Bali yang diwakili Wayan Kota, Nyoman Gatra menegaskan bahwa penetapan Made Daging sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Bidkum Polda, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Namun, termohon menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar secara hukum.
Terkait penggunaan Pasal 421 KUHP lama, termohon menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, saat KUHP lama masih berlaku. Karena itu, penetapan tersebut dinilai sah dan tidak bertentangan dengan asas hukum pidana.
“Penetapan tersangka mengacu pada hukum yang berlaku saat perbuatan terjadi dan saat penetapan dilakukan. KUHP nasional baru mulai berlaku 2 Januari 2026, sehingga tindakan penyidik pada 10 Desember 2025 tidak dapat dianggap cacat formil,” demikian salah satu poin kesimpulan termohon.
Termohon juga menilai argumentasi pemohon yang menyatakan Pasal 421 KUHP telah tidak berlaku tidak dapat dijadikan dasar membatalkan status tersangka. 
"Sebab, asas hukum pidana menegaskan hukum yang berlaku adalah hukum pada saat perbuatan terjadi (tempus delicti regit actum)," demikian Nyoman Gatra, mantan Kapolres Gianyar.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved