-->

Jumat, 01 September 2017

Gadaikan Motor, Dewa S Akhirnya Diciduk Polisi

Gadaikan Motor, Dewa S Akhirnya Diciduk Polisi


Bangli (Balikini.Net) – Jajaran Polsek Bangli menciduk pelaku penggelapan sepeda motor. Prilakunya  Dewa Nyoman S (51) asal Lingkungan Kelurahan Kawan, Bangli, Ketika diberikan meminjam motor oleh kerabatnya justru digadaikan hingga berbulan-bulan. Kesal dengan itu, korban melaporkan kasus penggelapan motor tersebut ke Polsek Bangli. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan yang cukup alot, pelaku Dewa Nyoman S akhirnya berhasil dibekuk tim opsnal Polres Bangli, Kamis (31/08/2017).
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP. Deni Septiawan didampingi KBO Reskrim, Iptu. Sang Ketut Mariyasa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan motor tersebut. Disampaikan, kronologis kasus bermula sekitar bulan April 2017. Saat itu, pelaku meminjam motor jenis Scoopy dengan Nopol DK 6428 PP kepada korban Jro Komang Rusmini (43) sama-sama asal Lingkungan Kelurahan Kawan. “Saat itu pelaku meminjam motor pukul 13.00 wita. Namun hingga pukul 17.00 wita, motor korban tak kunjung dikembalikan,” jelasnya. Diduga karena masih ada hubungan keluarga, korban saat itu tidak langsung melaporkan pelaku. “Selanjutnya sekitar bulan Juli, suami korban atas nama Dewa Rai Usadha Mesi justru melihat motor istrinya dibawa oleh orang lain. Saat ditanya, motor tersebut ternyata sudah digadaikan,” jelasnya.
Setelah mengetahui pelaku menggadaikan motor korban senilai Rp 5 juta kepada orang lain, akhirnya korban yang kesal selanjutnya melaporkan kasus tersebut  pada tanggal 4 Agustus 2017 lalu ke Mapolsek Bangli. “Dari hasil penyelidikan, pelaku selama ini ternyata tinggal indekost diwilayah Denpasar,”ucapnya.
Setelah salah satu anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali pulang ke Kelurahan Kawan pelaku akhirnya berhasil diciduk. “Tanpa perlawanan, pelaku berhasil kita amankan dari rumahnya tadi pagi. Selain itu, BB berupa sepeda motor yang sempat digadaikan juga sudah kita amanan,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai hasil interogasi polisi, diketahui, pelaku nekat menggadaikan motor tersebut karena terbentur biaya untuk pengobatan anaknya yang sakit. Namun dari informasi dilapangan, diketahui, pelaku juga melakukan tindak penggelapan ditempat lain. “Untuk kepastiannya, saat ini pelaku masih kita mintai keterangan untuk pengembangan kasus. Termasuk kemungkinan adanya kasus lain. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara"ujarnya.(anggi)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved