Bangli (Balikini.Net) – Jajaran Polsek Bangli menciduk pelaku penggelapan sepeda motor. Prilakunya Dewa Nyoman S (51) asal Lingkungan Kelurahan Kawan, Bangli, Ketika diberikan meminjam motor oleh kerabatnya justru digadaikan hingga berbulan-bulan. Kesal dengan itu, korban melaporkan kasus penggelapan motor tersebut ke Polsek Bangli. Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan yang cukup alot, pelaku Dewa Nyoman S akhirnya berhasil dibekuk tim opsnal Polres Bangli, Kamis (31/08/2017).
Kasat
Reskrim Polres Bangli, AKP. Deni Septiawan didampingi KBO Reskrim, Iptu. Sang
Ketut Mariyasa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku
penggelapan motor tersebut. Disampaikan, kronologis kasus bermula sekitar bulan
April 2017. Saat itu, pelaku meminjam motor jenis Scoopy dengan Nopol DK 6428
PP kepada korban Jro Komang Rusmini (43) sama-sama asal Lingkungan Kelurahan
Kawan. “Saat itu pelaku meminjam motor pukul 13.00 wita. Namun hingga pukul
17.00 wita, motor korban tak kunjung dikembalikan,” jelasnya. Diduga karena
masih ada hubungan keluarga, korban saat itu tidak langsung melaporkan pelaku.
“Selanjutnya sekitar bulan Juli, suami korban atas nama Dewa Rai Usadha Mesi
justru melihat motor istrinya dibawa oleh orang lain. Saat ditanya, motor
tersebut ternyata sudah digadaikan,” jelasnya.
Setelah
mengetahui pelaku menggadaikan motor korban senilai Rp 5 juta kepada orang lain,
akhirnya korban yang kesal selanjutnya melaporkan kasus tersebut pada
tanggal 4 Agustus 2017 lalu ke Mapolsek Bangli. “Dari hasil penyelidikan,
pelaku selama ini ternyata tinggal indekost diwilayah Denpasar,”ucapnya.
Setelah salah
satu anggota kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali pulang
ke Kelurahan Kawan pelaku akhirnya berhasil diciduk. “Tanpa perlawanan, pelaku
berhasil kita amankan dari rumahnya tadi pagi. Selain itu, BB berupa sepeda
motor yang sempat digadaikan juga sudah kita amanan,”ujarnya.
Lebih lanjut
disampaikan, sesuai hasil interogasi polisi, diketahui, pelaku nekat
menggadaikan motor tersebut karena terbentur biaya untuk pengobatan anaknya
yang sakit. Namun dari informasi dilapangan, diketahui, pelaku juga melakukan
tindak penggelapan ditempat lain. “Untuk kepastiannya, saat ini pelaku masih
kita mintai keterangan untuk pengembangan kasus. Termasuk kemungkinan adanya
kasus lain. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP
tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara"ujarnya.(anggi)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram