Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kini - Santunan kematian di Denpasar adalah program Pemkot untuk warga yang mengurus akta kematian, diajukan secara online melalui laman Taring Dukcapil (menu Sewaka Santi) dengan persyaratan dokumen, Selasa, (6/1).
Realisasi santunan kematian di Denpasar pada tahun 2025 sebesar Rp 7.652.500.000, santunan kematian ini diberikan kepada 3.061 orang penerima yang telah memenuhi syarat. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata. Dimana di Tahun 2025 kami realisasikan santunan kematian kepada 3.061 orang, dengan serapan anggaran 90,03 persen," kata Dewa Juli.
Dikatakan pada tahun 2025, santunan kematian dialokasikan sebesar Rp 8,5 miliar, masing-masing orang atau pemohon mendapatkan Rp 2.5 juta. Pihaknya menambahkan, untuk di APBD induk 2025, disiapkan anggaran Rp 5.720.000.000. Penganggaran ini diperuntukkan kepada 2.288 pemohon di Denpasar. Untuk anggaran murni 2026 dan baru mengakomodasi kebutuhan hingga September. Pada perubahan anggaran nanti, akan kembali ditambahkan," katanya.
Santunan kematian tersebut berupa reward bagi keluarga yang sudah meninggal jika karena rajin mendaftarkan keluarganya yang mengurus akta kematian. Mereka yang mendapatkan santunan kematian ini tidak memandang status sosial apakah mampu atau pun tidak. Namun, semua masyarakat ber-KTP dan KK Kota Denpasar yang mengajukan santunan kematian sesuai persyaratan yang sudah ditentukan akan mendapatkan.
Dewa Juli menambahkan, untuk mendapatkan reward ini pihak keluarga wajib mengurus akta kematian ke Desa atau Disdukcapil. Setelah mendapatkan akta kematian pihak keluarga mengajukan permohonan santunan kematian paling lambat 30 hari kerja dari tanggal kematian.
Adapun persyaratannya yakni mengisi formulir permohonan santunan kematian, mengisi surat pernyataan Ahli Waris/Pengampu bermaterai, mengisi surat pernyataan rekening masih aktif, fotocopy akta kematian, fotocopy KTP-el Ahli Waris/Pengampu, fotocopy Kartu Keluarga almarhum dan Ahli Waris /Pengampu dan fotocopy buku rekening bank yang masih aktif dari Ahli Waris/Pengampu. Permohonan Santunan Kematian ini dimasukkan ke dalam map kemudian dibawa ke Loket Santunan Kematian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk diproses dan diverifikasi.
Berdasarkan Perwali 73 Tahun 2021, santunan kematian umum menjadi Rp. 2.500.000 per 8 Des 2021. Rekening yang digunakan harus BPD Bali untuk pembayaran santunan kematian.

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram