Bali, Bali Kini — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., Wayan Bawa, S.H., Budi Utama, S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P., dan Zulfikar. Turut hadir pula perwakilan DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana, DPRD Kota Denpasar, BPN, Dinas Kelautan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sidak tersebut, terjadi dialog intens antara Ketua Pansus dengan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perdebatan mencuat saat Pansus mempertanyakan kejelasan dan keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang hingga kini dinilai belum memiliki bukti konkret di lapangan.
Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses tukar guling harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah harus transparan, terverifikasi, dan tidak menyisakan keraguan publik,” tegasnya.
Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara dokumen dan kondisi lapangan.
“Ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan memastikan seluruh dokumen diuji secara menyeluruh,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam investigasi.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Kami akan mengkaji dari aspek hukum, tata ruang, hingga lingkungan,” katanya.
Anggota Pansus, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., menilai bahwa kejelasan status lahan pengganti menjadi kunci utama.
“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara sah, maka skema tukar guling patut dipertanyakan,” ujarnya.
Anggota lainnya, Wayan Bawa, S.H., menegaskan komitmen pengawasan DPRD terhadap aset daerah.
“Kami tidak ingin ada potensi kerugian daerah akibat proses yang tidak transparan,” tegasnya.
Budi Utama, S.H., juga menambahkan bahwa aspek legalitas harus menjadi prioritas utama.
“Semua harus berbasis hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Komang Dyah Setuti, M.A.P., menyoroti dampak lingkungan dari persoalan ini.
“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Zulfikar menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan proses.
“Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana proses ini berjalan dan apa dasar hukumnya,” katanya.
Perwakilan DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pansus.
“Kami mendukung penuh upaya pengungkapan fakta secara objektif demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Ketegangan meningkat ketika pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung di lokasi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka.
Meski demikian, pihak PT BTID membantah adanya pelanggaran dan menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur serta melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. Mereka juga menyampaikan bahwa lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat dalam kunjungan singkat.
Menanggapi kondisi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang.
Sebagai langkah awal, Pansus merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis,” tutup Ketua Pansus.
Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan di kawasan strategis Bali. DPRD Provinsi Bali memastikan akan terus mengawal proses ini secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat luas.

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram