-->

Bali Kini

Ads

Kabar Denpasar

Kabar Tabanan

Kabar Klungkung

Kabar Jembrana

Rabu, 10 Desember 2025

Penutupan TPA Suwung Jadi Sorotan Wakil Dewan Denpasar

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Adanya rencana Pemerintah Provinsi Bali menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 menuai sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.
Politikus Fraksi Golkar ini menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang karena berpotensi menimbulkan kekacauan pengelolaan sampah di Denpasar. Menurutnya, Kota Denpasar yang memproduksi sekitar 1.040 ton sampah per hari belum sepenuhnya siap mengolah sampah secara mandiri apabila TPA Suwung benar-benar ditutup. 
Dia menegaskan, pemerintah daerah harus mengetahui secara pasti rasio jumlah sampah dan kapasitas pengelolaan yang tersedia.
"Pemerintah kota Denpasar harus tahu dulu rasionya, sampah yang dihasilkan, berapa yang mampu dikelola. Baru kita bisa bicara soal kesiapan menghadapi penutupan TPA,” katanya, Rabu (10/12).
Wandhira menilai pernyataan bahwa penutupan TPA dilakukan menjelang suasana liburan seperti Natal dan Tahun Baru. Dia mempertanyakan apakah kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan tersebut sudah benar-benar matang dan telah disosialisasikan kepada pemerintah kota.
"Kita belum pernah dapat penjelasan lengkap, bilamana TPA ditutup, risikonya seperti apa? Kalau risikonya memunculkan masalah publik, waktunya harus dikaji ulang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Denpasar semestinya sudah menyiapkan strategi dan teknologi sebagai ‘senjata’ untuk menghadapi kemungkinan penutupan.
"Mestinya Denpasar sudah siap perang sebab wacana penutupan ini sudah alam digaungkan. Siapkan strategi, siapkan teknologi, jangan sampai kelabakan saat keputusan tiba-tiba datang,” tegasnya.
Menyinggung keberadaan Tebe Modern yang selama ini belum jelas kontribusinya, mengurangi volume sampah kota. Wandhira menyebut bahwa pemerintah terkesan kurang fokus menangani persoalan persampahan. 
"Banyak pembahasan dan rekomendasi DPRD sebelumnya, termasuk sejak 2023 terkait TPS3R dan TPST, dinilai belum ditindaklanjuti dengan serius. Masalah sampah selalu dimudahkan tanpa kajian mendalam dan tanpa inovasi. Akhirnya persoalan ini berlarut-larut,” bebernya.
Dia juga menyoroti proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Pelindo yang sampai saat ini belum beroperasi. Menurutnya, idealnya proyek tersebut berjalan terlebih dahulu sebelum TPA ditutup, meskipun Dia tidak menyebut penutupan harus menunggu PSEL

Puri Kaleran Kangin Mengklaim Jadi Korban Kriminalisasi

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Ramai isu soal tudingan adanya mafia tanah di lingkup Puri Kaleran Kangin, hal itu dibantah langsung pihak kuasa hukum sekaligus juru bicara, Nyoman Gde Sudiantara. 
Didampingi perwakilan dari Puri Kaleran Kangin, pihaknya juga mengklarifikasi keras untuk menanggapi isu sengketa tanah dan tuduhan manipulasi silsilah yang sebelumnya disuarakan oleh Anak Agung Ngurah Darmawan dan Anak Agung Ngurah Setiawan dari Puri Ukir Pemecutan. 
Pengacara senior yang akrab disapa Pak Man Punglik itu menegaskan bahwa Keluarga Puri Kaleran Kangin justru selama ini menjadi korban kriminalisasi dan fitnah, bukan pelaku sebagaimana diberitakan.
Dibeberkannya, selama bertahun-tahun Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara beserta keluarganya menjadi sasaran pelaporan polisi berulang kali, pembentukan opini negatif di masyarakat, hingga pemberitaan sepihak yang seolah-olah memposisikan mereka sebagai pihak yang merekayasa data leluhur dan melakukan praktik mafia tanah. 
“Cukup sudah kami difitnah. Kami yang sah sebagai keturunan, kami yang memegang bukti, kami yang menang di pengadilan, tetapi justru kami yang dicoba dikriminalisasi dan dilabeli seolah mafia tanah. Fakta hukumnya justru berbalik 180 derajat,” tegas perwakilan Puri Kaleran Kangin, didampingi Punglik.
Puri Kaleran Kangin juga menegaskan legitimasi silsilah keluarga mereka. Disebutkan bahwa Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara merupakan keturunan sah dari I Gusti Ketut Ngurah, sosok leluhur yang dalam tradisi keluarga juga dikenal dengan nama I Gst Ngr Kt Konolan. 
Menurut Sudiantara, penggunaan dua nama atau variasi nama seperti itu adalah hal lumrah dalam tradisi puri dan bangsawan Bali yang mengenal perubahan gelar dan penyesuaian nama dalam lintasan sejarah. 
“Di lingkungan puri dan bangsawan Bali, perubahan atau persamaan nama adalah bagian dari sejarah dan adat. Menyederhanakan hal itu menjadi seolah-olah ‘pemalsuan’ justru menunjukkan ketidaktahuan atau niat tidak baik,” ujarnya.
Selain menjelaskan posisi mereka, Puri Kaleran Kangin juga menyoroti dugaan rekayasa silsilah yang justru dilakukan oleh pihak Darmawan dkk. Ditunjukkannya adanya dokumen pernyataan silsilah yang dibuat pada Juli 2015 oleh pihak Puri Ukir, yang untuk pertama kalinya menampilkan nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan sebagai ‘nama lain’ dari seseorang bernama I Gst Ngr Kt Sudana. 
Hal ini menurut mereka janggal, karena Sudana secara adat dan pengetahuan keluarga dikenal sebagai “putung” atau tidak memiliki keturunan. “Secara adat dan logika, bagaimana mungkin seseorang yang semasa hidup tidak memiliki anak, tiba-tiba diakui punya cucu pada tahun 2015 hanya karena dibuatkan pernyataan sepihak?" Sindirnya.
Menurutnya hal Ini sangat serius dan masuk wilayah dugaan manipulasi data serta kebohongan publik. Penjelasan Puri Kaleran Kangin juga mengungkap rekam jejak perkara perdata yang sebelumnya tidak disampaikan secara utuh oleh pihak Darmawan. 
Disebutkan bahwa sengketa mengenai tanah di Pedungan telah dibawa sendiri oleh pihak Darmawan dkk ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps. 
Namun, pada 7 Februari 2024, Ketua Majelis Hakim, I Putu Agus Adi Antara dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.222.000,” tegas majelis hakim saat itu.
Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bali (Nomor 68/PDT/2024/PT Dps tanggal 18 April 2024) oleh Hakim Ketua Nuruli Mahdilis dan diputuskan final oleh Mahkamah Agung dengan Hakim Ketua Pri Pambudi Teguh (Nomor 1713 K/Pdt/2025 tanggal 14 Mei 2025) yang kembali menolak permohonan kasasi penggugat.
Menurut Puri Kaleran Kangin, dalam seluruh proses itu pihak Darmawan tidak mampu menunjukkan letak objek sengketa saat pemeriksaan setempat, memajukan bukti yang tidak relevan, serta menghadirkan saksi yang tidak mengetahui fakta sejarah tanah.
Sebaliknya, pihak Manik Kertanegara menghadirkan bukti pipil, pembayaran pajak terkini, serta saksi-saksi yang mendukung penguasaan turun-temurun atas tanah tersebut.
Tidak berhenti di ranah perdata, laporan pidana yang pernah dibuat Darmawan dkk ke Polresta Denpasar pada tahun 2020 terkait dugaan pemalsuan silsilah juga telah dihentikan oleh penyidik. 
Penghentian itu dituangkan dalam SP2Lid Nomor S.Tap/55/VII/2021/Satreskrim tanggal 22 Juli 2021 karena tidak ditemukan unsur tindak pidana. Penyidik bahkan mendapati bahwa keterangan saksi justru mendukung keabsahan silsilah keluarga Puri Kaleran Kangin.
Melihat rangkaian peristiwa tersebut, Puri Kaleran Kangin menilai ada pola yang mencurigakan yang meliputi pembuatan nama leluhur baru pada 2015, gugatan perdata yang kalah di seluruh tingkat, laporan pidana yang dihentikan, hingga upaya membangun opini publik melalui pemberitaan sepihak. 
Mereka menyebut pola ini lebih menyerupai praktik mafia tanah daripada apa yang dituduhkan pihak lain kepada mereka. “Jika melihat peristiwa ini secara utuh, sangat masuk akal jika publik bertanya: siapa sebenarnya yang berperilaku seperti mafia tanah? 
"Pihak yang kalah di pengadilan, laporannya dihentikan, dan mengubah silsilah tahun 2015, lalu sekarang mengaku korban atau pihak yang sejak awal konsisten memegang bukti dan menang di semua proses hukum?” ucap Sudiantara.
Menanggapi permintaan pihak Puri Ukir agar perkara ditarik ke Mabes Polri, Puri Kaleran Kangin menyampaikan dukungan kepada Polri, khususnya Polda Bali, yang dinilai telah bekerja profesional dan objektif. Mereka menolak narasi yang menyebut Polda Bali tidak netral.
“Kami percaya kepada institusi Polri yang bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan suara paling keras. Negara ini negara hukum, bukan negara opini,” lanjutnya.
Untuk diketahui, Anak Agung Ngurah Darmawan dan Anak Agung Ngurah Setiawan dari Puri Ukir Pemecutan sempat menyatakan sebagai ahli waris sah tanah seluas 0,680 hektare di Desa Pedungan, serta menuding adanya pemalsuan silsilah oleh pihak Manik Kertanegara hingga memunculkan nama yang disebut tidak sesuai dengan garis keturunan leluhur. 
Tanah itu juga disebut telah dimutasi tanpa hak, disertai tuduhan adanya laporan sporadik palsu dan intimidasi. Puri Kaleran Kangin menyebut seluruh tuduhan tersebut telah dibantah melalui fakta hukum, keputusan pengadilan, dan bukti silsilah yang mereka miliki.

Selasa, 09 Desember 2025

TP Posyandu Bali Gelar Aksi Sosial ‘Membina dan Berbagi' di Klungkung

Laporan Reporter : Tim Lpt 
Klungkung, Bali Kini - Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) Provinsi Bali mengelar Aksi Sosial bertajuk “Membina dan Berbagi" Tahun 2025 di Balai Banjar Adat Pau, Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa (9/12). 

Acara ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman dan implementasi Posyandu sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Dengan Penyelenggaraan acara aksi sosial ini dinilai memiliki makna penting dalam mempererat hubungan antara TP Posyandu Provinsi Bali dengan TP Posyandu Kabupaten Klungkung. Diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas pelayanan terpadu Posyandu di Kabupaten Klungkung, sejalan dengan semangat dan amanat Permendagri terbaru.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Tim TP Posyandu Provinsi Bali beserta jajar dalam membina dan berbagi ini sangat dinantikan untuk memberikan arahan, bimbingan, dan pencerahan terkait penyelenggaraan Posyandu yang kini bertransformasi mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Membina dan berbagi yang dilaksanakan pada hari ini dipusatkan di banjar Adat Pau Desa Tihingan dengan jumlah posyandu di Desa Tihingan 4 Posyandu dan 52 orang kader dan pengurus Tim Pembina Posyandu di wilayah Desa Tihingan,” ujar Ny. Eva Satri yang didampingi Sekrataris I Tp Posyandu Klungkung. 

Lebih lanjut dikatakan, Posyandu di Kabupaten Klungkung telah melaksanakan Posyandu 6 SPM yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bidang Kesehatan, Bidang sosial dan Bidang trantibumlinmas dengan pertahap di setiap Desa dan kelurahan. “Kami melaksankan Pembinaan bersama dinas terkait dan juga Desa karena terbatasnya aggaran yang ada, jadi kegiatan agar berjalan perlu kerjasama yang baik,“ imbuhnya. 

Tiga Nelayan Sempat Terombang Ambing Terikat di Rumpon Ditemukan Selamat

Laporan Reporter : Ayu 
 Buleleng , Bali Kini --- Tiga orang nelayan melaut pada hari Senin (8/12/2025) untuk memeriksa keberadaan rumpon di Perairan Pantai Pengamatan , Ds. Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Mereka berangkat kurang lebih pukul 15.00 Wita dengan menggunakan 1 buah jukung, namun tak kembali ke daratan hingga pagi tadi. Pihak keluarga dan sesama rekan nelayan kawatir jika terjadi sesuatu. Para nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Sumber Sari berinisiatif melakukan pencarian menggunakan 7 buah jukung. Upaya pencarian pagi tadi tidak berhasil menemukan keberadaan korban. 

Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima informasi hari ini sekitar pukul 07.05 Wita dari anggota Pos Polisi Air Teluk Terima. Diketahui identitas korban yakni Putu Arimbawa (31), Komang Suarsana (27) dan Komang Mangku (41). Kesemuanya merupakan warga Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. 

Diberangkatkan  6 personel dari Pos Pencarian dan Pertolongan Buleleng menuju lokasi menggunakan Rigid Inflatable Boat. Penyisiran dilakukan ke arah barat laut. Saat melakukan pencarian, diterima informasi bahwa ketiga nelayan itu ditemukan dalam keadaan selamat. Posisi penemuan berada di Perairan Seririt Kecamatan Banjar, Kabupatem Buleleng, kira-kita 18,25 NM ke arah timur lokasi.

Selanjutnya di evakuasi menuju pantai Pegametan Kabupaten Buleleng dan merapat di daratan sekitar pukul 09.45 Wita. Mereka menuturkan bahwa jukungnya alami kerusakan mesin dan terus terbawa arus hingga merapat di salah satu rumpon hingga bermalam di tempat tersebut. 

Unsur SAR gabungan yang turut terlibat dalam operasi SAR diantaranya Pos Pencarian dan Pertolongan Buleleng, Polairud Polda Celukan Bawang, TNI AL Celukan Bawang, Pol Airud Polres Buleleng, KPLP Wiker Pegametan, Kelompok Nelayan Sumber Sari, BBR, pihak keluarga dan masyarakat setempat. 

Buang Janin di Kloset, Wanita asal Bima ini Dihukum 6 Tahun

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Wanita 29 tahun asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Nasrurah, terlihat pasrah begitu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman setimpal dengan tuntutan dari Jaksa Kejari Denpasar.
Putusan hakim tidak mengurangi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih, hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan nyawa dalam bentuk janin yang dilahirkannya.
Dalam surat dakwaan  menerangkan, peristiwa itu terjadi di rumah kos di Jalan Halmahera No. 17A, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, pada Kamis, 15 Mei 2025.
JPU Widyaningsih menjelaskan, sejak pagi hari terdakwa merasakan sakit perut. Ia berulang kali masuk ke kamar mandi kos. Sampai akhirnya sekitar pukul 16.00 Wita, saat jongkok di atas kloset, tiba-tiba keluar cairan kekuningan diikuti janin laki-laki beserta ari-ari dan gumpalan darah. 
"Sebagian langsung masuk ke lubang kloset, sementara sisanya tercecer di lantai kamar mandi. Terdakwa kemudian membilasnya dengan gayung, menyiram kloset berkali-kali, hingga memastikan janin hanyut ke septic tank dengan bantuan gagang sapu," jelas JPU.
Perbuatan itu, menurut JPU, menyebabkan janin yang sebenarnya masih berpotensi hidup di luar rahim mengalami penderitaan hingga akhirnya meninggal. 
“Tindakan terdakwa jelas mengakibatkan bayi dalam kandungannya kehilangan nyawa. Diketahui saat itu usai kandungan masih berjalan tujuh bulan,” ungkapnya.
Dijelaskan jenazah janis berjenis kelamin laki-laki ditemukan dalam kondisi membusuk. Meski lahir prematur, bayi tersebut dalam kondisi viabel atau berpeluang hidup di luar rahim. Namun, penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena jasad sudah membusuk. 
Pemeriksaan medis RS Bhayangkara Polda Bali memastikan Nasrurah baru saja melahirkan secara spontan. Selain itu, uji DNA Laboratorium Forensik Polda Bali juga membuktikan bayi tersebut adalah anak biologis dari terdakwa dengan tingkat kecocokan 99,99 persen.
Atas perbuatannya, PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang karena takut ketahuan melahirkan dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri.

KSOP Padangbai Rampungkan Ramchek Kapal Jelang Lonjakan Penumpang Nataru

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

KARANGASEM, Bali Kini — Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KSOP Padangbai memastikan seluruh armada penyeberangan dalam kondisi siap operasi menghadapi potensi lonjakan penumpang di lintasan Padangbai, Karangasem – Lembar, NTB. Seluruh kapal penumpang, fastboat, serta tambahan armada di wilayah Nusa Penida telah selesai menjalani ramp check (ramchek) dengan hasil dinyatakan laik laut.

KSOP Padangbai mencatat ada 18 kapal penyeberangan yang beroperasi di lintasan tersebut. Dari jumlah itu, 8 kapal diramchek di Padangbai, sementara sisanya diperiksa di Pelabuhan Lembar. Selain itu, 24 fastboat yang beroperasi di Dermaga Vera juga telah menjalani pemeriksaan keselamatan.

Kepala KSOP Padangbai, I Ketut Muliana, menegaskan seluruh pemeriksaan dilakukan sesuai instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. “Semua kapal penumpang sudah selesai diramchek, hasilnya lancar dan secara umum memenuhi prosedur keselamatan pelayaran,” ujar Muliana, Selasa (9/12/2025).

Ramchek tambahan juga dilakukan di wilayah Kusamba, Klungkung, untuk kapal-kapal yang melayani rute Nusa Penida. Muliana memastikan bahwa kesiapan sarana dan prasarana mencapai 100 persen, termasuk kekuatan personel di lapangan. “Personel kami juga sudah siap, dan kemarin sudah mengikuti rakor sesuai arahan menteri,” tegasnya.

Dengan seluruh armada dinyatakan siap operasi, KSOP Padangbai optimistis pelayanan penyebrangan selama periode Nataru dapat berjalan aman dan lancar.

Senin, 08 Desember 2025

Bupati Satria Buka Bimtek Penyusunan Laporan Pelaksanaan SPM 2025

Laporan Reporter : Tim Lpt 
Klungkung , Bali Kini - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Klungkung Tahun 2025 di ruang serba guna Ditjen Bina Pemangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (8/12). 

Dalam kesempatan ini, Bupati Satria menyampaikan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan amanat konstitusional dan kewajiban bagi pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan dasar secara minimal. SPM bukan sekadar target kinerja pemerintah, tetapi prioritas utamanya adalah terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. 

“Dan di masa pemerintahan kami berkomitmen untuk semakin meningkatkan standar pelayanan minimal dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui kebijakan-kebijakan yang mencerminkan dukungan terhadap penerapan SPM, baik dari sisi regulasi, kebijakan penganggaran maupun penerapan pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam rangka mencapai visi dan misi Kami, mewujudkan Kabupaten Klungkung yang MAHOTTAMA yakni Kabupaten Klungkung yang semakin Maju, Harmonis, Tenteram dan Makmur,” ujar Bupati Satria.

Bupati juga tegaskan kembali, hasil dari Bimtek ini harus diimplementasikan secara konkret dan terukur di lapangan. Kita harus memiliki tekad dan semangat yang tinggi untuk menghadirkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. Setiap Perangkat Daerah terkait, diharapkan dapat melaksanakan penghitungan sasaran penerima layanan dan pembiayaan dengan penuh kehati-hatian, serta menetapkan target pencapaian yang jelas. “Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, bertanya, dan menggali ilmu dari para narasumber yang ahli di bidangnya dan ikuti kegiatan ini dengan serius dan tuntas,” harap Bupati Satria.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Drs. Maddaremeng, M.Si menyampaikan bahwa bimtek ini merupakan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dalam menyusun, melaksanakan, dan melaporkan pemenuhan pelayanan dasar publik. Adapun tujuannya yakni untuk meningkatkan kapasitas memahami konsep, dasar hukum, dan implementasi SPM secara komprehensif, Peningkatan Kualitas Pelayanan memastikan pelayanan dasar yang diberikan pemerintah daerah memenuhi standar mutu dan jenis yang ditetapkan dan Penyusunan Dokumen membekali peserta menyusun dokumen rencana aksi dan laporan pelaksanaan SPM yang aplikatif. “Jadi melalui bimtek ini merupakan komitmen Kemendagri dalam mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, merata, dan inovatif demi kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Klungkung,” ucapnya.

Turut hadir mendampingi Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Klungkung, I Gusti Ketut Suardika dan Kabag Kesra Kabupaten Klungkung, I Komang Widiyasa Putra.


TPA Suwung Ditargetkan Tutup Desember 2025, KLH Bali Matangkan Langkah Teknis


Laporan Reporter : Tim Lpt 
DENPASAR , BALI KINI – Pemerintah Provinsi Bali mempercepat langkah penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, memimpin pembahasan teknis penutupan TPA tersebut bersama pemerintah kabupaten/kota terkait dan pemangku kepentingan lainnya di Kantor Dinas KLH Provinsi Bali, Denpasar, Senin (8/12).

Rentin menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung. Keputusan tersebut diterbitkan pada 23 Mei 2025 dan memberi batas waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open dumping.

“TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan,” ujar Rentin.

Sebagai langkah transisi, pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber melalui penguatan peran TPS3R, TPST, dan program Teba Modern. Pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, serta teknologi pengomposan dipercepat, termasuk optimalisasi operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dan penyediaan mesin insinerator yang telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Denpasar dan Badung, dua daerah yang selama ini masih membuang sampah ke TPA Suwung, telah mulai mengurangi volume pengangkutan ke TPA. Kabupaten Badung dinilai cukup progresif karena melibatkan desa-desa secara masif dalam penguatan TPS3R dan TPST.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan sampah terletak pada pemilahan sejak dari sumber. Pasca-23 Desember 2025, TPA Suwung hanya akan berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah residu.

Pembahasan teknis itu dihadiri Koordinator Tim Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Prof. Luh Riniti, jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.

Ada Kabel Bawah Tanah Hambat Pengerjaan Trotoar di Denpasar

 
Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Kemungkinan Pengerjaan trotoar di Denpasar bakal tersendat, bajkan bisa saja terjadi bongkar ulang. Hal ini terkendala akses SJUT masih tertinggal akibat risiko kabel bawah tanah.
Progres pembangunan Sistem Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar menunjukkan adanya ketertinggalan signifikan pada pengerjaan jalur akses. Capaian pekerjaan jalur akses baru mencapai 45,59 persen, tertinggal jauh dari target yang harus diselesaikan dalam 18 hari menuju batas waktu 13 Desember 2025.
Walikota Denpasar Jaya Negara, mengatakan terkendalanya pengerjaan drainase, trotoar, lampu serta penurunan kabel. Jadi tidak bisa finishing langsung, ada dibeberapa titik dalam jarak 50 meter pasti ada yang terbongkar. 
Kata Jayanegara, masih menunggu pemasangan lampu dan turun kabelnya. Kalau pengerjaan itu ditutup sekarang maka akan dibongkar akan ada masalah baru lagi. 
Dengan kesan agar tak bongkar pasang, makanya target nya kita lihat sampai 20 Desember 2025 ini. Terkait dengan pemasangan batu andesit yang tak rapi, dirinya mengatakan bahwa penataannya memang tidak tinggi karena disana jalan pariwisata. 
"Harapan kita dikawasan tersebut tak ada orang parkir, sebab akan dimanfaat guna orang lari maupun jalan tak terlalu tinggi dengan konteks sebagai kawasan pariwisata," kata Jayanegara.
Sementara tenaga pendamping pembangunan SJUT, I Made Ardana, menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi akibat berbagai kendala teknis di lapangan, terutama terkait keberadaan jaringan utilitas bawah tanah milik PLN, PDAM, Telkom, dan DSDP yang tidak sesuai dengan standar kedalaman.
Menurut Ardana, temuan di lapangan menunjukkan sejumlah utilitas dipasang tidak pada kedalaman yang sesuai aturan. PDAM dan Telkom seharusnya berada di kedalaman minimal 1,5 meter, tapi kenyataannya hanya sekitar 1 meter. 
"PLN juga tidak berani menjamin jalur aman karena pendeteksi mengindikasikan kabel bertegangan berada di bawah titik pengeboran,” ujarnya.
Ditegaskan bahwa kondisi tersebut sangat berbahaya bagi pekerja, ketika bor menyentuh kabel bertegangan 20 volt saja, bisa terjadi blackout dan petugas berisiko kesetrum.
"Karena itu pengeboran dilakukan manual. Mesin tidak bisa digunakan karena hambatan kabel listrik,” tambahnya.
Dimana struktur tanah di sejumlah titik, terutama di jalur dekat Hotel Hyatt adalah pasir putih yang mudah menutup kembali apabila kabel tidak segera ditarik. Kondisi ini membuat proses penggalian harus dilakukan berulang ulang.
Di sisi lain, pengerjaan jalur backbone justru menunjukkan progres lebih cepat dari jadwal. Dari target 3,81 persen per hari, capaian rata-rata harian mencapai 4,50 persen sehingga diperkirakan rampung dalam 16 hari, lebih cepat dua hari dari target.
Sebagai upaya percepatan, pihak kontraktor sudah menambah jumlah tenaga kerja dua kali lipat per 26 November 2025. Bahkan saat ini juga sudah menggunakan 54 tenaga kerja. 
"Keterlambatan ini terjadi bukan karena pekerjaan tidak berjalan, tetapi karena faktor keselamatan dan kepastian jalur aman, yang kami pastikan terlebih dahulu. Koordinasi dengan PLN, PDAM, Telkom, dan DSDP terus kami lakukan,” tegasnya.
Pengerjaan jalur akses masih memerlukan progres harian 3,02 persen untuk dapat mengejar target. Sementara pencapaian harian rata-rata baru berada di angka 1,55 persen.

Pelinggih Sanggah Kembar Terbakar di Padangkerta, Kerugian Capai Rp10 Juta


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

KARANGASEM, Bali Kini – Satu unit pelinggih Sanggah Kembar di Jalan Anggrek Raya No. 103, Lingkungan Paya, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, terbakar pada Minggu (7/12/2025).

Kejadian ini pertama kali dilaporkan pukul 11.24 WITA oleh warga setempat, I Gede Yogi Dirga (41). Laporan diterima oleh personel Regu 1 Pos Karangasem, I Nengah Suderesna.

Tim Pemadam Kebakaran Karangasem mengerahkan 11 personel, dengan 9 anggota menuju lokasi dan 2 orang tetap siaga di posko. Sebanyak 3 unit armada ikut dikerahkan. Pemadaman berlangsung secara manual.

Api berhasil dilokalisir dan tidak merembet ke bangunan lain. Petugas menyelamatkan 7 unit pelinggih serta 1 unit rumah di sekitar lokasi. Tidak ada korban luka. Kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp10 juta, dengan area terdampak seluas 2 x 4 meter. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Karangasem, Artha Negara, S.STP., MAP, membenarkan peristiwa tersebut.
“Ya, benar ada kejadian kebakaran satu unit pelinggih di Padangkerta. Tim kami sudah melakukan penanganan cepat di lapangan,” ujarnya.

Penanganan di lokasi dipimpin langsung oleh Danru Regu 1 Pos Karangasem, dan turut hadir Sekretaris Dinas Damkartan Kabupaten Karangasem. (Ami)

Breaking News

warmadewa

warmadewa

Kabar Internasional

Kabar Karangasem

Kabar Tabanan

Kabar Nasional

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved