Laporan Reporter : Eka
Denpasar , Bali Kini - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar pada Kamis (3/7).
Setelah ditetapkan, Ranperda RPJMD Kota Denpasar Tahun 2025-2029 ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk kemudian dirumuskan ke dalam Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Hadir langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, Made Oka Cahyadi Wiguna serta segenap Anggota DPRD Kota Denpasar, Forkopimda Kota Denpasar serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Fraksi PSI-Nasdem, dalam Pemandangan Umum yang disampaikan AA Putu Gede Anugraha Mertha mengatakan, sebagaimana diketahui, RPJMD ini memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi tahapan awal dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Denpasar 2025-2045.
"Sehingga melalui penetapan Ranperda ini menjadi salah satu tahapan penguatan pondası pembangunan dalam upaya mendukung terwujudnya visi Nasional - Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar, dibacakan I Wayan Duaja mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan rencana pembangunan ini. Pihaknya berharap ke depan secara berkelanjutan dapat terus bersinergi dalam Pembangunan Kota Denpasar yang berkesinambungan, kompetitif, efisien yang didasari oleh muatan nilai budaya yang luhung.
Fraksi Partai Gerindra, dalam pemandangan umum yang dibawakan Kompyang Gede mengatakan bahwa RPJMD memiliki kedudukan strategis dalam sistem perencanaan Pembangunan daerah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan serta program pembangunan daerah yang mengacu pada RTRW, RPJPD dan RPJMN. Sehingga, kedepan diharapkan program pembangunan di Kota Denpasar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Sebagai pembicara terkahir, Fraksi PDI Perjuangan, lewat juru bicaranya Putu Melati Purbaningrat mengatakan bahwa RPJMD Kota Denpasar Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan pembangunan di Kota Denpasar. "RPJMD diharapkan dapat menjadi dokumen yang inklusif sebagai dasar untuk melanjutkan pembangunan yang mencerminkan kebutuhan masyarakat Denpasar," ujarnya.
Sementara, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam sambutanya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar atas kerja keras, pemikiran, serta dedikasi dalam pembahasan dokumen ini. Begitu pula kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan yang konstruktif.
Dikatakannya, RPJMD 2025-2029 ini akan menjadi panduan dalam mewujudkan Denpasar yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, dengan tetap berpijak pada nilai-nilai budaya serta kearifan lokal, sesuai dengan Visi "Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju".
"Kita menyadari bahwa tantangan dalam lima tahun ke depan tidaklah ringan. Oleh karena itu, sinergi antara eksekutif, legislatif, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan visi pembangunan Denpasar yang kita cita-citakan," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pembahasan ini dalam penyusunan dokumen RPJMD yang lebih matang dan operasional. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin baik ini dapat terus ditingkatkan demi kemajuan Kota Denpasar yang kita cintai.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini. Semoga apa yang kita rumuskan hari ini membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar," ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disampaikan pidato pengantar atas Rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 yang telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta telah disesuaikan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) tahun 2025.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram