-->

Bali Kini

Ads

Kabar Denpasar

Kabar Tabanan

Kabar Klungkung

Kabar Jembrana

Sabtu, 25 April 2026

Operasional TPST Tahura 1 Denpasar Terus Dikebut, Ditarget Olah Sampah 200 - 300 Ton/Hari.

Ket foto : Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa serta Camat Denpasar Selatan, Ida Bagus Made Purwanasara saat meninjau langsung proses instalasi dan pengolahan sampah di TPST Tahura 1 Denpasar, Sabtu (25/4). 


 Denpasar . Bali Kini -  Kota Denpasar terus menggenjot optimalisasi operasional mesin pengolah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Kota Denpasar. Kali ini, optimalisasi terus dilakukan dengan menyasar TPST Tahura 1 yang saat ini ditarget mampu mengolah sampah Kota Denpasar dengan kapasitas sebanyak 200 Ton/Hari. Hal tersebut diungkapkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat meninjau langsung proses instalasi dan pengolahan sampah di TPST Tahura 1 Denpasar, Sabtu (25/4). 

Lebih lanjut dijelaskan, TPST Tahura 1 dan 2 saat ini dofokuskan untuk mengolah sampah dengan kapasitas keleluruhan mencapai 300 Ton/hari. Dimana, jumlah tersebut terbagi atas tiga mesin pengolahan sampah yang tersebar di dua lokasi tersebut. 

"Hari ini kita meninjau proses instalasi lanjutan, namun untuk pengolahan sampah menjadi RDF sudah berlangsung, dan terus kita optimalkan," ujar Jaya Negara. 

Dalam peninjauan yang didampingi Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa serta Camat Denpasar Selatan, Ida Bagus Made Purwanasara ini, Walikota Jaya Negara menekankan bahwa pemilahan sampah menjadi proses penting dalam pengolahan sampah. Karenannya, pihaknya mengajak masyarakat untuk andil dalam pengolahan sampah berbasis sumber yang salah satunya pemilahan itu sendiri. 

"Pemilahan menjadi kunci, jika sampah terpilah, maka proses pengolahan akan lebih cepat dan optimal, jadi kami mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam pemilahan dan pengolahan berbasis sumber ini," ujarnya. 

Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa didampingi Pemimpin Waste to Wealth, Merakarno Rahusna Taruno menjelaskan, saat ini pengolahan sampah di TPST Tahura 1 sudah berlangsung. Meski demikian, optimalisasi terus dilaksanakan, utamanya untuk pengolahan sampah menjadi karbon. 

Lebih lanjut dijelaskan, jika seluruh piranti mesin sudah dipasang, maka operasional pengolahan sampah di TPST Tahura 1 dapat mencapai 200 Ton/Hari, sedangkan di TPST Tahura 2 mencapai 100 Ton/Hari. Hal ini tentu menambah lengkap proses pengolahan sampah di Kota Denpasar. Dimana PDU Padangsambian Kaja difokuskan untuk sampah An Organik, TPST Kesiman Kertalangu difokuskan untuk Sampah Organik dan TPST Tahura difokuskan untuk pengolahan sampah menjadi RDF dan Karbon, termasuk juga TPS3R dan pengolahan sampah berbasis sumber oleh masyarakat. 

"Kami mohon dukungan masyarakat dalam optimalisasi pengolahan ini dengan memilah sampah, karena inilah yang menjadi kunci produktivitas mesin pengolahan sampah, serta melaksanakan pengolahan sampah berbasis sumber. Dengan sinergi baik ini tentu penanganan sampah di Kota Denpasar dapat berjalan optimal," ujar Gustra. (Ags/HumasDps).

Sebanyak 20 Gepeng Ditertibkan Sat Pol PP Denpasar di Sejumlah Traffic Light.

Denpasar, Bali Kini - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) di  wilayah Kota Denpasar Kamis (23/4)  malam. Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 orang gepeng dengan berbagai kategori.

Yudie Asmara menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta meningkatkan keselamatan para pengguna jalan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Keberadaan gepeng di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, para gepeng yang terjaring akan didata dan selanjutnya diberikan pembinaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini sebagai bagian dari pendekatan humanis yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani permasalahan sosial.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang di jalan, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan keamanan.

“Seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA pada Satpol PP Kota Denpasar dan tidak dipungut biaya. Kami juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Satpol PP tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Dikatakannya, apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Satpol PP dan meminta sesuatu, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui WA Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti yang otentik.

"Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Denpasar dapat terus terjaga sebagai kota yang aman, tertib, dan humanis," ujarnya. (Ayu )

Tiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan Desentralisasi dan Sentralisasi

JAKARTA, BALI KINI  — Tiga puluh tahun setelah Hari Otonomi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, perjalanan desentralisasi Indonesia menunjukkan satu pelajaran penting: otonomi daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arena tarik-menarik kekuasaan.

Menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, selama tiga dekade terakhir arah hubungan pusat dan daerah terus bergerak mengikuti orientasi politik rezim yang berkuasa. “Lain presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya,” ujarnya sabtu 25 /4/26 di Jakarta.

Ia menjelaskan, embrio otonomi daerah sebenarnya telah muncul pada akhir era Presiden Soeharto. Saat itu pemerintah mulai menyadari bahwa negara sebesar Indonesia tidak mungkin dikelola secara efektif hanya dengan pendekatan sentralistik. Uji coba otonomi yang lebih luasdi 26 kabupaten tahun 1995-1997 menjadi fondasi awal, meskipun masih terbatas.

Momentum sesungguhnya datang pada era reformasi. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 di bawah Presiden B.J. Habibie, Indonesia memasuki fase "big bang decentralization". Kabupaten dan kota yang dekat dengan masyarakat memperoleh kewenangan sangat luas, sementara pemerintah pusat hanya memegang urusan absolut yaitu, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.

Kebijakan ini membuka ruang besar bagi inovasi daerah. Namun, kelemahan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang belum matang, serta maraknya penyimpangan memunculkan kebutuhan akan koreksi.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2014, koreksi dilakukan melalui implementasi Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu terobosan terpenting adalah lahirnya pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal. Namun, pada saat yang sama, sejumlah kewenangan strategis mulai ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, terutama di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Memasuki era Presiden Joko Widodo 2014-2024, kecenderungan resentralisasi semakin kuat. Melalui Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai kewenangan strategis—termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang—kembali dipusatkan. Bahkan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi juga beralih ke pemerintah pusat.

Tidak hanya administratif, gejala resentralisasi juga merambah ranah politik. Penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah pusat, memunculkan persepsi menyempitnya ruang otonomi politik daerah.

Kini, pada dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 2024-2026, muncul fenomena baru: resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas. Padahal, dana transfer selama ini merupakan tulang punggung pembiayaan pelayanan publik di daerah yang tak mandiri fiskal atau lebih dari 400 an daerah otonom kita.

“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan di daerah,” tegas Prof. Djohermansyah.

Ia mengingatkan, konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pusat. Sementara Pasal 18A ayat (2) mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menemukan titik keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi yang terlalu longgar dapat memicu fragmentasi dan inefisiensi. Sebaliknya, sentralisasi yang berlebihan berisiko mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, menurunkan gerak laju pembangunan, dan memperlambat pelayanan publik.

“Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar karena bisa bablas dan lepas,” katanya. Di sini perlu fleksibilitas kebijakan pusat dalam mengayun bandul desentralisasi ke sentralisasi, dan sebaliknya.

Prof. Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan hadiah dari pemerintah pusat, melainkan amanat konstitusi yang dirancang oleh pendiri negara. Ia juga bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena daerah adalah bagian dari negara. Bahkan, daerah merupakan  instrumen strategis untuk memperkuat pusat. Jika ada kelemahan tata kelola daerah, seperti maraknya korupsi kepala daerah, maka kewajiban pusat membina dan memperbaikinya. Bukan dengan memotong dana TKD.

“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat,” pungkasnya.

Ratusan Mawar Putih untuk Pansus TRAP DPRD Bali: Dukungan Warga Serangan–Jimbaran Menguat

 Denpasar - Bali Kini - Suasana di Gedung DPRD Provinsi Bali pada Jumat (24/4) tampak berbeda dari biasanya. Usai sidang paripurna, puluhan warga dari Desa Serangan, Kota Denpasar dan Desa Jimbaran, Kabupaten Badung, mendatangi kantor legislatif dengan membawa bunga mawar putih sebagai simbol dukungan moral kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.


Aksi tersebut bukan merupakan bentuk protes, melainkan ekspresi apresiasi atas langkah tegas Pansus TRAP dalam mengawal penegakan tata ruang serta memperjuangkan hak masyarakat Bali yang dinilai telah lama terabaikan. Mawar putih yang dibawa warga melambangkan ketulusan, harapan, dan dukungan damai terhadap kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.


Perwakilan masyarakat Desa Serangan, Ipung, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk penguatan terhadap upaya yang telah dilakukan Pansus TRAP.


“Kami datang bukan untuk menekan, tetapi untuk menguatkan. Apa yang dilakukan di Pulau Serangan memberi harapan baru bagi kami. Kami berharap perjuangan ini terus dilanjutkan,” ujarnya.


Ipung juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali, aparat penegak hukum, dan instansi terkait yang dinilai mulai membuka ruang keadilan bagi masyarakat. Ia menegaskan pentingnya dukungan berkelanjutan dalam memperjuangkan hak-hak warga ke depan.


Hal senada disampaikan perwakilan masyarakat Jimbaran, Linda, yang menilai kehadiran Pansus TRAP membawa harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai persoalan tata kelola kawasan.

“Kami berterima kasih karena persoalan kami mulai mendapat perhatian. Kami berharap penegakan tata ruang dilakukan secara konsisten untuk kepentingan masyarakat, termasuk akses jalan dan perlindungan kawasan suci,” ungkapnya.

Sementara Desa Jimbaran itu, Jero Mangku Bulat, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat, serta mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.

Menanggapi dukungan tersebut,Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,  menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa simbol mawar putih menjadi pengingat komitmen moral untuk bekerja secara tulus dan berpihak pada kepentingan Bali.

“Mawar putih ini adalah lambang kesucian. Kami berkomitmen bekerja dengan tulus, ikhlas, dan lurus dalam menjaga tata ruang, aset, dan kebijakan Bali,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi menjaga Bali, baik dari aspek lingkungan, budaya, maupun kehidupan sosial. Menurutnya, kekuatan utama dalam menjaga masa depan Bali terletak pada persatuan rakyat.

“Tidak ada yang dapat mengalahkan kekuatan rakyat. Kami adalah pelayan, dan rakyat adalah pemiliknya. Saat ini kita harus bersatu menjaga Bali untuk generasi mendatang,” tambahnya.

Aksi damai ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap isu tata ruang dan lingkungan. Dari Serangan hingga Jimbaran, aspirasi masyarakat kini semakin kuat tersuarakan dalam ruang kebijakan, menegaskan bahwa Bali bukan sekadar wilayah pembangunan, melainkan warisan bersama yang harus dijaga.

Pesan yang mengemuka dalam aksi tersebut sederhana namun tegas:

"Jika bukan masyarakat Bali sendiri yang menjaga alam dan ruang hidupnya, maka siapa lagi."

DPRD Bali Soroti Stunting Naik di Tengah Ekonomi Membaik, Dorong Investasi dan Penanganan Sampah

Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-35 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, Jumat (24/4/2026).  

Secara umum, DPRD menilai kinerja makro ekonomi Bali menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi meningkat dari 5,48 persen pada 2024 menjadi 5,82 persen di 2025, lebih tinggi dari rata-rata nasional 5,11 persen. Tingkat kemiskinan turun menjadi 3,42 persen, jauh di bawah nasional 8,25 persen, sementara tingkat pengangguran terbuka juga menurun menjadi 1,45 persen.  

Namun di balik capaian tersebut, DPRD menyoroti adanya anomali pada sektor kesehatan, khususnya kenaikan prevalensi stunting dari 6,5 persen menjadi 7,2 persen. Kondisi ini dinilai sebagai “paradoks” mengingat indikator ekonomi Bali justru berada di atas rata-rata nasional.  

Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan Provinsi Bali tahun 2025 mencapai Rp7,04 triliun atau 105,82 persen dari target, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,62 triliun. Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp6,55 triliun atau 88,42 persen, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp493,66 miliar.  

Dalam rekomendasinya, DPRD menekankan beberapa poin penting. Pertama, pemerintah daerah diminta menuntaskan rekomendasi tahun sebelumnya yang belum terealisasi. Kedua, perlunya kajian ulang terkait besaran bantuan untuk desa adat dan subak agar lebih berkeadilan, bukan sekadar merata.  

Selain itu, DPRD mendorong peningkatan investasi, khususnya pada sektor pengolahan hasil pertanian dan sektor sekunder. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal serta mendongkrak PDRB per kapita Bali yang masih berada di bawah rata-rata nasional.  

Isu lingkungan juga jadi perhatian serius. DPRD menilai persoalan sampah di Bali masih menjadi sorotan publik, termasuk di media sosial. Karena itu, dewan mendorong agar isu kebersihan lingkungan dan kesehatan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan sejak usia dini.  

Tak hanya itu, DPRD juga mengingatkan pentingnya penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang dinilai masih sering diabaikan di lapangan. Koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta diperkuat, termasuk dalam penanganan infrastruktur jalan rusak.  

Di sektor tata ruang, DPRD menyoroti perlunya kajian lanjutan terkait implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif, termasuk kemungkinan pengaturan ketinggian bangunan di zona tertentu tanpa melanggar radius kesucian.  

Secara keseluruhan, DPRD menilai capaian pemerintah Provinsi Bali sudah berada di jalur yang baik, namun tetap membutuhkan pembenahan di sejumlah sektor krusial agar pembangunan berjalan lebih merata dan berkelanjutan. (Arn)

Jumat, 24 April 2026

Bupati Kembang Tinjau Langsung Proyek Rabat Beton Jalan Banjar Loloan Medewi.

Jembrana , Bali Kini – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus menunjukkan komitmennya dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan. Hari ini, Kamis (23/4) Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, turun langsung meninjau dimulainya pengerjaan proyek rabat beton ruas jalan di Banjar Loloan, Desa Medewi.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pengerjaan awal berjalan dengan lancar dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah direncanakan. Jalan yang sebelumnya membutuhkan perhatian ekstra ini, kini mulai ditingkatkan kualitasnya agar lebih kokoh dan nyaman dilalui oleh masyarakat.

Pemanfaatan dana BKK Badung untuk proyek di Desa Medewi ini merupakan wujud nyata sinergi antar-kabupaten di Provinsi Bali dalam mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Dalam tinjauannya, Bupati I Made Kembang Hartawan berharap proyek ini dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas pengerjaan.

"Jalan rabat beton dengan lebar 3,5 meter ini dibangun dengan harapan membawa kelancaran bagi setiap langkah warga Banjar Loloan. Semoga akses yang memadai ini tak hanya memudahkan mobilitas dan pendidikan, tetapi juga menjadi roda penggerak yang membuat ekonomi dan hasil bumi masyarakat semakin bertumbuh," tandasnya.

Setelah proyek ini rampung pada akhir Juli mendatang, Pemerintah Kabupaten Jembrana juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan memelihara fasilitas jalan tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka waktu yang panjang.(*)

Diduga Ada Dalang Fitnah PT.Awindo International Lakukan TPPO

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Dari sidang agenda pemeriksaan terdakwa, terkuak adanya upaya penggiringan opini tentang terjadinya praktek Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bahkan Majelis Hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara ini menegaskan akan menarik 'Benang Merang' untuk mengupas tuntas bagimana kasus ini bisa sampai terjadi. 

Faktanya dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Direktur PT. Awindo International di Benoa dan Putu Setyawan yang membantu mendistribusikan kebutuhan logistik makanan para ABK, tidak menunjukkan bukti adanya praktek perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam dakwaan. 

Dalam penyampaiannya, Iwan selaku direktur perusahaan menegaskan bahwa perekrutan tenaga kerja melalui agent. Soal prosedur perekrutan sepenuhnya ditangani oleh agent. Putu Setiawan menerangkan bahwa cara merekrut calon ABK ada tiga. Pertama ; Calon ABK melamar sendiri ke Perusahaan, kedua Kapten kapal yang mencari sendiri dan yang ketiga, Melalui agent resmi.

"Begitu perekrutan, tentu karyawan melakukan pendataan dan proses administrasi untuk kesiapan menjalani prosedur ujian PKL. Semua SOP nya jelas," Demikian Iwan di muka sidang pimpinan Majelis Hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H. 

Sebagai pimpinan perusahaan, dirinya jelas menegaskan tidak terlibat dalam perekrutan calon ABK, hanya menunggu laporan dari kapten. Termasuk soal masalah logistik kapal, karena sudah disiapkan oleh perusahaan dan SOP nya sudah jalan. 

Disampaikan Iwan, sebelum calon ABK menandatangani PKL dan PKWT. Hal itu menjadi tanggung jawab dari penyalur tenaga kerja. "Setelah tanda tangan PKL dan PKWT berarti sudah sah menjadi tanggung jawab perusahaan dan calon ABK siap berlayar," tegas Iwan. 

Adanya pelaporan puluhan KTP para ABK disita hingga saat ini, terbantahkan bahwa prosedurmya bagi ABK yang sedang melaut maka KTP dititipkan secara sukarela di perusahaan. Bagi yang baru akan jadi ABK, KTP dipinjam untuk proses administrasi. 

"KTP mereka kita kembalikan, itu setelah proses administrasi diselesaikan. Kami tidak pernah menahan, hanya mereka yang melaut maka ABK dan crew kapal menitipkan KTP mereka ke perusahaan dan akan diserahkan kembali pada saat ABK dan crew kapal kembali setelah melaut. Adapun alasan KTP dititpkan ke perusahaan, karena jika terjadi kecelakaan pekerja di laut, kami bisa cek dari KTP untuk menghubungi pihak keluarga dari ABK dan mengurus dokumen-dokumen mereka di darat, seperti BPJS dan asuransinya," Beber terdakwa dipersidangan. 

Hanya saja saat ini banyak ABK yang telah selesai berlayar KTP nya disita dalam proses perkara ini, kini memohon untuk meminta kembali KTP mereka. Namun Majelis Hakim menyampaikan belum bisa menjawab apakah bisa dikembalikan atau tetap disita sementara sampai proses pengadilan. 

Untuk diketahui, ada ratusan KTP dari ABK yang tidak terkait perkara ini masih disita pihak Pengadilan, bukan ditahan pihak dari PT. Awindo International di Benoa sebagaimana ramai isu dihembuskan. Pihak pengadilan berdalih sementara masih jadi barang bukti dalam proses persidangan. 

Pengadilan akan mempertimbangkan jika ada permohonan tertulis yang diajukan langsung dari para ABK tersebut. Namun Penasehat Hukum Chrisno Rampalodji, S.H., M.H., Johny Indriady, S.H. dan Butje Karel Bernard, S.H, mengklaim bahwa surat permohonan dari para ABK tersebut sudah diajukan pada sidang sebelumnya. 

"Sudah, sudah kok, kita sampaikan kepada Majelis. Ya ada surat permohonan itu, bahkan telah kita ajukan. Mungkin belum dicermati oleh majelis hakim. Kami mohonkan karena ada ratusan ABK yang memerlukan KTPnya. Jadi bukan dari klien kami yang menahan KTP, bahkan kami memohonkan dikembalikan, karena tidak terkait dengan perkara ini," Sebut Indriady, S.H.

Selain itu, soal adanya menyebut bahwa para calon ABK baru yang yang berada di kapal Awindo 2A diperlakukan tidak manusiawi soal makanan basi. Dibantahkan dalam keterangan bukti fisik dokumentasi yang diperlihatkan dimuka sidang.

Dimana nampak pendistribusian satu kantung beras berikut beberapa krat telur, tempe dan sayuran. Serta satu dus mie ball sebagai makanan pendamping atau tambahan lauk. Hal itu juga dibuktikan oleh keterangan Setyawan yang selama ini menyalurkan logistik kebutuhan makanan. 

"Begitu terima laporan untuk kebutuhan dapur, saya kirimkan. Saya diminta bantuan untuk menyalurkan kebutuhan logistik, sperti ngirim sayur dan bahan pokok makanan. Juga mendata kelengkapan administrasi calon ABK, " Keterangan Setyawan di persidangan. 

Soal ditanyakan terdaftar sebagai karyawan jabatan manager di perusahaan. Hal itu dibantah Setyawan bahwa dirinya bukan karyawan PT. Awindo dan tidak digaji PT. Awindo. "Saya kenal pak Iwan sudah seperti saudara, saya sering diminta bantuannya. Saya juga kaget saat dipenyidikan kok bisa ada nama saya tertulis sebagai maneger," Jawab Setyawan. 

Keterangan Setyawan pun dibenarkan Iwan selaku pemilik perusahaan yang tidak pernah mencantumkan nama Setyawan dalam perusahaan yang ia pimpin. "Saya tidak tau kenapa ada nama pak Setyawan di drap karyawan. Saya tidak menjadikannya karyawan, ia benar sering berkonsultasi dan minta bantuannya karena Putu lebih mengetahui keadaan di pelabuhan Benoa," Akunya. 

Setyawan juga menegaskan dalam mengurus dokumen kapal Awindo adalah agen resmi yang terdaftar di sahbandar. Apabila tidak/belum terdaftar maka tidak akan dilayani oleh sahbandar. "Jadi yang menyiapkan atau mengurus dokumen kapal-kapal Awindo adalah PT. SKI. Bukan saya," Kata Setyawan. 

Untuk diketahui sebelum mulai persidangan, ada segelintir oknum yang mengaku ABK Awindo International, menyebarkan video lewat instragram yang isinya meminta tegas Hakim agar menghukum pelaku tindak pidana perdagangan orang di Benoa. 

Menariknya segelintir oknum ABK yang digiring opini ini, setelah ditelusuri justru dari ABK pihak perusahaan lain di Pelabuhan Benoa. Bahkan mereka juga digiring untuk menggelar aksi demo di depan lobby kantor PN Denpasar. 

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar bulan Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak kurang lebih 30 orang yang akan ditempatkan di kapal penangkap KM Awindo 2A.

Selanjutnya IWAN selaku Direktur PT. Awindo International memerintahkan kepada Jaja selaku Kapten / Nahkoda KM Awindo 2A dan PT Setyawan,  untuk melakukan proses perekrutan terhadap Calon ABK.

Bahwa setelah para ABK berhasil direkrut, begitu tiba ditempat di penampungan. Karena merasa ketidakcocokan, para ABK menyampaikan dirinya diperlakukan tidak sesuai dengan apa yang diiklankan. Mereka menilai pihak calon pekerja masih dalam proses administrasi dan belum langsung dipekerjakan.

Para ABK ini tiba dipelabuhan masih harus wajib menjalankan  prosedur Praktek Kerja Laut (PKL). Setelah proses administrasi dinyatakan lengkap, barulah dibahas soal proses kerja dan honor yang diberikan.

"Atas ketidakpuasan para calon ABK tersebut, kemudian membuat laporan adanya praktek penipuan tenaga kerja serta tidakan mengesploitasi," Tertuang dalam dakwaan. 

Dalam laporan tersebut terjadi di Pelabuhan Benoa dengan melibatkan pengakuan sebagai korban ada 21 calon Anak Buah Kapal (ABK). Mereka datang untuk sebuah pekerjaan yang mengaku mendapatkan informasi dari media sosial (FB).

Bahwa akibat dari laporan tersebut, digiring para terdakwa I Putu Setyawan, bersama sama dengan Titin Sumartini als Mami Ina, Refdiyanto als Refdi dan Jaja Sucharja, serta Iwan selaku Direktur PT. Awindo International.

Iwan dalam keterangannya justru dari awal mengaku telah menyampaikan ke penyidik bahwa tidak pernah meminta Refdi, Titin dan Otes untuk mencari calon ABK, karena tidak kenal dengan mereka.

DPRD PROVINSI BALIPANSUS TRAP DPRD BALI DALAMI DUGAAN TUKAR GULING LAHAN MANGROVE, REKOMENDASIKAN PENGHENTIAN SEMENTARA AKTIVITAS DI KEK KURA-KURA BALI

Bali, Bali Kini — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., Wayan Bawa, S.H., Budi Utama, S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P., dan Zulfikar. Turut hadir pula perwakilan DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana, DPRD Kota Denpasar, BPN, Dinas Kelautan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam sidak tersebut, terjadi dialog intens antara Ketua Pansus dengan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perdebatan mencuat saat Pansus mempertanyakan kejelasan dan keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang hingga kini dinilai belum memiliki bukti konkret di lapangan.
Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses tukar guling harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah harus transparan, terverifikasi, dan tidak menyisakan keraguan publik,” tegasnya.
Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara dokumen dan kondisi lapangan.
“Ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan memastikan seluruh dokumen diuji secara menyeluruh,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam investigasi.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Kami akan mengkaji dari aspek hukum, tata ruang, hingga lingkungan,” katanya.
Anggota Pansus, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., menilai bahwa kejelasan status lahan pengganti menjadi kunci utama.
“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara sah, maka skema tukar guling patut dipertanyakan,” ujarnya.
Anggota lainnya, Wayan Bawa, S.H., menegaskan komitmen pengawasan DPRD terhadap aset daerah.
“Kami tidak ingin ada potensi kerugian daerah akibat proses yang tidak transparan,” tegasnya.
Budi Utama, S.H., juga menambahkan bahwa aspek legalitas harus menjadi prioritas utama.
“Semua harus berbasis hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara itu, Komang Dyah Setuti, M.A.P., menyoroti dampak lingkungan dari persoalan ini.
“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Zulfikar menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan proses.
“Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana proses ini berjalan dan apa dasar hukumnya,” katanya.
Perwakilan DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pansus.
“Kami mendukung penuh upaya pengungkapan fakta secara objektif demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Ketegangan meningkat ketika pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung di lokasi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka.
Meski demikian, pihak PT BTID membantah adanya pelanggaran dan menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur serta melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. Mereka juga menyampaikan bahwa lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat dalam kunjungan singkat.
Menanggapi kondisi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang.
Sebagai langkah awal, Pansus merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis,” tutup Ketua Pansus.
Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan di kawasan strategis Bali. DPRD Provinsi Bali memastikan akan terus mengawal proses ini secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat luas.

Pengoplosan LPG di Subagan Terbongkar, Polres Karangasem Amankan Pelaku dan Puluhan Tabung

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini -  Merespons keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang di wilayah Kelurahan Subagan, Karangasem, jajaran Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, pada Rabu (22/4/2026), petugas akhirnya bergerak dan menggerebek gudang yang dimaksud.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan praktik pengoplosan gas LPG (Liquid Petroleum Gas) yang dilakukan oleh tersangka. Modusnya, gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Petugas langsung mengamankan tersangka beserta puluhan tabung gas sebagai barang bukti dari lokasi kejadian.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Karangasem, AKP Alberto Diovant, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Benar, dan kasus ini masih dalam penyidikan,” ujarnya singkat. Ia menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus serupa sebelumnya.

Hal serupa juga disampaikan Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda Nengah Artono. Ia membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan pengoplosan LPG tersebut, meskipun belum dapat menyampaikan detail lebih lanjut. “Memang benar ada pengungkapan kasus dugaan pengoplosan gas LPG. Namun saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Mohon bersabar, nanti akan dirilis secara resmi,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Karangasem, jumlah tabung gas yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan. Sebagian ditata di lapangan dan ditutup terpal serta dipasangi garis polisi. Sementara lainnya, termasuk tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, masih berada di atas kendaraan pick up dan truk kecil.

Pengungkapan kasus ini mendapat respons positif dari masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut diduga beromzet ratusan juta rupiah dan telah memicu kelangkaan LPG bersubsidi di tingkat pengecer maupun pangkalan di Karangasem. Warga pun berharap aparat kepolisian dapat terus menelusuri praktik serupa dan menindak tegas para pelakunya. (Ami)

Kamis, 23 April 2026

Peringati Hari Puputan Ke-118 dan HUT Kota Semarapura Ke-34, Pemkab Klungkung Gelar Persembahyangan Bersama di Pura Jagatnatha

Klungkung , Bali Kini - Menyongsong peringatan bersejarah bagi masyarakat Klungkung, Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua TP. PKK Klungkung, Ny. Eva Satria, melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Jagatnatha Klungkung, Kamis (23/4).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian utama peringatan Hari Puputan Klungkung ke-118 sekaligus HUT Kota Semarapura ke-34 Tahun 2026. Turut hadir dalam persembahyangan tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Sekretaris Daerah Anak Agung Gede Lesmana, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkab Klungkung.

Bupati I Made Satria menyampaikan bahwa persembahyangan ini merupakan bentuk rasa syukur atas perjalanan sejarah Kabupaten Klungkung serta penghormatan mendalam kepada para pahlawan yang telah gugur dalam peristiwa Puputan Klungkung 28 April 1908 silam.

“Persembahyangan bersama ini untuk memohon tuntunan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar spirit perjuangan para leluhur senantiasa menjiwai kita dalam membangun Klungkung yang Mahottama,” ujar Bupati Satria.

Persembahyangan berlangsung khidmat dengan dipuput oleh pemangku pura setempat. Selain memohon keselamatan daerah, doa bersama ini juga ditujukan untuk kedamaian dan keharmonisan seluruh masyarakat Klungkung dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.


Breaking News

warmadewa

warmadewa

Kabar Internasional

Kabar Karangasem

Kabar Tabanan

Kabar Nasional

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved