Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar, Bali Kini - DLHK Denpasar menganggarkan Rp 100 juta untuk asuransi pohon di tahun 2026 ini, asuransi pohon ini diperuntukkan untuk 15.863 batang pohon. Jumlah pohon ini berada di tepi jalan atau pohon perindang yang dikelola oleh DLHK Denpasar, Selasa (26/1).
Kabid Tata Lingkungan Dan Pertamanan Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari mengungkapkan, dalam klausul asuransi, untuk satu kejadian pihak asuransi akan menanggung maksimal Rp 20 juta. Pihaknya juga mengatakan jika asuransi tersebut tidak mencakup kondisi yang disebabkan oleh alam.
Asuransi hanya bisa diklaim untuk kondisi di luar kejadian alam. Misalkan ada mobil yang parkir di bawah pohon, tanpa ada kejadian alam misal angin tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa mobil baru bisa klaim asuransi,” kata Dayu Widia, Senin, 26 Januari 2026. Namun tak semua kendaraan tersebut bisa mendapat asuransi, karena jika biaya perbaikan kendaraan di bawah Rp 500 ribu maka tidak akan mendapat tanggungan dari asuransi.
"Nilainya kalau memang klaim kendaraan perbaikan di bawah Rp 500 ribu ditanggung sendiri, misal spion saja. Karena di asuransi ada risiko sendiri namanya," katanya.
Jika di atas Rp 500 ribu baru bisa diklaim asuransi tersebut, pihaknya menambahkan, nilai klaim asuransi untuk kerusakan maksimal Rp 5 juta per kejadian per lokasi. "Tapi tidak penuh juga Rp 5 juta. Misalkan kalau perbaikan habis Rp 1 juta, maka akan kami klaimkan asuransi Rp 1 juta," paparnya.
Untuk korban meninggal karena tertimpa pohon akan mendapatkan tanggungan senilai Rp 15 juta. Asuransi ini merupakan langkah antisipasi dari Pemkot Denpasar terkait kejadian pohon tumbang," ungkap Dayu Widia.
Sementara itu, untuk mengantisipasi angin kencang DLHK juga mengintensifkan perompesan pohon perindang yang ada jalan protokol Denpasar. Pohon-pohon tersebut dirompes mengerahkan armada DLHK. Selain untuk antisipasi pohon tumbang, perompesan ini juga untuk penataan dan mempercantik pohon. Sehingga, dengan kondisi angin kencang saat ini sudah lebih aman karena perompesan rutin yang dilakukan," Jelas widia.
Untuk mempercepat perompesan pohon, juga dikerjasamakan dengan pihak ketiga, pihaknya mengalami keterbatasan alat apalagi di kawasan tersebut banyak pohon yang tinggi-tinggi. Bahwa secara berkelanjutan pihaknya terus melaksanakan pendataan dan pemetaan terhadap kondisi dan usia pohon perindang di Kota Denpasar, Guna peremajaan pohon perindang, diperlukan penanaman ulang, ujar Dayu Widia.
Saat ini Tim DLHK juga melaksanakan mobiling serta mengecek pohon perindang yang ada di seputaran Kota Denpasar. Dimana cuaca ekstrem sekarang kerap terjadi patahan pohon, walau telah dilakukan perompesan tak menutup kemungkinan terjadi patahan disisi batang lainnya.

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram