-->

Bali Kini

Ads

Kabar Denpasar

Kabar Tabanan

Kabar Klungkung

Kabar Jembrana

Jumat, 06 Februari 2026

Pacu Adrenalin, Bupati Kembang Jajal "Gelar River Adventure", Dorong Wisata Baru di Jembrana

Jembrana , Bali Kini – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, turun langsung untuk menjajal sensasi petualangan Gelar River Adventure, di Desa Batuagung Kecamatan Jembrana, Jumat (6/2). Kehadiran orang nomor satu di Jembrana ini bertujuan untuk merasakan langsung tantangan adrenalin sekaligus mempromosikan destinasi wisata air terbaru yang diharapkan menjadi primadona baru bagi wisatawan di Kabupaten Jembrana.

Dengan mengenakan perlengkapan keselamatan lengkap, Bupati Kembang didampingi tim profesional menyusuri derasnya arus Sungai Gelar yang asri. 

"Sungai Gelar memiliki potensi luar biasa untuk menjadi salah satu destinasi petualang sungai di Jembrana. Selain menantang dan memacu adrenalin, pemandangan di sepanjang sungai ini sangat memanjakan mata dan cocok untuk relaksasi," ungkap Bupati Kembang setelah menuntaskan jalur sungai.

Pengembangan wisata ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan pariwisata ramah lingkungan yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Bupati Kembang berharap kehadiran Gelar River Adventure mampu menarik lebih banyak wisatawan, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan ekonomi lokal masyarakat sekitar.

Berbeda dengan olahraga arus deras pada umumnya, pengelola menekankan pada sisi petualangannya. Pengelola Gelar River Adventure, Ida Bagus Dewangkasa, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Bumdes, Pokdarwis Gelar, dan Desa Adat Batuagung dalam operasionalnya.

"Yang kita tonjolkan adalah adventure-nya. Jadi alurnya bervariatif, kadang nyangkut di batu, kadang dibuat mundur. Itulah nilai petualangan yang kami tawarkan, tidak semata-mata seperti rafting biasa," ujarnya.

Gelar River Adventure menawarkan tiga pilihan kategori trek yang dapat disesuaikan dengan keinginan pengunjung, Trek Short dengan durasi kurang lebih 1 jam. Trek Medium dengan durasi kurang lebih 2 jam. Dan Trek Long dengan durasi antara 4 hingga 6 jam.

Untuk menikmati pengalaman ini, harga yang ditawarkan cukup terjangkau, yakni mulai dari Rp 100.000 per orang sudah termasuk peralatan keselamatan standar internasional, perlindungan asuransi dan konsumsi.

Bagi wisatawan yang menginap di wilayah Jembrana, pihak pengelola juga menyediakan layanan penjemputan untuk memudahkan akses menuju lokasi. (Ajb )

Pihak Kakanwil BPN Bali Disebut 'Sesat Pikir' Mempraperadilakan Polda Bali

 
Laporan Reporter : Jero Arin
Denpasar , Bali Kini  - Proses praperadilan di PN Denpasar antara pihak I Made Daging yang kini menjabat Kakanwil BPN Bali melaporkan pihak Polda Bali yang telah menetapkannya sebagai tersangka, telah mencapai pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak, Jumat (06/02).
Made Daging selaku pelapor diwakili kuasa hukum Pasek Suardika,.dkk dalam persidangan menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum dan diniliai mengada ada yang terkesan dipaksakan untuk dapat menjerat hukum.
Sebagaimana disampaikan pihak Polda Bali bahwa laporan didasarkan pada pihak warga pengempon Pura Balangan, Jimbaran atas terbitnya surat kepemilikan yang dikuasai konglomerat Hari Boedi Hartono terhadap tanah labuh milik Pura.
Menanggapi ulasan pihak Daging, Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan memastikan akan kembali melaporkan ke Polda Bali terkait pemalsuan brupa yurisprodensi palsu yg dihadirkan di ruang sidang pada agenda Replik Praperadilan oleh pihak pemohon.
Dikatakan Harmaini Idris Hasibuan,.SH bahwa perbuatan Pemohon merupakan sesat pikir (logical fallacy) yang berusaha menyesatkan Termohon dan Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan, melalui “argumentasi dari ketiadaan” (argumentum ad ignorantiam) dan penggeseran beban pembuktian (shifting the burden of proof). 
Dikaitkan dengan perkara quo, Pemohon pada pokoknya mendalilkan: “Apabila kutipan putusan – putusan ini tidak terbukti palsu, maka harus dianggap benar. _Termohon lah yang harus membuktikan kepalsuan putusan ini.” jelasnya 
Bahwa sesat pikir dan penggeseran beban pembuktian yang Pemohon telah secara sengaja lakukan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. Tindakan merekayasa kutipan putusan setidak – tidaknya merupakan pelanggaran etik dan apabila dilakukan dengan niat buruk, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyesatan proses peradilan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP, perintangan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHP. Bahwa apabila praktik merekayasa dan memalsukan kutipan yurisprudensi tersebut tidak ditanggapi dengan serius, maka Termohon khawatir praktik tersebut akan menjadi preseden dan kebiasaan yang mana pihak – pihak lain akan turut melakukan, karena tidak ada konsekuensi yang diterima oleh pelaku pemalsuan kutipan yurisprudensi.
Bahwa Termohon menilai tindakan Pemohon yang telah secara terang merekayasa kutipan – kutipan yurisprudensi tersebut mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan, karena tindakan Pemohon memberi kesan seolah – olah merekayasa/memalsu putusan adalah hal wajar yang dapat secara serta – merta dikesampingkan. 
Termohon memohon keadilan dan kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan agar dapat memberi contoh tegas kepada pihak lain yang “berani coba – coba” merekayasa dan mengelabui kutipan yurisprudensi di kemudian hari.
Bahwa adagium hukum “Fraus Omnia Corrumpit” berarti bahwa “penyelundupan hukum mengakibatkan seluruh perbuatan hukum itu dalam keseluruhannya tidak berlaku. 
"Penyelundupan hukum dalam perkara a quo harus dimaknai luas dimana Pemohon telah memasukkan/menyelundupkan kaidah baru secara melawan hukum dengan tujuan untuk membenarkan dalil Pemohon," terangnya 
Bahwa Termohon menilai tindakan Pemohon merupakan suatu bentuk “penyelundupan hukum” yang mana mengakibatkan keseluruhan Permohonan Praperadilan Pemohon patut untuk ditolak, dikarenakan Pemohon secara sengaja dan sadar telah melakukan.
Pemohon ingin menimbulkan kesan dalil – dalilnya berdasar hukum, dengan mencantumkan nomor – nomor putusan yang secara jelas dan terang tidak sesuai dengan kutipan Pemohon, dengan tujuan untuk mengelabui Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan.
Pemohon secara sengaja dan sadar bertaruh pada kemungkinan dimana Termohon tidak dapat menemukan putusan asli yang dikutip oleh Pemohon, dikarenakan waktu jawab – jinawab antara Replik dan Duplik hanya 1 hari.
Dengan keyakinan apabila Pemohon tidak dapat dibuktikan salah, maka dalil Pemohon adalah benar. Faktanya, Termohon dapat membuktikan seluruh kutipan Pemohon adalah rekayasa/palsu.
Pemohon secara sengaja dan sadar merasa dapat membela diri dengan dalih “kalau merasa ada kepalsuan, silahkan dilapor,” padahal sadar dan tahu betul bahwa proses Praperadilan sedang berjalan dan tidak dapat menunggu hasil mengenai keaslian atau kepalsuan sumber kutipan yurisprudensi. Pemikiran “apabila belum terbukti palsu, maka benar” inilah celah hukum (legal loophole) yang dimanfaatkan oleh Pemohon.
Pemohon menilai tindakan merekayasa kutipan yurisprudensi sebagai strategi berisiko rendah namun memiliki keuntungan besar (low risk and high-return), karena Pemohon berkeyakinan skenario terburuk yang dapat diterima Pemohon adalah “dalil dikesampingkan.
"Bahwa atas dasar argumentasi hukum dan dalil – dalil tersebut, Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan untuk menolak Permohonan Praperadilan Pemohon yang mana secara terang mengandung 3 kutipan yurisprudensi hasil rekayasa/pemalsuan.
"Sekarang saya minta buka kepala dan mata hati Saudara. Satu putusan salah saja sudah fatal, tapi dengan hati lapang masih saja bisa kita sebut “salah ketik.” Dua kutipan putusan palsu? Bahkan tiga? Apa kita masih sudi sebut itu “salah ketik”? Bebernya.
"Apa ini kalau bukan upaya penipuan? Apa ini kalau bukan pelanggaran kode etik? Setidak – tidaknya ini jelas penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court)," ketusnya, menambahkan.
Terbukti ada niat buruk (mens rea), tindakan merekayasa kutipan putusan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHP, perintangan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 KUHP.
Bagaimana kesalahan sefatal ini bisa terjadi? Faktanya ini bukan yang kali pertama. Kasus rekayasa kutipan putusan ini mulai marak sejak AI seperti Chat GPT menjadi populer. Di Amerika misalnya, terdapat kasus “Mata v Avianca” tahun 2023, dimana pengacara penggugat mengutip enam kasus fiktif sebagai preseden, Hakim pada akhirnya menolak gugatan tersebut dan membebankan denda $5.000 pada pengacara tersebut. Di Inggris, Kanada dan India juga menghadapi masalah serupa dimana putusan fiktif yang direkayasa AI digunakan sebagai dasar dalil argumentasi hukum. 
Melihat pola yang sama dengan kasus di luar negeri, saya menilai hal yang serupa sangat mungkin terjadi di Indonesia. Garis bawahi, saya tidak menyatakan rekayasa putusan pasti terjadi karena AI, tapi umumnya kasus rekayasa putusan terjadi memang karena AI. Hal ini harus menjadi perhatian bagi seluruh praktisi hukum, dan tentu tindakan merekayasa putusan harus ditindak tegas. 
"Pesan saya mari kawal dan pantau pembacaan Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN. Dps. Apabila Hakim mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon, maka jelas hari itu adalah titik nadir, titik terendah bagi seluruh pencari keadilan di Indonesia. Dimana kutipan dengan putusan rekayasa dipertimbangkan, bahkan dimenangkan," ungkapnya. 
Kepada mereka yang merekayasa kutipan yurisprudensi, mereka yang bersandiwara mengatasnamakan keadilan, saya katakan: ” fraus et jus nunquam cohabitant!”, yang artinya “Kecurangan dan Keadilan Tidak Pernah Sejalan!”

Pemkot Denpasar Gelar Aksi Serentak Bersih-bersih Pantai Sanur

Ket foto : Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat melaksanakan kegiatan bersih-bersih serentak sekaligus aksi penanaman pohon, di Pantai Mertasari Sanur, Jumat, (6/2).

Denpasar, Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar kembali menggelar kegiatan bersih-bersih serentak sekaligus aksi penanaman pohon. Salah satunya, di Pantai Mertasari, Sanur yang dipimpin langsung Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Jumat (6/2) pagi.

Dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kebersihan dan lingkungan, termasuk di dalamnya lingkungan pesisir pantai, acara ini melibatkan berbagai kalangan, yakni ASN Pemerintah Kota Denpasar, unsur TNI Polri, instansi BKKBN, mahasiswa serta petugas kebersihan. 

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, selain sebagai kegiatan rutin, aksi bersih-bersih ini juga sebagai upaya pelaksanaan dari instruksi dan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai penanganan masalah sampah di musim-musim seperti sekarang, khususnya di pesisir pantai-pantai Bali.

"Hari ini kita bergerak bersama, untuk membersihkan Pantai Sanur. Namun, saya berharap kepada Bapak Perbekel Sanur Kauh, agar kegiatan ini tidak berhenti hari ini saja. Kita harus melaksanakannya secara berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat sekitar," katanya. 

Arya Wibawa kemudian menyoroti, aktivitas pedagang yang setiap pagi sekitar pukul 04.00 atau 04.30 WITA, yang secara  bergotong royong membersihkan sampah hasil kegiatan mereka kemarin sore. Hasilnya, pukul 06.00 pagi kawasan ini biasanya sudah bersih kembali. Begitu pula dengan pihak hotel di kawasan Sanur yang telah melibatkan petugasnya untuk menjaga kebersihan. 

"Ini adalah gerakan bersama, gerakan gotong royong. Mari kita jadikan momentum kegiatan hari ini untuk terus mengobarkan semangat masyarakat dalam menjaga kebersihan pantai dan lingkungan masing-masing," ungkap Arya Wibawa.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa, saat dihubungi mengatakan, aksi bersih-bersih pantai yang dirangkaikan juga dengan HUT ke-238 Kota Denpasar, akan diupayakan menjadi aksi rutin. Hal ini untuk tetap menjaga wajah Sanur tetap bersih.

Berdasarkan pengamatan, kata Putra Wirabawa, biasanya pada bulan Mei, Juni, dan Juli, angin timur mulai masuk. Pada saat itulah sepanjang Pantai Sanur hingga Padanggalak akan dipenuhi sampah.

Namun, jenis sampahnya berbeda dengan di sisi barat. Di sisi timur ini, sampah didominasi oleh lumut, sisa-sisa rumput laut, hingga plankton yang menepi ke pesisir. Hal inilah yang membuat pantai kita terlihat kotor.

"Maka untuk ini kita akan berkolaborasi dengan berbagai elemen termasuk masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan pesisir Sanur," ujarnya. (ays).

Pemkot Komitmen Wujudkan Denpasar Bersinar

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Berantas Narkotika. 

Denpasar, Bali Kini - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri Kunjungan Kerja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin M.Si ke Kantor BNN Kota Denpasar di Jalan Melati, Denpasar pada Jumat (6/2) siang. Hadir langsung menyambut para undangan yakni Kepala BNN Kota Denpasar, KBP Leo Dedy. Kujungan kerja ini juga turut mengundang unsur TNI, Polri serta unsur terkait lainnya. 

Sekda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menyebut peran strategis BNN dalam mengantarkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) menuju Indonesia Emas 2045.  Terkait program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar sangat responsif bersinergi dengan stakeholder terkait yakni didalamnya semua unit bekerjasama selaras sejalan dengan spirit Vasudhaiva Kutumbakam atau gotong-royong dalam mencapai tujuan. 

"Salah satu fokus Pemkot Denpasar yakni bersinergi dengan seluruh pihak dalam upaya pemberantasan Narkotika di Kota Denpasar. Semoga melalui program yang telah dijalankan sebelumnya, Kota Denpasar dapat menjadi role model pemberantasan Narkotika di Provinsi Bali, mulai dari tahap edukasi, pendampingan para korban penyalahgunaan Narkotika, serta rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan Narkotika," ujar Eddy Mulya.
 
Eddy Mulya menegaskan, Pemkot Denpasar sangat siap untuk terus mengawal, mendorong serta menajamkam program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) di Kota Denpasar. Semoga kerjasama strategis ini dapat terus dijalankan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Kota Denpasar. 

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin M.Si menyebut kunjungan kerja ke BNN Kota Denpasar ini sebagai langkah monitoring program dan kelembagaan. Dirinya juga menyebut tugas pemberantasan Narkotika dan pemulihan bagi para korban penyalahgunaan narkotika adalah tugas dan tanggungjawab bersama. 

Langkah pemberantasan Narkotika ini juga sudah diintensifkan dimulai mulai ditingkat Desa Adat di Bali. Untuk mengakselerasi upaya ini bukan tidak mungkin dibuat Perarem atau peraturan adat untuk mempertajam upaya pemberantasan Narkotika mulai ditingkat Desa Ini. 

"Kekompakan para pemangku kebijakan ini terus dijaga dan menjadi contoh bagi kita semuanya dalam tujuan Pemberantasan Narkotika di Kota Denpasar dan Provinsi Bali," tegas Budi Sajidin. ( esa)

Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Desa Antiga, BPBD Karangasem Lakukan Assesment

Laporan reporter : Gusti Ayu Purnamiasih 
Karangasem, Bali Kini – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, pada Kamis (5/2/2026), menyebabkan sejumlah kejadian bencana di Desa Antiga. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Karangasem langsung diterjunkan untuk melakukan assesment dampak kejadian pada Jumat (6/2/2026).

Assesment dilakukan di beberapa lokasi terdampak, yakni Banjar Dinas Kaler, Banjar Dinas Ketug, serta SMP Negeri 3 Manggis. Kegiatan assesment dimulai pukul 08.30 Wita dan selesai pada pukul 12.00 Wita dengan melibatkan TRC BPBD Karangasem, aparat kecamatan, pemerintah desa, Pol PP, Damkar, serta pihak sekolah.

Di Banjar Dinas Kaler, hujan deras disertai perubahan aliran air Tukad Betel (Tukad Banjar Lebah) mengakibatkan penyengker rumah dan dapur pembuatan pakan babi milik warga bernama I Nengah Blongkoran tergerus dan hanyut. Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. BPBD merekomendasikan normalisasi aliran sungai serta pembangunan bronjong untuk mencegah kejadian serupa.

Sementara itu, di Banjar Dinas Ketug terjadi longsor yang menimpa rumah warga atas nama I Wayan Sudarma hingga menyebabkan tembok rumah jebol. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan sekitar Rp15 juta. Di lokasi yang sama, sebuah sanggah/pelinggih milik I Nengah Reneng juga tertimbun longsor dan mengalami kerusakan berat dengan estimasi kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Dampak hujan juga dirasakan di SMP Negeri 3 Manggis, Banjar Dinas Kelod, Desa Antiga. Material lumpur banjir masuk ke dalam ruang kelas pada Kamis malam. Tujuh personel Damkar Karangasem dengan dua armada dikerahkan untuk melakukan pembersihan sejak pukul 09.00 hingga 12.00 Wita.

Selain itu, di Banjar Dinas Ketug, hujan menyebabkan tembok Pura Mrajan Alik Keramas jebol dan menimpa tembok rumah warga. Kerusakan meliputi satu pelinggih penunggun karang serta tembok rumah retak. Kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp30 juta dan berdampak pada sekitar 20 kepala keluarga pengempon pura.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, mengatakan seluruh kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

“BPBD Karangasem telah melakukan assesment di seluruh lokasi terdampak untuk memastikan kondisi lapangan serta kebutuhan penanganan lanjutan. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, mengingat potensi hujan masih tinggi dan dapat memicu longsor maupun banjir susulan,” ujarnya.

BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna melakukan langkah penanganan dan mitigasi risiko bencana ke depan. (Ami)

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

Tabanan , Bali Kini  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda dan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda, para Asisten, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Desa Adat, komunitas lingkungan, serta pelajar tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tabanan.

Kegiatan ini juga ditujukan sebagai wujud itikad bersama dalam menciptakan Tabanan yang asri, bersih, dan indah, sekaligus menjadi momentum refleksi kepedulian terhadap persoalan sampah yang tidak pernah berhenti. “Kegiatan hari ini sengaja kita laksanakan langsung di tengah kondisi pantai yang kita lihat bersama. Kita rasakan sendiri bagaimana kondisi kebersihan pantai kita. Ini menjadi pengingat, bahwa kebersihan tidak pernah berhenti dan harus dilakukan secara konsisten,” tegas Sanjaya.

Ia juga menyampaikan, pantai bukan hanya ruang publik dan destinasi pariwisata, tetapi juga wajah daerah serta penyangga ekosistem yang harus dijaga bersama. Pun saat menyampaikan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya ketegasan, konsistensi, dan kerja nyata pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya kawasan pesisir dan laut. Untuk itu, Pemkab Tabanan tidak hanya patuh terhadap kebijakan pusat, tetapi juga berkomitmen menerjemahkannya dalam aksi nyata di lapangan.

Pada kesempatan tersebut, Sanjaya juga menyoroti banyaknya sampah di kawasan pantai, khususnya di Pantai Yeh Gangga tidak semata berasal dari wilayah Tabanan, tetapi juga merupakan sampah kiriman dari daerah lain akibat pergerakan alam. Namun demikian, kondisi tersebut dikatakan Sanjaya tidak boleh menjadi alasan untuk menyerah. Namun sebaliknya, seluruh elemen harus bersatu mengendalikan sampah demi menjaga lingkungan agar tetap asri dan lestari. 

Lebih lanjut, Sanjaya juga mengajak seluruh komponen, mulai dari pemerintah, desa adat, banjar adat, masyarakat, dunia usaha, hingga generasi muda bertanggung jawab terkait kebersihan di lingkungan sekitar, pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban di hilir. “Oleh karena itu, upaya menjaga kebersihan pantai dan lingkungan yang lainnya tidak boleh bersifat hanya seremonial, tetapi harus menjadi gerakan berkelanjutan melibatkan seluruh unsur,” tegasnya.

Di sela-sela aksi bersih-bersih pantai bersama jajaran, Sanjaya juga menyampaikan harapannya. “Saya berharap kegiatan ini menjadi pemantik kesadaran kolektif, bahwa menjaga lingkungan adalah investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. Pantai yang bersih bukan hanya indah dipandang, tetapi juga sehat, produktif, dan berkelanjutan. Hari ini kita melaksanakan gerakan bersih-bersih di Pantai Yeh Gangga dan seluruh pantai di Kabupaten Tabanan sebagai upaya mewujudkan Tabanan dan Bali yang bersih," imbuh Sanjaya. 

Selain itu, Ia juga menegaskan kegiatan kebersihan nantinya juga akan menyasar sungai, desa, banjar, hingga pasar tradisional yang menjadi salah satu sumber timbulan sampah. “Kita punya lebih dari 42 sungai, dari Abian Tuwung sampai Selemadeg Barat. Konsepnya jangan saling mengotori, dari hulu harus bersih, di tengah bersih, sampai hilir bersih. Gerakan ini harus terus berlanjut ke banjar-banjar, desa-desa, dan pasar-pasar, karena pasar juga potensi penyumbang sampah,” ujarnya. Sekaligus berharap gerakan kebersihan ini menjadi awal yang baik dan terus berkelanjutan sebagai bagian dari budaya masyarakat Tabanan dalam menjaga lingkungan, serta sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

Kamis, 05 Februari 2026

Bupati Sanjaya Hadiri Karya Agung di Pura Manik Toya, Batannyuh, Marga


Tabanan , Bali Kini 
– Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menghadiri Uleman Karya Agung Mamungkah, Ngenteg Linggih, Padudusan Agung lan Tawur Balik Sumpah ring Pura Manik Toya, Banjar Adat Umadiwang, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Kamis, (5/2). Kehadiran Bupati saat itu didampingi Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Salah satu anggota DPRD Provinsi Bali, Ketua DPRD Tabanan dan salah satu anggota, Sekda dan jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait, unsur Forkopimcam Marga, Perbekel, Bendesa Adat dan tokoh masyarakat setempat.

Karya yang puncaknya akan berlangsung pada Sukra Wage Uye, Jumat, 6 Februari 2026 tersebut, diempon oleh 175 Kepala Keluarga dengan pembiayaan yang dikumpulkan secara urunan, serta didukung hibah bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Perbaikan pura terus dilakukan hingga puncak karya, mengingat sebelumnya kawasan tersebut sempat terdampak bencana banjir hebat.

Usai persembahyangan bersama, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh warga yang telah melaksanakan yadnya agung dengan penuh semangat kebersamaan. “Saya dan Bapak Wakil Bupati sangat mengapresiasi semeton di sini yang telah membangun yadnya yang sangat agung, didasari konsep gotong-royong. Keperluan persembahyangan pun sudah diorganisir dengan sangat baik. Ini membuktikan masyarakat di sini sudah terstruktur dengan luar biasa,” ungkapnya.

Ia juga mengenang peristiwa banjir yang terjadi beberapa tahun lalu dan keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat. Bupati Sanjaya menuturkan, kita harus selalu bersyukur karena di balik bencana pasti selalu tersimpan makna mendalam. “Di balik bencana ada anugerah dari alam semesta, untuk meningkatkan kualitas sraddha bhakti umat sedharma kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Berkat bencana itu pula terjadi perbaikan dan akhirnya terwujud yadnya yang agung seperti hari ini,” pungkasnya. 

Lebih lanjut, Sanjaya juga menegaskan bahwa pelaksanaan karya ini merupakan wujud nyata swadarma masyarakat sekaligus implementasi visi pembangunan daerah. Potensi besar kawasan tersebut dikatakannya juga layak untuk dikembangkan sebagai objek wisata berbasis alam dan budaya. Menurutnya, pengembangan ekowisata di Tabanan dapat memberikan dampak positif bagi adat, budaya, ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat. “Mari kita bangga menjadi orang Tabanan, karena kita memiliki alam dan panorama yang luar biasa,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Karya Agung, I Wayan Sendra, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran dan perhatian pemerintah daerah, dimana pemerintah telah mengawal dan turut membangun bersama krama. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati beserta seluruh jajaran dan para tokoh yang hadir, yang selama ini senantiasa memberikan perhatian dan dukungan kepada warga Desa Batannyuh,” tuturnya.(*)

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Handara Golf 98 Hektare

Denpasar Bali, Bali Kini  —   Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memperdalam dugaan pelanggaran tata ruang, legalitas lahan, serta dampak lingkungan di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Kawasan pariwisata seluas kurang lebih 98 hektare ini menjadi sorotan nasional setelah DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak dan penyegelan sementara pada 22 Januari 2026 lalu.

Pendalaman dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Nyoman Budi Utama, I Wayan Tagel Winarta, dan I Komang Wirawan. RDP juga dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Wilayah Sungai (BWS), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Satpol PP Provinsi Bali, Kepala Desa Pancasari dengan mengikutsertakan Bendesa Adat serta Kepala
Lingkungan/Dusun serta masyarakat setempat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (c) I Made Supartha S.H.,M.H menegaskan, DPRD Bali serius memastikan seluruh aktivitas usaha pariwisata berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan.

“Ini bukan soal menghambat investasi, tetapi memastikan tata ruang, legalitas lahan, dan lingkungan hidup dihormati. Bali tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegas I Made Supartha.

Pansus TRAP menyoroti kepatuhan pengelola kawasan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kewajiban memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan yang sah. Dalam UU tersebut ditegaskan, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, konsekuensi hukum tidak dapat dihindari.

“Undang-undang sudah jelas. Jika ada aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan, sanksinya tidak hanya administratif, tetapi juga pidana,” ujarnya.

Mengacu Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Selain aspek lingkungan, Pansus TRAP juga mengkaji kemungkinan keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum dapat dikenai sanksi pidana kehutanan.

Dr. Somvir selaku sekretaris Pansus menegaskan, kajian dilakukan secara komprehensif dan berbasis data.
“Kami bekerja berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan keterangan lintas instansi. Semua akan diuji secara objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Anggota Pansus TRAP I Nyoman Budi Utama menambahkan , bahwa pengawasan tata ruang merupakan mandat konstitusional DPRD.

“Jika dibiarkan, pelanggaran tata ruang akan berdampak luas, mulai dari krisis air, kerusakan ekosistem, hingga konflik sosial,” ujarnya.

Sementara itu, I Wayan Tagel Winarta dan I Komang Wirawan menegaskan , pentingnya keterlibatan aparat penegak perda dan hukum dalam memastikan rekomendasi Pansus dijalankan secara tegas di lapangan. Satpol PP Bali menyatakan siap menindaklanjuti setiap keputusan dan rekomendasi resmi DPRD Bali sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan proses pendalaman belum selesai. DPRD akan melanjutkan pengumpulan dokumen perizinan, klarifikasi status lahan, serta melakukan peninjauan lanjutan sebelum menyampaikan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Bali harus dijaga,” tegas Dr.(c)  I Made Supartha S.H.,M.H yang juga ketua Fraksi PDIP  DPRD  Bali. 

Pansus TRAP juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk kepemilikan dokumen AMDAL atau UKL-UPL serta izin lingkungan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali turut mengkaji keterkaitan kawasan tersebut dengan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Apabila terbukti terdapat penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan secara melawan hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Kehutanan.

Dalam konteks penegakan hukum, Pasal 98 dan Pasal 99 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Viral Vidio Hoak

Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai klaim bahwa I Wayan Komiarsa selaku perbekel (kepala Desa) Pancasari , kecamatan Sukasada,kabupaten Buleleng, Bali. Pansus TRAP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.Kami ada bukti vidionya. Pansus hadir untuk masyarakat, jika ada kepala Desa berani berbohong di rumah wakil rakyat, bagaimana bisa membela rakyatnya?

Pada pelaksanaan RDP, perwakilan masyarakat Desa Pancasari telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi secara langsung dalam forum resmi.

Pansus TRAP DPRD Bali mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan merugikan masyarakat luas.

Pendalaman oleh Pansus TRAP DPRD Bali masih akan berlanjut dengan pengumpulan dokumen, klarifikasi lintas instansi, serta peninjauan lapangan lanjutan. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan alam Bali dan kepentingan masyarakat.(rls)

Pemkot Anggarkan Punia Untuk 262 Sulinggih Denpasar

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini  - Pemerintah Kota Denpasar kembali memberikan insentif atau punia kepada sulinggih untuk anggaran tahun ini. Tercatat sebanyak 262 sulinggih menerima punia dari Pemkot Denpasar tahun ini dan penyerahan program tersebut diumumkan, Kamis (5/2).
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Raka Purwantara, menjelaskan bahwa besaran punia yang diterima masing-masing sulinggih sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, jumlah tersebut dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Per bulan sulinggih menerima punia sebesar Rp2 juta setelah dipotong pajak. Besaran ini masih sama seperti yang diberikan pada tahun 2025 lalu,” ujar Raka Purwantara.
Selain menerima punia, para sulinggih juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Denpasar. Fasilitas tersebut meliputi kepesertaan BPJS Kesehatan, serta jaminan kematian dan kecelakaan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Raka menambahkan, untuk pencairan punia di awal tahun anggaran 2026 saat ini masih berada dalam tahap pemberkasan administrasi. Ia berharap seluruh kelengkapan administrasi dapat segera dirampungkan sehingga pencairan dapat dilakukan pada akhir Februari 2026.
“Untuk awal tahun anggaran 2026, pencairan masih dalam tahap pemberkasan. Diharapkan seluruh administrasi bisa rampung sehingga akhir Februari sudah bisa dicairkan,” ungkapnya.
Untuk mendukung program insentif sulinggih selama tahun 2026, Pemkot Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp6.288.000.000. Pemberian punia ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi Pemerintah Kota Denpasar kepada para sulinggih yang selama ini telah mengabdikan diri dalam pembinaan dan pelayanan umat Hindu di Kota Denpasar.

Breaking News

warmadewa

warmadewa

Kabar Internasional

Kabar Karangasem

Kabar Tabanan

Kabar Nasional

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved