DENPASAR, BALI KINI - DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) menyoroti kegiatan pemanfaatan ruang serta status penguasaan lahan di kawasan Handara Golf & Resort Bali. Sorotan ini muncul setelah dilakukan evaluasi dan inspeksi lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan.
Dalam hasil pembahasan, Pansus menemukan adanya indikasi ketidaksinkronan antara perencanaan tata ruang dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, aspek penguasaan lahan juga menjadi perhatian, terutama terkait ketidaksesuaian data sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki pengelola dengan data yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional.
Pansus juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas kawasan, khususnya dalam kaitannya dengan sistem hidrologi di dataran tinggi Bedugul. Peristiwa banjir di wilayah Desa Pancasari disebut menjadi indikator penting perlunya evaluasi hubungan antara kawasan terbangun, hutan, dan aliran air alami.
Meski demikian, Pansus menilai keberadaan kawasan wisata tersebut bukan faktor tunggal penyebab banjir. Sebagian besar area dinilai masih mempertahankan tutupan vegetasi, sehingga pengaruhnya terhadap peningkatan risiko banjir bersifat terbatas. Namun, tekanan terhadap daya dukung lingkungan tetap harus diantisipasi melalui pengawasan ketat dan penyesuaian kebijakan tata ruang.
Dari sisi aset, Pansus menemukan adanya perbedaan data SHGB yang dilaporkan dengan yang tercatat secara resmi, yang dinilai sebagai “red flag” administratif. Hal ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk ketidakjelasan batas dan luas lahan yang dikuasai.
Sementara dari aspek perizinan, Pansus menilai adanya kemungkinan fragmentasi izin yang belum terkonsolidasi secara menyeluruh dalam satu sistem pengelolaan kawasan. Kondisi ini berisiko menimbulkan ketidaksesuaian antara izin dengan aktivitas di lapangan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pentingnya penataan ulang secara menyeluruh agar pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
“Penataan ini bukan untuk menekan, tetapi memastikan seluruh pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan, menjaga keseimbangan antara kepastian berusaha dan perlindungan lingkungan serta kepentingan publik,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus merekomendasikan pengembalian salah satu SHGB yang telah berakhir masa berlakunya kepada negara, evaluasi tanah terlantar, hingga penertiban hak atas tanah yang bermasalah. Selain itu, pemerintah juga didorong melakukan pengendalian sistem hidrologi secara terpadu untuk mengurangi risiko banjir di kawasan Pancasari dan sekitarnya.
Pansus juga meminta dilakukan evaluasi teknis terhadap pembangunan di area sensitif seperti lereng curam dan tepi jurang, guna mencegah potensi kerusakan lingkungan serta risiko bencana di masa mendatang. (Arn)

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram