-->

Senin, 17 Oktober 2016

Satu Dari Dua Tersangka Korupsi KUD Sulahan Dieksekusi

Satu Dari Dua Tersangka Korupsi  KUD Sulahan  Dieksekusi

Balikini.Net - Setelah menghirup udara bebas beberapa bulan ,satu dari dua orang tersangka kasus korupsi dana  Lembaga Pengelola Dana Bergulir ( LPDB) 2010  kementerian Koperasi dan UMKM  di KUD Sulahan  yakni Menejer KUD Sulahan , Sang Putu Putra Yoga (SPPY)  dan Sekertarisnya  ,Kadek Budi Artawan (Kadek BA),Namun  baru salinan keputusan dari Mahkamah Agung yakni Menejer KUD Sulahan , Sang Putu Putra Yoga (SPPY) yang turun yang sebelumnya Kejaksaan Negeri Bangli mengajukan kasasi atas keputusan tipikor yang memutuskan onslag.Namun sebenarnya pihak Kejari menuntut 6 tahun penjara"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Ida Ayu K Retna Sari didampingi Kasipidsus dan Kasiintel Senen (17/10/2016) kemarin.

Lebih lanjut disampaikan setelah turun salinan dari MA tanggal 10/8/2016 dalam amar keputusannya SPPY dituntut 7 tahun penjara lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya yakni 6 tahun penjara dengan denda Rp.200 juta atau hukuman enam bulan penjara.Kerugian negara sebesar Rp 3.154 juta sebagai uang pengganti hanya diberikan batas waktu 1 bulan untuk mengembalikan atau  dihukum 4 tahun penjara"ungkapnya.

 Sebelum dijebloskan ke Rutan Bangli ,  pihak kejaksaan menjemput terdakwa dirumahnya sekitar pukul 13.30 dibawa ke Kantor Kejari, sempat menjalani pemeriksan beberapa jam oleh tim  penyidik. Dalam pemeriksaan itu didampingi oleh penasehat hukumnya.

Pantaun di Kantor Kejaksaan. Sekitar pukul 15.40 wita tersangka, SPPY  dengan mengenakan kemeja putih dibalut celana hitam digiring  petugas menuju mobil tahanan  menuju rutan Bangli sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Sementara itu Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bangli Elan Jaelani seijin Kajari , saat dikonfirmasi  mengatakan terkait kerugian negara akibat perbuatan tersangka menyebutkan angka 3Miliar lebih  dan kemungkinan angka kerugian bisa bertambah. sembari menegaskan tersangka  dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31/1999 yang dirubah dengan pasal 18  UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Perlu diketahui  kasus ini bergulir sejak tahun 2010 berawal  KUD Sulahan  mengajukan proposal untuk penguatan modal ke LPDB sebesar Rp 12 Miliard  dan akhirnya KUD keciratan pinjaman sebesar  Rp 9 miliar. Dana sebesar itu sesuai rencana untuk didistribusikan kepada ratusan anggota dengan nominal yang berbeda. Sedangkan dari Unit Koperasi Simpan Pinjam (KSP), LPDB hanya memberikan pinjaman penguatan modal Rp 2 miliar. Tapi dalam perjalanan, pinjaman itu ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya"ucapnya. (Anggi).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved