-->

Kamis, 15 Juni 2017

Awig awig Bendega untuk Tercapainya Keadilan

Awig awig Bendega untuk Tercapainya Keadilan

[Foto: I Wayan Rawan Atmaja ]
Denpasar, Balikini.Net - Fraksi-fraksi DPRD Bali menyampaikan tanggapan terhadap Pendapat Kepala Daerah (Gubernur) tentang Ranperda Provinsi Bali tentang Bendega, pada sidang paripurna DPRD Bali, Selasa (13/6). Tanggapan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh Wakil ketua Pansus Ranperda Bendega I Wayan Rawan Atmaja ini pada intinya menyepakati pendapat gubernur  Bali I Made Mangku Pastika untuk melakukan kajian sejumlah apsek substansi secara mendalam.

Pertama, terkait keberadaan populasi Bendega yang berkaitan dengan Tri Hita Karana. Berdasarkan data lapangan, terdapat 114 Pura Segara yang tersebar di kabupaten/Kota di Bali, kecuali di kabupaten Bangli. Rinciannya Buleleng (48), Jembrana (9), Karangasem (9), Tabanan (12), Badung (13), Klungkung (13), Gianyar (3), dan Denpasar (7). "Berdasarkan keberadaan Pura Segara di Bali menunjukan keberadaan Bendega sebagai bentuk kearifan lokal yang masih tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Bali," kata Rawan Atmaja.

Kedua, berkenaan dengan pengertian Bendega dan Palemahan. Rawan Atmaja menjelaskan,
Bendega merupakan kelompok masyarakat yang ada di pesisir yang melaksanakan kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan religius. Bendega memiliki Parahyangan (Pura Segara), Pawongan (Krama Bendega) dan Palemahan (Laut/tempat mencari nafkah). Jadi Palemahan adalah tempat untuk melakukan aktivitas ekonomi, sosial, budaya dan religius bagi Bendega. Palemahan yang dimaksud adalah pesisir yang digunakan untuk menempatkan jukung, alat-alat penangkapan termasuk tempat pura Segara.

Ketiga, berkenaan dengan pasal-pasal yang mengatur tentang awig awig, jelas Rawan Atmaja, merupakan suatu bentuk pengaturan terkait dengan adanya upaya pencapaian keadilan bagi Bendega dalam kegiatan yang bersifat sosial religius sebagai cerminan konsep Tri Hita Karana. "Dalam penyuratan awig awig tidak dapat dilakukan penyeragaman agar kearifan lokal yang ada di masing-masing daerah masih tumbuh, dalam arti aspek budaya sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan," kata Rawan Atmaja.

Keempat, terkait dengan perlu atau tidaknya bagian yang memuat pengaturan, pengakuan dan perlindungan terhadap Bendega, DPRD Bali berpandangan Perda ini sudah sebagai bentuk pengakuan terhadap Bendega. [am/r6/der]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved