Denpasar (balikini.net) - Pemprov Bali menggelar rapat untuk membahas kisruh pemberhentian Sekda Gianyar Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra M.Si (Gus Gaga), di ruang rapat Sekda Provinsi Bali, Selasa (29/8). Rapat yang dipimpin oleh Sekda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun itu dihadiri oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bali Ketut Teneng, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali I Wayan Sugiada. Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali juga hadir dalam rapat tersebut.
Sebagaimana diketahui, Bupati Gianyar menerbitkan SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2017, tentang Pemberhentian Jabatan Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra MSi sebagai Sekda Gianyar, setelah turunnya Surat Menteri Dalam Negeri No 800/5923/OTDA perihal Penyelesaian Permasalahan Sekda Gianyar. Padahal surat tersebut ditujukan kepada gubernur Bali. Adapun bupati Gianyar hanya menerima tembusan Surat tersebut, yang dijadikannya dasar dalam penerbitan SK Pemberhentian itu.
Cok Pemayun menjelaskan, saat bupati Gianyar menerbitkan SK Pemberhentian Sementara Gus Gaga beberapa bulan lalu, dan mengusulkan pemberhentian tetap Gus Gaga sebagai Sekda, Pemprov Bali telah mengambil langkah strategis dengan bersurat kepada Bupati Gianyar yang ditanda tangani oleh Gubernur Bali yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang intinya meminta Bupati Agung Bharata supaya mengukuhkan kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, sesuai dengan aturan perundang-undangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbaru. Namun surat tersebut tidak mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Demikian pula terkait turunnya surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Bali, sementara Bupati Gianyar hanya menerima tembusan, namun Bupati Gianyar sudah mengambil sikap dengan mengeluarkan SK terkait surat Mendagri tersebut, menurut Cok Pemayun, harus memperhatikan etika dan taat aturan. “Dalam melaksanakan Pemerintahan harus ada etika. Gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat di daerah. Jadi saya minta semua pihak hormati prosedur. Ikuti Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ada. Saya yakin kalau semua pihak mengikuti prosedur, kegaduhan ini tidak akan sampai terjadi," kata Cok Pemayun.
Terkait adanya SK yang menyatakan bahwa Gus Gaga tercatat sebagai Pengurus Partai Demokrat, Ketua Partai Demokrat Bali I Made Mudarta yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa Gus Gaga bukanlah salah satu pengurus partai Demokrat. Mudarta menjelaskan bahwa terdapat mekanisme sendiri untuk menjadi seorang pengurus partai, dimana harus melalui beberapa tahapan yang diawali sebagai simpatisan kemudian anggota. "Setelah itu baru bisa menjadi pengurus. Jadi tidak mungkin Gus Gaga sebagai pengurus partai. Saya sudah buat pernyataan tertulis tentang itu," tegas Mudarta.
Sementara itu, langkah lebih lanjut yang dilakukan Pemprov Bali menyikapi SK Pemberhentian Gus Gaga, menurut Cok Pemayun, dengan meminta Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Bali untuk segera bersurat ke Bupati Gianyar dengan menukik pada permasalahan pemberhentian Gus Gaga sebagi Sekda dan bersurat kepada Mendagri menyikapi surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Bali. “Saya harapkan dengan pertemuan ini kisruh yang terjadi dapat diatasi dan ada jalan keluar. Saya minta semua pihak bersabar, menahan diri untuk tidak memperkeruh suasana. Kita ikuti semua prosedur yang ada untuk mendapat solusi terbaik," ujar Cok Pemayun. (am/r6)
Sebagaimana diketahui, Bupati Gianyar menerbitkan SK Bupati Gianyar No: 800/3070/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2017, tentang Pemberhentian Jabatan Drs Ida Bagus Gaga Adi Saputra MSi sebagai Sekda Gianyar, setelah turunnya Surat Menteri Dalam Negeri No 800/5923/OTDA perihal Penyelesaian Permasalahan Sekda Gianyar. Padahal surat tersebut ditujukan kepada gubernur Bali. Adapun bupati Gianyar hanya menerima tembusan Surat tersebut, yang dijadikannya dasar dalam penerbitan SK Pemberhentian itu.
Cok Pemayun menjelaskan, saat bupati Gianyar menerbitkan SK Pemberhentian Sementara Gus Gaga beberapa bulan lalu, dan mengusulkan pemberhentian tetap Gus Gaga sebagai Sekda, Pemprov Bali telah mengambil langkah strategis dengan bersurat kepada Bupati Gianyar yang ditanda tangani oleh Gubernur Bali yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang intinya meminta Bupati Agung Bharata supaya mengukuhkan kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar, sesuai dengan aturan perundang-undangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbaru. Namun surat tersebut tidak mendapat respon dari Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Demikian pula terkait turunnya surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Bali, sementara Bupati Gianyar hanya menerima tembusan, namun Bupati Gianyar sudah mengambil sikap dengan mengeluarkan SK terkait surat Mendagri tersebut, menurut Cok Pemayun, harus memperhatikan etika dan taat aturan. “Dalam melaksanakan Pemerintahan harus ada etika. Gubernur adalah wakil dari pemerintah pusat di daerah. Jadi saya minta semua pihak hormati prosedur. Ikuti Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ada. Saya yakin kalau semua pihak mengikuti prosedur, kegaduhan ini tidak akan sampai terjadi," kata Cok Pemayun.
Terkait adanya SK yang menyatakan bahwa Gus Gaga tercatat sebagai Pengurus Partai Demokrat, Ketua Partai Demokrat Bali I Made Mudarta yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa Gus Gaga bukanlah salah satu pengurus partai Demokrat. Mudarta menjelaskan bahwa terdapat mekanisme sendiri untuk menjadi seorang pengurus partai, dimana harus melalui beberapa tahapan yang diawali sebagai simpatisan kemudian anggota. "Setelah itu baru bisa menjadi pengurus. Jadi tidak mungkin Gus Gaga sebagai pengurus partai. Saya sudah buat pernyataan tertulis tentang itu," tegas Mudarta.
Sementara itu, langkah lebih lanjut yang dilakukan Pemprov Bali menyikapi SK Pemberhentian Gus Gaga, menurut Cok Pemayun, dengan meminta Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Bali untuk segera bersurat ke Bupati Gianyar dengan menukik pada permasalahan pemberhentian Gus Gaga sebagi Sekda dan bersurat kepada Mendagri menyikapi surat Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Bali. “Saya harapkan dengan pertemuan ini kisruh yang terjadi dapat diatasi dan ada jalan keluar. Saya minta semua pihak bersabar, menahan diri untuk tidak memperkeruh suasana. Kita ikuti semua prosedur yang ada untuk mendapat solusi terbaik," ujar Cok Pemayun. (am/r6)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram