-->

Selasa, 07 Mei 2019

Raperda Sistem Pertanian Organik Tekan Penggunaan Pupuk dan Obat

Raperda Sistem Pertanian Organik Tekan Penggunaan Pupuk dan Obat

DENPASAR,BaliKini.Net -DPRD Bali menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Sistem Pertanian Organik pada Sidang Paripurna, Selasa (07/05) kemarin. Ketua Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik I Gusti Putu Budhiarta menyampaikan, bahwa kebijakan pembangunan pertanian yang diterapkan oleh Pemerintah selama ini bersifat industrial yang sarat dengan penggunaan energy tidak terbarukan. Serta eksploitatif terhadap sumber daya alam yang lebih berorientasi terhadap peningkatan produksi.

Penerapan system pertanian konvensional yang dilakukan oleh sebagian besar petani di Indonesia memang terbukti mampu meningkatkan poduksi pangan guna memenuhi kebutuhan pangan nasional. Hanya saja, petani terjebak dalam teknologi yang tidak bisa mereka ciptakan sendiri. Pasalnya, penerapan system tersebut membuat petani menjadi bergantung dengan berbagai bentuk sarana produksi. Seperti ketersediaan bibit unggul, beraneka macampupukdan pestisida sintetis yang menjadi kebutuhan pokok petani.

“Oleh karena itu, Indonesia khususnya Bali memiliki potensi tinggi untuk pengembangan system pertanian organic untuk menghasilkan produk organic yang berdaya saing tinggi dipasaran nasional maupun internasional,” katanya dalam Sidang Paripurna DPRD Bali.

Menurutnya, budidaya pertanian organic di Bali sejatinya sudah ada sejak dulu kala. Sehingga, system pertanian organic dipandang layak sebagai alternative untuk menggantikan system pertanian konvensional yang sedang berlangsung saat ini.  “(Sistem pertanian konvensional) selain boros energy juga mempunyai dampak luas terhadap pencemaran lingkungan,” jelas dia.

Ketua Baleg DPRD Bali ini juga menyebutkan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Payung Hukum berupa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor. 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Tak hanya itu saja, Badann Standarisasi Nasional juga telah mengeluarkan SNI 6729:2016 sebagai Pengganti SNI 6729:2013 yang menetapkan persyaratan system pertanian organic di lahan pertanian, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan, dan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan.

Dilihat dari subtansinya, usulan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik didasarkan berbagai pertimbangan. Antara lain, pertama, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kesehatan masyarakat dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsure kesehatan umum. Kedua, meningkatnya penggunaan pupuk dan obat-obatan sintetis serta varietas unggul menyebabkan petani semakin tergantung terhadap bahan-bahan tersebut. Terakhir, system pertanian organic di Bali belummengikuti kaidah-kaidah pertanian organic sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved