-->

Kamis, 27 Juni 2019

DPRD Bali Tegas Reklamasi Teluk Benoa Tak Bisa Dilaksanakan

DPRD Bali Tegas Reklamasi Teluk Benoa Tak Bisa  Dilaksanakan

DENPASAR,BaliKini.Net - Menyikapi desakan massa yang tergabung Forum Rakyat Bali (ForBali) beberapa waktu yang lalu, DPRD Bali yang selama ini dituding tak memiliki sikap jelas akhirnya angkat bicara. Hal ini ditegaskan saat Sidang Paripurna DPRD Bali, Rabu (26/06).

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I Gusti Bagus Alit Putra, Wakil Ketua Nyoman Suyasa, dan Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, telah menyatakan sikap sejak awal. Adapun beberapa poin sikap yang dikeluarkan oleh DPRD Bali, pertama, permasalahan rencana reklamasi Teluk Benoa yang belakangan ini disampaikan oleh beberapa elemen masyarakat di Bali, sebagai Pimpinan Lembaga DPRD Bali sudah final mendukung pernyataan Gubernur Bali terpilih tanggal 24 Agustus 2018 yang menyatakan bahwa reklamasi Teluk Benoa tak bisa dilaksanakan.

Kedua, mengenai kegiatan reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa yang sedang dilaksanakan oleh PT. Pelindo, pihaknya sudah perintahkan Komisi I dan III untuk segera melaksanakan pengecekan ke lokasi kegiatan yang dimaksdud agar agar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh PT. Pelindo tidak kebablasan dan sampai merusak lingkungan, meskipun disadari kegiatan tersebut merupakan kewenangan Kementrian di Pusat.

“Terkait adanya penyampaian aspirasi dari elemen-elemen masyarakat yang belum/tidak sempat kami terima, kami atas nama DPRD Bali mohon maaf karena keterbatasan waktu. Terima kasih,” ujar Adi saat Sidang Paripurna.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga telah menyampaikan pernyataan sikapnya terhadap persoalan Reklamasi Teluk Benoa yang selama ini terus dipertanyakan. Menurutnya, Bali harus didesain secara komperehensif dalam satu kesatuan wilayah yakni satu pulau satu pola dan satu tata kelola. Hal ini untuk memastikan pembangunan secara seimbang, merata dan adil diseluruh wilayah Bali, mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) Bali Unggul yang memiliki daya saing tinggi, serta dengan mengutamakan sumber daya local dalam menghadapi berbagai permsalahan, tantangan, dan dinamika secara local, nasional, dan global.

Pertama, rencana reklamasi di Kawasan Teluk Benoa tak bisa dilaksanakan. Kedua,  meminta kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Pemerintah Kota Denpasar serta pihak ketiga dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung maupun tidak langsung agar menghentikan atau tidak melanjutkan proses dalam bentuk apapun; termasuk studi kelayakan, analisa dampak lingkungan, dan kegiatan lain sepanjang berkaitan dengan Rencana Reklamasi Kawasan Teluk Benoa Bali.

Ketiga, Kawasan Teluk Benoa Bali akan dikonservasi kembali sebagai kawasan untuk untuk melestarikan Hutan Mangrove serta menjadikan kawasan yang hijau, bersih, dan indah. Keempat,  sejalan dengan hal itu pada saatnya, kami akan melakukan tindakan secara tegas kepada semua pihak yang terbukti telah melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan secara ilegal diwilayah Hutan Mangtove sehingga mengakibatkan rusaknya Hutan Mangrove. Kelima, kami menghimbau kepada semua pihak agar dengan taat dan disiplin mendukung kebijakan penindakan yang akan dltegakkan oleh pihak berwenang terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh slapapun diwilayah Hutan Mangrove. 

Bukan hanya itu saja, pihaknya menghimbau kepada kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra terhadap adanya Rencana Rekamasi Kawasan Teluk Benoa Ball agar tidak lagi melakukan aksi demonstrasi. Mengingat Rencana RekIamasi tersebut sudah kami pastikan tidak akan terlaksana. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved