-->

Selasa, 25 Juni 2019

Tenaga Magang Masuk Pembahasan Pansus Ranperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan

Tenaga Magang Masuk Pembahasan Pansus Ranperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan

DENPASAR,balikini.Net - Pembahasan Rancangan Perda (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terus dikebut oleh Pansus. Setelah pembahasan soal system pengupahan, kali ini pembahasan meliputi persoalan tenaga atau pekerja magang.

Dalam dunia usaha, tenaga magang sering diterapkan. Akan tetapi, tenaga seperti itu kerap menjadi sasaran eksploitasi dan kurang mendapat perhatian. Padahal, magang merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dari pekerjaitu sendiri. Disisi lain, magang juga menjadi batu loncatan untuk mendapatkan pekerjaan lain yang bersifat tetap.

“Tapi situasi ini, di banyak tempat (perusahaan), memberlakukan tenaga magang ini malah dieksploitasi. Meskipun tidak semua perusaan seperti itu. Karena siapa sih yang tidak senang dapat fresh graduate. Sekalipun belum cakap. Tapi upahnya dibayar secara tidak jelas. Makanya kami (ingin) batasi dengan perda,” jelas Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan Nyoman Parta, Senin (24/06).

Menurutnya, diantara pekerja lain, pekerja magang memiliki status yang paling tidak jelas. Mulai dari waktu kerja hingga upah.  “Banyak perusahaan menghindari upah (minimum) dengan memegangkan orang berlama-lama. Dengan berbagai istilah. Misalnya perintis,” jelasnya.

Untuk itu, dalam Ranperda yang saat ini sedang dibahas, akan diatur. Mulai dari persoalan upah hingga waktu. Nantinya, masa pemagangan juga dibatasi maksimal satu tahun. Dan, tidak boleh diperpanjang lagi. “Karena (tenaga magang) kerjanya hampir sama dengan pekerja tetap. Masak kerja terus-terusan tanpa status tidak jelas. Upah juga tidak jelas. Ini yang harus diperbaiki. Pastikan (magang) tidak boleh satu tahun di perpanjang lagi. Maksimal satu tahun dan diberikan upah minimum,” tegasnya.

Kata Parta, banyak yang belum paham jika pemagangan seharusnya harus lapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Akan tetapi, selama ini tidak pernah ada yang melaporkan. “Selama ini di kabupaten tidak ada dilaporkan,” papar dia.

Bukan hanya itu saja, Pansus juga membahas soal kewajiban pemerintah dalam menyediakan dana bagi tenaga kerja di Bali untuk meningkatkan pengalaman melalui uji kompetensi. Syarat ini harus diterapkan dan dimiliki (uji kompetesi) oleh para pekerja. Mengingat, tak semua pekerja memiliki biaya. Selain itu, sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). “Terutama mereka yang belum memiliki biaya secara pribadi. Apalagi mereka baru bekerja enam bulan,” jelas dia.

Ketua Komisi IV DPRD Bali ini menambahkan, setidaknya hamper sekitar 50 persen dari tenaga kerja yang ada tidak mampu untuk menyiapkan biaya dalam menempuh uji kompetensi. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved