-->

Selasa, 24 September 2019

Proses Lama, Berkas Usulan Pimpinan Dewan Belum Masuk ke Meja Mendagri

Proses Lama, Berkas Usulan Pimpinan Dewan Belum Masuk ke Meja Mendagri


DENPASAR,BaliKini.Net - DPRD Bali masih dipimpin oleh Pimpinan sementara. Lantaran, SK Mendagri tentang Pimpinan Definitif DPRD Bali belum turun. Namun, diperkirakan pada minggu-minggu ini SK akan selesai dan diturunkan ke Bali.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diterima, sampai saat ini surat usulan terkait Pimpinan Definitif DPRD Bali masih belum masuk ke meja Mendagri Tjahjo Kumolo. Dengan demikian, target DPRD Bali pelantikan paling lambat pada tanggal 26 September mendatang akan molor. Begitu juga dengan rencana pembahasan Tata tertib dan Kode Etik oleh Pansus juga tidak bisa ditindaklanjuti.

 "Benar, pimpinan sudah sempat menghubungi langsung Mendgari dan berkas usulan atas permohonan SK pimpinan definitif DPRD Bali belum ada di meja Mendagri," ujar Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Bali, Tjokorda Gde Agung, S. Sos yang mendapat tugas mengawal SK Mendagri, Selasa (24/09).

Mantan Wakil Bupati Klungkung ini menjelaskan bahwa proses pengusulan di Mendagri terbilang cukup lama. Sesuai dengan ketentuan yakni diperkirakan 14 hari kerja. Seperti diketahui, berkas usulan dikirim pada tanggal 10 September lalu, jika mengacu pada 14 kerja maka diperkirakan pada tanggal 24 September. Terjadi keterlambatan sehari setelah dikirimkan ke Pemprov Bali. "Dari Pemprov lambat sehari karena tidak dapat tiket pada Senin 9 September dan baru diantar Selasa 10 September," akunya.

Prosesnya, kata dia, surat masuk akan ditangani di Kasubdit Kemendagri dan dilanjutkan ke Biro Hukum untuk diverifikasi. Proses verifikasi membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Selanjutnya ke Dirjen Otda untuk dikaji dan diteruskan ke Mendagri. Kabarnya, Dirjen Otda sedang keluar kota ke Papua sehingga usulan Bali yang masuk nomor 2 se Indonesia akhirnya mandeg disana. Dengan demikian akan menambah panjang lagi proses penerbitan SK penetapan pimpinan definitif dan pelantikan. "Saya sudah berpengalaman mengurus SK seperti SK PAW DPRD Bali, prosesnya seperti itu setidaknya akan membutuhkan waktu proses 14 hari kerja," pungkasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved