-->

Senin, 25 November 2019

Penerapan Pergub No.97 Tahun 2018 Perlu Ada Sangsi

Penerapan Pergub No.97 Tahun 2018 Perlu Ada Sangsi

Denpasar,BaliKini.Net - Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No.97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai perlu ada sangsi bagi yang melanggarnya. Hal tesebut diungkapkan Perbekel Desa Padangsambian Klod yang juga Ketua Forum Perbekel Se-Kota Denpasar I Gede Wijaya Saputra saat mengikuti sosialisasi di ruang Praja Utama Kantor Walikota, Senin (25/11). Sosialisasi yang dilakukan Biro Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali dihadiri komunitas peduli sampah, PD Pasar Kota Denpasar dan Forum Perbekel Kota Denpasar yang dipandu Kabag Hukum Setda Kota Denpasar Gde Kagung Putra.

Lebih lanjut Wijaya menambahkan pihaknya terus melakukan berbagai kegiatan untuk mensosialisasikan tidak menggunakan plastik dalam kegiatan. Disamping untuk mengurangi sampah plastik juga harus melibatkan bendesa adat. Mengingat warga adat sangat patuh terhadap desa adat. “Bila penerapan pergub ini diikuti sangsi dan melibatkan desa adat dapat dipastikan penanganan sampah plasti di Bali akan dapat diatasi,” ujarnya. Untuk menangani sampah plastik juga harus ada sulusi bagaimana setelah mau mengurangi penggunaan plastik. Salah satunya seperti di Desa Padangsambian Klod sangat terbatas lahan untuk untuk penyedian lahan tempat pembuangan sampah sementara. Wijaya juga berharap ada ijin pemanfaatan lahan yang dimiliki Provinsi Bali yang ada di wilayah Desa Padangsambian Klod untuk melakukan pemilahan sampah.

Hal senada disampaikan Komang Sudiarta dari Komunitas Malu Dong yang peduli terhadap sampah menyampaikan untuk melaksanakan pergub ini memang harus diikuti dengan sangsi. Disamping juga dalam melakukan sosialisasi harus menyentuh masyarakat terbawah. Mengingat yang lebih banyak akan mengurangi penggunaan sampah adalah masyarakat itu sendiri. “Selama ini sosialisasi yang dilaksanakan tidak sampai pada masyarakat terbawah. Terlebih lagi tidak diikuti oleh sangasi,” ujarnya. Komang Sudiarta menekan untuk mengutamakan edukasi masalah lingkungan pada masyarkat terutama anak-anak. Karena menurutnya mereka merupakan asset massa depan bangsa. Untuk itu pihaknya harus mampu mengajak melakukan perubahan mindset tentang pengurangan penggunaan sampah plastik. Bila ini terus dibiarkan menurut Sudiarta sudah dapat dipastikan Bali akan banyak timbunan sampah plastik yang sangat berdampak pada kesehatan lingkungan. Ini tentu akan berimbas pada kesehatan dari manusia itu sendiri.

I gusti Ngr. Oka Suryateja Kasubag Produk Hukum Wilayah II, Biro Hukum Provinsi Bali menyampaikan untuk memberikan sangsi tentunya harus melakukan berbagai kajian. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan dampak lain untuk masyarakat.

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Ni Made Sri Suhartini menyampaikan sosialisasi yang dilakukan sekarang ini untuk mendapatkan masukan dalam penerapan pergub ini kedepannya. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan secara maksimal.(Gst/r4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved