-->

Rabu, 23 September 2020

Beli Ganja Untuk Sendiri, Bule Asal Rusia ini Dituntut Tinggi

 Beli Ganja Untuk Sendiri, Bule Asal Rusia ini Dituntut Tinggi

Denpasar ,BaliKini.Net - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang terjerat kasus kepemilikan ganja berat 1,19 gram netto, yang hanya didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar, dituntut cukup tinggi oleh Jaksa pada sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Rabu (23/9).


Terdakwa bernama Evgenii Voronkin (30) terlihat tak bisa berbuat banyak dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan,SH yang menjeratnya dengan Pasal Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja. Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 8 tahun, dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Triarta.


Terdakwa yang mengaku telah kencanduan ganja sejak masih berada di negaranya dan selalu menggunakannya sendiri, hanya bisa memohon agar majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi,SH.MH., untuk dapat memberikan keringanan hukuman.


Disampaikan oleh bule ini membeli narkotik jenis ganja selama ini untuk tujuan ketenangan. Dirinyapun merasa heran hingga dikatagorikan sebagai kelompok perantara atau pengedar.


Tertulis dalam dakwaan, bermula pada Minggu, 12 April 2020, pukul 20.00 Wita terdakwa terpantau petugas sedang duduk di pinggir jalan tepatnya di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung, di sebuah taman dengan gerak gerik mencurigakan seperti mencari sesuatu.


Petugas kepolisian yang mencurigai, langsung mendekati terdakwa. Belum sempat didekati, tampak terdakwa langsung membuang sesuatu ke jalan. Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan meminta mencari sesuatu yang telah dibuangnya.


Setelah berhasil ditemukan, petugas meminta terdakwa untuk membuka isi bungkusan yang sempat dibuang. Dari pemeriksaan, dalam bungkusan gulungan pelastik tersebut terdapat ganja. 


"Berat ganja yang diamankan mencapait 2,94 gram brutto atau 1,19 gram netto. Terdakwa mengakui ganja tersebut miliknya yang dibeli seharga Rp700 ribu untuk digunakan sendiri," demikian Jaksa Triarta.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved