-->

Sabtu, 17 Januari 2026

Terkait Pura Dalem Balangan, Seret Kakanwil Bali ke Ranah Hukum

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Terbitnya surat kepemilikan yang dikuasai konglomerat Hari Boedi Hartono terhadap tanah labuh milik Pura Dalem Balangan, Jimbaran telah melalui proses yang cukup rumit dan panjang sejak rahun 2000, lalu.

Harmaini Hasibuan, Sabtu (17/01) selaku kuasa hukum Pura Dalem Balangan, Jimbaran, mengatakan pihak pelapor (pengempon pura dan yayasan) menyatakan bahwa penerapan Pasal 83 bukanlah kadaluarsa karena tersangka diduga melakukan tindak pidana berlanjut. 

Sedangkan terkait kearsipan, itu menurut pihak pelapor adanya pihak tersangka saat menjabat di BPN Badung tidak menjaga keutuhan, keamanan arsip negara. Yakni arsip dimaksud menurut pelapor adalah warkah. 

Secara panjang lebar, Hasibuan didampingi sejumlah pengempon Pura Dalem Blambangan, menceritakan bahwa inti kasus ini sejatinya pada dugaan indikasi dugaan penguasaan tanah secara tidak sah atau melawan hukum yang diduga melibatkan seorang konglomerat Boedi Hartono. 
Bahkan mantan Kakanwil Badung, I Made Daging A.,Ptnh yang kini menjabat Kakanwil Bali sudah dilaporkan ke polisi, termasuk Boedi Hartono. 

Diakui bahwa kasus ini sejatinya ditangani Harmaini Hasibuan dkk, sejak 26 tahun lalu. Bahkan juga pernah diadukan ke Ombudsman RI, kata Hasibuan, hingga adanya dugaan mal administrasi, yang mana pada 8 September 2000 diduga dengan sengaja Made Daging membuat laporan yang isinya diduga tidak benar atau diduga palsu yang merugikan pihak Pura Dalem Balangan. 
Nah akibat dugaan laporan atau pernyataan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga membuat Daging sebagai tersangka. 

"Inilah akibat surat itu. Setelah diperiksa penyidik, yang mana ada sepuluh point mengandung dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini sudah memeriksa 32 saksi dan ahli profesor ada enam orang. Juga ada pegawai BPN 15 orang. Semua mengarah ke tersangka yang menjabat kepala kantor," terang Hasibuan, sembari mengaku dirugikan atas surat yang dibuat tersangka kepada Ombudsman RI, karena pengaduan ditutup sedangkan sertifikat tidak bisa buat untuk Pura Balangan, artinya Pura tidak ada kesempatan membuat sertifikat. 

Yang lebih miris, Kakanwil BPN Bali, Made Daging dilaporkan ke Polda Bali dengan tiga laporan. Yakni dugaan penyalahgunaan wewenang, Pasal 421 KUHP dan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Negara sesuai Pasal 83 UU RI No. 43 Tahun 2009. Lalu laporan kedua pada 13 Mei 2024 telah ditingkatkan menjadi lidik dalam dugaan perkara Tipikor di Dit. Krimsus Polda. Terakhir terkait dugaan pemalsuan surat. 

Kata Hasibuan, kewenangan penetapan tersangka ada di kepolisian. Sedangkan dia dan tim hanya sebagai pelapor. Menganai terkait korupsi, apakah ada kerugian negara? 
Tim kuasa hukum pelapor menjelaskan, sejak awal persoalan kasus ini, pihaknya menduga bahwa mafia tanah itu kegitanya sistematis dan melibatkan oknum pejabat berwenang dan ada konglomerat di dalamnya. 

"Dengan ciri ini ada indikasi, yang berkaitan dengan oknum pejabat. Ada semacam take and give, mengapa pejabat mau kerjasama untuk melaksanakan niat dari konglomerat. Kami menduga adanya "permainan"," jelasnya. Sehingga, Hasibuan menilai yang dilawan dalam kasus ini adalah konglomerat yang menjadi sponsor dalam kasus ini.

Hujan Picu Longsor di Gegelang Manggis, Satu Rumah Jebol

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem , Bali Kini— Hujan deras memicu peristiwa longsor di Banjar Dinas Telengan, Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada Jumat (16/1/2026). Material tanah longsor menghantam satu unit rumah warga hingga menyebabkan tembok bangunan jebol.

Camat Manggis, Putu Eka Putra Tirtana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dialami oleh satu kepala keluarga (KK). Beruntung, tidak ada korban jiwa dan keluarga terdampak tidak sampai mengungsi meski rumah mereka mengalami kerusakan cukup parah.

“Material longsor menghantam bagian dinding rumah hingga jebol, namun kondisi penghuni selamat dan memilih tetap tinggal sementara,” ujar Putu Eka Putra Tirtana.

Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta. Perangkat desa telah meninjau lokasi dan mengingatkan warga sekitar untuk tetap waspada mengingat cuaca hujan masih berlangsung. ( Ami)

Kamis, 15 Januari 2026

Gugatan 'Koko' Medan atas Proyek Umalas Signature Kandas

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Menjelang agenda putusan pada 20 Januari, Budiman Tiang ynag dijerat kasus penipuan Ratusan Miliar. Masih sempatnya ajukan  gugatan perdata atas Proyek Umalas Signature.
Namun pengajuan gugatan dari pengusaha Koko Medan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, akhirnya kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan Budiman Tiang tidak dapat diterima dalam perkara sengketa kerja sama proyek The Umalas Signature Bali.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardhani, dengan anggota Eni Martiningrum dan I Wayan Suarta. 
Dalam amar putusannya, majelis hakim justru menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp358.000. “Karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim dalam persidangan.
Gugatan tersebut diajukan Budiman Tiang melalui tim kuasa hukumnya yang dikoordinatori Agus Widjajanto, dengan tergugat PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), PT Magnum Estate International (PT MEI), serta Notaris Putu Ngurah Aryana. 
Para tergugat dinilai melakukan wanprestasi dalam kerja sama pembangunan proyek The Umalas Signature di kawasan Umalas, Bali.
Dalam pokok perkara, penggugat dan para tergugat diketahui menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan rumah kos atau unit usaha komersial pada 24 Desember 2021, yang kemudian dikembangkan dengan nama The Umalas Signature. 
Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris dan berlaku hingga 9 September 2044.
Sesuai kesepakatan, Budiman Tiang berkewajiban menyediakan empat bidang tanah berstatus SHGB miliknya. 
Sementara itu, para tergugat bertanggung jawab atas pendanaan, tenaga, pengurusan seluruh perizinan, serta pembangunan modul rumah kos atau unit usaha komersial.
Sebagai kompensasi atas penyerahan lahan, penggugat disebut berhak menerima Rp475 juta. Namun dalam gugatannya, Budiman Tiang mengklaim tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam perjanjian, meski pihak tergugat disebut telah menerima uang penjualan sebesar Rp500 juta.
Di tengah proses perdata tersebut, Budiman Tiang juga tengah menghadapi perkara pidana. Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Anom menyatakan Budiman terbukti melakukan penggelapan selama kerja sama proyek The Umalas Signature berlangsung.
Atas perbuatannya, Budiman Tiang dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP. Vonis terhadap perkara pidana tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 20 Januari 2026 di PN Denpasar.
“Terdakwa Budiman Tiang terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dengan tuntutan penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Dewa Gede Anom dalam sidang tuntutan, 8 Januari 2026 lalu.

Rabu, 14 Januari 2026

Kawasan Kumuh di Denpasar Tersisa 0,52 Hektar

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Tahun 2026 ini, sisa lahan kumuh di Kota Denpasar masih seluas 0,52 hektar, dimana lahan kumuh tersebut berada di kawasan Ubung Kaja Denpasar. Itu diungkapkan Kepala Dinas Perkimta Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Rabu (14/01).
Dirinya memaparkan, kawasan tersebut merupakan tanah sewa yang terdampak banjir besar pada 10 September 2025 lalu. Penanganannya kawasan kumuh saat ini masih terkendala status kepemilikan lahan yang disewa cukup lama. 
Meski demikian, pemilik tanah menurutnya siap berkoordinasi guna penataan kawasan kumuh yang ada di Ubung Kaja ini. "Kawasan itu luasnya sekitar 0,52 are, pemilik tanah menyatakan siap berkoordinasi," kata Cipta Sudewa.
Saat ini, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pola kerja sama agar penanganannya tetap bisa dilakukan. Di tahun 2025 lalu, pihaknya telah menuntaskan kawasan kumuh seluas 17,6 hektar yang berada di kawasan Karya Makmur. 
Terkait kawasan kumuh, pihaknya juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.  Poin utama dari Perda tersebut terdiri dari tiga hal yakni mencegah kawasan kumuh, mengurangi kawasan kumuh, dan menghilangkan atau pengentasan kawasan kumuh di Denpasar. 
Wakil Ketua III DPRD Denpasar, I Made Oka Cahyadi Wiguna mengapresiasi penurunan kawasan kumuh yang ada di Kota Denpasar. Namun ia juga meminta penyelesaian fasum dan drainase yang diprioritaskan agar tak banjir saat musim hujan. "Kawasan ini harus diselesaikan dengan  tuntas bersama PUPR agar tidak lagi terlihat tidak tertata," singkat Cahyadi.

Masukkan Narkotika Dalam Vagina, WNA Asal Peru ini Dihukum 11 Tahun

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Wanita 42 tahun warga Peru bernama Natalia Sofia Baca Cordoba, oleh oleh Majelis Hakim PN Denpasar diberikan keringanan pengurangan hukuman lima tahun dari tuntutan JPU yang mengajukan 16 tahun penjara.
Pemilik pasport 224396891 ini dinilai terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35  Tahun 2009  Tentang Narkotika. Dengan barang bukti Kokain berat 1.547 gram bruto atau 1.432,81 gram netto dan 85 butir tablet warna orange jenis Ekstasi  
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali menyebut terdakwa ditangkap pada Selasa 12 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 Wita di Terminal Kedatangan Internastional Bandara Ngurah Rai, saat dilakukan penggledahan barang di Pabean.
Berawal dari saksi petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar sedang melaksanakan tugas pengawas dan pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang yang baru turun dari pesawat Air Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960 Asia QZ 521.
Pesawat yang ditumpangi terdakwa dengan rute Bercelona Spanyol - Doha Qatar - Denpasar. Saat itu sejumlah petugas melihat terdakwa dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Saat itu juga terdakwa digiring ke dalam ruang pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, ditemukan sesuatu bungkusan di dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa," tertuang dalam dakwaan.
Adapun dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain dengan berat 345 gram brutto atau 271,6 gram netto.
Serta 1 buah Plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain dengan berat 195 gram brutto atau 186,75 gram netto.
Serta sebuah Plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain dengan berat 180 gram brutto atau 171,6 gram netto.
Bahkan dalam kemaluan terdakwa juga ditemukan benda sex toys berbentuk penis warna cokelat yang didalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi plastik klip bening berisi serbuk halus warna putih jenis Kokain dengan berat 217 gram brutto atau 194 gram netto.
"Dari hasil penggledahan di dalam bra warna hijau yang dikenakan terdakwa juga ditemukan didalamnya ada enam klip plastik bening dengan berat berbeda berisi serbuk putih jenis kokain serta puluhan butir tablet ekstasi," sebut Jaksa.
Dari total yang diamankan petugas, keseluruhan barang bukti yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain adalah 1.547 gram brutto atau 1.432,81 gram netto. Barang bukti ectasy warna orange sebanyak 85 butir atau 35,6 gram brutto atau 33,9 gram netto.
Pengakuan terdakwa Natalia Sofia Baca, seluruh barang tersebut diberikan dan diperintahkan seseorang bernama Pablo pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 pukul 14.00 waktu Spanyol di stasiun Betvelleas Metro Bercelona Spanyol.
Dalam perintahnya agar dibawa ke Denpasar Bali untuk diserahkan kepada seseorang. Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang nantinya akan menerima barang tersebut. 
Dipastikan seseorang akan datang menemuinya ditempatnya menginap Hotel Grandmas yang sudah dibooking oleh Pablo. Untuk pekerjaan ini, ia diberikan imbalan 8000 US Dollar.
"Terdakwa mengaku untuk pertamakalinya menjalankan pekerjaan ini membawa narkotika ke negara hukum Indonesia di Bali," sebut Jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selasa, 13 Januari 2026

Perkuat Kerjasama Pertahanan, Wakil Panglima TNI Dampingi Menteri Pertahanan RI Ke Pakistan

Laporan Reporter : Dedi Akhiruddin

Islamabad , Bali Kini - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin, melaksanakan rangkaian kegiatan diplomasi pertahanan di Islamabad, Pakistan, Senin (12/1/2026). Kunjungan tersebut untuk memperkuat kerja sama pertahanan bilateral antara Indonesia dan Pakistan.

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pertemuan dengan Menteri Produksi Pertahanan Pakistan, H.E. Muhammad Raza Hayat Harraj, membahas penguatan kerjasama pertahanan, pendidikan dan pelatihan militer, serta pengembangan sumber daya manusia pertahanan, berkesempatan pula melakukan kunjungan kehormatan kepada Field Marshal Syed Asim Munir, Chief of Defence Forces (CDF) Pakistan, untuk memperkuat hubungan antara angkatan bersenjata kedua negara.

Dalam pertemuan tersebut, Menhan RI menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan dan saling percaya dalam memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Pakistan, agenda dilanjutkan kunjungan kehormatan ke Air Headquarters Pakistan Air Force (PAP) sekaligus membahas penguatan hubungan antara TNI Angkatan Udara dan Pakistan Air Force dengan Zaheer Ahmad Babar Sidhu, Kepala Staf Angkatan Udara Pakistan.

Kunjungan ke Pakistan ini, diharapkan dapat memperkuat kerja sama pertahanan sebagai bagian dari diplomasi Indonesia dengan Pakistan, serta meningkatkan stabilitas kawasan dan perdamaian dunia. Dengan komitmen kedua negara untuk terus memperluas ruang dialog dan kolaborasi yang bersifat konstruktif dan saling menguntungkan, diharapkan kerja sama pertahanan Indonesia-Pakistan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di kawasan.

Sumber: Biro Infohan Setjen Kemhan

 

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RDMP Balikpapan, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

Foto: BPMI Setpres dan Puspen TNI

Kaltim ,Bali Kini - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam peresmian infrastruktur energi terintegrasi Pertamina Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang berlangsung di Kantor Besar PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).

Peresmian proyek RDMP Balikpapan menjadi tonggak penting dalam penguatan ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Proyek strategis ini merupakan wujud nyata kolaborasi sinergis antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendorong terwujudnya swasembada energi sekaligus meningkatkan nilai tambah industri pengolahan minyak nasional.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa peresmian RDMP Balikpapan merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia serta menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan proyek strategis nasional tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada semua unsur, semua pihak, semua jajaran personalia yang bekerja keras sehingga kita berhasil mencapai hal ini. Para insinyur, para pekerja, aparat keamanan, pemerintah daerah, manajemen dan masyarakat Balikpapan, serta Kalimantan Timur. Ini adalah prestasi yang sangat penting bagi negara dan bangsa," ucap Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kemandirian nasional merupakan fondasi utama dalam membangun kekuatan bangsa di tengah dinamika dan tantangan global yang semakin kompleks. "Di setiap bidang kehidupan kita harus menjadi bangsa yang kuat, bangsa yang percaya diri, bangsa yang mampu berdiri di atas kaki kita sendiri," tegasnya.

Proyek RDMP Balikpapan memiliki nilai investasi sebesar USD 7,4 miliar atau setara Rp123 triliun. Melalui proyek ini, kapasitas pengolahan minyak mentah meningkat signifikan dari sebelumnya 260 ribu barel per hari menjadi 360 ribu barel per hari, sehingga diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak.

Kehadiran Panglima TNI dalam peresmian ini menegaskan komitmen TNI dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, dalam  kedaulatan  dan penguatan energi nasional bagi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.



PMI Karangasem dan Rotary Club Tirta Gangga Kolaborasi Gelar Donor Darah

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini - Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Karangasem menjalin kerja sama dengan Rotary Club Bali of Tirta Gangga dalam kegiatan donor darah bersama yang digelar di Kantor PMI Cabang Karangasem, Selasa (13/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Karangasem.

Untuk menarik minat masyarakat, para pendonor diberikan paket sembako yang disediakan oleh Rotary Club Bali of Tirta Gangga.

Presiden Rotary Club Bali of Tirta Gangga, Putu Sumantra, menyampaikan bahwa kerja sama dengan PMI Karangasem tidak hanya terbatas pada kegiatan donor darah. Pihaknya juga mendukung berbagai kegiatan kemanusiaan lainnya, khususnya dalam penanganan kebencanaan.
“Sebelumnya kami sudah mendukung PMI dengan satu unit pompa air yang dapat digunakan untuk penanganan banjir maupun kekeringan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama kali ini difokuskan untuk mendukung ketersediaan stok darah. Rotary Club Bali of Tirta Gangga juga menyiapkan bingkisan sembako sebagai bentuk apresiasi kepada para pendonor.
“Untuk donor darah kami siapkan 75 paket sembako, sedangkan untuk lansia sebanyak 25 paket sembako yang penyerahannya dilakukan di PMI Karangasem,” jelasnya.

Putu Sumantra berharap, ke depan kerja sama dengan PMI Karangasem dapat terus berlanjut dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan, baik saat terjadi bencana maupun dalam kondisi normal. Dari kegiatan donor darah tersebut, berhasil dikumpulkan sebanyak 79 kantong darah dari berbagai golongan.
“Semoga sumbangan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Markas PMI Karangasem, I Wayan Gede Suastika, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Rotary Club Bali of Tirta Gangga. Ia mengatakan, selama ini Rotary Club Bali of Tirta Gangga telah banyak membantu kegiatan kemanusiaan PMI Karangasem.
“Pompa air tersebut sangat kami butuhkan. Sebelumnya, saat bencana di Tengading, Desa Antiga, kami masih harus meminjam ke PMI Provinsi Bali. Begitu juga dengan kebutuhan darah yang hingga kini masih cukup tinggi,” ujarnya. (Ami)

Sabtu, 10 Januari 2026

DUA HARI PENCARIAN, NENEK MENUH DITEMUKAN MENINGGAL

LAPORAN REPORTER : AYU 
BADUNG , BALI KINI  --- Hilang sejak Minggu malam, Ni Ketut Menuh (72)  ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Terlihat kondisi jenasahnya sudah membengkak dan posisinya terlentang diantara sampah ranting dan dedaunan. Hari ke dua pencarian, tim SAR gabungan telah memulai penyisiran sekitar pukul 07.30 Wita. "Tim SAR gabungan melakukan pencarian dari belakang rumah terget, sampai di Dam Luk-Luk," jelas Crista Priana, selaku koordinator lapangan. Sorti pertama dilaksanakan sampai dengan pukul 09.00 Wita. Selanjutnya mereka kembali menyisir dari Dam Luk-Luk ke arah selatan."Pada pukul 10.20 target berhasil kita ketemukan kurang lebih posisi 200 meter dari Dam Luk-Luk," ungkapnya. Untuk memastikan bahwa penemuan tersebut adalah lansia yang hilang atas nama Ni Ketut Menuh, maka tim SAR menghubungi pihak keluarga. Setelah terkonfirmasi bahwa benar itu adalah korban yang dicari, maka jenasah langsung dibawa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung menggunakan ambulance. Diberitakan sebelumnya, seorang Lansia hilang, setelah meninggalkan rumah pada Minggu (4/1/2026) malam. Keterangan saat itu dari pihak keluarga bahwa korban biasanya memerlukan bantuan tongkat untuk berjalan. Sementara itu tongkatnya ditemukan masih ada di rumahnya. Kecurigaan pihak keluarga korban terjatuh ke sungai, yang lokasinya berada di belakang rumah. Dilatarbelakangi keterangan tersebut, tim SAR gabungan melakukan pencarian fokus di sepanjang sungai. Selama berlangsungnya operasi SAR turut melibatkan potensi SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Samapta Polda Bali, Brimob Batalyon B Mengwi, Polsek Mengwi, PMI badung, Gowri Rescue, Bima Sakti Rescue, SDI, SAR Dog, ORARI Bali, Bhabinkamtibmas Desa Luk-Luk, Babinsa Desa Luk-Luk, masyarakat dan keluarga korban. 

Kamis, 11 Desember 2025

Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Manggis


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini

Banjir bandang melanda Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita setelah hujan dengan intensitas tinggi membuat aliran Tukad Betel meluap. Air bah menerjang permukiman, merendam sejumlah rumah dan lebih dari lima unit mobil warga. Satu mobil bahkan nyaris hanyut sebelum berhasil diamankan warga dengan mengikatnya menggunakan tali plastik. Sementara, ternak babi warga juga ikut terendam banjir, sehingga pemilik ternak memindahkan puluhan babinya ke tempat aman. 

Fasilitas pendidikan ikut terdampak. Tembok penyengker SMP Negeri 3 Manggis dan SD Negeri 3 Manggis jebol, membuat air banjir masuk ke ruang kelas, kantor, serta Lab Komputer. “Lima Chromebook, beberapa perangkat komputer, hingga kulkas kantin rusak total karena terendam. Hampir semua ruangan kebanjiran,” ujar seorang staf SMP Negeri 3 Manggis.

Banjir turut menyebabkan jalur Denpasar–Karangasem di Banjar Dinas Pangitebel lumpuh selama dua jam. Puluhan sepeda motor mogok saat pengendara nekat menerjang banjir, sementara warga bahu-membahu membantu evakuasi motor serta ternak warga seperti babi dan sapi.

Camat Manggis, Putu Eka Putra Tirtana, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan kerusakan dan kebutuhan darurat di lapangan. “Kami berkoordinasi dengan desa, BPBD, dan aparat terkait untuk memastikan penanganan cepat. Prioritas kami adalah keamanan warga dan pemulihan akses,” ujarnya.

Menjelang pukul 18.00 Wita, air mulai surut dan arus lalu lintas kembali bergerak meski padat merayap. Total kerugian material masih dalam proses pendataan. (Ami)

WARGA HILANG DI SEPUTARAN HUTAN BAKAU, TIM SAR LAKUKAN PENCARIAN


Laporan Reporter : Ayu 
DENPASAR SELATAN, BALI  KINI  --- Tim SAR gabungan melakukan pencarian warga Banjar Pesanggaran, Desa Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan yang hilang sejak Sabtu (6/12/2025) pagi. Menurut laporan yang diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar bahwa ada kecurigaan mengarah ke sekitar area tambak hutan bakau. 

"Kami baru terima laporannya hari ini, Rabu sekitar pukul 10.15 Wita dengan identitas korban hilang atas nama I Made Yudi usia 82 tahun," terang I Nyoman Sidakarya, selalu Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Pihak keluarga dan masyarakat setempat sudah melakukan pencarian secara mandiri namun hasilnya masih nihil. Disayangkan bahwa informasi kehilangannya baru dilaporkan 3 hari setelah kejadian. "Pola pencarian menjadi lebih sulit apabila korban hilang sudah beberapa hari lalu, kemungkinan jejak-jejak atau tanda-tanda arah pergerakannya tidak terlacak," ungkapnya. 

Segera setelah mendapatkan laporan adanya orang hilang, diberangkatkan 5 personel menuju lokasi. Disamping itu, koordinasi terus dilakukan dengan Polsek Denpasar Selatan serta BPBD Kota Denpasar. Unsur SAR yang ikut serta dalam upaya pencariam diantaranya Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Pol Air Polresta Denpasar, TNI AL, Yayasan Bali Emergency Respon,SAI Rescue, masyarakat setempat dan pihak keluarga korban.

Area pencarian difokuskan di seputaran hutan bakau tersebut, sejauh kira-kira 1 KM ke arah selatan. Beberapa kali penyisiran hingga saat ini belum nampak ada ditemukan tanda-tanda keberadaan korban. Rencananya operasi SAR akan dilanjutkan besok pagi dengan memberangkatkan kembali 5 orang personel Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, bersama unsur SAR lainnya. 

Ada Apa Dengan Kerja Sama Bali Towerindo-Pemkab Badung

Laporan Reporter  : Jero Ari 

Badung , Bali Kini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Bali diharapkan dapat mendalami kerja sama PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Badung terkait perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken 2007.

Anggapan itu disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala terkait adanya dugaan indikasi korupsi dengan menyalahgunakan jabatan.

“Apabila ada indikasi korupsi dan merugikan negara atau menyalahgunakan jabatan, seharusnya KPK dan Kejati Bali bisa melakukan hal tersebut,” sebut Kamilov Sagala.

Ia juga menyoroti gugatan Rp3,37 triliun yang dilayangkan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait perjanjian keduanya soal pembangunan tower atau menara telekomunikasi.

Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut masuk tahap mediasi. Agenda mediasi sudah berlangsung pada 20 Oktober dan 9 Desember lalu. Mediasi terakhir kemarin berlangsung tertutup yang dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Kamilov pun mendorong KPK dan Kejati Bali juga ikut memantau gugatan wanprestasi untuk mencegah upaya terselubung untuk memperpanjang perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung untuk 20 tahun ke depan.

Kamilov memperkirakan gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung tak akan selesai ditahap mediasi karena nilai tuntutan yang besar. Gugatan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung mencapai Rp3,37 triliun. 

"Selain itu, Bali Towerindo juga meminta perpanjangan perjanjian pembangunan tower sampai 20 tahun lagi," ujarnya.

Agenda mediasi Bali Towerindo dengan Pemkab Badung dijadwalkan kembali pada 6 Januari 2026 mendatang. Kedua belah pihak diminta hadir kembali oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suartha mengatakan bahwa kedua belah pihak, telah sepakat untuk melanjutkan mediasi. Menurutnya, mediasi selanjutnya digelar pada 6 Januari 2026. “Ada kesepakatan untuk perpanjangan mediasi. Mediasi berikutnya tanggal 6 Januari 2026,” kata Suartha kepada wartawan.

Suartha mengatakan gugatan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung terkait dengan perjanjian yang mereka buat perihal kerja sama pembangunan tower atau menera telekomunikasi yang diteken pada 2007 silam.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan tower. Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sudah buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. 

"Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047. Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan," tutup Bupati.

Rabu, 10 Desember 2025

Penutupan TPA Suwung Jadi Sorotan Wakil Dewan Denpasar

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Adanya rencana Pemerintah Provinsi Bali menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 menuai sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.
Politikus Fraksi Golkar ini menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang karena berpotensi menimbulkan kekacauan pengelolaan sampah di Denpasar. Menurutnya, Kota Denpasar yang memproduksi sekitar 1.040 ton sampah per hari belum sepenuhnya siap mengolah sampah secara mandiri apabila TPA Suwung benar-benar ditutup. 
Dia menegaskan, pemerintah daerah harus mengetahui secara pasti rasio jumlah sampah dan kapasitas pengelolaan yang tersedia.
"Pemerintah kota Denpasar harus tahu dulu rasionya, sampah yang dihasilkan, berapa yang mampu dikelola. Baru kita bisa bicara soal kesiapan menghadapi penutupan TPA,” katanya, Rabu (10/12).
Wandhira menilai pernyataan bahwa penutupan TPA dilakukan menjelang suasana liburan seperti Natal dan Tahun Baru. Dia mempertanyakan apakah kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan tersebut sudah benar-benar matang dan telah disosialisasikan kepada pemerintah kota.
"Kita belum pernah dapat penjelasan lengkap, bilamana TPA ditutup, risikonya seperti apa? Kalau risikonya memunculkan masalah publik, waktunya harus dikaji ulang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Denpasar semestinya sudah menyiapkan strategi dan teknologi sebagai ‘senjata’ untuk menghadapi kemungkinan penutupan.
"Mestinya Denpasar sudah siap perang sebab wacana penutupan ini sudah alam digaungkan. Siapkan strategi, siapkan teknologi, jangan sampai kelabakan saat keputusan tiba-tiba datang,” tegasnya.
Menyinggung keberadaan Tebe Modern yang selama ini belum jelas kontribusinya, mengurangi volume sampah kota. Wandhira menyebut bahwa pemerintah terkesan kurang fokus menangani persoalan persampahan. 
"Banyak pembahasan dan rekomendasi DPRD sebelumnya, termasuk sejak 2023 terkait TPS3R dan TPST, dinilai belum ditindaklanjuti dengan serius. Masalah sampah selalu dimudahkan tanpa kajian mendalam dan tanpa inovasi. Akhirnya persoalan ini berlarut-larut,” bebernya.
Dia juga menyoroti proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Pelindo yang sampai saat ini belum beroperasi. Menurutnya, idealnya proyek tersebut berjalan terlebih dahulu sebelum TPA ditutup, meskipun Dia tidak menyebut penutupan harus menunggu PSEL

Senin, 24 November 2025

BNNK Karangasem Gelar Tes Urine di Kantor BPKSDM, Seluruh Peserta Negatif

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

KARANGASEM, Bali Kini — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem melaksanakan tes urine bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kegiatan berlangsung pada Senin (24/11/2025) dan difokuskan pada pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem.

Sebanyak 34 pegawai menjalani tes dari total 36 orang staf. Satu pegawai tidak mengikuti tes karena sedang menstruasi, mengingat urine yang bercampur darah dapat mengganggu hasil alat pemeriksaan.

Kepala BKPSDM Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa, menyampaikan bahwa tes urine ini merupakan bentuk pencegahan.

“Jika ditemukan hasil positif belum ada sanksi. Kami bekerja sama dengan BNNK untuk pencegahan, dan jika ada yang terindikasi, akan diarahkan untuk rehabilitasi,” ujarnya.

Perwakilan BNNK Karangasem, I Made Putu Ludrawasa selaku analis P2M, mengatakan pelaksanaan berjalan lancar.

“Kami ditugaskan mewakili pimpinan untuk melakukan tes urine. Total 34 orang dites dan semuanya negatif. Harapannya kegiatan seperti ini bisa berlanjut,” jelasnya.

Putu menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan menggunakan 7 parameter, meliputi morfin, metamfetamin, amfetamin, benzodiazepine, dan beberapa golongan lainnya. Jika suatu saat ditemukan hasil positif, pegawai akan diserahkan ke BNNK untuk proses rehabilitasi.

Kepala BNNK Karangasem, Alvin Andrew Dias, juga mengapresiasi hasil tes yang sepenuhnya negatif.

“Semua negatif, astungkara. Ke depan kita ingin wujudkan momen Kantor Pemerintah Karangasem benar-benar bebas narkoba,” katanya.

Sementara itu, test juga dilakukan di kantor lurah Subagan, menyasar kepada para pegawai kantor, yakni terdapat 14 orang yang menjalani tes, juga seluruhnya dinyatakan negatif. Hal ini disebut sebagai bukti komitmen Pemkab Karangasem dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.

Program tes urine ini rencananya akan dilakukan secara berkala menyasar pada OPD lain, sebagai upaya menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karangasem. (Ami)

Minggu, 23 November 2025

Pasca Sengketa, Vila Milik Warga Swiss Dijarah


Laporan Reporter : Jero Ari 
Kuta , Bali Kini - Vila R&B milik warga negara Swiss, Nicole Schneiter Robert Charrue, di Tibubeneng, Badung, mengalami kerugian sangat besar. Perabotan serta fasilitas villa hilang diduga kuat akibat penjarahan pasca sengketa memanas. Kerugian materiil dari aksi penjarahan ini ditaksir mencapai angka Rp 550 juta.

“Saya tidak menyangka bisa hilang semua seperti ini. This is Pillage (ini sebuah penjarahan),” kata Nicole kepada wartawan, Minggu (23/11/2025), melalui Kuasa Hukumnya Agus Sujoko.

Konflik sengketa lahan ini sudah berlangsung lama sejak pertengahan tahun 2023. Vila Nicole sempat diduduki orang-orang berbadan tegap suruhan Lenny Yuliana Tombokan, melalui Kuasa Hukumnya Niko Kilikily. Pengosongan paksa vila terjadi walau Nicole memegang Akta Sewa Menyewa yang sah selama 25 tahun dari pemilik lahan, I Nengah Karna.

Kuasa hukum Nicole, Agus Sujoko, menegaskan pihak yang menduduki vila tidak pernah bertanggung jawab. “Klien saya sudah menderita kerugian sebab vila tidak beroperasi, sekarang ditambah barang hilang hingga total di atas setengah miliar. Ini sangat-sangat merugikan klien kami,” tegas Agus Sujoko.

Sebelum penjarahan, Ketut Putra Ismaya Jaya atau Keris sempat mendatangi lokasi sengketa. Keris bertemu dengan kuasa hukum Lenny, Niko Kilikily untuk mencari solusi bersama. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak tidak akan menduduki lokasi sengketa lagi.

Agus Sujoko menyayangkan barang-barang vila hilang setelah adanya kesepakatan itu. Agus Sujoko mendampingi wartawan berkeliling melihat tiga unit vila kliennya. Agus Sujokko menunjukkan kondisi ruang tamu yang perabotan berbahan kuningan sudah tidak ada.

Perabotan serta fasilitas vila yang hilang meliputi pendingin udara, kompor, kasur, televisi, mesin cuci, dan kulkas. Peralatan dapur seperti piring, sendok, microwave, dan pernak-pernik lainnya juga raib. Nicole juga harus mengurus pembengkakan tagihan listrik yang tidak terduga di PLN.

"Atas kejaidan ini, kliennya merasa kecewa dan tertekan karena sebelumnya sudah diusir secara paksa. "Belum lagi listrik yang tiba-tiba juga membengkak dan saya harus melakukan klarifikasi dengan PLN Senin nanti," imbuh Agus Sujoko.

Konflik bermula pada 29 Juni 2023 saat Nicole menerima surat somasi dari Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang Dkk (kuasa hukum Lenny sebelumnya). Somasi tersebut menuduh Nicole menempati tanah SHM No. 3234 milik Lenny Yuliana Tombokan. Somasi itu menuntut Nicole mengosongkan vila sewanya dalam tempo 2x24 jam.

Menariknya, Lenny dan Togar tersandung kasus hukum saat ini. Togar Situmorang sudah ditahan dalam kasus berbeda, sedangkan Lenny sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda Bali atas kasus ini.

Agus Sujoko menerangkan Nicole menyewa tanah seluas 1500 m² dari I Nengah Karna. “Padahal, Nicole menyewa tanah dan vila selama 25 tahun berdasarkan Akta Sewa Menyewa Tanah No. 08 tanggal 2 November 2016 di hadapan Notaris Hartono, S.H.,” kata Agus Sujoko menjelaskan dasar hukum dan sampai saat perjanjian ini tetap mengikat dan belum dibatalkan.

Di tengah kemelut sengketa ini, Nicole menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada berbagai pihak yang membantu. Pemilik tanah, I Nengah Karna, kini dapat kembali menguasai tanah miliknya yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Ucapan terima kasih kami tunjukkan kepada semeton Bali semua yang membantu pengosongan tanah milik Bapak I Nengah Karna,” ujar Nicole.

Apresiasi tersebut secara khusus ditujukan kepada Jro Bima atau Ketut Putra Ismaya Jaya dan seluruh pejabat yang terlibat. “Terutama kepada Jro Bima atau Bapak Ketut Ismaya dan seluruh pejabat, baik aparat kepolisian maupun aparat desa, baik prajuru adat maupun pecalang setempat yang ikut membantu proses waktu itu. Sehingga Bapak Nengah Karna selaku pemilik tanah bisa kembali menguasai tanah miliknya yang di atasnya klien saya sewa,” tambah Agus Sujoko.

Agus Sujoko menambhakan, dengan selesainya penguasaan lahan oleh pihak yang bersengketa, pihak Nicole berharap tidak ada lagi masalah serupa di masa mendatang. Mereka juga menyampaikan permohonan agar kliennya dapat segera diberikan akses jalan kembali. Permintaan ini penting karena menyangkut WNA yang telah berinvestasi di Bali.
“Dengan kejadian ini, semoga tidak ada masalah lagi. Dan kami berharap klien kami dapat diberikan akses jalan karena ini menyangkut WNA yang berinvestasi di Bali,” tutup Agus Sujoko.

Sampah Menupuk Sejak Galungan, Beralasan Akses ke TPA Becek


Laporan Reporter Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Hingga usai perayaan Galungan, masih sampah-sampah menumpuk di atas trotoar dan depan rumah warga yang belum terangkut, hingga Minggu (23/11). Terpantau sampah terbungkus plastik seperti Jalan Ahmad Yani Utara, Jalan Yudistira, Jalan Sutoyo, Jalan Kapten Mudita, Jalan Ciung Wanara I, Jalan Setiabudi, Jalan Lembu Sora, Jalan Maruti hingga Jalan Kebo Iwa Utara.
Ini menjadi pandangan terganggu, apalagi tumpukan sampah ada di atas trotoar hingga di beberapa pojokan gang. Bahkan salah seorang warga meyakinkan sudah berlangsung dari sebelum hari raya Galungan. "Tidak tau apa alasannya, biasanya rutin dua hari sekali tukang angkut sampah. Apalagi saat hujan, selain bau dan kawatir banjir lagi," aku seorang warga di Jalan Yudistira.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna menjelaskan bahwa sejumlah unit swaklola tidak dapat bekerja karena armada pengangkut mengalami kerusakan. Selain itu, kondisi TPA yang agak krodit akibat akses jalan becek dan licin juga menjadi penghambat. 
"Ada beberapa truk rusak, ada sopir yang sakit, ditambah kondisi TPA agak krodit karena akses jalan becek dan licin akibat hujan. Ini menghambat pembuangan," katanya.
Pihaknya mengaku telah menyarankan agar masing-masing unit swaklola menyewa truk tambahan dan mencari sopir cadangan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan. "Kami sudah sarankan dari awal agar sewa truk dan cari sopir sendiri supaya pelayanan tetap bisa diberikan kepada masyarakat," tutup Adi Wiguna.

Pedagang Ayam di Pasar Amlapura Meradang, Omzet Anjlok 50 Persen Akibat Persaingan Tak Sehat

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini— Para pedagang ayam di Pasar Kota Amlapura, khususnya di Pasar Subagan dan Pasar Amlapura, tengah kelimpungan. Meski momentum hari raya biasanya jadi angin segar untuk meningkatkan penjualan, tahun ini mereka justru mengeluhkan omzet yang anjlok hingga nyaris 50 persen.

Harga ayam di pasar sebenarnya stabil di kisaran Rp45 ribu per kilogram. Tidak ada lonjakan berarti seperti yang biasanya terjadi menjelang perayaan hari besar. Namun stabilnya harga tidak otomatis membuat penjualan ikut stabil.

Penyebab utamanya: maraknya pedagang ayam yang berjualan di luar area pasar, terutama di sepanjang jalan utama. Para pedagang “liar” ini menjual ayam dengan harga jauh di bawah standar, padahal sumber ayamnya sama—diambil dari tempat yang sama dengan pedagang resmi di dalam pasar.

Kondisi ini memicu kekesalan pedagang pasar. Mereka menilai praktik tersebut sebagai bentuk persaingan tidak sehat, apalagi banyak lapak luar pasar berdiri secara semi permanen dan tidak memperhatikan standar kebersihan maupun pengelolaan limbah.

“Penjualan turun hampir setengah. Susah bersaing kalau di luar jualnya jauh lebih murah,” keluh Nurasiah, salah satu pedagang ayam di dalam pasar Amlapura, Minggu (23/11/2025). Senada dengan itu, Saripa, pedagang lainnya, mengaku situasi seperti ini sudah berlangsung cukup lama dan belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Para pedagang berharap pemerintah turun tangan, setidaknya dengan menertibkan standar berjualan di luar pasar agar tidak merugikan pedagang resmi. Mereka meminta adanya kejelasan aturan, pengawasan harga, hingga penanganan limbah dari para penjual di luar pasar, demi terciptanya persaingan yang lebih sehat. (Ami)

Kamis, 20 November 2025

Bukan Sekadar Skripsi: Kreativitas Mahasiswa Jadi Kunci Inovasi Adaptif di Sektor Pangan

Laporan Reporter : Raditya 
DENPASAR, Bali Kini - Masa depan sektor pangan Indonesia tidak lagi bergantung pada metode konvensional. Menghadapi tantangan krisis iklim dan keterbatasan sumber daya, yang dibutuhkan adalah terobosan dari ide-ide orisinal dan berpikir di luar kotak dari generasi muda. Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) menjadi lokomotif efektif yang mengubah mahasiswa dari sekadar subjek akademis menjadi agen inovasi adaptif yang mampu menghasilkan solusi bermanfaat di bidang pertanian.

Hal tersebut ditegaskan oleh akademisi Prodi Agroteknologi Universitas Warmadewa, Dr. I Nengah Muliarta, S.Si., M.Si., saat menjadi narasumber dalam Pelatihan Penulisan Proposal PKM. Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa pada Sabtu (15/11/2025).

Menurut Muliarta, mahasiswa memiliki potensi besar untuk menciptakan solusi baru dan orisinal (Kreativitas). Konteks pertanian modern menuntut daya cipta ini diarahkan pada Inovasi yang bersifat adaptif, yakni ide-ide yang tidak hanya baru, tetapi juga memiliki nilai guna terukur dan bermanfaat bagi masyarakat luas (Solusi Bermanfaat).

“Tantangan pangan ke depan semakin kompleks, mulai dari perubahan iklim hingga keterbatasan lahan. Peran PKM masuk justru di sini. Kami mendorong mahasiswa untuk berpikir di luar kotak,” ujar Muliarta.

Ia melanjutkan, berpikir di luar kotak berarti tidak terpaku pada metode konvensional. Mahasiswa didorong untuk mencari celah, mengintegrasikan teknologi, atau bahkan memanfaatkan sumber daya lokal yang terabaikan demi menghasilkan ide orisinal dan unik. Ide-ide tersebut harus mampu memberikan terobosan pada bidang pertanian berkelanjutan dan ketahanan pangan lokal.

Muliarta mencontohkan, kreativitas bisa diwujudkan dalam inovasi pengolahan limbah pertanian menjadi sumber energi terbarukan, atau menciptakan sistem pertanian presisi berbasis aplikasi sederhana yang mudah diakses petani kecil.

“Kunci utama dari PKM adalah menghasilkan solusi bermanfaat yang dapat diimplementasikan. Sebuah ide, sekreatif apa pun, tidak akan berarti tanpa dampak nyata di lapangan,” tegasnya.

Pelatihan ini merupakan upaya konkret BEM Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa untuk meningkatkan partisipasi dan kualitas proposal PKM dari mahasiswanya, khususnya yang berfokus pada inovasi di sektor pangan, sains, dan teknologi. Diharapkan, hasil kreativitas tersebut dapat menjadi bagian integral dari pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat.

Bupati Kembang Mengecam Keras Aksi Pencoretan Bendera Merah Putih, Serahkan Kasus Sepenuhnya pada Kepolisian

Laporan Reporter : Ajb  Tim Lpt 

Jembrana , Bali Kini – Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyampaikan pernyataan tegas terkait insiden penurunan dan pencoretan Bendera Merah Putih yang terjadi di wilayahnya yang terjadi pada Selasa (18/11) malam. Ia menyatakan penyesalan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai pelecehan terhadap lambang kedaulatan negara.

Dalam pernyataannya, Bupati Kembang Hartawan didampingi Kapolres Jembrana AKBP AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Sy Ghafur Thalib serta Kasat Pol PP dan Kaban Kesbangpol Jembrana menekankan pentingnya makna Bendera Merah Putih bagi bangsa Indonesia, Rabu (19/11).

"Saya menyesalkan sekaligus juga mengecam tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab menurunkan bendera Merah Putih dan mencoret-coret. Bagi saya, bendera Merah Putih itu bukan sekadar kain, tapi adalah simbol kedaulatan, sejarah, juga perjuangan. Jadi ini adalah sesuatu yang menurut saya sudah melecehkan lambang negara," ujarnya.

Menyikapi insiden tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah mengambil langkah koordinatif dengan aparat keamanan dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Maka dari itu, kami pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kapolres, Dandim, dan seluruh aparat untuk bisa membantu menyelesaikan persoalan ini. Kami serahkan sepenuhnya kepada Ibu Kapolres terhadap kasus ini," tegasnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Jembrana untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia memastikan bahwa seluruh aparat telah bekerja keras menangani kasus ini.

"Saya juga berharap kepada masyarakat Jembrana, jangan terprovokasi, tetap tenang itu, karena semua persoalan ini kita sudah tangani bersama, dan dari pihak kepolisian sudah bekerja keras untuk itu," kata Bupati Kembang.

Sebagai tindak lanjut jangka panjang, Bupati Kembang berkomitmen untuk memperkuat kesadaran kebangsaan, khususnya di kalangan generasi muda Jembrana.

"Ke depan tentu kita akan bersama-sama melakukan edukasi ke masyarakat, terutama generasi muda, untuk memahami, mengetahui bagaimana wawasan kebangsaan," jelasnya.

 Terakhir, Ia menggarisbawahi Bendera Merah Putih sebagai simbol yang harus dijaga dan dihormati oleh semua warga negara.

"Bendera Merah Putih itu simbol negara, lambang kedaulatan. Di situ simbol persatuan juga. Ada sejarah, ada nilai-nilai perjuangan. Jadi harus betul-betul sebagai generasi muda, penerus perjuangan ini, harus betul-betul kita pahami, kita hayati, dan tentu kita harus selalu kobarkan semangat perjuangan para pendiri bangsa kita," tutupnya.

Mengenai perkembangan penyelidikan, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk.

"Sudah kita lakukan pendalaman terhadap petunjuk-petunjuk yang kita peroleh," ujar Kapolres, mengisyaratkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku di balik tindakan ini. 

Rabu, 19 November 2025

11 RUKO DI PASAR MENANGA TERBAKAR, API DIDUGA BERSUMBER DARI DUPA YANG MASIH MENYALA



Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

KARANGASEM BALI KINI  — Sebanyak 11 ruko di Pasar Desa Menanga, Kecamatan Rendang, ludes terbakar pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Berdasarkan laporan Polsek Rendang, kebakaran dipicu dupa yang masih menyala usai persembahyangan Hari Raya Galungan.

Api pertama kali terlihat sekitar pukul 13.40 Wita oleh warga yang melintas di depan pasar. Melihat kobaran yang mulai membesar dari salah satu kios di deretan timur, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Piket Polsek Rendang dan Koramil Rendang. Petugas kemudian mengoordinasikan pemadaman dengan tim pemadam kebakaran.

Empat unit Damkar—dua dari Kabupaten Klungkung dan dua dari Kabupaten Karangasem—tiba di lokasi sekitar pukul 13.45 Wita. Setelah lebih dari satu jam upaya pemadaman, api berhasil dikendalikan pada pukul 15.00 Wita.

Perbekel Desa Menanga, I Made Hendra Sagita, memastikan situasi kini telah kondusif. “Saat ini api sudah berhasil dipadamkan. Tinggal proses pendinginan dan penanganan lanjutan di lapangan,” ujarnya.

Ruko yang terbakar berukuran 3 × 4 meter dan menjual beragam barang seperti alat upakara, emas, pakaian, perabotan, sembako, dan buah. Usai pemadaman, petugas memasang garis polisi untuk proses identifikasi serta penyelidikan lebih lanjut oleh Reskrim Polsek Rendang.

Kerugian materiil masih dalam proses pemeriksaan, namun 11 ruko dipastikan tidak bisa diselamatkan. (Ami)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved