-->

Senin, 21 Oktober 2024

Bawaslu dan KPU Karangasem Tegaskan Penertiban Baliho Sesuai Aturan, Tolak Tuduhan Pilih Kasih


Karangasem, Bali Kini -
Terkait penurunan APK (Alat Peraga Kampanye) berurpa Baliho oleh Bawaslu dan KPU Karangasem dibantu Satpolpp yang menjadi kontroversi karena dianggap tebang pilih oleh berapa pihak pada Senin (21/10/2024) mengklarifikasi jika tidak ada maksud pilih kasih. 


I Putu Darma Budiasa, Ketua KPU Kabupaten Karangasem meluruskan jika penurunan APK tersebut dilakukan memang karena melanggar aturan yang telah ditentukan. Dimana sebelumnya pihak KPU telah membuat surat ke Paslon dan Partai agar baliho yang dimaksud diturunkan, bahkan telah melayangkan 2 surat. "Ada dua surat yang sudah kita layangkan, pertama sampai tanggal 7 Oktober  yang kedua sampai tanggal 14 Oktober 2024. Karena bahkan hingga tanggal 21 Oktober tidak ada dari mereka yang menurunkan, makanya kita tertibkan. Mengingat kabupaten lain juga sudah melaksanakan penertiban tersebut," Tandas Putu Darma ketika di konfirmasi via telepon. 


"Terkait dengan penertiban Baliho di wilayah Segara Katon, dari surat yang dilayangkan Bawaslu, memang hanya ada fotonya dari APK Paslon nomor urut 3 saja. Hanya itu saja yang melanggar," Katanya. 


Menurutnya, penurunan APK tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan tidak hanya menurunkan APK dari satu Paslon saja. Penertiban bahkan dlaksanakan di 3 kecamatan secara serentak selama 3 hari yakni dari tanggal 21 hingga 23 Oktober 2024. "Besok kita sudah bersurat lagi. Hari ini kan kita turun di 3 Kecamatan yaitu Manggis Babandem dan Karangasem. Besok dilanjutkan dengan kecamatan lain," Sambungnya. 


Untuk itu pihaknya membantah adanya pilih kasih antar Paslon. Pihaknya berjanji akan segera menuntaskan semua APK yang melanggar, yang tidak sesuai dengan zona. "Makanya besok akan ditertibkan lagi semuanya," Tegasnya. (Ami)

Minggu, 20 Oktober 2024

Kampanye di Dadia Kleneng Manggis, Gus Par-Guru Pandu Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur di Karangasem


Karangasem, Bali Kini -
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan I Wayan Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu), melaksanakan kampanye bersama warga di Dadia Kleneng, Desa Ulakan,Kecamatan Manggis pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Di Desa Ulakan, kehadiran Cawabup Wayan Pandu disambut antusias oleh warga Dadia Kleneng.


Wayan Pandu menegaskan, "Kenaikan tarif air PDAM sangat memberatkan masyarakat dan menjadi keluhan utama. Kami menargetkan solusi untuk masalah air bersih di Kecamatan Kubu dalam dua tahun ke depan karena merupakan prioritas kami," Katanya. Dalam acara tersebut, warga juga menyampaikan aspirasi mengenai perbaikan jalan atau insfrastruktur dan bantuan sosial untuk pembangunan pura.


Wayan Pandu didampingi tokoh masyarakat setempat, I Nyoman Sumadi, anggota DPRD Karangasem dari Fraksi Golkar. Mereka mempresentasikan visi dan misi Gus Par-Guru Pandu untuk lima tahun ke depan jika terpilih pada Pilkada 27 November 2024. Ia memastikan akan merealisasikan usulan masyarakat dalam Pokok Pikiran (Pokir) Dewan, mengingat hubungan antara anggota DPRD dan eksekutif saat ini kurang harmonis.


Wayan Pandu juga menegaskan komitmennya untuk melobi pemerintah pusat demi mendapatkan anggaran pembangunan infrastruktur dan pengembangan pariwisata di Karangasem, dengan fokus pada konsep Nyegara Gunung dan pengembangan desa wisata.


Mengenai isu tarif air PDAM, ia menjadikan penurunan tarif sebagai prioritas jika terpilih, termasuk program bantuan sambungan air untuk masyarakat berpenghasilan rendah. (Ami)

Jumat, 18 Oktober 2024

Mengimplementasikan Tri Hita Karana, Paslon GP Ajak Pendukung Gelar Persembahyangan


Karangasem, Bali Kini
- Dalam menjalankan kampanye Bupati dan Wakil Bupati Karangasem 2024, Paslon nomor urut 3 yakni I Gusti Putu Parwata dan Guru Pandu Prapanca Lagosa tak hanya rutin mendekatkan diri kepada masyarakat, namun juga mendekatkan diri kepada Tuhan dan alam. Hal ini senada dengan prinsipnya yakni Tri Hita Karana. 


Untuk itu Pasangan calon GP (Gus Par-Guru Pandu), mengajak Segenap Badan Tim pemenangan, para Pepadu (Pendukumg Parwata-Pandu), semeton GMT dan lainnya untuk melaksanakan persembahyangan di Pura Penataran Agung Nangka, Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, Karangasem. Pada Jumat (18/10/2024). Ratusan masyarakat mengikuti prosesi persembahyangan tersebut, hadir pula Penanggung jawab GMT yakni I Gusti Made Tusan beserta Ibu Mas Sumatri. 


Menurut Ketua Badan Tim Pemenangan, I Gede Krisna Adi Widana menerangkan maksud dan tujuan persembahyangan tersebut ialah meminta restu kepada Tuhan yang dijalankan sesuai dengan prinsip GP. "Maksud dan tujuannya, kita punya prinsip dengan angka tiga (sesuai nomor urut Paslon) yakni Tri Hita Karana salah satunya ialah hubungan manusia dengan Tuhan. Jadi kami memohon kepada Tuhan agar setiap gerakan tindakan kita menuju kemenangan GP bisa diraih secara baik, secara normal, dan berjalan lancar," Katanya. 


Untuk informasi, Tri Hita Karana merupakan pandangan hidup atau falsafah dalam Hindu yang berarti Hubungan manusia dengan Tuhan (Sanghyang Jagatkarana), Hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam (bhuana). (Ami)

Kamis, 17 Oktober 2024

Liburan ke Bali Hilangkan Setres, Dua Gadis Cantik Ini Dituntut 4 Tahun


Denpasar , Bali Kini -
Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balgqis Putri Siregar (19) tidak bisa menahan kesedihan saat Jaksa Kejari Denpasar mengajukan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun saat sidang di PN Denpasar, Kamis (17/10).

Dalam pembelaan yang disampaikan langsung secara lisan, terdakwa mengaku alami stres berat sehingga memutuskan untuk liburan ke Bali. Setibanya di Bali, justru terjebak narkotika yang membuatnya harus diadili.

Ironisnya, keduanya mengaku sama sekali tidak tau kalau teman yang ditumpanginya menginap menyimpan sabu. Hal itu mereka buktikan dengan hasil negatif dari tes urine di kepolisian. Namun keduanya makin tidak mengerti tetap diadili sampai pada tuntutan selama 4 tahun penjara. "Menuntut agar kedua terdakwa dihukum pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," tuntut JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida, menyatakan keduanya terbukti secara sah menggunakan secara bersama narkotika jenis sabu. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dituangkan dalam Pasal 127 ayat (2) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus ini bermula pada Senin, 22 April 2024 dimana pihak kepolisian narkotika dari Polresta Denpasar menerima informasi tentang keberadaan seorang bernama Shella Chrissandy Sulistyo (Berkas terpisah, Vonis 5,6 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. 

Tim kepolisian yang menerima targetnya ada di The Kanjeng Suites & Villas, sebuah penginapan mewah di Sanur, langsung meluncur. Setibanya di Villa, polisi berkoordinasi dengan satpam dengan menanyakan daftar nama tamu. Dan, ditemukan nama target Shella dalam daftar tamu  di kamar nomor 203. 

Sayangnya saat dilakukan penggrebekan, tidak adanya ditemukan suatu kegiatan aktivitas penggunaan narkotika sebagaimana informasi adanya pesta sabu. Tidak ingin "kehilangan muka" Polisi yang sudah menemukan target, langsung memeriksa Shella. 

Dengan disaksikan satpam Villa, polisi pun mengobrak abrik kamar tempat Shella menginap. Sialnya bagi Jasmine dan Putri Siregar yang datang menumpang ikut terkena imbasnya. Lantaran polisi menemukan sebuah dompet biru yang berisi korek api gas dan potongan pipet bening. 

Selain itu, sebuah dompet putih juga ditemukan yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, serta 40 butir tablet warna coklat yang diduga ekstasi.

Hasil temuan di kamar tersebut total sabu 1,29 gram netto dan berat bersih ekstasi adalah 10,01 gram (40 butir). Polisi juga menyita beberapa alat bukti lain berupa bong, alat yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu, serta tiga buah ponsel milik masing-masing terdakwa, yaitu satu buah HP Oppo milik Shella, dan dua buah HP iPhone milik Jasmine dan Balgqis.[jro], Bali Kini 

Rabu, 16 Oktober 2024

Pasca Kebakaran, Kapolsek Selat Gagalkan Bule Mendaki Ke Gunung Agung


KARANGASEM, Bali Kini -
Kapolsek Selat, AKP I Dewa Gede Ariana, S.H., melakukan himbauan langsung kepada wisatawan asing mengenai larangan mendaki Gunung Agung. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (16/10) bertempat di area parkir Pura Pasar Agung, yang berlokasi di Banjar Dinas Sebun, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali.


Dalam kesempatan tersebut, AKP I Dewa Gede Ariana secara khusus menyampaikan himbauan kepada wisatawan asal Prancis yang berada di lokasi. Larangan mendaki Gunung Agung diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober hingga 27 November 2024.


Pemberlakuan larangan ini didasari oleh kondisi cuaca yang sangat ekstrem di kawasan Gunung Agung. Cuaca ekstrem tersebut telah mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan di beberapa titik di sekitar gunung. Situasi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pendaki.


"Kami menghimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk tidak melakukan pendakian ke Gunung Agung selama periode larangan ini," ujar AKP I Dewa Gede Ariana. "Keselamatan adalah prioritas utama kami, dan kami berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi himbauan ini."sambungnya.


Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa selama masa larangan, akan ada patroli rutin dan pengawasan ketat di jalur-jalur pendakian Gunung Agung. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan ini.


Himbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan antisipasi terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi akibat kondisi cuaca ekstrem. Masyarakat dan wisatawan diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang demi keamanan bersama. (Ami)

Selasa, 15 Oktober 2024

Wayan Koster Wujudkan Milenial dan Gen Z Subjek Ekonomi Kreatif


Denpasar-
Pilkada di Bali semakin mendekat, dan pasangan calon Gubernur Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) mulai mencuri perhatian, terutama di kalangan generasi muda.

Banyak mahasiswa dari berbagai universitas memberikan testimoni mengenai pandangan mereka terhadap kedua tokoh Bali tersebut, dengan sorotan khusus pada sosok Koster.


Koster, yang telah menjabat sebagai Gubernur Bali 2018-2023, dianggap sebagai sosok yang visioner dan progresif dalam membangun dan menjaga Bali.


Satu diantara mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, I Putu Trisna Adiputra, mengungkapkan alasannya mengagumi Koster.


Ia menekankan bahwa Koster memiliki visi yang jelas untuk Bali, khususnya dalam menjaga dan melestarikan budaya Bali.


“Alasan saya menjadi fans Pak Koster adalah karena dia seorang yang visioner. Kebetulan saya juga mencintai budaya Bali dan berharap Bali ke depan akan lebih baik,” kata Trisna.


Harapannya adalah agar Bali terus berkembang tanpa mengabaikan akar budayanya.


Program-program yang diusung Koster, seperti program keluarga berencana (KB) dengan empat anak, diharapkan dapat mengatasi masalah "punahnya" nama-nama tradisional seperti Nyoman dan Ketut di Bali.


Wayan Koster tidak hanya fokus pada pelestarian budaya, tetapi juga berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi Bali.


Trisna menambahkan, Koster memiliki program yang mendukung anak muda untuk terlibat dalam industri arak dan kopi, yang bisa memajukan UMKM.


Ini menunjukkan bahwa peraturan yang dibuat tidak untuk menghancurkan warga Bali, melainkan untuk kemajuan Bali itu sendiri.”


Mengedepankan industri lokal, Wayan Koster memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam ekonomi kreatif, yang menjadi tren di kalangan generasi Z.


Selain itu, dukungannya terhadap produk lokal juga membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan pelestarian budaya.


"Yuk, jangan di lihat dari sisi negatifnya. Saya rasa tidak mungkin Pak Koster membuat peraturan untuk kehancuran Bali," tukasnya.


Pandangan mahasiswa lainnya, I Gede Gana Prashanta dari Universitas Primakarya, menambahkan bahwa Wayan Koster adalah sosok yang sangat mendukung generasi Z dan memahami pentingnya teknologi di era modern.


“Menyala Pak Koster! Seorang sosok Wayan Koster, orang yang luar biasa revolusioner, sangat support gen Z dan teknologi banget lah pokoknya zaman now,” harap dia.


Gana menyatakan bahwa Koster menyadari kebutuhan generasi muda untuk beradaptasi dengan teknologi dan perubahan zaman.


Hal ini tercermin dalam program-programnya yang mencakup pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik, seperti sistem informasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pemerintahan.


Selain aspek budaya dan teknologi, Koster juga memperhatikan isu lingkungan yang semakin menjadi perhatian generasi muda.


Kebijakan yang dicanangkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, serta program-program yang mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam pelestarian alam, mendapat apresiasi dari mahasiswa.(*)

10 WNA Diamankan, 7 Diantaranya Jualan 'Lendir'


Badung , Bali Kini –
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam operasi JAGRATARA kembali mengamankan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari patroli pengawasan di kawasan Kuta ini, ada 10 WNA berhasil digiring petugas.

Menariknya, dari jumlah tersebut tujuh diantaranya melakukan praktek prustitusi dengan sasaran pelanggan baik warga lokal maupun turis asing yang berlibur ke Bali. Kini keseluruhan WNA ini masih dalam proses pemeriksaan di kantor Imigrasi.

Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan pihak Inteldakim menyebutkan ada tiga orang yakni CH (Pr, 53) WN Jerman, JB (Lk, 63) WN Rusia, dan RAB (Pr, 38) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari. 

Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN (Pr, 48) dan AN (Pr, 41) WN Uganda, VP (Pr, 29) WN Rusia, AP (Pr, 20) WN Ukraina, ZR (Pr, 28) WN Uzbekistan, AC (Pr, 21) WN Belarus dan AM (Pr, 21) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.

“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk 3 orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah villa”, jelas Suhendra.

Pun demikian kata Suhendra bahwa tiga orang dengan inisial CH, AC dan AM telah dideportasi. Dan, 3 orang dengan inisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sedangkan 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. 

Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3). Sedangkan 7 orang lainnya terkait terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, kami kenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA”, tutup Suhendra.[jro]

Senin, 14 Oktober 2024

Dua Hari Membara, Kapolres Karangasem Turun Amati Kebakaran Gunung Agung


KARANGASEM, Bali Kini -
Kebakaran hutan yang terjadi di lereng sebelah Barat Gunung Agung sejak Minggu (13/10) malam menjadi perhatian serius Polres Karangasem. Pada Senin (14/10), Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebakaran.


Dalam kunjungannya, Kapolres didampingi oleh Kabag Ops Polres Karangasem, Kasat Samapta, dan Kapolsek Rendang. Turut hadir pula Kalaksa BPBD Ida Ketut Arimbawa, S.Sos. M.Si, dan perwakilan dari Basarnas. Tim melakukan pemantauan dari pelataran Pura Pengubengan Besakih.


Berdasarkan pengamatan, terdapat beberapa titik api dengan intensitas kecil hingga sedang. AKBP I Nengah Sadiarta menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dalam memantau perkembangan kebakaran ini.


"Kami berharap semua pihak, baik Basarnas maupun BPBD, dapat bersama-sama memonitor situasi ini. Koordinasi yang baik akan memudahkan pengambilan langkah jika terjadi perkembangan di lapangan," ujar Kapolres.


Kapolres juga menghimbau masyarakat, terutama yang sering beraktivitas di lereng Gunung Agung, baik pendaki maupun petani, untuk selalu waspada terhadap hal-hal yang bisa memicu kebakaran hutan. "Salah satu penyebab yang sering terjadi adalah membuang puntung rokok sembarangan. Terlebih saat ini cuaca cenderung panas dengan curah hujan yang sangat sedikit, sehingga risiko kebakaran meningkat," tambahnya.


Di akhir kunjungannya, AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi, anggota, dan masyarakat yang terlibat dalam pemantauan kejadian ini. Ia berharap kebakaran tidak meluas lebih jauh mengingat sulitnya medan yang harus dilalui untuk mencapai titik api.


Pihak kepolisian akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani kebakaran hutan ini secara efektif dan mencegah terjadinya kebakaran serupa di masa mendatang. (Ami)

Kampanye GP: Janji Akan Dampingi Desa Adat Untuk Urusan Pemangku dan Pecalang


Karangasem, Bali Kini
- Kampanye Paslon nomor urut tiga di Banjar Ancut, Desa Sebudi, Kecamatan Selat pada Senin (14/10/2024) berjalan harmonis. Calon wakil bupati Karangasem yakni Guru Pandu Prapanca Lagosa berembug bersama warga Dadia Pasek Gel-Gel Banjar Ancut terkait program ataupun visi-misi yang dibawanya nanti jika terpilih, untuk kemajuan Karangasem. 


Kedatangan Guru Pandu dan tim disambut oleh Kelian Dadia Pasek Gel-Gel Banjar Ancut, Made Rudiasa serta segenap warga Dadia. 


Guru Pandu menyerap aspirasi warga, dimana warga berharap nantinya GP dapat membawa perubahan utamanya dalam meningkatkan fasilitas infrastruktur jalan di Desa Ancut, Sebudi, Selat yang dinilai warga sudah darurat dan perlu perbaikan. Tak hanya itu, warga juga berharap kepemimpinan I Gusti Putu Parwata dan Guru Pandu Prapanca Lagosa nantinya memperhatikan kepentingan desa adat. 


"Saya berharap sekali pemerintah nanti memperhatikan kepentingan Pemangku dan Pecalang. Mohon kiranya jika nanti sudah terpilih Pecalang dan Pemangku itu diberikan bantuan," Kata Made Rudiasa. 


Guru Pandu dalam kesempatan tersebut berjanji pada warga jika meskipun persoalan Pecalang ataupun Pemangku mekanismenya ada pada Desa Adat, namun dalam pemerintahan pihaknya akan tetap mendampingi. "Soal itu ranahnya di desa adat masing-masing, tergantung kebijakan Desa Adat. Tapi di Pemerintah Kabupaten saya akan tetap memberikan motivasi, subsidi bantuan di masing-masing Desa Adat," Tandasnya. 


Dalam visi-misi GP, dijelaskan pula Bantuan Langsung Tunai akan diberikan untuk upacara keagamaan serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa Adat, Banjar Adat, STT dan Subak juga akan ditingkatkan.


"Kita tidak akan pilih kasih terhadap siapapun yang mendapat bansos, dana hibah tiap tahun masuk ke ranah utama," Tegas Guru Pandu. (Ami)

Minggu, 13 Oktober 2024

Diduga Tak Netral, Camat Kubu Dilaporkan Ke Bawaslu


Karangasem, Bali Kini -
Setelah sebelumnya beberapa camat dan sekcam di Karangasem terindikasi menggalang dukungan untuk calon tertentu, kini terjadi lagi Camat yang terindikasi melukai netralitas Pilkada. Dimana pada Sabtu (12/10/2024) Camat Kubu dilaporkan oleh Badan Pemenangan GP (Gus Par-Guru Pandu) ke Bawaslu Karangasem karena dianggap melanggar netralitas setelah membagikan jadwal kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dana-Swadi) di grup WhatsApp Menuju Pilbup Karangasem 2024. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Karangasem tentang netralitas pejabat dan ASN setempat.


Beberapa pihak menilai bahwa sebagai ASN, camat seharusnya tidak terlibat dalam agenda kampanye calon, terlebih lagi jika itu menyangkut calon incumbent. Membagikan jadwal kampanye yang seharusnya untuk tim pemenangan internal ke grup publik dianggap melanggar etika.


Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan, dilaporkan oleh I Nyoman Celos, I Made Juwita, dan I Nyoman Musna Antara. Musna menyatakan bahwa pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 13.10 WITA, ia melihat postingan jadwal kampanye Paslon Nomor Urut 2 di grup WhatsApp yang langsung dihapus oleh Kaneka beberapa detik setelahnya. Musna juga menyebutkan bahwa Kaneka menghubunginya setelah postingan tersebut, namun ia tidak mengangkat telepon karena sedang tidur.


Berdasarkan kejadian ini, Kaneka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta peraturan terkait disiplin ASN dan kampanye pemilihan.


Sebagai pelapor, Musna mengaku siap mempertanggungjawabkan laporannya di hadapan hukum. Wakil Badan Pemenangan GP, I Nyoman Celos, menyesalkan insiden ini dan menekankan pentingnya netralitas ASN. Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Karangasem dan juga telah ditembuskan ke Bawaslu RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, Ombudsman RI, dan Bawaslu Provinsi Bali.


Ketika dihubungi lebih lanjut mengenai postingan tersebut, I Gede Kaneka Setiawan tidak merespons panggilan maupun pesan. Namun, ia menjelaskan bahwa saat itu teleponnya dipegang oleh anaknya, yang secara tidak sengaja membagikan postingan tersebut. Kaneka menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam kampanye namun hanya memantau kegiatan kampanye di wilayahnya untuk menghindar. "Silakan awasi saya, apakah saya terlibat dalam kampanye," tegasnya. (Ami)

Kampanye GP: Visi Misi Searah, Puri Agung Karangasem Harapkan Punya Pemimpin Interpreneur


Karangasem, Bali Kini -
Sepakat dengan Visi Misi Paslon nomor urut 3, yakni I Gusti Putu Parwata dan Guru Pandu Prapanca Lagosa, Manggala Puri Agung Karangasem, Anak Agung Bagus Parta Wijaya menyambut kedatangan GP bersama pemenangan GP ke Puri Agung Karangasem untuk melaksanakan kampanye, Minggu (13/10/2024). Dimana Gusti Putu Parwata sangat diharapkan dapat menjadi pemimpin yang memiliki Interpreneurship dengan membawa visi-misi yang ternyata didapati searah dengan Puri yakni membangun Karangasem yang Agung utamanya dalam Sektor Pariwisata, Adat Budaya serta ekonomi. 


Kampanye tak hanya dihadiri Tokoh-tokoh Puri yakni perwakilan masing-masing Puri Karangasem ataupun juga Yowana Manggala Puri Agung Karangasem, namun juga perwakilan tokoh masyarakat dari masing-masing perwakilan Kampung muslim di seluruh di Kabupaten Karangasem. 


Anak Agung Bagus Parta Wijaya, Paslon nomor urut 3 diharapkan dapat menjadi bupati yang tak hanya menjalankan perundang-undangan namun juga memiliki Interpreneurship. 


"Bersesuaian dengan apa yang kami harapkan. Dari romantike kita dengan warga muslim, Sejarah Puri Agung Karangasem, dari situlah kita bersinergi nantinya. Puri sebagai informal leader yang dimana adat budaya dan beliau sebagai bupati sebagai guru wisesa. Kombinasi antara adat-budaya dan pemerintahan ini akan berjalan beriringan," Katanya. 


A. A. Parta Wijaya menambahkan jika Puri selama ini telah ikut andil dalam membangun sektor pariwisata di Karangasem dengan membuka private sektor serta dsri sisi pembangunan berharap GP membawa gebrakan baru untuk Karangasem. 


"Kami sendiri secara private sektor membangun Karangasem dengan mendatangkan investor ke Karangasem, sesuai dengan bupati seperti Guspar ini! Yang saya harapkan bupati itu gak hanya bupati, bupati yang kita harapkan kedepannya memang seorang pebisnis development manajer. Nah beliau itu harus punya visi Interpreneurship jangan hanya sekedar menjalankan aturan undang-undang, juga harus menggali potensi-potensi dan melakukan kiat-kiat melobi-lobi yang dapat disampaikan hingga ke pusat, biar datang investasi di Karangasem lebih banyak lagi," Katanya. 


Sementara itu, Gusti Putu Parwata dengan singkat meminta restu kepada seluruh Puri dan peserta Kampanye untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan umum yang diadakan 27 November 2024 mendatang.


"Saya harus berbuat untuk Karangasem, saya mohon doa restu. Duenang sareng-sareng dewek titiange (diri saya milik semua)," Tandasnya. (Ami)

Sabtu, 12 Oktober 2024

GP Janji Atasi Masalah Air Hingga Legalitas Banjar Adat di Wilayah Kubu


Karangasem, Bali Kini -
Kampanye Paslon nomor urut 3, Gusti Putu Parwata dan Guru Pandu Prapanca Lagosa kini sudah sampai wilayah Kecamatan Kubu. Pada Sabtu (12/10/2024), Calon Wakil Bupati dari Pasangan GP, yakni Guru Pandu sambangi Desa Munti Gunung dan Desa Ban untuk menyampaikan visi dan misinya pada masyarakat di sana. 


Pihaknya menyampaikan aspirasinya seperti penyempurnaan infrastruktur jalan hingga menaikkan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Desa Adat, Banjar Adat, STT dan Subak. Dan aspirasi utama yakni terkait air sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Untuk diketahui, masalah air di wilayah Kubu ini tidak hanya soal harga, namun keberadaan air itu sendiri. Sebagian masyarakat utamanya yang tinggal di dataran tinggi tidak memiliki sambungan air dan hanya mengandalkan cubang, terkadang masyarakat juga membeli air tanki dengan harga yang cukup mahal. 


"Kalau urusan aspirasi masih tetap sama lah berkutat pada infrastruktur jalan lebih utama. Nah yang menarik ini kan di Munti Gunung karena menggunakan air permukaan Danau Batur itu jadi ada kendala di pipa dan lain sebagainya. Namun kendalanya, mesin tersebut rusak, masalahnya ada pada teknis pemeliharaan. Intinya ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Biar pemerintah hadir di setiap kebutuhan masyarakat terkait air," Katanya. Pihaknya berjanji akan menangani hal ini ketika terpilih nanti. 


Tak hanya itu, isu Legalitas banjar adat yang hingga kini belum usai juga akan ditangani oleh pasangan calon bupati dan wakil Bupati yang diusung oleh partai Nasdem dan Golkar ini, jika nantinya telah terpilih.  "Ada 6 banjar adat yang sudah dimekarkan namun belum di SK kan, sudah maju tapi belum ada perhatian pemerintah," Tandas Guru Pandu pada wartawan. (Ami)

2 Tahun DPO, Bendahara LPD Yeh Embang Kauh Diamankan


Denpasar, Bali Kini  -
Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali bersama Tim Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil mengamankan tersangka I GST Ayu Kade Juli Astuti yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian (DPO) Kejaksaan.

Wanita asal Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Mendoyo Jembrana, diamankan di rumahnya Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar jam 16.17 Wita. Disampaikan Kepala Seksi Intelijen Gedion Ardana Reswari, S.H. bahwa tersangka yang merupakan mantan Bendahara LPD Yeh Embang  Kauh.

"Jumlah kerugian yang harus dipertanggung jawabkan oleh tersangka sebesar Rp300 juta-an," demikian Gedion Ardana, Sabtu (12/10).

Wanita 30 tahun ini, kata Gedion, begitu diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan. Ia tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan nomor : Print-732/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dan surat perintah penangkapan nomor : Print-733/N.1.16/Fd.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024. 

Tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yaitu I Nyoman Parwata (disidangkan terpisah) selaku Ketua LPD yang sudah ditetapkan sebagai terpidana.

Terpidana Parwata disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa sebelumnya tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri. Lanjut Gedion bahwa tersangka telah menjadi DPO hampir selama 2 tahun lamanya. 

Adanya tersangka berdasarkan  informasi dari masyarakat bahwa ada yang melihat DPO tersebut ada di yeh embang kauh. "Bahwa tersangka mengatakan ia kembali dari luar negeri pada tanggal 21 september 2024 lalu. Tersangka diamankan saat berada di rumah orang tuanya yang bernama Aji Mangku Gusti Ketut Suarto," tuturnya.

Bahwa DPO telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahum 2022 bersamaan dengan petetapan tersangaka atas nama Nyoman Parwata mantan Ketua LPD Yeh Embang Kauh.[rls] 

Kamis, 10 Oktober 2024

Menhan Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Slovakia


Jakarta , Bali kini 
– Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan dari Deputi Perdana Menteri dan Menteri Pertahanan Republik Slovakia H.E. Mr. Robert Kaliňák, di Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis (10/10/2024).


Meskipun secara geografis Republik Indonesia dan Republik Slovakia sangat berjauhan, namun kedua negara memiliki kepentingan yang sama di bidang pertahanan. Slovakia memiliki industri pertahanan dan teknologi tinggi yang telah memenuhi standar NATO. Hal ini menjadikan Slovakia sebagai mitra strategis yang potensial bagi Indonesia untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan dan memperkuat kemampuan militer melalui akuisisi alutsista berteknologi tinggi.


“Kami menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk menciptakan hubungan pertahanan bilateral yang harmonis dan saling menguntungkan dengan Slovakia, sejalan dengan hubungan baik antara kedua negara,” kata Menhan Prabowo.


Di bidang pendidikan, saat ini Universitas Pertahanan Republik Indonesia dan Akademi Angkatan Bersenjata Jenderal Milan Ratislav Stefanik (the Armed Forces Academy of General Milan Ratislav Stefanik) telah sepakat untuk menindaklanjuti kerja sama berupa Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) tentang Kegiatan Kerja Sama Akademik. MoU tersebut diharapkan dapat segera ditandatangani dalam waktu dekat.


Turut hadir mendampingi Menhan Prabowo dalam kunjungan kehormatan Menhan Slovakia yaitu Wamenhan, Asisten Khusus Menhan Bidang Manajemen Pertahanan, Kabaranahan Kemhan, Dirjen Strahan Kemhan dan Dirjen Pothan Kemhan. (rls)


Gudang Tabung Gas Meledak Tewaskan 18 Orang Ternyata 'Bodong'


Denpasar, Bali Kini  -
Sidang lanjutan kasus gudang tabung gas LPG terbakar dan menewaskan 18 orang terpanggang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang Kamis (10/10) terungkap bahwa gudang gas LPG yang di Ubung Kaja, Denpasar milik terdakwa Sukojin ternyata tak berizin alias bodong.

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Denpasar, menghadirkan dua saksi yaitu Vina selaku karyawan yang bertugas sebagai admin di perusahaan terdakwa dan saksi I Putu Eka Guna Padmiyadsumi selaku bagian penata perizinan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Denpasar. 

Dari kesaksian saksi Vina menegaskan bahwa dirinya dihubungi lewat telepon saat peristiwa gudang yang meledak yang berlokasi di Jalan Cargo Taman I, Banjar Umasari Ds. Ubung Kaja, Denpasar. Saksi baru mengetahui setelahnya soal adanya sejumlah karyawan yang alami luka bakar dan mengakibatkan 18 orang akhirnya meninggal. 

Namun lebih mengejutkan lagi, kesaksian dari Putu Eka saat ditanya soal masalah perizinan perusahaan milik terdakwa Sukojin. Justru menegaskan peruntukan izin tidak terdaftar untuk gudang gas LPG di Ubung. 

"Setelah terjadinya peristiwa itu, justru baru tau kalau terdakwa punya gudang gas LPG di tempat lain di jalan Cargo, Ubung Kaja. Jadi tidak tau di sana ada gudang. Karena yang dimasukkan dalam ijin cuma yang beralamat di Jalan Karya Makmur, Denpasar," ungkap saksi dipersidangan. 

Senada dengan kesaksian Vina, semenjak menjadi Admin dari tahun 2017 dirinya hanya mengetahui gudang penyimpanan untuk tabung gas LPG beralamat di Jalan Karya Makmur, Denpasar. Sedangkan yang dia ketahui gudang di Jalan Cargo hanya dipakai menyimpan barang bekas sekaligus juga dipakai garase. 

"Soal ada menyimpan tabung gas, saya tidak tahu. Apalagi ada tabung gas LPG tabung 3 kg dan 12 kg," ucap saksi Vina yang sebagai admin mengakui di CV tempatnya bekerja adalah usaha jual beli gas untuk tabung isi 30 kg - 50 Kg. 

Lanjut keterangan saksi Putu Eka menjelaskan soal CV Bintang Bagus Perkasa di tahun 2004 ada surat izin usaha. Namun belum memenuhi komitmen dan belum boleh melakukan operasional. Saksi mengaku tidak tahu terkait soal gudang di jalan Cargo. 

"Setelah kejadian (gudang gas terbakar ) baru tau ada gudang disana.  Gudang itu belum masuk ada izinnya. Secara aturan, tiap bangunan ada izin. Pun soal gudang, mestinya ada seperti persetujuan bangunan gedung," ucap saksi. 

Selain itu, sepengetahuan saksi di gudang yang terbakar juga tidak ada izin perdagangan. Namun demikian, disebut bahwa terdakwa memiliki izin atas penjualan gas LPG atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Ubung Kaja, Denpasar, yang diterbitkan tanggal 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gg. Mertasari, Kelurahan Ubung, Denpasar. 

Jadi untuk Gudang penyimpanan tabung gas LPG yang beralamat di jalan Cargo, Ubung Kaja Denpasar, tidak dicantumkan dalam SIUP atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, milik terdakwa Sukojin. Atas hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam keterangan saksi menyebutkan sama saja dengan terdakwa dengan sengaja melawan hukum melakukan penimbunan gas secara ilegal.[jro]

Pelaku Curanmor berhasil dibekuk Polsek Padangbai


Karangasem, Bali Kini -
Kewaspadaan dan kecepatan bertindak personel Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai berbuah hasil dengan diamankannya seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berasal dari wilayah hukum Polres Bangli.


Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Padangbai, Kompol I Nyoman Merta Kariana, S.M., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. "Pada hari Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku tiba di Pelabuhan Padangbai. Dia mendatangi Pos Pemeriksaan Kendaraan Polsek Padangbai untuk menanyakan tempat parkir kendaraan kepada anggota yang sedang bertugas," ujar Kompol Merta.


Berkat kewaspadaan anggota jaga Polsek Kawasan Laut Padangbai, wajah pelaku dapat dikenali. Saat kendaraan yang dibawa pelaku dicocokkan dengan informasi dari Taruna Service Polres Bangli, terungkap bahwa kendaraan tersebut merupakan objek curanmor yang baru saja dilaporkan.


Pelaku yang diidentifikasi bernama Sukrianto, 31 tahun, warga Tanah Gadang II, Desa Rumbuk, Kecamatan Sakra, Lombok Timur, langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai untuk proses lebih lanjut.


Tindak pidana curanmor ini terjadi di area parkir kandang ayam (Pondok Slau) milik korban bernama I Nengah Nuridin, 49 tahun, warga Banjar Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.


"Setelah pengamanan pelaku, kami langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bangli," tambah Kompol Merta. "Sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku diserahkan langsung oleh personel Polsek Padangbai kepada Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerena, S.H., M.H., untuk proses hukum lebih lanjut."


Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan koordinasi antar satuan kepolisian dalam menangani tindak kejahatan lintas wilayah. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa. (Ami)

Rabu, 09 Oktober 2024

Rapat Paripurna DPRD Bali: Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Perubahan APBD 2024


DENPASAR,  Bali Kini
– Dalam Rapat Paripurna Ke-22 yang berlangsung pada Senin (7/10), Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum mengenai Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2024. Fraksi ini menekankan pentingnya perubahan anggaran untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan tantangan yang dihadapi provinsi Bali. 


Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Dewa Made Mahayadnya, mengungkapkan bahwa alasan utama perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal. "Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pembiayaan daerah yang berkelanjutan," ujarnya dalam penyampaian pandangannya.


Dalam rincian anggaran, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp6,84 triliun, meningkat 7,75% dari target sebelumnya. Namun, belanja daerah juga mengalami peningkatan menjadi Rp7,77 triliun, yang menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp929,59 miliar. Dewa Made menegaskan bahwa langkah ini perlu diambil untuk mendukung berbagai program pembangunan yang mendesak.


Fraksi ini memberikan apresiasi kepada Pj. Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, atas upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Kami mendorong dan menghargai semua usaha yang dilakukan oleh Pj. Gubernur dalam mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi," kata Dewa Made, menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memajukan sektor pariwisata dan UMKM.


Meskipun ada optimisme mengenai pertumbuhan ekonomi Bali, Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan perlunya evaluasi yang cermat terhadap target pendapatan. "Kenaikan target retribusi daerah yang signifikan harus diimbangi dengan pencapaian yang realistis," tuturnya. Mereka juga mencatat penurunan dalam komponen lain-lain PAD yang sah, yang perlu diperhatikan agar tidak berdampak negatif pada keuangan daerah.


Dalam penutup, Dewa Made menyatakan harapan agar APBD 2024 dapat mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bali. "Dengan kolaborasi semua pihak, kami yakin target-target yang ditetapkan dapat dicapai, dan Bali akan lebih siap menghadapi tantangan di masa depan," pungkasnya.[ar]

Selasa, 08 Oktober 2024

Gandeng FKUB , Pjs Bupati Jembrana Tegaskan Netralitas ASN dan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah


Jembrana , Bali Kini –
Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta larangan keras kampanye di tempat-tempat ibadah. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Jembrana, Selasa (8/10/2024) di Ruang VIP Kantor Bupati Jembrana. 


“Kemarin, kami sudah membuat ikrar, bagaimana netralitas ASN di Kabupaten Jembrana, baik itu PNS, P3K maupun non ASN. Dan untuk FKUB yang meliputi beberapa agama agar tidak menarik - narik  umatnya artinya terlibat dalam kampanye praktis di tempat-tempat ibadah, itu menjadi penekanan saya dalam anggota FKUB Kabupaten Jembrana, ” ujarnya. 


Sukra Negara mengimbau agar tempat ibadah, seperti pura dan masjid, tidak digunakan sebagai sarana kampanye oleh pasangan calon peserta pemilu. 

“Jika ada paslon yang mencoba berkampanye di tempat ibadah, saya mohon agar segera dilaporkan kepada kami melalui Kesbangpol. Tempat ibadah harus tetap murni sebagai tempat beribadah, bukan untuk kegiatan politik,” tegasnya


Ia juga menambahkan bahwa penggunaan tempat ibadah untuk kepentingan politik, termasuk upaya mempengaruhi jamaah dengan sumpah atau pernyataan dukungan kepada paslon tertentu, sangat tidak diperbolehkan. “Kita harus menjaga kesucian dan kebersihan tempat ibadah dari segala bentuk intervensi politik. Saya mohon kepada Forum Kerukunan Umat Beragama agar  betul-betul murni bersih tempat-tempat ibadah tidak dijadikan wahana untuk melakukan kampanye atau praktek-praktek politik, ” tegasnya.


Pihaknya juga meminta peran aktif FKUB untuk memastikan tempat ibadah di Jembrana tetap steril dari segala bentuk kampanye politik dan dapat  mengoptimalkan tugas dan fungsi FKUB dan FPK Kabupaten Jembrana. 

“Kami mohon bantuan kepada FKUB dan seluruh masyarakat agar menjaga kebersihan tempat ibadah dari praktik-praktik politik. Tempat ibadah harus benar-benar menjadi ruang yang suci dan bebas dari kepentingan politik, ” harapnya. 


Sementara itu, Ketua FKUB Jembrana, I Wayan Windra, menyampaikan dukungannya terhadap Arahan Pjs Bupati Jembrana. Ia mengungkapkan, FKUB siap menjaga kerukunan antarumat beragama menjelang Pemilukada 2024.


“Kami dari FKUB Jembrana telah mendengar Arahan dari Bapak Pjs Bupati dan memahami bahwa, sebagai forum kerukunan umat beragama, kami memiliki tanggung jawab untuk memperkuat ikatan persaudaraan dalam rangka mewujudkan kehidupan yang damai dan sejahtera, ” ucapnya (Adi).

Pasemetonan Pasek Di Tegenan, Rendang Berharap GP Dapat Tuntaskan Masalah Air Di Karangasem


Guru Pandu Gelar Simakrama Bersama Pasemetonan Pasek Tegenan


Karangasem, Bali Kini - Guru Pandu Prapanca Lagosa mengepakkan sayapnya untuk mencari dukungan hingga ke wilayah Kecamatan Selat, tepatnya di Dusun Tegenan, Desa Menanga, Kecamatan Rendang. Pihaknya bersama team pemenangan GP yakni Paslon nomor urut tiga yang terdiri dari I Gusti Putu Parwata dan Guru Pandu Prapanca LagosaI mengadakan simakrama bersama Pasemetonan Pasek, Selasa, (8/10/2024).


Guru Pandu menjanjikan akan menuntaskan persoalan air. Dimana, dalam simakrama tersebut, warga menyampaikan keluhan terhadap air PDAM sering sekali tidak mengalir. Padahal air merupakan keperluan pokok bagi warga, utamanya saat karya di Pura Besakih. "Air PDAM itu kami bayar tapi alirannya kadang ada kadang tidak, kadang saat dihidupkan hanya angin saja yang keluar. Dengan kenaikan harga yang lumayan itu menjadi salah satu keluhan terbesar kami, khususnya daerah Waringin hingga Pemuteran itu, karena krisis air itu, kami harus membeli air dengan harga Rp. 180.000,-per tangki dan harus punya penampungan," Kata Putu Watra salah satu warga Desa Waringin yang ikut simakrama. 


Menanggapi hal tersebut Guru Pandu berjanji jika nanti pihaknya terpilih, maka permasalahan tersebut segera dituntaskan.


Tak hanya itu, Guru Pandu juga berjanji akan menurunkan dana sebesar 20 Milyar Rupiah guna mengembangkan pertanian dan peternakan di desa adat. 


"Besar harapan kami melalui Gus-Par karena beliau seorang pengusaha yang sukses di Karangasem dan kemudian Guru Pandu sebagai praktisi budaya dan mantan anggota DPR sebanyak dua kali yang tentu sudah sangat paham tentang permasalahan yang ada di kabupaten Karangasem, sekiranya besar harapan kami ada perubahan ke depan untuk Karangasem. Kami semua merindukan perubahan yang membawa Karangasem lebih maju," Tandas Putu Watra. 


Selanjutnya, Guru Pandu akan menjadwalkan untuk langsung mendatangi perbatasan antara Karangasem-Klungkung untuk melihat secara langsung dan menyerap aspirasi masyarakat. (Ami)

Aura PN Denpasar Terkait Isu Hakim "Mogok"


Denpasar , Bali Kini -
Adanya isu soal para Hakim se Indonesia mengambil "cuti" atau mogok dalam menjalankan persidangan, juga dirasakan di Pengadilan Negeri Denpasar beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Selasa (08/10).

Kabar yang berhembus para hakim memilih aksi ini lantaran tidak adanya kenaikan tunjangan selama belasan tahun mengabdi sebagai penguasa "Ketuk Palu" di pengadilan. 

Hal tersebut ditepis Humas PN Denpasar, Nyoman Gde Putra Astawa,SH bahwa tidak benar ada hakim untuk memilih cuti sebagaimana yang diberitakan. "Tidak ada dan tidak benar hakim ambil cuti. Hanya persidangan sebagian besar ditunda, kecuali yang waktu persidangan mepet (masa waktu penahanan selama sidang mau habis)," ungkapnya dalam pesan singkat. 

Pun demikian dari pantauan di lapangan, memang benar masih ada proses jalannya persidangan. Namun yang biasanya dibuka lima ruang sidang, hanya ada dua proses jalannya persidangan di ruang sidang Sari dan ruang sidang Tirta.

Khusus ruang sidang besar, yaitu ruang Utama, Candra dan Kartika total tidak ada proses persidangan. Petugas pengantar tahanan pun menyebutkan hanya sedikit membawa tahanan. Itu pun mereka yang jadwal sidangnya mepet atau hampir selesai. 

"Cuma ada dua ruang sidang pak, ini cuma bawa 11 tahanan saja. Banyakan sudah harus jalani sidang putusan," aku salah seorang petugas pengantar tahanan Denpasar.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved