Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
Karangasem, Bali Kini - Kepolisian Resor Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di pinggir Sungai Tukad Jangga, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, beberapa waktu lalu. Hal ini diungkap melalui Pers rilis yang diadakan pada Senin (30/6/2025).
Kejadian ini dilaporkan oleh I Ketut Dana, S.Pd (69), seorang pensiunan guru asal Desa Nawa Kerti, Kecamatan Abang, pada 9 April 2025 sekitar pukul 11.59 WITA. Saat itu, korban tengah mandi di sungai dan meletakkan tas selempangnya di tepi sungai, ditutupi dengan pakaian.
Pelaku, IWS (42), warga Desa Tenganan, Kecamatan Manggis, mengaku awalnya datang ke lokasi untuk buang air besar. Namun, saat melihat tas korban yang tertutup baju, ia tergoda dan mengambilnya. Pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam putih.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Vario ,1 unit handphone VIVO Y12s warna putih, pakaian tersangka, Kotak handphone VIVO Y12s beserta nota pembelian
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres Karangasem, AKBP Josep Edward Purba menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melapor jika melihat atau mengalami kejadian yang mengganggu ketertiban dan keamanan.
"Jangan ragu untuk masyarakat agar melaporkan kejadian kamtibmas di sekitarnya, kita sudah punya media untuk melapor di call center 110," tegas Kapolres Karangasem. Polres Karangasem juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta merespons cepat setiap laporan yang masuk.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram