-->

Kamis, 14 Agustus 2025

Dari Masalah Sampah, Kini Denpasar Langka Gas LPG

 Dari Masalah Sampah, Kini Denpasar Langka Gas LPG


Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Kelangkaan gas elpiji 3 kg masih dirasakan oleh masyarakat Kota Denpasar,  hingga kini kalaupun didapatkan dengan harga yang sangat tinggi kisaran Rp 25-30 ribu. Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menegaskan untuk menggelar pasar murah khusus gas elpiji 3 kg. 

Pelaksanaan pasar murah ini rencananya digelar pada 17 Agustus, saat hari perayaan Kemerdekaan RI ke-80. Terkait kelangkaan ini, Jaya Negara mengaku juga dirasakan masyarakat di lingkungannya yakni Penatih. "Kelangkaan di wilayah desa asal saya juga dirasakan," sentilnya menyebut wilayah Penatih. 

Disampaikannya, Disperindag Kota Denpasar terus melakukan koordinasi dengan Pertamina. Sebelumnya, pada Rabu, 13 Agustus 2025 telah digelar rapat koordinasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar bersama Himpunan Wiraswasta Nasional dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Pertamina dan pengampu kepentingan lainnya.

Dari rapat itu, terungkap jika kondisi di lapangan sulit dikendalikan, karena belum adanya nomenklatur di tingkat pengecer. Aturan terkait sub pangkalan pun masih belum jelas, dari distribusi hingga harga jual. Pasalnya di tingkat pengecer harga jual bisa mencapai Rp 27.000 lebih per tabung, sementara HET di pangkalan Rp18.000 per tabung.

Ketua Hiswana Migas, Dewa Ananta mengatakan, sub pangkalan ini merupakan nomenklatur baru dan muncul sejak adanya penghapusan pengecer gas elpiji 3 kg. Sub pangkalan adalah nomenklatur baru namun belum diatur. "Harga di sub pangkalan tidak bisa diatur karena HET hanya sampai di pangkalan. Harga saja belum diatur apalagi distribusinya," katanya.

Sementara sub pangkalan ini menurutnya adalah pelayan masyarakat kecil sehingga diperbolehkan turut menjual gas elpiji 3 kilogram. Namun dengan tidak adanya aturan, berpotensi merusak rantai pasok di atasnya. "Makanya sub pangkalan harus diatur, paling tidak harga bisa diatur dan tidak bebas," tegasnya. 

Sementara itu, Branch Manager IV Bali Pertamina Zico Aldillah Syahtian mengatakan, semua sub pangkalan sebenarnya harus tedaftar. Namun fakta di lapangan semua warung bisa menjual gas elpiji 3 kilogram meski belum terdaftar. Menurutnya, Pertamina juga tidak memiliki wewenang pengawasan hingga ke tingkat sub pangkalan. "Kewenangan sampai ke level desa ada pada Pemda. Kalau tidak terdaftar di kami, itu tidak tercatat di sistem kami," terangnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, dengan koordinasi ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Ditegaskan bahwa sub pangkalan hanya bisa menyalurkan 10 persen dari alokasi di pangkalan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved