-->

Kamis, 05 Desember 2024

Katai Dokter Hewan di Klinik 'Wanita Jalang' Perempuan Aussie ini Diadili


Denpasar , Bali Kini  -
Gegara seekor kucing lokal yang merupakan hewan peliharaan dari Jessica Claire (50) ini, membuatnya harus berurusan dengan hukum. Ia diadili terkait kasus penghinaan serta memasuki area tanpa izin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (05/12) Jaksa Penuntut umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran menjabarkan isi dakwaan sekaligus menghadirkan lima orang saksi yang meyakinkan terdakwa asal Negeri "Kangguru" Australia ini terjerat Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 31 ayat (1) atau Pasal 315 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berawal saat terdakwa yang memiliki seekor kucing lokal dan diberi nama Rocket mengalami luka-luka karena berkelahi dengan anjing liar.  Kemudian pada hari Sabtu, 09 Maret 20024 sekira pukul 11.42 Wita membawa kucingnya ke klinik hewan Bali Veterinary Clinic bertempat di lingkungan banjar Dlodpadonan, Pererenan Mengwi Badung.

Oleh dokter jaga Drh. Made Galih diterim dengan baik dan langsung ditangani. Setelah mengecek kondisi kucing tersebut, terdakwa kemudian disarankan agar si Rocket segera dilakukan tindakan dan menjalani rawat inap.

Saat itu terdakwa diarahkan untuk mengisi dokumen hospitalized dari pihak klinik. Di mana dalam dokumen tersebut ada kewajiban bagi terdakwa sebagai penanggung jawab untuk memberikan deposit sebagai estimasi biaya dari perawatan sebesar Rp 1,5 juta. 

"Terdakwa menyanggupi, tetapi pada saat itu terdakwa tidak bisa membayar uang kes dan beralasan kartu ATM nya telah diblokir," tulis dalam dakwaan JPU Kejari Badung ini.

Saat itu terdakwa meminta mohon agar bisa membayar besok dan meminta kucingnya dilakukan tindakan perawatan. Namun besoknya terdakwa tidak hadir. Pihak klinik tetap mengkonfirmasi lewat pesan WA ke terdakwa mengenai perkembangan kondisi Si Rocket. Tetap juga menanyakan soal deposit pembayaran.

Sudah sampai 6 hari terdakwa setiap hariny dihibungi, tetap tidak ada tanggapan. Mengingat ini hanya kucing lokal biasa, akhirnya pihak klinik menyampaika  soal perjanjian. Dimana jika selama 5 hari sejak sejak kucing diarahkan dalam perawatan, pihak penanggung jawab tidak memenuhi kewajibannya. Maka  dianggap sudah mengabaikan dan akan diambil hak asuhnya oleh pihak klinik. 

Mendapat 'ancaman' tersebut, terdakwa Sabtu, 16 Maret sekitar pukul 16.00 Wita mendatangi klinik tersebut dalam kondisi emosi. "Terdakwa berteriak teriak dan meminta paksa kucingnya untuk diambil kembali. Tidak hanya itu terdakwa juga memasuki area steril pasien hewan secara paksa," ungkap Jaksa. 

Dalam kesaksian Drh. Devita Vanessa, dirinya sudah berusaha menenangkan terdakwa serta memberikan keterangan sebagaimana yang sudah disepakati oleh terdakwa dalam pengisian Hospitalized atau Boarding klinik. Namun dokumen tersebut justru dirampas dan diremas (nyaris robek).

Bahkan terdakwa mengumpat kata kasar kepada Drh. Devita dengan mengatakan Fuack You. Kemudian saat pemilik klinik tiba juga sambil menunjuk ke Drh.Devita dengan menuduh dan mengatakan You steal my cat yang diartikan 'Kamu mencuri kucing saya'. Parahnya lagi, terdakwa mengatai drh kalem ini dengan kata yang sangat menhina dan membuat sakit hati. Dimana terdakwa menyebutnya dalam bahasa inggris You Fuacking bitch atau 'Kamu Wanita Jalang'.

Dalam kesaksiannya Drh.Devita di muka sidang, bahwa dirinyalah yang melaporkan terdakwa ke Polsek Mengwi sebagaimana tertung dalam pasal yang dijerat ke terdakwa. "Ucapan terdakwa sudah sangat merendahkan saya dan profesi saya. Terdakwa juga telah memasuki area steril yang tidak semua orang di klinik boleh masuk," ucap Drh. Devita di persidangan.

Sementara itu di luar sidang, Kuasa Hukum Pelapor, Bandem Dananjaya, SH,MH menyebutkan bahwa kasus ini tidak serta merta masalah terdakwa yang tinggal di Villa Megilla Mengwi ini harus taat hukum di Indonesia, tetapi lebih pada wajib menghormati aturan serta etika dalam berbicara. 

"Jika setiap orang asing bisanya semena mena dan seenaknya di negeri orang berbicara. Kemudian tidak mendapatkan tindakan hukum yang tegas, mau dibawa kemana hukum kita dan kearifan budaya lokal," singkat Bandem.[jro]

Usai Dibui, Jero Gasir Kembali Dibui 7 Tahun


Denpasar , Bali Kini  -
Baru saja mendekam selama 4 tahun di penjara, tidak membuat Jero Gasir (44) kapok bermain dengan "Kristal Bening". Ia pun kembali mendapat hukuman dari Pengadilan Negeri Denpasar selama 7 Tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menerima. Vonis itu turun setahun dari tuntutan jaksa. JPU I Gusti Ngurah Agung Try yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Oleh hakim, Jero Gasir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain hukuman pidana penjara delapan tahun l, menghukum Jero Gasir pidana denda Rp 1.000.000.000,- subsider tiga bulan penjara," putus hakim, Kamis (05/12).

Diuraikan dalam dakwaan, Jero Gasir pada 1Juni 2024, dibekuk polisi di Jalan Mataram, Kuta, Badung. Awalnya dia diminta oleh Tejo (DPO) untuk mengambil dan menaruh tempelan narkoba. Saat di WhatsApp, terdakwa diminta ambil narkoba sejauh 300 meter dari kos terdakwa. 

Lalu, Jero Gasir mengambil bungkusan isolasi warna hitam yang terletak di bawah pohon dan terdakwa meletakan uang sebesar Rp 2.400.000 yang sebelumnya sudah di bungkus oleh terdakwa menggunakan plastik bening.

Saat pulang ke kosnya, langsung membuka paketan yang terbungkus menggunakan isolasi hitam. Dalam paketan tersebut terdapat satu bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Setelah membuka paket tersebut, Gasir menghapus pesan WhatsAppnya bernama Tejo (DPO). 

"Kemudian terdakwa memecah sabu tersebut menjadi tujuh plastik klip dengan tujuan memudahkan terdakwa menggunakan sabu tersebut satu persatu," tulis dalam dakwaan.

Sabtu 1 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita, Jero Gasir menuju tempat Jeki (DPO) untuk menggunakan sabu bersama-sama. Saat di rumah Jeki, Jero Gasir didatangi oleh 7 orang personil kepolisian dan melakukan penggeledahan. Di sana diamankan berbagai barang bukti.Total  barang buktinya yakni sabu dengan berat keseluruhan 2,71 gram brutto atau 1,59 gram netto.[jro] 

Rapat Pleno KPU Karangasem Nyatakan Suara GP Unggul Di Hampir Seluruh Kecamatan di Kabupaten Karangasem, Total 53%


Karangasem, Bali Kini
- KPU Kabupaten Karangasem melaksanakan rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024. Rapat yang dihadiri sejumlah undangan, saksi paslon dan seluruh steke holder terkait itu diadakan di Puri Bagus Candidasa, Kamis (5/12/2024). 


Hasil dari perolehan yang telah disepakati dan di sahkan oleh KPU Kabupaten Karangasem ialah, untuk Bupati dan Wakil Bupati Karangasem, Paslon nomor urut 3 dinyatakan memenangkan pemilu dengan perolehan suara sah sebanyak 53% atau 145.344. Yang mana menguasai 577 TPS. Paslon GP memenangkan suara hampir di setiap kecamatan, kecuali Kecamatan Rendang. 


Kemudian, disusul oleh, Paslon nomor urut 2 yakni I Gede Dana dan I Nengah Swadi yang memperoleh suara 91.448 atau 33%. Sedangkan Paslon nomor urut 1, I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya memperoleh 14% suara sah atau sebanyak 38.241.


Persentase tersebut merupakan total perolehan suara sah yang masuk ke KPU Kabupaten Karangasem sebanyak 275.033 suara. 


Sementara, Untuk perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, di Kabupaten Karangasem sendiri, Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Putu Darma Budiasa menyatakan jika Paslon nomor urut 2 unggul dari Paslon nomor urut 1.


"Kami, di 8 Kecamatan sudah selesai melakukan rekap, sesuai jadwal rekap di Kabupaten yakni dari tanggal 29 September - 6 Desember sehingga, karena rekap sudah selesai di tanggal 2 Desember dan rekap ulang total di kabupaten selesai di tanggal 4 Desember, maka kami adakan rapat pleno Hari ini. Nanti didalam rekap ini kita menetapkan hasil suara dari masing-masing Paslon. Sedangkan, untuk penetapan hasil Bupati terpilih kita masih menunggu selama 3 hari setelah kita mengumumkan hasilnya. Ini dikarenakan regulasi dimana kita memastikan ada tidaknya gugatan di Mahkamah Agung dan waktu untuk mereka membuat gugatan adalah 3 hari setelah perolehan suara dirapatkan," Terang Putu Darma Budiasa. (Ami)

Minggu, 01 Desember 2024

Kebakaran Hebat Hanguskan 2 Pura di Desa Culik, Rugi Hingga 1,5 Milyar Rupiah


Karangasem, Bali Kini -
Pura  Puseh dan Pura Panti di Banjar Amerta Sari Desa Culik Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem mengalami kebakaran hebat yang menyebabkan kerugian hingga 1,5 Milyar rupiah. 


Hal ini terjadi pada Jumat (29/11/2024). Sekitar pukul 11.30 Wita, api besar yang melalap bangunan Pura tersebut menghebohkan warga yang berupaya memadamkan api sembari menunggu kedatangan Damkar ke lokasi. 


Tak hanya bangunan Pura yang hangus terlalap api, namun juga terdapat 2 ekor sapi warga yang juga terkena korbaran api. Beruntung sapi-sapi tersebut berhasil diselamatkan, namun mengalami luka bakar yang cukup parah. 


Sementara itu, Damkar Karangasem ketika tiba dilokasi langsung memadamkan api dengan menyemprotkan sebanyak 26.000 liter air. Sebanyak 15 orang personel pemadam kebakaran terlibat dalam aksi pemadaman api serta menggunakan 4 unit kendaraan.


"Kebakaran cukup besar, menghanguskan 8  unit pelinggih di Pura Puseh dan 6 pelinggih di Pura Panti Pasek Gelgel," Kata salah satu petugas Damkar. (Ami)Kebakaran Hebat Hanguskan 2 Pura di Desa Culik, Rugi Hingga 1,5 Milyar Rupiah

Karangasem, Bali Kini - Pura  Puseh dan Pura Panti di Banjar Amerta Sari Desa Culik Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem mengalami kebakaran hebat yang menyebabkan kerugian hingga 1,5 Milyar rupiah. 


Hal ini terjadi pada Jumat (29/11/2024). Sekitar pukul 11.30 Wita, api besar yang melalap bangunan Pura tersebut menghebohkan warga yang berupaya memadamkan api sembari menunggu kedatangan Damkar ke lokasi. 


Tak hanya bangunan Pura yang hangus terlalap api, namun juga terdapat 2 ekor sapi warga yang juga terkena korbaran api. Beruntung sapi-sapi tersebut berhasil diselamatkan, namun mengalami luka bakar yang cukup parah. 


Sementara itu, Damkar Karangasem ketika tiba dilokasi langsung memadamkan api dengan menyemprotkan sebanyak 26.000 liter air. Sebanyak 15 orang personel pemadam kebakaran terlibat dalam aksi pemadaman api serta menggunakan 4 unit kendaraan.


"Kebakaran cukup besar, menghanguskan 8  unit pelinggih di Pura Puseh dan 6 pelinggih di Pura Panti Pasek Gelgel," Kata salah satu petugas Damkar. (Ami)

Balita 3,5 Tahun Hanyut di Sungai, Ditemukan Meninggal Dunia


Karangasem, Bali Kini
- Anak laki-laki usia 3,5 tahun hanyut di saluran irigasi, Jalan Pesagi, Desa Pesagi, Kecamatan Karangasem, Sabtu (30/11/2024). Peristiwa nahas tersebut berawal ketika korban atas nama Irsa Ramadhon berbelanja ke warung bersama saudaranya, sesaat kemudian 1 orang sudah kembali, namun tak bersama Irsa. Sempat dilakukan pencarian oleh pihak keluarga bersama masyarakat dan ditemukan sandal di sekitar aliran irigasi. 


Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar menerima permintaan bantuan pencarian sekitar pukul 23.05 Wita. Dari informasi yang diterima, diperkirakan waktu kejadian kurang lebih pada pukul 20.30 Wita. "Setelah terima informasi, malam itu segera diberangkatkan 5 personel dari Pos SAR Karangasem ke lokasi," terang I Nyoman Sidakarya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Jarak lokasi kejadian tak begitu jauh dari Pos SAR Karangasem. 


"Ditemukannya sandal milik korban menjadi petunjuk, dan tim SAR gabungan fokus pencarian di sepanjang aliran irigasi," terangnya. Untuk selanjutnya melaksanakan pencarian. Pada Minggu (1/12/2024) pukul 00.20 Wita korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Tim SAR gabungan menemukan tubuh Irsan berjarak kurang lebih 1,5 KM arah tenggara dari rumahnya. Selanjutnya jenasah dibawa menuju RSUD Karangasem. 


Selama berlangsungnya upaya pencarian turut melibatkan unsur SAR dari Pos SAR Karangasem, Polsek Karangasem, Bhabinkamtibmas Desa Pesagi, Babinsa Desa Pesagi, BPBD Karangasem, keluarga korban serta masyarakat setempat. (ami)

Senin, 25 November 2024

Lebih dari 2.500 Peserta Ikuti Sosialisasi Pemilu Jalan Santai KPU Karangasem


Karangasem, Bali Kini -
3 hari jelang pencoblosan, KPU Kabupaten Karangasem melaksanakan jalan santai sosialisasi pemilu Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, bersama ribuan masyarakat Karangasem, Minggu (24/11/2024) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Taman Budaya Candra Buana tersebut tak hanya dipadati oleh masyarakat umum, namun juga dihadiri oleh forkopimda. 


I Gede Budana, komisioner KPU Kabupaten Karangasem mengatakan pelaksanaan Jalan Santai ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan KPU memasuki hari tenang. "Hari tenang selama 3 hari ini kita memberikan kesempatan bagi masyarakat pemilih untuk memikirkan dengan tenang pilihan mereka agar tepat di salurkan pada Hari pencoblosan tiba. Kita harapkan masyarakat Karangasem yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS," Katanya. Jalan santai ini juga merupakan sosialisasi untuk masyarakat supaya hadir ke TPS. 


Sementara, Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., dalam kesempatan tersebut menyempatkan diri berpidato. Dimana intinya pihaknya menunjukkan dukungan terhadap upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.


Usai pelaksanaan jalan santai, masyarakat disuguhi dengan hiburan penyanyi Bali Widi-widiana dan Duo Nik. KPU juga membagikan kupon undian dengan puluhan hadiah, diantaranya kulkas, TV, Chopper, blender dan lain-lain serta hadiah utamanya ialah sepeda listrik. Sementara, PMI Kabupaten Karangasem juga ikut terlibat menyediakan sarana bagi masyarakat yang ingin mendonorkan darahnya. (Ami)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved