-->

Kamis, 13 Maret 2025

DPRD Karangasem Soroti Pelayanan Puskesmas Terkait Video Viral Vaksinasi Rabies


Laporan Reporter : Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem, Bali Kini – Sebuah video keluhan masyarakat terkait pelayanan vaksinasi rabies di Puskesmas Bebandem viral di media sosial dan mendapat banyak tanggapan dari warganet. Video tersebut menyoroti proses yang dianggap rumit saat masyarakat mencari vaksinasi rabies dosis ketiga melalui jalur umum.


Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karangasem, I Wayan Sudira, bersama beberapa anggota DPRD lainnya mendatangi Dinas Kesehatan Karangasem untuk mendapatkan klarifikasi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, I Gusti Bagus Putra Pertama, di aula rapat Dinkes Karangasem pada Kamis (13/3/2025).


Dijelaskan, kronologi kejadian. Diketahui bahwa masyarakat yang mengeluhkan pelayanan awalnya mengalami gigitan anjing liar di wilayah Denpasar. Masyarakat tersebut telah mendapat dua dosis vaksin rabies di wilayah Denpasar. Kemudian ia pulang kampung ke Karangasem dan memutuskan untuk mencari vaksin dosis ketiga jalur umum di Puskesmas Bebandem. Dikatakan Kepala Dinas, terjadi miss komunikasi antara pasien dengan pelayan kesehatan. "Ketika hendak menjelaskan, pasien mungkin  tidak terlalu paham ya, makanya terjadi miss komunikasi," Katanya. Disamping itu, Kepala Dinas Kesehatan Karangasem mengakui adanya kekurangan dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, kasus gigitan anjing dikategorikan berdasarkan risiko; Jika luka berada di bagian tubuh atas, termasuk kepala dan leher, maka dianggap berisiko tinggi. Jika luka berada di ujung jari tangan, juga masuk kategori risiko tinggi. Jika berisiko tinggi, vaksinasi harus diberikan secara lengkap hingga dosis ketiga. Jika berisiko rendah, cukup dilakukan observasi terhadap anjing yang menggigit. Jika anjing positif rabies, vaksinasi harus dilanjutkan hingga dosis ketiga, tetapi jika tidak, cukup satu dosis saja.


Dalam kasus ini, anjing yang menggigit tidak dapat diidentifikasi, sehingga vaksinasi tetap diberikan hingga dosis ketiga sesuai SOP. Namun, Kepala Dinas mengakui adanya kekurangan dalam komunikasi dan penerapan SOP yang belum seragam di setiap fasilitas kesehatan.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan, Kumara Jaya, menambahkan bahwa dalam kejadian tersebut terjadi kesalahpahaman. "Pasien yang mengeluh merasa dipersulit karena petugas belum menjelaskan secara detail, namun pasien sudah pergi meninggalkan ruangan," Katanya.


Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Karangasem, I Wayan Sudira, meminta Dinas Kesehatan untuk memperbaiki sistem. "Kedepan diperbaiki lagi, agar kasus serupa tidak terulang. Tolong juga untuk tingkatkan pelayanan agar masyarakat lebih mudah memahami prosedur yang harus diikuti," Tandasnya pada wartawan usai melaksanakan rapat. 


Dinas Kesehatan Karangasem berjanji akan melakukan pembinaan intensif dan menyamakan standar pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan di bawah naungan mereka. Agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menghindari kesalahpahaman di masa mendatang. 

Rabu, 12 Maret 2025

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu


Laporan Reporter : Tim Lpt Bakamla RI

Jakarta , Bali Kini  – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Pulau Marore-322 berhasil mengamankan dua koper berisi 22 kantong baby lobster yang diduga akan diselundupkan di sekitar Pulau D, perairan Kepulauan  Seribu, Jakarta, Selasa (11/3/2025).


Operasi ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Satgas Bakamla RI dari Tim Bais TNI mengenai dugaan upaya penyelundupan baby lobster di perairan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satgas Bakamla RI segera melaporkan kepada Direktur Operasi Laut, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla, untuk mendapatkan arahan. Menanggapi laporan itu, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto langsung memerintahkan KN.Pulau Marore-322 sebagai unsur terdekat untuk melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.


Menindaklanjuti perintah tersebut, pada pukul 23.00 WIB, Komandan KN.Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Parlindungan, segera mengerahkan tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) untuk menuju lokasi kapal yang diduga membawa baby lobster ilegal.


Pada pukul 02.10 WIB, tim VBSS berhasil mengidentifikasi kontak kapal tanpa awak pada jarak 1,0 NM dengan baringan 252° di posisi 06°04'25" S - 106°45'32" E. Tim segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang diduga telah ditinggalkan oleh pelaku.


Sekitar pukul 02.30 WIB, dalam kapal tersebut, tim VBSS KN Pulau Marore-322 menemukan dua koper berisi 22 bungkus baby lobster dan segera melaporkan temuannya kepada Komandan KN.Pulau Marore-322 untuk arahan lebih lanjut.


Atas perintah Komandan KN.Pulau Marore-322, dua koper tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, kapal kayu yang digunakan dalam penyelundupan ditemukan dalam kondisi bocor, sehingga tidak memungkinkan untuk ditarik ke darat.


Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa dua koper tersebut berisi sekitar 60 ribu ekor baby lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,05 miliar. Selanjutnya, barang bukti baby lobster tersebut akan didalami bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta direncanakan akan diserahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta.


Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bakamla RI dalam memerangi segala bentuk penyelundupan yang menjadi salah satu fokus utama program Asta Cita yang diusung Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.


Polsek Sidemen Ungkap Kasus Pencurian Di Desa Sidemen


Laporan Reporter: Gusti Ayu Purnamiasih


KARANGASEM, Bali Kini - Polsek Sidemen, Karangasem berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Banjar Dinas Tebola, Desa Sidemen, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem pada Senin (10/3/2025). Kedua pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat setempat.


Kapolsek Sidemen AKP I Gusti Agung Bagus Suteja, S.I.P., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian pada pukul 13.00 WITA. Pencurian tersebut terjadi di warung milik Mangku Sari (50) sekitar pukul 09.34 WITA, dimana dua orang pelaku mengambil satu buah tabung gas 3 kg kosong dari warung korban.


"Pelaku masuk ke warung korban dalam keadaan terbuka dan langsung mengambil tabung gas, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Supra dengan plat nomor DK 2013 BO," jelas AKP I Gusti Agung Bagus Suteja.


Respons cepat dari Bhabinkamtibmas Desa Sidemen, AIPTU I Wayan Gunung menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Sekitar pukul 15.00 WITA, AIPTU I Wayan Gunung mendapat informasi dari Kepala Wilayah/Kepala Dusun Banjar Dinas Tebola, I Gusti Ngurah Agung Adnyana, bahwa kedua pelaku telah diamankan oleh warga di wilayah Banjar Dinas Dukuh, Desa Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen.


"Setelah menerima informasi tersebut, tim dari Polsek Sidemen yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Pawas, beserta anggota piket segera menuju lokasi pengamanan pelaku," tambah Kapolsek.


Setelah tiba di lokasi, petugas membawa kedua terduga pelaku ke Puskesmas Sidemen untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum dibawa ke Polsek Sidemen guna pemeriksaan lebih lanjut.


Kedua pelaku diidentifikasi sebagai AB (27), warga Dusun Bung Gentong, Desa Jranguan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dan MS (27), warga Jalan KH. Moch. Kholil, Gang 09 Nomor 16, Desa Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.


"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sidemen untuk dilanjutkan ke tahap pengembangan dan penyidikan," tutup AKP I Gusti Agung Bagus Suteja dengan seizin Kapolres Karangasem.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan peran penting kolaborasi antara kepolisian dengan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Karangasem

Selasa, 11 Maret 2025

Beli 10 Pil Ekstasi, Scurity Kekar Ini Dihukum 4,7 Tahun


Laporan Reporter  : Jro Ari 

Bali Kini  - Seorang oknum petugas keamanan (security) Kadek Parta Wijaya (35) hanya menganggukkan kepala saat hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kurang dari 5 tahun.

Majelis hakim mentakan pria bertubuh kekar ini terbukti bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir. Dimana barang tersebut oleh terdakwa rencananya akan dijual kembali.

"Menghukun terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan serta denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," putus hakim, bila ditotal hukuman yang dijalani selama 4 tahun 7 bulan. 

Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Mohammad Lukman Hakim, menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya JPU menuntut supaya terdakwa dihukum lima tahun dan dua bulan. 

Untuk diketahui terdakwa dibekuk polisi di Cargo Indah II, Lingkungan Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada 16 November 2024. Awalnya, terdakwa dipesani ineks oleh  Frans (DPO) dan Wiwid (DPO).

Disepakati barang tersebut akan diantar disebuah tempat hiburan malam (THM) terkenal di Denpasar Selatan. Terdakwa kemudian mencarikan atau membeli pesanan pil ekstasi kepada seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Komo (DPO). 

Pemesanan dilakukan sehari sebelum terdakwa ditangkap.  Sesuai dakwaan jaksa, barang dipesan pada Komo sebanyak 10 butir ineks dengan harga Rp 4.200.000,00, oleh terdakwa pembayaran langsung ditransfer melalui mobile banking.

"Nantinya, oleh terdakwa pil tersebut akan dijual oleh Rp 500 ribu per butirnya kepada Frans dan Wiwid," tertulis dalam dakwaan JPU Kejari Denpasar.

Namun naas, setelah berhasil mengambil barang justru langsung diciduk polisi. Tertangkapnya saat malam dalam perjalanan menuju lokasi dugem yang akan diberikan ke pemesan

Jumat, 07 Maret 2025

9 Pejabat Utama Polres Karangasem Resmi Berganti, Kapolres: Segera Beradaptasi dan Tingkatkan Kinerja


Laporan Reporter : Gusti Ayu Purnamiasih

Bali Kini - Polres Karangasem melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) sembilan pejabat utama pada Jumat (7/3/2025) pukul 16.00 WITA bertempat di Aula Kanya Badra Paramartha. Acara ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan, Berita Acara Pengambilan Sumpah, dan Pakta Integritas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P. selaku inspektur upacara.


Dalam sambutannya, Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi kepolisian untuk penyegaran dan peningkatan kinerja.


"Pergantian ini merupakan bentuk regenerasi kepemimpinan dan upaya untuk memberikan penyegaran dalam pelaksanaan tugas. Kepada pejabat yang baru dilantik, saya berharap dapat membawa inovasi dan semangat baru dalam melayani masyarakat Karangasem," ucap AKBP I Nengah Sadiarta.


Kapolres juga berpesan kepada seluruh pejabat yang baru untuk mampu beradaptasi dengan cepat dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menjalankan tugas sesuai dengan tantangan di wilayah masing-masing.


"Kepada seluruh pejabat yang baru menerima amanah, segera lakukan koordinasi dengan sektor terkait, kenali karakteristik wilayah, dan jalin komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," tambahnya.


AKBP I Nengah Sadiarta juga mengapresiasi kinerja para pejabat lama dan berharap agar prestasi yang telah dicapai dapat menjadi tolok ukur bahkan ditingkatkan oleh pejabat baru.


"Saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian para pejabat lama selama bertugas. Bagi pejabat baru, jadikan capaian yang sudah ada sebagai motivasi untuk berbuat lebih baik lagi demi terciptanya Karangasem yang aman dan kondusif," pungkasnya.


Acara Sertijab ini dihadiri oleh Wakapolres Karangasem Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., para PJU Polres Karangasem, Kapolsek jajaran Polres Karangasem, para Perwira Polres Karangasem, pejabat yang melaksanakan serah terima, personil Polres Karangasem, serta Ketua dan pengurus Bhayangkari cabang Karangasem.


Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yaitu Kapolsek Manggis, Kapolsek Kubu, Kapolsek Rendang, Kapolsek Sidemen, Kapolsek Selat, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Intelkam, dan Kasat Narkoba Polres Karangasem. 

Kamis, 06 Maret 2025

Dituntut 15 Hari, Penyelundup Daging Bebek Dihukum Sebulan


Laporan Reporter : Jro Ari 

DENPASAR , BALI KINI - Eko Sunarso, ST., nampak mengerutkan keningnya saat mendengar hakim Heriyanti yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan hukuman selama satu bulan penjara. Hal itu terkait perkara penyelundupan daging mentah bebek dari Jawa ke Bali.

Putusan itu dinilai berat oleh pria asal Banyuwangi ini. Lantaran sebelumnya Ia hanya dituntut selama 15 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha. Selain itu, hakim juga meneruskan tuntutan hukuman pidana denda sebesar Rp.1 juta subsider 1 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Sunarso terbukti bersalah melakukan tidak pidana memasukkan daging bebek beku yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan, denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan, " demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Kamis (6/3). Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan menerima. 

Diberitakan sebelumya, kasus yang menjerat terdakwa berawal saat terdakwa pada tanggal tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB di Mulia Jaya Farm di Banyuwangi memerintahkan Saksi Hariyanto selaku Sopir dan Saksi Ponijo selaku tukang angkat untuk menghantarkan 1.445 ekor daging bebek beku denganberat 1.534,2 kg ke UD Agus Wisnu Ternak di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. 

Singkat cerita kedua saksi dengan menggunakan kendaraan picup berangkat dengan membawa daging bebek ke Bali melalui pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. 

Setelah menyeberang dan tiba di pelabuhan Gilimanuk, kedua saksi melanjutkan perjalan. "Tapi sebelum sampai dialamat yang dituju, mobil yang ditumpangi kedua saksi masuk ke Pos Pemeriksaan di Area Pelabuhan Gilimanuk Kec. Malaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, " ujar Jaksa dalam dakwaannya. 

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas terkait muatan yang ada dalam kendaraan. Saat diperiksa, kedua saksi tidak mampu mmenunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11) atas muatan 1.445 daging bebek beku seberat 1.545,4 kilogram. 

"Karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11) dari daerah asal, kedarana berikut muatannya diamankan oleh petugas, " sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu. 

Dalam dakwaan, jaksa juga menyertakan keterangan ahli atas nama Gede Manik Eka Pramana selaku PNS pada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali. Ahli menerangkan, memasukan daging bebek beku dari jawa ke Bali wajib melapor ke pejabat karantina hewan dan disertai atau kebawa surat KH 11.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved