-->

Kamis, 06 Agustus 2026

Ringankan Beban Warga, Bupati Satria Serahkan Bantuan Ngaben Massal di Lima Desa Adat Klungkung

Klungkung , Bali Kini - Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra kembali menyerahkan secara simbolis bantuan upakara Pitra Yadnya (Ngaben Masal) di lima Desa Adat di tiga Kecamatan Kabupaten Klungkung, Kamis (5/8). Kehadiran kedua pimpinan daerah ini sangat disambut antusias krama yang sedang mempersiapkan banten upacara.

Bantuan stimulan yang diserahkan di lima desa menjelang puncak upacara pada 7 Agustus 2026 ini diantaranya yakni di Desa Adat Karang, Nusa Penida Rp. 150.000.000,-  mengupacarai sebanyak 88 sawa, Banjar Adat Sangkanbuana, Desa Adat Sangkanbuana Rp. 105.000.000,- mengupacarai sebanyak 23 sawa, Banjar Adat Pegeding, Desa Adat Sangkanbuana Rp. 150.000.000,- mengupacarai sebanyak 35 sawa dan Desa Adat Gunaksa Rp. 105.000.000,- mengupacarai sebanyak 26 sawa dan Desa Adat Besan Rp. 150.000.000.- mengupacarai sebanyak 60 sawa. 

Penyaluran bantuan ini merupakan salah satu program unggulan Pemkab Klungkung dalam upaya untuk mendukung dan melestarikan tradisi serta adat budaya Bali. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah, alokasi bantuan upakara/sesajen ditetapkan sebesar Rp5.000.000 per sawa, dengan nilai maksimal Rp150.000.000 per kelompok atau desa adat. 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Satria mengatakan bahwa bantuan ini diberikan dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat saat melaksanakan upacara keagamaan sekaligus semakin memperkuat dan mempererat semangat gotong-royong menyama braya. “Semoga bantuan ini bermanfaat dan meringankan beban dalam melaksanakan prosesi Pitra Yadnya/Ngaben Massal. Titiang atas nama pribadi dan Pemerintah mendoakan dumogi upacara labda karya dan sang palatra polih genah sane becik, Nyujur Sunia Loka dan Amor Ing Acintya,” harap Bupati Satria.


Kamis, 30 Juli 2026

Kasasi Ditolak "Koko Medan" Malah Kabur, Kini Proses DPO


Denpasar , Bali Kini — Terpidana Budiman Tiang terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek The Umalas Signature, di Canggu Kuta, kini kasusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses DPO diajukan Penuntut Umum, setelah tim Kejari Denpasar melakukan penyisiran ke alamat Terpidana Budiman Tiang sesuai yang tertera dalam dakwaan. Namun yang didapat justru "Zonk".

Itu saat tim berencana untuk melakukan eksekusi menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun pidana penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya Budiman Tiang dinyatakan lepas dari tuntutan hukum di Pengadilan Denpasar, vonis "Bebas" dan kemudian oleh Pengadilan Tinggi Denpasar di vonis bersalah dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.  
Putusan banding tersebut merupakan hasil dari upaya hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali. Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana, berbeda dengan pertimbangan majelis hakim di tingkat pertama.
Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat awal, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Budiman Tiang terbukti secara fakta sebagaimana dalam dakwaan alternatif JPU. Namun, unsur pidana dinilai tidak terpenuhi secara utuh sehingga terdakwa dijatuhi putusan onslag van recht vervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Ketua majelis hakim PN Denpasar saat itu, Ni Kadek Kusuma Wardani, menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis terhadap unsur pasal yang didakwakan. Putusan itu pun sempat menuai perhatian, karena adanya perbedaan antara fakta persidangan dengan kesimpulan hukum yang diambil.
Tidak sependapat, JPU kemudian mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Dalam proses pemeriksaan di tingkat tinggi, majelis hakim melakukan evaluasi ulang terhadap fakta persidangan serta penerapan hukum. Hasilnya diputus 3 tahun 6 bulan.

Pihak Budiman Tiang, kemudian mengajukan Kasasi sebagai upaya hukum lebih lanjut. Anehnya, PN Denpasar menerima pengajuan tersebut, padahal dalam KUHAP yang baru menyebutkan putusan di bawah 5 tahun sudah ingkrah dan ditolak dalam pengajuan Kasasi.

Dan benar saja, Mahkamah Agung menolak pengajuan Kasasi Budiman Tiang dan memutuskan untuk melakukan eksekusi sebagaimana amanah yang diputus di tingkat Pengadilan Tinggi dengan pidana penjara 3,5 tahun.

Haryono, selaku Kasipidum Kejari Denpasar menegaskan saat ini pihaknya telah mengajukan Budiman Tiang sebagai DPO. "Setelah putusan MA No. 972 K/Pid/2026 kita mengambil langkah untuk eksekusi. Kita datangi alamat rumah Budiman Tiang, ternyata tidak ada. Bahkan para tetangga dilokasi tidak ada yang mengenal. Saat ini susah kita proses untuk menjadikan DPO," tegas Haryono, Kamis (30/07) di Lobby Gedung Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kamis, 21 Mei 2026

Maling Sapi Kembali Beraksi di Karangasem, Dua Sapi Bunting Milik Warga Datah Raib

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 
KARANGASEM, Bali Kini — Kasus pencurian ternak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karangasem. Setelah sebelumnya warga di Desa Ababi, Kecamatan Abang kehilangan dua ekor sapi, kali ini aksi serupa terjadi di Banjar Dinas Lebah, Desa Datah, Kecamatan Abang, Kamis (21/5/2026).

Dua ekor sapi betina dalam kondisi bunting milik warga bernama I Nengah Pegeg dilaporkan hilang dari kandangnya yang berada tidak jauh dari jalan raya.

Perbekel Desa Datah, I Gede Subrata, membenarkan adanya laporan kehilangan ternak tersebut. Namun, ia meminta agar keterangan lebih rinci dikonfirmasi langsung kepada kepala dusun setempat karena dirinya belum sempat turun ke lokasi.

“Memang benar ada warga yang kehilangan ternak sapi. Untuk detailnya bisa langsung koordinasi dengan kepala dusun karena saya masih ada tugas dan belum sempat ke lokasi,” ujar Subrata.

Sementara itu, Kepala Dusun Lebah, I Made Suardana, mengatakan bahwa kejadian tersebut diketahui pada pagi hari saat pemilik sapi hendak menuju kandang untuk beraktivitas.

“Jumlah sapi yang hilang dua ekor, semuanya betina dan dalam kondisi bunting. Pemiliknya atas nama I Nengah Pegeg, warga Dusun Lebah,” jelas Suardana.

Ia menambahkan, di kandang tersebut sebelumnya terdapat empat ekor sapi dewasa, terdiri dari tiga ekor betina dan satu ekor jantan. Sebelum sapi dibawa kabur, pelaku diduga sempat melepas aksesoris sapi berupa keroncongan atau kokokan.

“Dari empat sapi yang ada, tiga di antaranya keroncongannya sudah dilepas. Tapi yang dibawa dua ekor sapi betina yang sedang bunting usia sekitar lima dan enam bulan,” ungkapnya.

Kehilangan itu pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 Wita. Hingga kini warga berharap aparat segera mengusut kasus pencurian ternak yang mulai meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Abang. (Ami)

Minggu, 15 Februari 2026

Pemkab Tabanan Tinjau Jalan Rusak Akibat Longsor di Banjar Anyar, Kediri


Tabanan , Bali Kini 
– Sesuai instruksi dan arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga turun langsung meninjau lokasi jalan rusak yang terdampak bencana longsor akibat curah hujan ekstrem di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (13/2). Jalan tersebut merupakan akses penghubung yang cukup vital bagi mobilitas masyarakat setempat, baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun distribusi hasil pertanian.

Dalam peninjauan itu, Wabup Dirga didampingi salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Kepala BPBD dan jajaran Dinas PUPR Tabanan, Camat Kediri, Bendesa Adat setempat, serta perangkat daerah terkait lainnya. Jajaran melakukan pengecekan secara mendetail terhadap kondisi badan jalan yang mengalami kerusakan cukup parah akibat tergerus material longsoran karena tingginya intensitas hujan beberapa hari terakhir. Selain meninjau titik terparah, jajaran juga mengidentifikasi kerawanan di sekitar lokasi guna mengantisipasi longsor susulan. 

Hasil tinjauan dikatakan Dirga akan segera ditindaklanjuti dengan langkah penanganan darurat serta perencanaan perbaikan permanen, agar akses masyarakat dapat kembali digunakan dengan aman dan nyaman. “Kami sangat prihatin dengan kerusakan ini. Jalan ini akses penting bagi warga dan juga menuju kawasan wisata, sehingga harus segera ditangani,” ujarnya di sela-sela peninjauan.

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah akan bergerak cepat melalui koordinasi lintas instansi agar penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran. “Saya berharap langkah cepat yang dilakukan mampu mengatasi dan memperbaiki kerusakan secara tepat, sehingga jalan ini bisa segera digunakan kembali oleh masyarakat,” tegasnya. Sekaligus memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sembari mendorong percepatan proses perbaikan agar aktivitas warga tidak terganggu dalam waktu yang lama.(*)

Rabu, 11 Februari 2026

Pemkot Denpasar Tindak Lanjuti Koordinasi dengan Pihak BPJS Kesehatan 1.221 Peserta BPJS Telah Diaktifkan Kembali

Denpasar, Bali Kini - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Denpasar akan mengaktifkan kembali sebanyak 23.180 jiwa masyarakat Kota Denpasar yang terdaftar pada kepesertaan BPJS  Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK.

Hal tersebut disampaikan saat Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat menerima Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewi di Kantor Walikota Denpasar, Selasa (10/2).

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan Pemkot Denpasar telah menyiapkan dana APBD sebesar Rp.8.762.040.000 yang nantinya digunakan untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tadinya berjumlah 24.401 peserta, setelah dilakukan proses koordinasi, validasi dan verifikasi, 

sebanyak 1.221 peserta telah berhasil diaktifkan. Sedangkan sebanyak 23.180 peserta masih dalam tahap verifikasi. 

 "Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas perangkat daerah, hingga hari ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi 23.180 jiwa, yang berarti sebanyak 1.221 kepesertaan telah berhasil diaktifkan kembali," ujarnya.

Lebih lanjut Jaya Negara juga mengatakan untuk pengaktifan peserta BPJS Kesehatan ini pihaknya berkoordinasi dengan pihak BPJS agar sesegera mungkin dilakukan, sehingga masyarakat yang dinonaktifkan dapat menggunakan kembali layanan kesehatan di Kota Denpasar.

"Setelah melakukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan ini diharapkan agar seluruh masyarakat Kota Denpasar dapat menggunakan kembali layanan kesehatan. Dan juga diingatkan untuk masyarakat kurang mampu yang belum mengaktifkan BPJS Kesehatan agar melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mengaktifkan kepesertaan JKNnya," kata Jaya Negara.

Sementara Kacab BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewi mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Denpasar atas komitmennya memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pengaktifan kembali  kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Pemda sebanyak 25.000 jiwa yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kemensos RI.     

 "Per hari ini sudah aktif 1.221 peserta melalui Penerima Bantuan Iuran Pemda (PBI Pemda) melalui anggaran APBD," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga berkomitmen akan segera mengaktifkan kembali data yang diberikan melalui Dinas Sosial Kota Denpasar sebanyak 23.180 jiwa kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Pemda sehingga kedepannya tidak ada kendala dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan dasar di Kota Denpasar. 

"Tentu kami berharap seluruh masyarakat khususnya di Kota Denpasar dapat terlindungi melalui pelayanan kesehatan dasar terutama dalam hal ini masyarakat kurang mampu untuk seluruhnya sudah tercover BPJS  Kesehatan PBI Pemda," pungkas Wiwiek Yuliadewi. (Arm)

Sabtu, 17 Januari 2026

Terkait Pura Dalem Balangan, Seret Kakanwil Bali ke Ranah Hukum

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Terbitnya surat kepemilikan yang dikuasai konglomerat Hari Boedi Hartono terhadap tanah labuh milik Pura Dalem Balangan, Jimbaran telah melalui proses yang cukup rumit dan panjang sejak rahun 2000, lalu.

Harmaini Hasibuan, Sabtu (17/01) selaku kuasa hukum Pura Dalem Balangan, Jimbaran, mengatakan pihak pelapor (pengempon pura dan yayasan) menyatakan bahwa penerapan Pasal 83 bukanlah kadaluarsa karena tersangka diduga melakukan tindak pidana berlanjut. 

Sedangkan terkait kearsipan, itu menurut pihak pelapor adanya pihak tersangka saat menjabat di BPN Badung tidak menjaga keutuhan, keamanan arsip negara. Yakni arsip dimaksud menurut pelapor adalah warkah. 

Secara panjang lebar, Hasibuan didampingi sejumlah pengempon Pura Dalem Blambangan, menceritakan bahwa inti kasus ini sejatinya pada dugaan indikasi dugaan penguasaan tanah secara tidak sah atau melawan hukum yang diduga melibatkan seorang konglomerat Boedi Hartono. 
Bahkan mantan Kakanwil Badung, I Made Daging A.,Ptnh yang kini menjabat Kakanwil Bali sudah dilaporkan ke polisi, termasuk Boedi Hartono. 

Diakui bahwa kasus ini sejatinya ditangani Harmaini Hasibuan dkk, sejak 26 tahun lalu. Bahkan juga pernah diadukan ke Ombudsman RI, kata Hasibuan, hingga adanya dugaan mal administrasi, yang mana pada 8 September 2000 diduga dengan sengaja Made Daging membuat laporan yang isinya diduga tidak benar atau diduga palsu yang merugikan pihak Pura Dalem Balangan. 
Nah akibat dugaan laporan atau pernyataan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga membuat Daging sebagai tersangka. 

"Inilah akibat surat itu. Setelah diperiksa penyidik, yang mana ada sepuluh point mengandung dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini sudah memeriksa 32 saksi dan ahli profesor ada enam orang. Juga ada pegawai BPN 15 orang. Semua mengarah ke tersangka yang menjabat kepala kantor," terang Hasibuan, sembari mengaku dirugikan atas surat yang dibuat tersangka kepada Ombudsman RI, karena pengaduan ditutup sedangkan sertifikat tidak bisa buat untuk Pura Balangan, artinya Pura tidak ada kesempatan membuat sertifikat. 

Yang lebih miris, Kakanwil BPN Bali, Made Daging dilaporkan ke Polda Bali dengan tiga laporan. Yakni dugaan penyalahgunaan wewenang, Pasal 421 KUHP dan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Negara sesuai Pasal 83 UU RI No. 43 Tahun 2009. Lalu laporan kedua pada 13 Mei 2024 telah ditingkatkan menjadi lidik dalam dugaan perkara Tipikor di Dit. Krimsus Polda. Terakhir terkait dugaan pemalsuan surat. 

Kata Hasibuan, kewenangan penetapan tersangka ada di kepolisian. Sedangkan dia dan tim hanya sebagai pelapor. Menganai terkait korupsi, apakah ada kerugian negara? 
Tim kuasa hukum pelapor menjelaskan, sejak awal persoalan kasus ini, pihaknya menduga bahwa mafia tanah itu kegitanya sistematis dan melibatkan oknum pejabat berwenang dan ada konglomerat di dalamnya. 

"Dengan ciri ini ada indikasi, yang berkaitan dengan oknum pejabat. Ada semacam take and give, mengapa pejabat mau kerjasama untuk melaksanakan niat dari konglomerat. Kami menduga adanya "permainan"," jelasnya. Sehingga, Hasibuan menilai yang dilawan dalam kasus ini adalah konglomerat yang menjadi sponsor dalam kasus ini.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved