-->

Minggu, 15 Februari 2026

Pemkab Tabanan Tinjau Jalan Rusak Akibat Longsor di Banjar Anyar, Kediri


Tabanan , Bali Kini 
– Sesuai instruksi dan arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga turun langsung meninjau lokasi jalan rusak yang terdampak bencana longsor akibat curah hujan ekstrem di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (13/2). Jalan tersebut merupakan akses penghubung yang cukup vital bagi mobilitas masyarakat setempat, baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, maupun distribusi hasil pertanian.

Dalam peninjauan itu, Wabup Dirga didampingi salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Kepala BPBD dan jajaran Dinas PUPR Tabanan, Camat Kediri, Bendesa Adat setempat, serta perangkat daerah terkait lainnya. Jajaran melakukan pengecekan secara mendetail terhadap kondisi badan jalan yang mengalami kerusakan cukup parah akibat tergerus material longsoran karena tingginya intensitas hujan beberapa hari terakhir. Selain meninjau titik terparah, jajaran juga mengidentifikasi kerawanan di sekitar lokasi guna mengantisipasi longsor susulan. 

Hasil tinjauan dikatakan Dirga akan segera ditindaklanjuti dengan langkah penanganan darurat serta perencanaan perbaikan permanen, agar akses masyarakat dapat kembali digunakan dengan aman dan nyaman. “Kami sangat prihatin dengan kerusakan ini. Jalan ini akses penting bagi warga dan juga menuju kawasan wisata, sehingga harus segera ditangani,” ujarnya di sela-sela peninjauan.

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah akan bergerak cepat melalui koordinasi lintas instansi agar penanganan dapat dilakukan secara tepat sasaran. “Saya berharap langkah cepat yang dilakukan mampu mengatasi dan memperbaiki kerusakan secara tepat, sehingga jalan ini bisa segera digunakan kembali oleh masyarakat,” tegasnya. Sekaligus memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sembari mendorong percepatan proses perbaikan agar aktivitas warga tidak terganggu dalam waktu yang lama.(*)

Rabu, 11 Februari 2026

Pemkot Denpasar Tindak Lanjuti Koordinasi dengan Pihak BPJS Kesehatan 1.221 Peserta BPJS Telah Diaktifkan Kembali



Denpasar, Bali Kini - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kota Denpasar akan mengaktifkan kembali sebanyak 23.180 jiwa masyarakat Kota Denpasar yang terdaftar pada kepesertaan BPJS  Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JK.

Hal tersebut disampaikan saat Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat menerima Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewi di Kantor Walikota Denpasar, Selasa (10/2).

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan Pemkot Denpasar telah menyiapkan dana APBD sebesar Rp.8.762.040.000 yang nantinya digunakan untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang tadinya berjumlah 24.401 peserta, setelah dilakukan proses koordinasi, validasi dan verifikasi, 

sebanyak 1.221 peserta telah berhasil diaktifkan. Sedangkan sebanyak 23.180 peserta masih dalam tahap verifikasi. 

 "Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas perangkat daerah, hingga hari ini jumlah tersebut telah berkurang menjadi 23.180 jiwa, yang berarti sebanyak 1.221 kepesertaan telah berhasil diaktifkan kembali," ujarnya.

Lebih lanjut Jaya Negara juga mengatakan untuk pengaktifan peserta BPJS Kesehatan ini pihaknya berkoordinasi dengan pihak BPJS agar sesegera mungkin dilakukan, sehingga masyarakat yang dinonaktifkan dapat menggunakan kembali layanan kesehatan di Kota Denpasar.

"Setelah melakukan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan ini diharapkan agar seluruh masyarakat Kota Denpasar dapat menggunakan kembali layanan kesehatan. Dan juga diingatkan untuk masyarakat kurang mampu yang belum mengaktifkan BPJS Kesehatan agar melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar untuk mengaktifkan kepesertaan JKNnya," kata Jaya Negara.

Sementara Kacab BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Dr. Nyoman Wiwiek Yuliadewi mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Denpasar atas komitmennya memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui pengaktifan kembali  kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Pemda sebanyak 25.000 jiwa yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kemensos RI.     

 "Per hari ini sudah aktif 1.221 peserta melalui Penerima Bantuan Iuran Pemda (PBI Pemda) melalui anggaran APBD," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga berkomitmen akan segera mengaktifkan kembali data yang diberikan melalui Dinas Sosial Kota Denpasar sebanyak 23.180 jiwa kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Pemda sehingga kedepannya tidak ada kendala dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan dasar di Kota Denpasar. 

"Tentu kami berharap seluruh masyarakat khususnya di Kota Denpasar dapat terlindungi melalui pelayanan kesehatan dasar terutama dalam hal ini masyarakat kurang mampu untuk seluruhnya sudah tercover BPJS  Kesehatan PBI Pemda," pungkas Wiwiek Yuliadewi. (Arm)

Sabtu, 17 Januari 2026

Terkait Pura Dalem Balangan, Seret Kakanwil Bali ke Ranah Hukum

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Terbitnya surat kepemilikan yang dikuasai konglomerat Hari Boedi Hartono terhadap tanah labuh milik Pura Dalem Balangan, Jimbaran telah melalui proses yang cukup rumit dan panjang sejak rahun 2000, lalu.

Harmaini Hasibuan, Sabtu (17/01) selaku kuasa hukum Pura Dalem Balangan, Jimbaran, mengatakan pihak pelapor (pengempon pura dan yayasan) menyatakan bahwa penerapan Pasal 83 bukanlah kadaluarsa karena tersangka diduga melakukan tindak pidana berlanjut. 

Sedangkan terkait kearsipan, itu menurut pihak pelapor adanya pihak tersangka saat menjabat di BPN Badung tidak menjaga keutuhan, keamanan arsip negara. Yakni arsip dimaksud menurut pelapor adalah warkah. 

Secara panjang lebar, Hasibuan didampingi sejumlah pengempon Pura Dalem Blambangan, menceritakan bahwa inti kasus ini sejatinya pada dugaan indikasi dugaan penguasaan tanah secara tidak sah atau melawan hukum yang diduga melibatkan seorang konglomerat Boedi Hartono. 
Bahkan mantan Kakanwil Badung, I Made Daging A.,Ptnh yang kini menjabat Kakanwil Bali sudah dilaporkan ke polisi, termasuk Boedi Hartono. 

Diakui bahwa kasus ini sejatinya ditangani Harmaini Hasibuan dkk, sejak 26 tahun lalu. Bahkan juga pernah diadukan ke Ombudsman RI, kata Hasibuan, hingga adanya dugaan mal administrasi, yang mana pada 8 September 2000 diduga dengan sengaja Made Daging membuat laporan yang isinya diduga tidak benar atau diduga palsu yang merugikan pihak Pura Dalem Balangan. 
Nah akibat dugaan laporan atau pernyataan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga membuat Daging sebagai tersangka. 

"Inilah akibat surat itu. Setelah diperiksa penyidik, yang mana ada sepuluh point mengandung dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini sudah memeriksa 32 saksi dan ahli profesor ada enam orang. Juga ada pegawai BPN 15 orang. Semua mengarah ke tersangka yang menjabat kepala kantor," terang Hasibuan, sembari mengaku dirugikan atas surat yang dibuat tersangka kepada Ombudsman RI, karena pengaduan ditutup sedangkan sertifikat tidak bisa buat untuk Pura Balangan, artinya Pura tidak ada kesempatan membuat sertifikat. 

Yang lebih miris, Kakanwil BPN Bali, Made Daging dilaporkan ke Polda Bali dengan tiga laporan. Yakni dugaan penyalahgunaan wewenang, Pasal 421 KUHP dan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Negara sesuai Pasal 83 UU RI No. 43 Tahun 2009. Lalu laporan kedua pada 13 Mei 2024 telah ditingkatkan menjadi lidik dalam dugaan perkara Tipikor di Dit. Krimsus Polda. Terakhir terkait dugaan pemalsuan surat. 

Kata Hasibuan, kewenangan penetapan tersangka ada di kepolisian. Sedangkan dia dan tim hanya sebagai pelapor. Menganai terkait korupsi, apakah ada kerugian negara? 
Tim kuasa hukum pelapor menjelaskan, sejak awal persoalan kasus ini, pihaknya menduga bahwa mafia tanah itu kegitanya sistematis dan melibatkan oknum pejabat berwenang dan ada konglomerat di dalamnya. 

"Dengan ciri ini ada indikasi, yang berkaitan dengan oknum pejabat. Ada semacam take and give, mengapa pejabat mau kerjasama untuk melaksanakan niat dari konglomerat. Kami menduga adanya "permainan"," jelasnya. Sehingga, Hasibuan menilai yang dilawan dalam kasus ini adalah konglomerat yang menjadi sponsor dalam kasus ini.

Hujan Picu Longsor di Gegelang Manggis, Satu Rumah Jebol

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem , Bali Kini— Hujan deras memicu peristiwa longsor di Banjar Dinas Telengan, Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada Jumat (16/1/2026). Material tanah longsor menghantam satu unit rumah warga hingga menyebabkan tembok bangunan jebol.

Camat Manggis, Putu Eka Putra Tirtana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dialami oleh satu kepala keluarga (KK). Beruntung, tidak ada korban jiwa dan keluarga terdampak tidak sampai mengungsi meski rumah mereka mengalami kerusakan cukup parah.

“Material longsor menghantam bagian dinding rumah hingga jebol, namun kondisi penghuni selamat dan memilih tetap tinggal sementara,” ujar Putu Eka Putra Tirtana.

Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta. Perangkat desa telah meninjau lokasi dan mengingatkan warga sekitar untuk tetap waspada mengingat cuaca hujan masih berlangsung. ( Ami)

Kamis, 15 Januari 2026

Gugatan 'Koko' Medan atas Proyek Umalas Signature Kandas

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Menjelang agenda putusan pada 20 Januari, Budiman Tiang ynag dijerat kasus penipuan Ratusan Miliar. Masih sempatnya ajukan  gugatan perdata atas Proyek Umalas Signature.
Namun pengajuan gugatan dari pengusaha Koko Medan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, akhirnya kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan Budiman Tiang tidak dapat diterima dalam perkara sengketa kerja sama proyek The Umalas Signature Bali.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardhani, dengan anggota Eni Martiningrum dan I Wayan Suarta. 
Dalam amar putusannya, majelis hakim justru menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp358.000. “Karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim dalam persidangan.
Gugatan tersebut diajukan Budiman Tiang melalui tim kuasa hukumnya yang dikoordinatori Agus Widjajanto, dengan tergugat PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), PT Magnum Estate International (PT MEI), serta Notaris Putu Ngurah Aryana. 
Para tergugat dinilai melakukan wanprestasi dalam kerja sama pembangunan proyek The Umalas Signature di kawasan Umalas, Bali.
Dalam pokok perkara, penggugat dan para tergugat diketahui menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan rumah kos atau unit usaha komersial pada 24 Desember 2021, yang kemudian dikembangkan dengan nama The Umalas Signature. 
Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris dan berlaku hingga 9 September 2044.
Sesuai kesepakatan, Budiman Tiang berkewajiban menyediakan empat bidang tanah berstatus SHGB miliknya. 
Sementara itu, para tergugat bertanggung jawab atas pendanaan, tenaga, pengurusan seluruh perizinan, serta pembangunan modul rumah kos atau unit usaha komersial.
Sebagai kompensasi atas penyerahan lahan, penggugat disebut berhak menerima Rp475 juta. Namun dalam gugatannya, Budiman Tiang mengklaim tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam perjanjian, meski pihak tergugat disebut telah menerima uang penjualan sebesar Rp500 juta.
Di tengah proses perdata tersebut, Budiman Tiang juga tengah menghadapi perkara pidana. Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Anom menyatakan Budiman terbukti melakukan penggelapan selama kerja sama proyek The Umalas Signature berlangsung.
Atas perbuatannya, Budiman Tiang dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP. Vonis terhadap perkara pidana tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 20 Januari 2026 di PN Denpasar.
“Terdakwa Budiman Tiang terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dengan tuntutan penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Dewa Gede Anom dalam sidang tuntutan, 8 Januari 2026 lalu.

Rabu, 14 Januari 2026

Kawasan Kumuh di Denpasar Tersisa 0,52 Hektar

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Tahun 2026 ini, sisa lahan kumuh di Kota Denpasar masih seluas 0,52 hektar, dimana lahan kumuh tersebut berada di kawasan Ubung Kaja Denpasar. Itu diungkapkan Kepala Dinas Perkimta Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Rabu (14/01).
Dirinya memaparkan, kawasan tersebut merupakan tanah sewa yang terdampak banjir besar pada 10 September 2025 lalu. Penanganannya kawasan kumuh saat ini masih terkendala status kepemilikan lahan yang disewa cukup lama. 
Meski demikian, pemilik tanah menurutnya siap berkoordinasi guna penataan kawasan kumuh yang ada di Ubung Kaja ini. "Kawasan itu luasnya sekitar 0,52 are, pemilik tanah menyatakan siap berkoordinasi," kata Cipta Sudewa.
Saat ini, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pola kerja sama agar penanganannya tetap bisa dilakukan. Di tahun 2025 lalu, pihaknya telah menuntaskan kawasan kumuh seluas 17,6 hektar yang berada di kawasan Karya Makmur. 
Terkait kawasan kumuh, pihaknya juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.  Poin utama dari Perda tersebut terdiri dari tiga hal yakni mencegah kawasan kumuh, mengurangi kawasan kumuh, dan menghilangkan atau pengentasan kawasan kumuh di Denpasar. 
Wakil Ketua III DPRD Denpasar, I Made Oka Cahyadi Wiguna mengapresiasi penurunan kawasan kumuh yang ada di Kota Denpasar. Namun ia juga meminta penyelesaian fasum dan drainase yang diprioritaskan agar tak banjir saat musim hujan. "Kawasan ini harus diselesaikan dengan  tuntas bersama PUPR agar tidak lagi terlihat tidak tertata," singkat Cahyadi.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved