-->

Sabtu, 17 Januari 2026

Terkait Pura Dalem Balangan, Seret Kakanwil Bali ke Ranah Hukum

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Terbitnya surat kepemilikan yang dikuasai konglomerat Hari Boedi Hartono terhadap tanah labuh milik Pura Dalem Balangan, Jimbaran telah melalui proses yang cukup rumit dan panjang sejak rahun 2000, lalu.

Harmaini Hasibuan, Sabtu (17/01) selaku kuasa hukum Pura Dalem Balangan, Jimbaran, mengatakan pihak pelapor (pengempon pura dan yayasan) menyatakan bahwa penerapan Pasal 83 bukanlah kadaluarsa karena tersangka diduga melakukan tindak pidana berlanjut. 

Sedangkan terkait kearsipan, itu menurut pihak pelapor adanya pihak tersangka saat menjabat di BPN Badung tidak menjaga keutuhan, keamanan arsip negara. Yakni arsip dimaksud menurut pelapor adalah warkah. 

Secara panjang lebar, Hasibuan didampingi sejumlah pengempon Pura Dalem Blambangan, menceritakan bahwa inti kasus ini sejatinya pada dugaan indikasi dugaan penguasaan tanah secara tidak sah atau melawan hukum yang diduga melibatkan seorang konglomerat Boedi Hartono. 
Bahkan mantan Kakanwil Badung, I Made Daging A.,Ptnh yang kini menjabat Kakanwil Bali sudah dilaporkan ke polisi, termasuk Boedi Hartono. 

Diakui bahwa kasus ini sejatinya ditangani Harmaini Hasibuan dkk, sejak 26 tahun lalu. Bahkan juga pernah diadukan ke Ombudsman RI, kata Hasibuan, hingga adanya dugaan mal administrasi, yang mana pada 8 September 2000 diduga dengan sengaja Made Daging membuat laporan yang isinya diduga tidak benar atau diduga palsu yang merugikan pihak Pura Dalem Balangan. 
Nah akibat dugaan laporan atau pernyataan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga membuat Daging sebagai tersangka. 

"Inilah akibat surat itu. Setelah diperiksa penyidik, yang mana ada sepuluh point mengandung dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini sudah memeriksa 32 saksi dan ahli profesor ada enam orang. Juga ada pegawai BPN 15 orang. Semua mengarah ke tersangka yang menjabat kepala kantor," terang Hasibuan, sembari mengaku dirugikan atas surat yang dibuat tersangka kepada Ombudsman RI, karena pengaduan ditutup sedangkan sertifikat tidak bisa buat untuk Pura Balangan, artinya Pura tidak ada kesempatan membuat sertifikat. 

Yang lebih miris, Kakanwil BPN Bali, Made Daging dilaporkan ke Polda Bali dengan tiga laporan. Yakni dugaan penyalahgunaan wewenang, Pasal 421 KUHP dan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Negara sesuai Pasal 83 UU RI No. 43 Tahun 2009. Lalu laporan kedua pada 13 Mei 2024 telah ditingkatkan menjadi lidik dalam dugaan perkara Tipikor di Dit. Krimsus Polda. Terakhir terkait dugaan pemalsuan surat. 

Kata Hasibuan, kewenangan penetapan tersangka ada di kepolisian. Sedangkan dia dan tim hanya sebagai pelapor. Menganai terkait korupsi, apakah ada kerugian negara? 
Tim kuasa hukum pelapor menjelaskan, sejak awal persoalan kasus ini, pihaknya menduga bahwa mafia tanah itu kegitanya sistematis dan melibatkan oknum pejabat berwenang dan ada konglomerat di dalamnya. 

"Dengan ciri ini ada indikasi, yang berkaitan dengan oknum pejabat. Ada semacam take and give, mengapa pejabat mau kerjasama untuk melaksanakan niat dari konglomerat. Kami menduga adanya "permainan"," jelasnya. Sehingga, Hasibuan menilai yang dilawan dalam kasus ini adalah konglomerat yang menjadi sponsor dalam kasus ini.

Hujan Picu Longsor di Gegelang Manggis, Satu Rumah Jebol

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih 

Karangasem , Bali Kini— Hujan deras memicu peristiwa longsor di Banjar Dinas Telengan, Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada Jumat (16/1/2026). Material tanah longsor menghantam satu unit rumah warga hingga menyebabkan tembok bangunan jebol.

Camat Manggis, Putu Eka Putra Tirtana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut dialami oleh satu kepala keluarga (KK). Beruntung, tidak ada korban jiwa dan keluarga terdampak tidak sampai mengungsi meski rumah mereka mengalami kerusakan cukup parah.

“Material longsor menghantam bagian dinding rumah hingga jebol, namun kondisi penghuni selamat dan memilih tetap tinggal sementara,” ujar Putu Eka Putra Tirtana.

Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta. Perangkat desa telah meninjau lokasi dan mengingatkan warga sekitar untuk tetap waspada mengingat cuaca hujan masih berlangsung. ( Ami)

Kamis, 15 Januari 2026

Gugatan 'Koko' Medan atas Proyek Umalas Signature Kandas

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Menjelang agenda putusan pada 20 Januari, Budiman Tiang ynag dijerat kasus penipuan Ratusan Miliar. Masih sempatnya ajukan  gugatan perdata atas Proyek Umalas Signature.
Namun pengajuan gugatan dari pengusaha Koko Medan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, akhirnya kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan Budiman Tiang tidak dapat diterima dalam perkara sengketa kerja sama proyek The Umalas Signature Bali.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardhani, dengan anggota Eni Martiningrum dan I Wayan Suarta. 
Dalam amar putusannya, majelis hakim justru menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp358.000. “Karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim dalam persidangan.
Gugatan tersebut diajukan Budiman Tiang melalui tim kuasa hukumnya yang dikoordinatori Agus Widjajanto, dengan tergugat PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), PT Magnum Estate International (PT MEI), serta Notaris Putu Ngurah Aryana. 
Para tergugat dinilai melakukan wanprestasi dalam kerja sama pembangunan proyek The Umalas Signature di kawasan Umalas, Bali.
Dalam pokok perkara, penggugat dan para tergugat diketahui menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan rumah kos atau unit usaha komersial pada 24 Desember 2021, yang kemudian dikembangkan dengan nama The Umalas Signature. 
Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris dan berlaku hingga 9 September 2044.
Sesuai kesepakatan, Budiman Tiang berkewajiban menyediakan empat bidang tanah berstatus SHGB miliknya. 
Sementara itu, para tergugat bertanggung jawab atas pendanaan, tenaga, pengurusan seluruh perizinan, serta pembangunan modul rumah kos atau unit usaha komersial.
Sebagai kompensasi atas penyerahan lahan, penggugat disebut berhak menerima Rp475 juta. Namun dalam gugatannya, Budiman Tiang mengklaim tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam perjanjian, meski pihak tergugat disebut telah menerima uang penjualan sebesar Rp500 juta.
Di tengah proses perdata tersebut, Budiman Tiang juga tengah menghadapi perkara pidana. Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Anom menyatakan Budiman terbukti melakukan penggelapan selama kerja sama proyek The Umalas Signature berlangsung.
Atas perbuatannya, Budiman Tiang dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP. Vonis terhadap perkara pidana tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 20 Januari 2026 di PN Denpasar.
“Terdakwa Budiman Tiang terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dengan tuntutan penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Dewa Gede Anom dalam sidang tuntutan, 8 Januari 2026 lalu.

Rabu, 14 Januari 2026

Kawasan Kumuh di Denpasar Tersisa 0,52 Hektar

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Tahun 2026 ini, sisa lahan kumuh di Kota Denpasar masih seluas 0,52 hektar, dimana lahan kumuh tersebut berada di kawasan Ubung Kaja Denpasar. Itu diungkapkan Kepala Dinas Perkimta Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Rabu (14/01).
Dirinya memaparkan, kawasan tersebut merupakan tanah sewa yang terdampak banjir besar pada 10 September 2025 lalu. Penanganannya kawasan kumuh saat ini masih terkendala status kepemilikan lahan yang disewa cukup lama. 
Meski demikian, pemilik tanah menurutnya siap berkoordinasi guna penataan kawasan kumuh yang ada di Ubung Kaja ini. "Kawasan itu luasnya sekitar 0,52 are, pemilik tanah menyatakan siap berkoordinasi," kata Cipta Sudewa.
Saat ini, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pola kerja sama agar penanganannya tetap bisa dilakukan. Di tahun 2025 lalu, pihaknya telah menuntaskan kawasan kumuh seluas 17,6 hektar yang berada di kawasan Karya Makmur. 
Terkait kawasan kumuh, pihaknya juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.  Poin utama dari Perda tersebut terdiri dari tiga hal yakni mencegah kawasan kumuh, mengurangi kawasan kumuh, dan menghilangkan atau pengentasan kawasan kumuh di Denpasar. 
Wakil Ketua III DPRD Denpasar, I Made Oka Cahyadi Wiguna mengapresiasi penurunan kawasan kumuh yang ada di Kota Denpasar. Namun ia juga meminta penyelesaian fasum dan drainase yang diprioritaskan agar tak banjir saat musim hujan. "Kawasan ini harus diselesaikan dengan  tuntas bersama PUPR agar tidak lagi terlihat tidak tertata," singkat Cahyadi.

Masukkan Narkotika Dalam Vagina, WNA Asal Peru ini Dihukum 11 Tahun

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Wanita 42 tahun warga Peru bernama Natalia Sofia Baca Cordoba, oleh oleh Majelis Hakim PN Denpasar diberikan keringanan pengurangan hukuman lima tahun dari tuntutan JPU yang mengajukan 16 tahun penjara.
Pemilik pasport 224396891 ini dinilai terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35  Tahun 2009  Tentang Narkotika. Dengan barang bukti Kokain berat 1.547 gram bruto atau 1.432,81 gram netto dan 85 butir tablet warna orange jenis Ekstasi  
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dari Kejati Bali menyebut terdakwa ditangkap pada Selasa 12 Agustus 2025, sekira pukul 23.30 Wita di Terminal Kedatangan Internastional Bandara Ngurah Rai, saat dilakukan penggledahan barang di Pabean.
Berawal dari saksi petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai Denpasar sedang melaksanakan tugas pengawas dan pemeriksaan terhadap sejumlah penumpang yang baru turun dari pesawat Air Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 960 Asia QZ 521.
Pesawat yang ditumpangi terdakwa dengan rute Bercelona Spanyol - Doha Qatar - Denpasar. Saat itu sejumlah petugas melihat terdakwa dengan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Saat itu juga terdakwa digiring ke dalam ruang pemeriksaan.
"Saat dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, ditemukan sesuatu bungkusan di dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa," tertuang dalam dakwaan.
Adapun dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain dengan berat 345 gram brutto atau 271,6 gram netto.
Serta 1 buah Plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain dengan berat 195 gram brutto atau 186,75 gram netto.
Serta sebuah Plastik klip bening dibalut lakban warna hitam didalamnya berisi serbuk warna putih yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain dengan berat 180 gram brutto atau 171,6 gram netto.
Bahkan dalam kemaluan terdakwa juga ditemukan benda sex toys berbentuk penis warna cokelat yang didalamnya terdapat bungkusan lakban hitam berisi plastik klip bening berisi serbuk halus warna putih jenis Kokain dengan berat 217 gram brutto atau 194 gram netto.
"Dari hasil penggledahan di dalam bra warna hijau yang dikenakan terdakwa juga ditemukan didalamnya ada enam klip plastik bening dengan berat berbeda berisi serbuk putih jenis kokain serta puluhan butir tablet ekstasi," sebut Jaksa.
Dari total yang diamankan petugas, keseluruhan barang bukti yang mengandung sedian narkotika golongan 1 jenis Kokain adalah 1.547 gram brutto atau 1.432,81 gram netto. Barang bukti ectasy warna orange sebanyak 85 butir atau 35,6 gram brutto atau 33,9 gram netto.
Pengakuan terdakwa Natalia Sofia Baca, seluruh barang tersebut diberikan dan diperintahkan seseorang bernama Pablo pada hari Minggu, 10 Agustus 2025 pukul 14.00 waktu Spanyol di stasiun Betvelleas Metro Bercelona Spanyol.
Dalam perintahnya agar dibawa ke Denpasar Bali untuk diserahkan kepada seseorang. Dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang nantinya akan menerima barang tersebut. 
Dipastikan seseorang akan datang menemuinya ditempatnya menginap Hotel Grandmas yang sudah dibooking oleh Pablo. Untuk pekerjaan ini, ia diberikan imbalan 8000 US Dollar.
"Terdakwa mengaku untuk pertamakalinya menjalankan pekerjaan ini membawa narkotika ke negara hukum Indonesia di Bali," sebut Jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Selasa, 13 Januari 2026

Perkuat Kerjasama Pertahanan, Wakil Panglima TNI Dampingi Menteri Pertahanan RI Ke Pakistan

Laporan Reporter : Dedi Akhiruddin

Islamabad , Bali Kini - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Sjafrie Sjamsoeddin, melaksanakan rangkaian kegiatan diplomasi pertahanan di Islamabad, Pakistan, Senin (12/1/2026). Kunjungan tersebut untuk memperkuat kerja sama pertahanan bilateral antara Indonesia dan Pakistan.

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pertemuan dengan Menteri Produksi Pertahanan Pakistan, H.E. Muhammad Raza Hayat Harraj, membahas penguatan kerjasama pertahanan, pendidikan dan pelatihan militer, serta pengembangan sumber daya manusia pertahanan, berkesempatan pula melakukan kunjungan kehormatan kepada Field Marshal Syed Asim Munir, Chief of Defence Forces (CDF) Pakistan, untuk memperkuat hubungan antara angkatan bersenjata kedua negara.

Dalam pertemuan tersebut, Menhan RI menekankan pentingnya komunikasi yang berkelanjutan dan saling percaya dalam memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Pakistan, agenda dilanjutkan kunjungan kehormatan ke Air Headquarters Pakistan Air Force (PAP) sekaligus membahas penguatan hubungan antara TNI Angkatan Udara dan Pakistan Air Force dengan Zaheer Ahmad Babar Sidhu, Kepala Staf Angkatan Udara Pakistan.

Kunjungan ke Pakistan ini, diharapkan dapat memperkuat kerja sama pertahanan sebagai bagian dari diplomasi Indonesia dengan Pakistan, serta meningkatkan stabilitas kawasan dan perdamaian dunia. Dengan komitmen kedua negara untuk terus memperluas ruang dialog dan kolaborasi yang bersifat konstruktif dan saling menguntungkan, diharapkan kerja sama pertahanan Indonesia-Pakistan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di kawasan.

Sumber: Biro Infohan Setjen Kemhan

 
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved