-->

Rabu, 30 September 2020

Tingkatkan Upaya Putus Penyebaran Covid-19 di Denpasar

 Tingkatkan Upaya Putus Penyebaran Covid-19 di Denpasar

Denpasar,BaliKini.Net – Jajaran pemerintah Desa Dangin Puri Kelod pada Rabu (30/9) menggelar kegiatan apel gabungan  Operasi Yustisi penegakan hukum bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah Kota Denpasar. 


Operasi Yustisi di Desa Dangri Kelod kali ini turut melibatkan Unsur Polri, TNI, Linmas, Staf Desa, .Babinsa serta Babinkamtibmas.


Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan tersebut guna mendukung instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di Wilayah Kota Denpasar.


“Lokasi yang kami pantau kali ini mencakup seputaran wilayah Desa Dangin Puri Kelod. Dengan maksud kami tentu saja untuk tetap memberikan pemahaman tentang Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perwali No 48 Tahun 2020 tentang sanksi pelangaran protokol kesehatan. Semua usaha diharapkan sudah menyediakan tampat cuci tangan dengan air mengalir. Dalam pemantauan kali ini ditemukan dua warga yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi sosial dan juga pembinaan ditempat,” ungkapnya. (esa/r3)


 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved