-->

Kamis, 08 April 2021

Comot Duit Bos Grahadi, Ibu ini Diputus PT 9,5 Tahun Penjara

 Comot Duit Bos Grahadi, Ibu ini Diputus PT 9,5 Tahun Penjara


BaliKini ,Denpasar -
Putu Candrawati (49) yang sebelumnya menjabat sebagai manager accounting di CV.Graha Insan Surya (GIS) sebuah perusahaan salah satu merek handphone, diputus tetap hukuman 9 tahun 6 bulan.


Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ini sejalan dengan penetapan di PN Denpasar yang menyatakan wanita asal Padangsambian ini bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010, tentang tindak pidana pencucian uang.


"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang," bunyi putusan PT disampaikan Jaksa Ketut Sujaya,SH.


Jaksa dari Kejati Bali ini menyebutkan jika sebelumnya terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 miliar subsider 6 bulan. "Terdakwa masuk dalam pencucian uang. Kerugian sekitar Rp.15 miliar," ungkap Jaksa yang akrab disapa Babe ini.


Perkara yang menjerat terdakwa berawal dari Dumas (Pengaduan Masyarakat). Laporan tersebut dibuat oleh manager HRD CV.GIS (Graha Insan Surya) ke Dit Reskrimsus Polda Bali terkait dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan terdakwa Candrawati sebagai manager accounting. 


Sebelumnya terdakwa Candrawati membantah terkait laporan penggelapan uang selama dirinya menjabat mulai tahun 2015 hingga 2019 lalu. Dikatakan bahwa uang yang dimanfaatkan merupakan uang pembayaran pajak GIS dan atas perintah pemilik perusahaan, George Alexander yang juga merupakan pemilik karaoke Grahadi Bali (GB) di Simpang Siur, Kuta, Badung.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved