-->

Rabu, 21 April 2021

DPRD Bali Akomodir Usulan Inisiatif Gubenur

DPRD Bali Akomodir Usulan Inisiatif Gubenur

 Ket Foto : AA Ngurah Adhi Ardhana membacakan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pendapat Gubernur Bali.


Balikini ,Denpasar -
Tanggapan Dewan Provinsi Bali terhadap inisiatif usulan Gubernur Bali terhadap Raperda, disampaikan langsung oleh A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST, selaku Koordinator Pembahas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Gedung DPRD Bali.


Fraksi-fraksi DPRD Bali menyambut baik berbagai masukan yang diberikan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster untuk penyempurnaan aspek substansi

Raperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Perda tersebut.


Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didamping Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati. Gubernur Bali diwakili Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati.


DPRD Bali, dalam hal ini selain menyetujui masukan gubernur mengenai perlu ditinjaunya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, Dewan juga sepakat dengan masukan gubernur mengenai perlu dipertimbangkan potensi baru penjualan hasil pembuatan simplisia, serbuk tanaman obat dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstrak bahan alam.


Sebagaimana yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali dalam upaya meningkatkan PAD. 


Dijelaskan Adhi Ardhana, dalam Raker yang lakukan dengan Dinkes pun hal ini sudah terungkap, bahkan dipertanyakan apakah perlu membuat seluruh jenis simplisia yang mungkin dibuat dengan rincian yang mendetail, atau cukup secara umum saja. 


"Karena pada dasarnya permintaan dan kebutuhan pasar mengenai pembuatan simplisia ini, begitu dinamis dan berkembangnya amat cepat," sebutnya. 


Demikian juga atas jasa pengeringan yang mampu dilakukan oleh peralatan yang dimiliki Dinkes, maka ada banyak tawaran dari pihak yang semula hanya mau menguji, menjadi mohon dibantu berproduksi dan mereka yang nanti memasarkannya. 


"Tentu saja kami sepakat, bahwa hal ini adalah potensi yang bisa dikembangan. Namun tetap harus diperhatikan azas keadilan, agar tidak menyebabkan terjadi praktik-praktik monopoli bagi pelaku usaha, atau pun sangat protektif bagi pihak pemerintah penyedia jasa," katanya.


Lebih lanjut, berkembang dari hanya tarif uji, menjadi produksi dan bahkan “penjualan hasil” sebagaimana masukan Gubernur Bali, apakah tidak lebih baik diatur dalam perda untuk dilakukan oleh Perusda, atau BUMD. 


"Tampaknya hal ini perlu kami konsultasikan terlebih dahulu, agar terjadi harmonisasi dan sinkronisasi dalam pengaturannya," ujarnya.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved