BaliKini, Denpasar - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi. Dalam pasal 11 Perda tersebut yang berbunyi 'Setiap penyedia jasa konstruksi yang berasal dari luar Provinsi melakukan kerjasama operasi/ kemitraan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dengan penyedia jasa di Provinsi (Bali).
Selanjutnya Pasal 12 Ayat (3) ) Perda itu yang berbunyi, Setiap penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyelenggarakan Jasa Konstruksi di Provinsi (Bali), wajib memperhatikan kearifan lokal dan budaya Bali.
"DPRD Bali kembali mengingatkan organisasi vertikal di Bali untuk melakukan koordinasi pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan, serta tetap memperhatikan Perda tersebut," tegas A.A Ngurah Adhi Ardhana selaku Koordinator Pembahas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dengan ketentuan ini, ditegaskannya maka pemenang tender (Kontraktor) dari luar provinsi Bali wajib menggandeng mitra lokal, dan diharapkan mempekerjakan SDM lokal.
"Ringkasnya hal itu bermakna bahwa pemenang tender wajib memiliki mitra lokal. Jadi selalu diharapkan memberdayakan SDM lokal yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," kata Adhi Ardhana.
Selain memiliki mitra lokal dan memberdayakan SDM lokal, Dewan juga mendorong pemenang tender dari luar Provinsi Bali untuk menjadikan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali menjadi mitra perbankan dalam pengerjaan proyek-proyek di Pulau Dewata.
"Serta mengingatkan bahwa Bali telah memiliki BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang diharapkan dapat selalu menjadi mitra perbankan melalui mitra PPJK Lokal, untuk program/ proyek-proyek nasional maupun lokal," ujar Adhi Adrhana.
Politikus PDI Perjuangan yang menjabat Ketua Komisi III DPRD Bali ini mengatakan, hal-hal yang disampaikan itu secara substantif telah termuat dan sampaikan melalui Surat kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Jawa Timur-Bali, tanggal 25 Januari 2021, No. 60/563/Psd/DPRD, Perihal: Hasil Kajian Komisi III DPRD Bali, yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Bali.
"Rekomendasi-rekomendasi ini penting kami sampaikan agar terjadi koordinasi vertikal yang terjaga baik dan semakin baik, termasuk rekomendasi penundaan penyesuaian tarif parkir bandara kepada PT. Angkasa Pura I (Persero), mengingat kondisi ekonomi masyarakat Bali yang melemah saat ini, sampai bulan Juni," tegas Adhi Ardhana.[ar/5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram