-->

Selasa, 06 April 2021

Edarkan Sabu, Pemuda asal Karangasem ini Dituntut 13 tahun

 Edarkan Sabu, Pemuda asal Karangasem ini Dituntut 13 tahun


BaliKini, Denpasar -
Angga Budiantara, pemuda 25 tahun asal Seraya, Karangasem ini terlihat tidak ada beban saat Jaksa dari Kejati Bali menuntut hukuman selama 13 tahun penjara.


Dalam sidang virtual yang dipimpin, I Wyn Gede Rumega,SH.,MH di PN Denpasar, terdakwa tidak memberikan komentar apapun saat didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar soal keinginan mengajukan pembelaan. 


Jaksa Ketut Sujaya,SH menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan melawan hukum narkotika dengan menyimpan, menyediakan serta sebagai perantara jual beli sabu.


Bahwa tetdakwa mengakui barang miliknya berupa 23 paket klip dabu yang berat bersih keseluruha  mencapai 25,21 gram. "Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," sebut Jaksa yang akrab disapa BaBe.


Dituangkan dalam dakwaan bahwa terdakwa diamankan Selasa, 3 November 2020 sekitar pukul 15.00 Wita dalam penggrebekan Polisi di rumahnya wilayah lingkungan banjar Lantang Bejuh, Denpasar Selatan.


"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara,' tuntut Jaksa melalui sidang online.


Dikatakan Jaksa bahwa dari aksi penggrebekan oleh pihak Polda Bali di rumah no.12 Gang Gemuk Sari C banjar Lantang Bejuh, Sesetan, ditemukan sebanyak 23 paket klip sabu berat keseluruhan sebanyak 25,21 gram netto.


"Sebelumnya terdakwa menerima 30 paket sabu yang dipecah kembali menjadi 33 paket. Sebanyak 10 paket telah berhasil diedarkan oleh terdakwa," singkat Jaksa yang juga asal Karangasem ini.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved