-->

Senin, 19 April 2021

Kuasai Sabu dan Ekstasi, Bule Inggris ini Dihukum 10 Tahun

Kuasai Sabu dan Ekstasi, Bule Inggris ini Dihukum 10 Tahun


BaliKini, Denpasar -
Callum James Park,  pria asal Inggris dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar. Terhadap putusan hakim, terdakwa yang terjerat kasus narkotika ini meminta waktu selama sepekan untuk menanggapi putusan hakim.


Pria 31 tahun itu oleh majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai,SH divonis bersalah tanpa hak melawan hukum dengan memiliki dan mengusai, serta menyediakan narkotika jenis sabu dan ekstasi.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dijerta Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang mana barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa berupa sabu berat 11,84 gram netto dan ekstasi seberat 5,57 gram netto. 


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar yang apabila tidak sanggup untuk membayar, maka dapat digantikan dengan penjara selama 6 bulan," Ketok palu Hakim Angeliky dalam persidangam yang digelar secara virtual.


Di depan monitor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anugrah Agung Saputra Faizal juga menyatakan pikir-pikir mengingat tuntutan yang diajukan untuk hukuman terhadap terdakwa yaitu selama 12 tahun penjara. 


Seperti diketahui, Pria yang tinggal sementara di Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Legian, Kuta, Badung, ini ditangkap polisi pada 25 Agustus 2020 sekira pukul 22.35 Wita.


Terdakwa membeli sabu sebanyak 14 paket seharga Rp 20 juta dan  ekstasi sebanyak 15 butir seharga Rp 9 juta. Transaksi pembayaran dengan menggunakan uang poundsterling pecahan 50 sejumlah 1.500 poundsterling atau setara Rp 29 juta. 


Narkotika tersebut oleh terdakwa disimpan ditempatnya menginap. Saat itu juga dirinya langsung menghisap sabu yang baru dibelinya. Namun naas, baru beberapa kali hisapan sudah digrebek Polisi.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved