-->

Selasa, 06 April 2021

Ngaku Polisi, Pria ini Dibentak Hakim Untuk Ngaku Jadi Tentara

 Ngaku Polisi, Pria ini Dibentak Hakim Untuk Ngaku Jadi Tentara


BaliKini, Denpasar -
Lutfi Abdullah (33) yang tinggal di Glogor Cari, Densel dituntut hukuman selama 10 bulan penjara atas perbuatannya melakukan tindak penipuan dengan mengelabui korbannya sebagai anggota Polri.


Oleh Jaksa IGST Lanang Suyadnyana,SH secara virtual dihadapan hakim Gede Noviartha,SH.,MH di PN Denpasar diajukan hukuman selama 10 bulan penjara.


"Menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP," sebut jaksa dari Kejari Denpasar, Selasa (6/4).


Dijelaskan jaksa terdakwa diadili berawal pada malam pukul 21.00 Wita, Selasa, 5 Januari 2021. Saat itu terdakwa memergoki dua remaja yang berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.


Adalah pengakuan korban I Gede Bayu dan Ramania yang dipepet oleh terdakwa dengan mengaku sebagai anggota Polisi. "Berhenti, mana helm kamu," tegur terdakwa kepada saksi korban.


Saat itu dijawab oleh terdakwa bahwa dirinya buru-buru mau ke rumah sakit. "Ke rumah sakit kenapa arahnya ke selatan. Mana SIM kamu," tanya terdakwa. Dijawab oleh kedua saksi bahwa dirinya mau gadaikan HP untuk berobat. Lalu kedua HP milik saksi korban diambil oleh terdakwa dengan berdalih untuk dibawa ke pos.


Merasa curiga, kedua korban balik pulang dan melapor ke Polsek Denpasar Barat. Menyoal tuntutan Jaksa, hakim ketua Noviartha langsung menghardik dengan mengatakan "Terdakwa mau ditambahin lagi hukumannya atau bagaimana. Nanti ke luar dari penjara, terus mangaku lagi sebagai Polisi atau mengaku jadi Tentara ya," hardik Hakim.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved