-->

Kamis, 08 April 2021

Ranperda Inisiatif Dewan Disambut Baik Gubernur Koster

Ranperda Inisiatif Dewan Disambut Baik Gubernur Koster


Balikini,Denpasar -
Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Kamis (8/4) yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, dimana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, disambut baik oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. 


Hal ini disampaikan Koster dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, di gedung Dewan milik rakyat di Renon.


"Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah serta masih terdapat potensi baru yang belum diakomodir, maka perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018, sangat kami apresiasi," kata Koster dibacakan Cok Ace.


Pemerintah Provinsi Bali menilai, revisi terhadap Perda ini merupakan inisiatif yang baik dari DPRD Bali dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia berharap Perda ini nantinya dapat meningkatkan PAD. 


"Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha adalah inisiatif bijak dalam rangka upaya peningkatan PAD," ujarnya.


Pun juga memberikan sejumlah masukan dalam rangka penyempurnaan aspek substansi revisi Perda tersebut. Pertama, perlu ditinjau pula tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk uraian pekerjaan pengujian di UPTD Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali. 


"Untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.


Kedua, perlu dipertimbangkan potensi baru penjualan hasil pembuatan simplisia, serbuk tanaman obat dan bahan baku kosmetika herbal serta pembuatan ekstrak bahan alam, yang dilaksanakan oleh UPTD Laboratorium dan Pengujian Obat Tradisional pada Dinas Kesehatan Provinsi Bali dalam upaya meningkatkan PAD.


Ketiga, perlu ditinjau kembali Biaya Tarif Retribusi Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan pada UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dalam upaya peningkatan pelayanan dan penyiapan fasilitas obyek retribusi.


Keempat, struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2017, agar dapat dialihkan ke dalam Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. 


Pengalihan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 974-4626 Tahun 2020 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 


"Pengalihan struktur dan besaran tarif dimaksud, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan telah mendapat pembahasan oleh bagian Perundang-undangan Dirjen Bina Keuangan Daerah bersama Biro Hukum Sekretariat Jenderal dan Staf Khusus Kementerian Dalam Negeri," pungkas sambutannya.


Nyoman Adi Wiryatama, dalam menimbang masukan dari Pemprov Bali jelas sangat disambut baik. Menurutnya, hal ini akan dipertimbangkan kembali dalam rangka penyempurnaan aspek substansi revisi Perda tersebut.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved