Balikini ,Denpasar - Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya menyampaikan sejumlah pertimbangan merevisi Perda.
Perda Retribusi Jasa Usaha yang berlaku saat ini, jelas Tama Tenaya. sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Selain itu, dalam rangka mewujudkan program prioritas pembangunan Bali 2018-2023, perlu dipertimbangkan pembebasan/penghapusan Retribusi pada UPTD Dinas Kebudayaan Bali dalam kegiatan seni, budaya, pendidikan, acara pemerintah dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh/kerjasama perangkat daerah Provinsi Bali.
"Hal lainya, terkait Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu penyesuaian terutama masalah tarif masuk objek retribusi yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan," jelas Tama Tenaya.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram