Bali Kini ,Denpasar - Wili Elyasa, residivis asal Subang, Jawa Barat terlihat pasrah ketika mendengar tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman selama 16 tahun penjara. Ironisnya, bos bandar yang selama ini merekrutnya hingga kini belum ada kabar dan masih DPO.
Jaksa Sofyan Heru,SH dalam sidang virtual yang diketuai Hakim Ketut Kimiarsa,SH.,menilai pria berumur 32 tahun itu bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 (2) UU Narkotika No.35 tahun 2009.
Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dimaksudkan, memiliki, menyediakan dan menggunakan untuk jual beli narkotika golonga 1 yang beratnya mencapai 378, 52 gram.
"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Wili Elyasa dihukum pidana penjara selama 16 tahun, serta denda sebesar Rp.10 miliar subsider satu tahun penjara," tuntuy Jaksa dibacakan secara online.
Terdakw yang didampingi pihak Posbakum secara online juga mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terdakwa yang merupakan residivis narkoba ini kembali dilidik pergerakannya oleh Polisi. Terdakwa sendiri diamankan saat berada di dalam kamar kos Jalan Tukad Pakerisan Gang XVI, Panjer.
Dari drama aksi penggrebekan, Jumat 11 Desember 2020 pukul 13.30 Wita itu, Polisi mengamankan sebanyak 10 plastik klip kecil dan 40 klip plastik klip yang dicor semen. Barang tersebut disembunyikan terdakwa di bawah rak piring.
"Berat bersih seluruhnya ada 378, 50 gram sabu. Pengakuan terdakwa barang tersebut milik bosnya yang dikenal dengan nama Kadir (DPO)," sebut Jaksa Herua tertuang dalam dakwaan.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram