Bali Kini , Denpasar - Terkait Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bahwa fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap Raperda ini.
Fraksi PDIP Bali, menegaskan bahwa Raperda tersebut merupakan Kebijakan yang diharapkan akan memberi dampak yang baik untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan visi ”NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.
Dengan efektivitas penyelenggara pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalisasikan capaian kinerja perangkat daerah mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah. Kedua, bahwa beberapa perubahan materi dalam Raperda yang diusulkan antara lain; 1. Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan yang semula diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah Provinsi Bali.
2. Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang semula
diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, ditata kembali untuk diselenggarakan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali yang menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olah Raga, dan Perpustakaan Provinsi Bali dan untuk mendukung penyelenggaraan perpustakaan, dibentuk UPT Pengembangan Layanan Perpustakaan.
3. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali ditata dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menjadi Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
4. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali ditata dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, untuk mendukung Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (pengembangan SDM) dibentuk UPT Pengembangan Kompetensi.
"Dalam konteks upaya penataan beberapa Instansi dan Badan , perlu dibuatupaya sinergitas antara instansi dan badan yang ditata agar tidak terjadi tumpang tindih dalam teknis pelaksanaanya.
Untuk itu perlu dikonsultasikan dengan lebih mendetail terkait hal tersebut dengan kelembagaan diatasnya tentang regulasi dan peraturan pemerintah pendukungnya," ungkap Made Suparha,SH bertugas membacakan dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali.
Sehingga, dilanjutkannya nantinya bisa disusun petunjuk teknis pelaksanaan kinerja tata kelola pemerintahaan di setiap Instansi dan Badan secara efektif, terarah dan memiliki target capaian kinerja yang maksimal.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram