-->

Selasa, 01 Juni 2021

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Terhadap Raperda Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali

 Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Terhadap Raperda Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali




Bali Kini ,Denpasar -
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan di Dewan Provinsi terhadap

Raperda Tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat di Bali. Made Suparha,SH bertugas membacakan dari Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan sangat menyambut baik upaya Gubernur Bali I Wayan Koster, tentang usulan

Raperda tersebut.


Menurut Fraksi PDIP Bali, bertujuan agar pengelolaan BUPDA sebagai kekuatan penggerak perekonomian Desa Adat dilakukan secara profesional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal Bali. 


Tata kelola usaha yang baik dengan prinsip kehati-hatian, dan 

praktek pengelolaan usaha yang terbaik dan terkini, agar BUPDA tumbuh dan berkembang secara sehat, kuat, bermanfaat, dan berkelanjutan bagi Desa 

Adat. 


"Ini perlu dipertegas bahwa Desa Adat di Bali yang otonom memiliki tugas ekonomi, sosial, adat, budaya, dan keagamaan, serta untuk memelihara kesucian dan keharmonisan alam Bali," sebutnya dihadapan pimpinan sidang Paripurna, Nyoman Adi Wiryatama dan Guernur Bali diwakili Wagub Cok Ace.


Hal yang kedua, Bahwa Desa Adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian sektor riil yang perlu ditata pengelolaan dan pola 

pemanfaatannya secara sistematis melalui suatu sistem perekonomian adat 

yang merupakan sub sistem perekonomian nasional. Terkait dengan BUPDA yang dimaksud dalam Perda ini, kegiatan usahanya adalah fokus pada sektor riil, dengan penataannya adalah bergerak dari pengelolaan, setelah itu baru pemanfaatannya.


Ketiga, Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan BUPDA dilakukan oleh Gubernur bersama MDA Provinsi. Gubernur menugaskan pembinaan dan pengawasan umum terhadap BUPDA kepada perangkat daerah yang 

menangani urusan Desa Adat dalam hal ini dinas PMA beserta jajarannya hingga tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan. [ar/r5]


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved