-->

Kamis, 03 Juni 2021

Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali Terkait Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali

 Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali Terkait Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali


Bali Kini , Denpasar -
Pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan  II Tahun Sidang 2021. Fraksi Partai Golkar mengawali menyampaikan pandangan umum terkait Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali.


Fraksi Golkar mencermati dari sisi  substansi dan legal drafting bahwa Raperda yang terdiri dari 15 Bab dan 67 Pasal ini telah sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU No.12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011Tentang Pembentukan Peraturan Perunang Undangan. 


Terkait  Ruang lingkup Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini yang selanjutnya disebut BUPDA cukup padat dan komprehensip. Ini meliputi, Ketentuan Umum, Penamaan Dan Kedudukan, Pendirian, Kepemilikan dan Bentuk Usaha, Pendirian, Kepemilikan dan Bentuk Usaha, Pembubaran Dan Pembekuan Unit Usaha, Bidang Usaha Dan Modal, Tata Kelola, Sabha Perekonomian Adat Bali.


"Serta, Perlindungan Dan Pengayoman, Kedudukan Krama Desa Adat, Labda, Pendapatan Dan Dana Punia, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Sanksi," beber I Made Suardana, ST, mewakili Fraksi Golkar dihadapan Ketua Sidang Paripurna, Adi Wiryatama dan Wagub Cok Ace di Gedung Dewan Provinsi Bali 


Dibacakan Suardana, bahwa Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. 


"Kami mengapresiasi langkah saudara Gubernur yang telah membuat turunan peraturan atas Perda tersebut karena sejalan dengan hasil Webinar Partai Golkar dengan Thema Pemajuan Dan Penguatan Desa Adat, Dalam Asfek Regulasi, Kelembagaan Dan Dukungan Keuangan yang kami selenggarakan pada Tanggal 22 Januari 2021," terangnya.


Sebagaimana telah ketahui bersama bahwa Raperda Tentang Baga Utsaha Padruen Desa Adat Di Bali ini dibuat untuk tujuan memberikan peluang bagi Desa Adat untuk membentuk Baga Utsaha Padruen Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan kesejahtraan dan kemandirian Krama Desa Adat. 


Terkait dengan hal ini Fraksi Partai Golkar menyampaikan penghargaan dan apresiasi, namun ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangakan secara seksama  menyangkut beberapa hal-hal yaitu, pada  BAB 1 KETENTUAN UMUM, Pasal 1 ayat 7 Sabha perekonomian Adat Bali yang selanjutnya disebut SAKA Bali  adalah lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara mengatur, mengawasi, dan membina.


"Menurut hemat kami kata mengatur tidak perlu ada karena ini terkesan mengabaikan independensi dan disarankan diganti dengan kata “memfasilitasi”. Tegasnya.


Pasal 2 point b Padumpada (Keadilan) dalam Hukum Adat artinya bukan keadilan tapi kepatutan. Selanjutnya poin c manyama-braya (kekeluargaan) yang semestinya adalah Penyama-berayan. Point k pangunadika (pemberdayaan) semestinya kebijaksanaan dan poni l melanting (keberlanjutan) mohon disampaikan sumber rujukanya.


Pada BAB III Pasal 9 Ayat 4 agar dihilangkan karena tugas MDA hanya pada memverivikasi dan memfasilitasi, serta membina agar BUPDA yang dibentuk berdasarkan paruman desa adat bisa didaftarkan di Dinas PMA sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Pasal 10 ayat 1 agar mencantumkan LPD sebagai pengecualian sehingga ayat ini berbunyi; Badan usaha milik Desa Adat atau unit-unit usaha milik Desa Adat yang telah ada harus mendapat persetujuan Paruman Desa adat untuk menjadi BUPDA kecuali Lembaga Perkreditan Desa (LPD). 


"Karena LPD adalah lembaga keuangan yang harus dikelola secara independen sebagaimana di tingkat nasional lembaga keuangan perbankan diawasi oleh lembaga khusus untuk pembinaan dan pengawasan lembaga keungan," jelas Suardana masih mewakili membacakan pandangan dari Fraksi Golkar.


Disamping itu, dasar pertimbangannya adalah dalam kaitan ini, Fraksi Golkar komit mempertahankan keberadaan LPD tidak saja dilihat dari sejarah pembentukannya, tetapi juga keberadaan LPD sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh nmsyarakat pedesaan disamping juga LPD telah dikecualikan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.


Pasal 12 ayat (3) yang berbunyi ; Unit-unit usaha dst nya, dapat berbentuk badan hukum dst nya,  Menurutnya kata dapat sebaiknya didrop saja karena kata dapat mengindikasi boleh tidak berbadan hukum. 


"Menurut hemat kami unit-unit usaha BUPDA sebaiknya semuanya berbadan hukum sehingga seluruh produk kegiatannya memiliki kepastian hukum," sebut dari Fraksi Golkar.


BAB V BIDANG USAHA DAN MODAL, Bagian Kesatu, Bidang Usaha sebaiknya mencantumkan usaha usaha disektor riil yang tida bisa ditangani oleh usaha-usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan atau usaha-usaha yang membantu berkembangan usaha yang telah dilakukan oleh masyarakat dan usaha usaha yang sudah diusahakan oleh BUMDES tidak lagi dilakukan oleh BUPDA.


Pasal 20 ayat (1) berbunyi ; Modal ( kamulan ) BUPDA sebagaimana tercantum dalam ayat ayat pasal ini yang samasekali tidak memberi ruang permodalan bersumber dari pinjaman. Saran Fraksi Golkar agar menambah satu ayat untuk mencantumkan sumber permodalan BUPDA berasal dari pinjaman Pasal 58 ayat (3) yang berbunyi ; Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibuka pada Labda Pacingkreman Desa Adat.,dst nya.


Disarankan lagi agar kata dapat didrop sebagai wujud komitmen kita dalam rangka memperkuat LPD.  Selanjutnya masih di pasal ini ayat (5) yang berbunyi : Ketentuan tata cara  dst nya  diatur melalui Keputusan MDA Provinsi. 


"Menurut hemat kami sebaiknya diatur oleh Desa Adat Pasal 61 ayat (1) belum sependapat terkait dengan bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh SAKA Bali sehingga tidak menjadikan BUPDA seolah olah terkesan terkooptasi oleh eksistensi SAKA Bali," saran Fraksi Golkar DPRD Bali.[ar/ar]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved