Bali Kini ,Denpasar - Bibit Cahyono, pria berumur 44 tahun yang tega menggagahi anak tirinya yang masih bocah, oleh Pengadilan Negeri Denpasar dihukum ringan selama 9 tahun penjara.
Putusan yang dapat bacakan Hakim Ketut Kimiarsa,SH.,diluar dugaan mengurangi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih,SH.,yang sebelumnya mengajukan hukuman selama 13 tahun penjara.
Korban anak yang disetubuhi sejak berumur 10 tahun hingga beranjak 12 tahun itu, hingga kini masih mengalami traoma ketika berhadapan dengan pria dewasa.
Majelis hakim, menilai perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menghukum terdakwa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp.1 meliar, subsider tiga bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.
Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan sejak tahun 2018 yang tidak diingat kapan hari dan bulannya.
Apa yang dialaminya baru diketahui oleh ibu kandung korban jelang akhir tahun 2020 dan dilaporkannya ke polisi. Selama ini anak korban menjadi anak yang murung dan selalu mengunci diri dalam kamar.
Terlebih saat ibunya ke luar rumah, anak korban mengaku sangat ketakutan. Bahkan kerap kali dirinya dipaksa untuk menuruti nafsu bejat ayah tirinya (terdakwa). Anak korban selalu berontak dan menangis sambil memohon tidak mau lagi dan kesakitan.
Peristiwa kali pertama yang dialami anak korban saat diperkosa ayah tirinya ketika dirinya akan mandi. Saat itu ibu kandung korban sedang tidak di rumah.
Begitu masuk kamar mandi, terdakwa ikut meringsek masuk dan berusaha memaksa korban dengan mendorong pintu kamar mandi dari luar. Gadis belia yang saat itu berumur 10 tahun, tak kuasa menahan.
"Terdakwa melakukan tindakan pencabulan dengan ancaman. Anak korban mengaku takut karena selalu diancam untuk tidak mengatakan kepada siapapun," sebut Jaksa.
Menanggapi hukuman yang diputuskan hakim, masih tetap dengan wajah polosnya pria asal Banyuwangi ini menyatakan menerima dan memohon maaf kepada ibu korban anak.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram