Bali Kini, Karangasem - Kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur berhasil di ungkap Polres Karangasem. Pelaku yakni Galung (33) yang berasal dari Br. Dinas Tumbu Kaler, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem kini berhasil diringkus dan ditetapkan menjadi tersangka dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan korban ialah L (16) masih berstatus siswi SMA di salah satu sekolah di Karangasem. Dimana dirinya berhasil diperdaya pelaku dengan modus mengaku bisa menyembuhkan sakit kepala yang di deritanya.
Hal ini diungkapkan pada Rabu (7/7/2021) oleh Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K, M.M.Tr yang didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setyanto , S.I.K , SH dan Kasubbag Humas Polres Karangasem Iptu I Made Sutama, SH. Team Opsnal unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit IV PPA Reskrim IPTU Wira Graha Setiawan, S.Tr.K, melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil.
Faktanya, kasus ini sudah terjadi sejak Desember 2020 sampai Maret 2021. Bahkan korban sudah disetubuhi sebanyak lebih dari 10 kali.
Awalnya pelaku menemui korban kala mengeluh sakit kepala, kemudian pelaku berpura-pura menjadi orang pintar (balian) yang mampu menyembuhkan sakit kepala yang diderita Bunga dengan cara melakukan ruatan pembersihan diri (Melukat) dipancoran Galiran yang ada di Br. Kawan, Kecamatan / Kabupaten Bangli agar sakit kepala yang di miliki korban bisa sembuh.
Setelah selesai melukat (membersihkan diri) pelaku mengajak korban menginap di sebuah penginapan yang berada di Bangli lalu pelaku membujuk L agar mau melayani nafsu bejat pelaku akan tetapi ditolak oleh korban. Hingga pelaku memaksanya dengan memegangi kedua tangan korban dan memaksa membuka baju korban hingga pelaku bisa menyetubuhi korban.
Tak sampai di situ, persetubuhan terus dilanjutkan pelaku terhadap korban di beberapa Tkp di wilayah Karangasem dengan modus yang sama, hingga sampai lebih dari 10 kali.
Dikonfirmasi mitra Humas usai Rillis Kasat Reskrim Polres Karangasem membenarkan hal tersebut. "Laporan kami terima dari masyarakat, " Ungkapnya. Dirinya menjabarkan jika Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kanit IV Reskrim IPTU Wira Graha Setiawan, S.Tr.K kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga (pelaku). Dari hasil penyelidikan yang mana peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut, pukul 14.30 wita dibuntuti oleh Tim Opsnal Unit IV lalu masuk ke rumah terlapor kemudian Tim Opsnal Unit IV Sat Reskrim Polres Karangasem langsung mengamankan terlapor di rumahnya yang beralamat di Br. Dinas Tumbu Kaler, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.
"Kami lakukan Introgasi terhadap terlapor tersebut dan diakui bahwa dirinya yang melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut. Terduga dan barang bawaanya kemudian dibawa ke Polres Karangasem untuk dilakukan proses lebih lanjut, " Pungkas Kasat Reskrim. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram