-->

Rabu, 13 Oktober 2021

Lemah Hukuman Korupsi Dana PEN Dimasa Pandemi

 Lemah Hukuman Korupsi Dana PEN Dimasa Pandemi


Denpasar, Bali Kini 
- Saat pandemi Covid-19 awal mewabah pulau Bali, banyak warga meronta karena kehilangan lapangan pekerjaan. Permohonan uluran tali kasih untuk pemberian sembakopun sangat diharapkan.


Namun, disisi lain ada saja oknum bejat yang memanfaatkan "isi perut" warganya. Seperti yang dilakukan Made Sudama Diana, Eks Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Buleleng.


Uang senilai Rp 738 juta 'dirampok' dari anggaran untuk Pemulihan Ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19. Lebih mirisnya lagi, perbuatan yang merugikan ribuan masyarakat Buleleng ini harus dibayar dengan hukuman yang tergolong rendah.


Dalam sidang Tipikor PN Denpasar, Hakim Kony Hartanto,SH.,MH menghukum terdakwa Sudama Diana dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan (32 bulan).


Secara virtual, terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pemulihan Ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19 senilai Rp.738 juta.


"Menghukum kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan (32 bulan), dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," putus hakim.


Selain itu, oknum pejabat di Buleleng ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 7.989.416. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 1 tahun penjara.


Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp. 131.285.622 subsider 2 tahun penjara.


Sementara untuk 7 eks pejabat Eselon III-Eselon IV Dinas Pariwisata Buleleng, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. 


Terhadap para terdakwa lainnya,  masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000, subsider 4 bulan kurungan.


Masing masing terdakwa itu dibebani uang pengganti sesuai surat tuntutan, tetapi masing masing sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. 


Oleh karena itu Majelis Hakim melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dan pengembaliannya, terdapat selisih sejumlah Rp7.989.416. 


Delapan terdakwa ini dijerat dengan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum. 


Sebelumnya JPU menutut eks Sekretaris Dinas Pariwisata Buleleng, Ayu Wiratini yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Pada berkas kedua dan ketiga, Putu Budiani (eks Kepala Bidang Sumberdaya dan Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng), dan Kadek Widiastra (eks Kepala Seksi Pengembangan dan Peningkatan SDP Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.


Kemudian berkas ke empat dan ke lima, yakni I Nyoman Sempiden (eks Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Dinas Pariwisata Buleleng), dan Putu Sudarsana (eks Kepala Seksi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng) juga dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.


Selanjutnya pada berkas ke enam,  I Gusti Ayu Maheri Agung (eks Kepala Seksi Promosi dan Kerjasama Dinas Pariwisata Buleleng), dituntut sama persis dengan terdakwa Sempiden, dan Sudarsana.  


Sedangkan, terdakwa I Nyoman Gede Gunawan (eks Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Buleleng) dituntut 2 tahun penjara dan denda yang sama.[r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved