-->

Kamis, 07 Oktober 2021

Ternyata Drap Akta Tanah Zaenal Tayeb Yang Dilaporkan Tidak Dibuat Oleh Notaris

 Ternyata Drap Akta Tanah Zaenal Tayeb Yang Dilaporkan Tidak Dibuat Oleh Notaris


Denpasar , Bali Kini -
Sidang lanjutan Zaenal Tayeb atas dugaan memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan penipuan. Terkuak soal darap akta tanah yang jadi persoalan dalam perkara ini justru drapnya tidak dibuat oleh pejabat dari notaris.


Hal ini ditunjukkan dari keterangan saksi staff notaris, Notaris, Made Sukarma. Saat dicerca pertanyaan oleh ketua majelis hakim, I Wayan Yasa, secara online saksi nampak kelabakan. Terlebih geramnya hakim ketika tau bahwa yang menjadi persoalan tentang pembuatan drap akta tanah justru bukan dari pihak notaris yang buat. 


"Saya tanya sekali lagi, ini drap akta tanah tersebut siapa yang buat.? Anda mengatakan drap tersebut sudah ada dibawa ke kantor dalam bantuk akta. Jadi, apa boleh yang membuat akta drap dibuat oleh orang lain," tegas hakim.


"Ini aneh, dimana konsekuensi hukumnya. Apa mau anda dijebloskan ke penjara.! SOP di notaris sperti apa.? Pembuat akta itu seharusnya adalah pejabat di notaris. Tidak boleh dibuat oleh orang lain," tambah Hakim Yasa.


Dikatakan saksi, soal luasan tanah 13.700 meter persegi diakui tidak tau. Karena tidak sampai mengecek ke lokasi. Mengenai drap tersebut, dikatakan saksi yang mengetahui pastinya adalah adalah Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan sebagai karyawan di PT Mirah Property milik Header Giacomo Boy Syam (pelapor/korban).


"Mengenai perjanjian dalam penandatanganan drap akta tanah, dilakukan di rumah bapak Zaenal. Saat itu bersama juga bapak Edar. Sedangkan untuk tandatangan saksi dilakukan di kantor notaris," aku saksi Sukarma.


Untuk diketahui, Dalam laporan HG Boy, bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Padahal, Zaenal Tayeb yang dalam hal ini selaku pemilik tanah, justru drapnya dibuat oleh Yuri Pranatomo, yang dipercaya mengurus perusahaan sebagai karyawan di PT Mirah Property milik Header. 


Menurut pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan bahwa dari tanah miliknya seluas 13.700 M2 dalam kerjasamanya dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 


Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. "Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar.  Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," terang Zaenal dalam keterangannya saat itu.


Saat itu, Hedar Giacomo Boy Syam tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang dipercaya mengurus perusahaan miliknya.


Bahkan Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang memutuskan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.


Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti. "Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa,  yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu. 


Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.


"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb. 


Pada sidang lanjutan ini, JPU Dewa Lanang Raharja mengajukan enam orang saksi. Namun kembali saksi korban tidak bisa dihadirkan dan oleh hakim dipertegas untuk bisa dimintai keterangannya pada sidang lanjutan nanti.


Dari sejumlah saksi yang dimintai keterangannya secra virtual, Kamis (7/10) selain saksi dari staff notaris , juga dihadirkan saksi Yuri yang divonis tidak bersalah dan masih menunggu hasil Kasasi dari JPU ke Mahkamah Agung.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved