-->

Minggu, 21 November 2021

PT Denpasar Kuatkan Perjuangan Korban Skimming di BNI

PT Denpasar Kuatkan Perjuangan Korban Skimming di BNI


Denpasar , Bali Kini - 
Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar terkait kasus skimming pada Bank Negara Indonesia (BNI). Dimana korban, Agus Wandira (28) dikabulkan gugatannya.


Sebagaimana diberitakan, pria asal Medan ini oleh PN Denpasar dalam putusan sidang, Rabu (25/8) oleh hakim Angeliki Handajani Day, SH.MH., memutuskan untuk menerima dan mengabulkan sebagian dari gugutan. 


"Menghukum mewajibkan secara sah dan cukup bukti agar pihak tergugat dalam hal ini Bank Negara Indonesia untuk membayar kerugian yang ditimbulkan pihak penggugat sebesar Rp.76.082.526," putus Hakim di PN Denpasar.


Sebagaimana disampaikan bahwa korban Agus Wandira menggugat pihak Bank ke PN Denpasar, guna menuntut pihak BNI memberikan ganti rugi uang yang hilang di rekening korban sebesar Rp 76 juta lebih.


Sementara itu, Kuasa hukum korban, I Komang Mahardika Yana dan I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya, mengatakan soal tuntutan agar pihak Bank juga mengganti kerugian immaterial lainnya senilai Rp 500 juta, ditolak oleh hakim.


"Hanya kerugian dari klien kami saja yang dikabulkan oleh pengadilan," Aku IGST Putu Yudi, melalui pesan singkatnya.


Dijelaskan, perkara ini berawal saat Agus menarik uang bersama pacaranya di ATM BNI di Jalan Kunti, Seminyak, Kuta tepat di depan La Belle Villa pada Minggu (20/10) lalu. Saat itu Agus menarik uang Rp 500 ribu dari total uang direkeningnya sejumlah Rp 76.082.526. 


Setelah uang dan tanda bukti transaksi keluar, kartu ATM nyangkut di mesin dan tidak bisa keluar. “Karena kartu ATM tidak bisa keluar, Agus langsung menelpon call centre BNI di nomor 1500046. Namun beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban dari call centre BNI,” lanjut Yudhi.


Karena tidak ada jawaban, Agus meninggalkan ATM. Kemudian, keesokan harinya, Senin (21/10) Agus mendatangi kantor BNI KCP Legian untuk melaporkan kejadian ini. Dari hasil laporan tersebut, customer service BNI memberikan print out buku tabungan. Dimana dalam print out tersebut sudah ada beberapa kali penarikan dalam jumlah besar yang dilakukan orang lain.


Agus lalu meminta customer service membekukan tabungan agar tidak terjadi lagi penarikan diluar sepengetahuannya. Namun customer service BNI tersebut mengatakan tidak bisa melakukan hal tersebut tanpa alasan yang jelas. 


“Saat itu customer service BNI mengatakan jika kliennya menjadi korban skimming. Dia juga menjanjikan uang di rekening kliennya akan kembali,” beber pengacara yang berkantor di Toya Law Firm di Jalan HOS Cokroaminoto, Denpasar ini.


Setelah beberapa kali pertemuan, pihak BNI akhirnya menyatakan jika masalah ini bukan skimming melainkan card trapping yang merupakan tanggung jawab nasabah.


Selanjutnya dari putusan ini, pihak BNI melakukan banding ke tingkat PT Denpasar. Hasilnya, Hakim ketua Dewa Made Alit Dharma dengan dua hakim anggota masing-masing, Sunardi,SH.MH dan Soesilo Atmoko,SH.MH, memutuskan menguatkan putusan PN Denpasar.[ar/5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved