-->

Jumat, 16 September 2022

Menitikberatkan Persediaan Pangan, Dewan Setujui Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi

Menitikberatkan Persediaan Pangan, Dewan Setujui Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi


DENPASAR , Bali Kini  – DPRD Provinsi Bali menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi. Raperda ini disetujui dalam Sidang Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, Jumat (16/9).

Koordinator Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, I Ketut Tama Tenaya, S.S., M.Si., mengatakan Raperda tersebut didasari oleh empat latar belakang. Secara filosofis raperda diajukan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebagaihak dasar kebutuhan hidup dan untuk peningkatan kesejahteraan krama Bali.

Selanjutnya, landasan sosiologis raperda tersebut adalah bahwa kondisi geografis daerah Provinsi Bali yang rawan bencana alam dan rentan dari perubahan iklim, penyakit hama yang dapat mempengaruhi gagal panen sehingga mengganggu ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas untuk keseimbangan dan keselarasan kebijakan sistem pangan. Sehingga diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan.

Landasan yuridis raperda ini adalah Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, merupakan ketentuan yang memberikan arahan dan kepastian hukum untuk menjamin dan melindungi Penyelenggaraan Cadangan Pangan di daerah. “Keempat bahwa obyek dari raperda dimaksud menitikberatkan pada persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya kemudian melakukan pembahasan terhadap raperda dan memutuskan bahwa pembentukan perda telah sesuai dengan urgensinya, mengingat Pemerintah Provinsi Bali saat ini belum memiliki perda sebagai landasan kuat dalam mengembangkan sistem informasi cadangan pangan, infrastruktur penyimpanan, dan sistem pengelolaan cadangan pangan. Sejumlah hasil akhirnya disepakati setelah berkonsultasi, berkoordinasi, serta memberi informasi, masukan, maupun penjelasn.

“Pertama, pnyelenggaraan cadangan pangan adalah amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mana di dalamnya ditegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kab/kota berkewajiban menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD). Hal ini sudah ada dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) instansi, sehingga hal ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Setiap daerah harus mengalokasikan APBD Provinsi untuk penyelenggaraan CPPD,” katanya.

Kedua, berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sampai akhir tahun 2021, dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi, Provinsi Bali belum memiliki Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Atas kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang sejalan dengan Visi-Misi Pembangunan Daerah Provinsi Bali yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yaitu memastikan terpenuhinya pangan  dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan masyarakat.

Selain itu, ia mengatakan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan secara khusus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional yang  salah satu tugasnya menyelenggarakan fungsi pelaksanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan. 

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, cadangan pangan pemerintah berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Jenis Pangan Pokok Tertentu ditetapkan oleh Presiden. “Dalam Rancangan Perpres CPP, jenis komoditas yang ditetapkan sebagai cadangan pangan ada 11 komoditas, yaitu beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging ruminansia, daging unggas, telur unggas, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan. Pemerintah daerah berhak untuk menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangannya sendiri,” katanya. 

Perda tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi harus memiliki prinsip dasar manfaat, efesiensi dan efektif. Perda tersebut harus memberikan manfaat kepada masyarakat baik untuk petani di sisi hulu hingga ke konsumen di hilir. 

“Atas dasar dan pertimbangan teknis dan substantif di atas, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi telah disempurnakan dan diselaraskan, baik menyangkut penormaan/nomenklatur, judul, konsideran, maupun batang tubuh bab per bab, pasal per pasal, serta penjelasan. Dengan demikian Raperda dapat memenuhi prinsip dasar manfaat, efesiensi dan efektif, serta memberikan manfaat kepada masyarakat baik untuk petani di sisi hulu hingga ke konsumen di hilir,” katanya.[rl/r2]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved