Karangasem, Bali Kini - Berdasarkan data, Kabupaten Karangasem telah mencapai UHC yakni 98,58% penduduknya sudah tercover oleh BPJS kesehatan. Namun, tidak sedikit warga Karangasem terancam tidak bisa tercover BPJS kesehatan ketika jatuh sakit. Mereka ialah peserta BPJS kesehatan mandiri, yang mana banyak yang memiliki tunggakan pembayaran premi.
Atas kondisi tersebut, I Made Juwita anggota DPRD Karangasem dari fraksi Nasdem mendorong agar Pemkab Karangasen segera mencarikan solusi. agar warga kurang mampu peserta mandiri kelas III yang tak mampu bayar tunggakan premi bisa tercover BPJS seperti misalnya membuat semacam Perda penggunaan dana CSR untuk menutup tunggakan tersebut.
"Ini yang ingin kita carikan solusi agar ketika masyarakat masuk RS tidak terbengkalai karena memiliki tunggakan," ungkapnya pada rapat kerja dewan bersama eksekutif yang dilaksanakan Senin (12/6/2023).
Ia berharap agar pihak BPJS Kesehatan yang hadir dalam rapat kerja gabungan bisa memastikan jumlah tunggakan peserta mandiri kelas III di Kabupaten Karangasem untuk segera dibahas karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Pihaknya menilai, mereka yang tidak mampu membayar tunggakan kebanyakan merupakan warga kurang mampu yang tidak memiliki penghasilan tetap.
"Ini bebaan yang luar biasa bagi warga. Maka disini tugas kita untuk mencarikan solusi. Mungkin nanti kita coba bahas ditingkat pimpinan apakah perlu dibuatkan semacam perda. Jika memang diperlukan tentunya kami sangat sepakat, saya fraksi Nasdem pertama mendukung agar membuat peraturan yang memayungi terkait kepentingan masyrakat, " tegas Juwita.
Menanggapi hal itu, utamanya dalam pembuatan Perda penggunaan CSR untuk membayar tunggakan, Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta mengaku akan menampung semua masukan yang diberikan serta mempelajari dahulu regulasinya mengingat hutang pribadi tidak bisa dibayar oleh pemerintah. "Masukan tetap kita tampung dan pelajari regulasinya, tentu kita juga bercermin dengan Kabupaten lain, kita juga harus berhati - hati agar tidak melanggar dari sisi aturan yang ada, " terang Sedana Merta.
Sementara, Kepala BPJS Cabang Klungkung, Elly Widiani mengatakan jika pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan program rencana pembayaran iuran bertahap (REHAB) bagi peserta BPJS mandiri yang nunggak bayar iuran BPJS kesehatan. (Ami)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram