Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
Denpasar, Bali Kini – DPRD Provinsi Bali menyampaikan tanggapan atas pandangan Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan tersebut dibacakan oleh Ni Made Sumiati, SH dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Senin (15/9).
Dalam paparannya, DPRD menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Karena itu, keterbukaan informasi publik dipandang sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Di era digital saat ini, akses terhadap informasi publik harus cepat, tepat, mudah, valid, serta memperhatikan kelompok disabilitas. Raperda ini hadir untuk menjamin hal tersebut,” ujar Sumiati.
DPRD sependapat dengan masukan Gubernur terkait pentingnya memperhatikan aspek legal drafting, penyelarasan dengan peraturan nasional, serta penguatan Komisi Informasi Daerah. Raperda ini juga menekankan perlunya dukungan anggaran, SDM, dan infrastruktur digital yang memadai agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal.
Selain itu, DPRD menilai penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah menjadi hal yang krusial. Mekanisme pengangkatan Komisi Informasi melalui panitia seleksi yang transparan juga dipandang perlu untuk menjamin integritas lembaga penyelesaian sengketa informasi.
Dewan menekankan pentingnya pengaturan tata kelola informasi, baik elektronik maupun non-elektronik, untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat sekaligus melindungi kepentingan publik. Substansi Raperda KIP harus mampu mengatur tata krama, perilaku, serta hak dan kewajiban setiap orang di ruang digital tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Sebagai bagian akhir, DPRD mengingatkan perlunya ketentuan peralihan agar tidak terjadi kekosongan hukum, termasuk penyesuaian PPID, FKPPID, dan Komisi Informasi Provinsi Bali segera setelah Perda ini disahkan.
“Raperda Keterbukaan Informasi Publik diharapkan menjadi payung hukum yang menjamin hak publik dalam mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan di Bali. Ini penting untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas DPRD. (Arn)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram